• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak-hak Anak dalam Fikih Kontemporer

Pendekatan Ibn al-Qayyim ini, kata Kang Faqih, bersifat kronologis biologis dan bernuansa ritual-kultural. Pendakatan ini banyak para penulis kontemporer adopsi dalam mendaftar dan menjelaskan hak-hak anak dalam hukum Islam.

Redaksi Redaksi
12/10/2022
in Hikmah
0
hak anak kontemporer

hak anak kontemporer

552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan hukum Islam mengenai hak anak adalah pengalaman modern untuk merespon konteks kontemporer.

Para penulisnya berbeda pendapat bagaimana merumuskan hal ini dan apa saja yang dianggap hak anak. Pendekatan yang populer adalah dengan merujuk langsung pada khazanah fikih klasik.

Salah satu rujukan dalam hal ini adalah kitab Ibn al-Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H), Tuhfah al-Mawdud bi Ahkam al-Mawlud, tentang hukum-hukum terkait anak.

Di dalam kitab ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, hanya ditemukan satu pembahasan mengenai hak anak, yaitu bab ke-15 hak anak untuk diperlakukan secara adil oleh kedua orang tuanya.

Sementara semua pembahasan yang lain adalah tentang hukum-hukum perilaku orang dewasa terhadap anak-anak.

Baca Juga:

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Perilaku atau tindakan-tindakan orang dewasa ini, yang merupakan tanggung-jawabnya, jika dipandang secara resiprokal adalah menjadi hak-hak anak.

Pendekatan Ibn al-Qayyim

Pendekatan Ibn al-Qayyim ini, kata Kang Faqih, bersifat kronologis biologis dan bernuansa ritual-kultural.

Pendakatan ini banyak para penulis kontemporer adopsi dalam mendaftar dan menjelaskan hak-hak anak dalam hukum Islam.

Sebenarnya, bab-bab dalam kitab Tuhfah al-Mawdud bi Ahkam al-Mawlud ini berisi tentang hukum-hukum perilaku orang dewasa.

Misalnya, mulai dari hukum makruh membenci anak perempuan, hukum sunnah mengumandangkan adzan di telinga kanan bayi dan iqamah di telinga kirinya, dan hukum sunnah memberi sesepan kurma pada bayi (tahnik).

Kemudian pembahasan mengenai perdebatan hukum fikih mengenai aqiqah (aqiqah) dan detail pelaksanaannya, hukum memotong rambut bayi dan sedekah sejumlah timbangan rambut tersebut, memberi nama bayi yang terbaik, dan hukum khitan.

Lalu hukum melubangi telinga bayi untuk perhiasan, hukum bersuci dari air kencing bayi, hukum air liur bayi, hukum bolehnya menggendong anak pada saat shalat, dan hukum sunnahnya menyambut anak-anak.

Serta hukum wajibnya mendidik dan berbuat adil pada anak, hak anak memperoleh pemberian harta secara adil dari orang tua. Hingga terkait perkembangan biologis dan sosial anak sejak bayi sampai dewasa. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirfikihhakHak anakkontemporer
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version