Senin, 5 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

    KUPI Indonesia

    Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

    Masjid

    Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

    Kerja Kolektif

    Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

    Metodologi KUPI

    Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

    Bahasa

    Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

    ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Nusantara

    Ulama Perempuan di Nusantara

    Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

    KUPI Indonesia

    Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

    Masjid

    Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

    Kerja Kolektif

    Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

    Metodologi KUPI

    Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

    Bahasa

    Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

    ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Nusantara

    Ulama Perempuan di Nusantara

    Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hak Preogratif Allah, Manusia Tak Boleh Menghakimi

Mamat Ubaedillah S. Mamat Ubaedillah S.
27 Januari 2023
in Hukum Syariat
0
hak preogratif Allah

hak preogratif Allah

48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terkadang manusia seringkali menghakimi melebihi hak preogratif Allah. Ketika saya ngaji kitab tafsir Fii Dalailul Quran lalu saya menemukan kalimat yang sungguh mengesankan untuk difahami dan dijadikan renungan hati, yakni adanya pengertian musyrik. Lalu apa itu musyrik? Dan kenapa orang-orang Yahudi itu bisa disebut musyrik? Dalam kitab tersebut disebutkan ;

لانهم كانوا يتخدون احبرهم ارباب من دون الله . لالانهم عبدوهم. ولكن لانهم قبلوا منهم التحليل والتحريم. ومانحوهم حق الحكمية والتشريع ابتداءا من انفسهم.

“Orang Yahudi disebut musyrik karena mereka mengangkat dan menjadikan pendeta-pendetanya sebagai Tuhan selain Allah. Bukan karena mereka (orang-orang Yahudi) menyembahnya, akan tetapi karena mereka  menerima putusan-putusan pendeta tersebut akan masalah halal dan haram. Dan mereka menyerahkan hak menghukumi dan membuat aturan sesukanya sesuai apa yang dikehendaki pendeta tersebut.”

Jadi intinya, orang Yahudi disebut musyik itu bukan karena menyembah selain Allah, akan tetapi dalam hatinya mereka menganggap Tuhan para pendetanya, bahkan mereka (Yahudi) menerima putusan akan halal dan haram dari pendeta, bahkan tidak bisa dibantah.

Saya di sini ingin mengingatkan bahwasannya masalah halal dan haram atau hukum menghukumi itu adalah hak preogratif Allah, manusia tidak diberi kewenangan tersebut, akan tetapi tugas kita sebagai masyarakat, pemerintah, atau pimpinan hanya sebatas menyuruh dan melarang saja.

Jadi kita sebagai manusia hanya boleh sebatas wewenang tersebut bahkan Nabi Muhammad sendiri juga hanya diberi tugas kewenangan boleh menyuruh boleh melarang tapi tidak mengharamkan, kecuali pada saat itu turun wahyu dari Allah saja.

Artinya jika kita ingin menyuruh dengan kata haram dan halal atau sebagainya itu kita tidak atau bukan memutuskan tapi kita hanya sebatas narasumber, dan jika kita contoh mengatakan sesuatu haram maka kita dituntut untuk menyebutkan dalilnya apa dan bagaimana.

Bahkan ketika Nabi Muhammad pun langsung ditegur oleh Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-maidah :87).

Oleh karenanya, saya ingin mengajak untuk tidak sedemikian rupa menghukumi seseorang bahkan sampai mengkafirkan sesuatu yang belum tahu kekafirannya atau hukumannya.[]

Mamat Ubaedillah S.

Mamat Ubaedillah S.

Terkait Posts

Krisis Lingkungan
Publik

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

5 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

5 Januari 2026
Masjid
Publik

Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

5 Januari 2026
Kerja Kolektif
Publik

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

5 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ideologi patriarki

    Ideologi Patriarki dan Peminggiran Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?
  • Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia
  • Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas
  • Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan
  • Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID