Minggu, 24 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

    Keturunan

    Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    Memilih Pasangan

    Tips Memilih Pasangan Hidup

    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

    Keturunan

    Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    Memilih Pasangan

    Tips Memilih Pasangan Hidup

    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

Napol Napol
15 November 2022
in Siapa Berkata Apa
0
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

perkawinan tidak sekadar sebagai tempat pemuas nafsu seksual atau birahi semata, namun lebih mendalam dari itu adalah mawaddah wa rahmah (kasih-sayang) yang meliputi hubungan kemanusiaan, hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban.

Mubadalah.Id- Berikut ini akan menjelaskan terkait hakikat pernikahan menurut Islam bukan soal kepemilikan. Hubungan pernikahan, pada dasarnya adalah kesamaan, keseimbangan, dan keadilan antara suami dan istri.

Gerakan nikah muda kini tengah gencar dikampanyekan di media-media sosial. Entah siapa yang menginisiasi. Mungkin memang niatnya baik agar anak-anak muda muslim menghindari atau segera mengakhiri hubungan yang dianggap tidak sesuai ajaran Islam.

Tapi sayangnya, dampak dari fenomena nikah muda ini tidak selalu baik, malah justru memunculkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih kompleks karena tidak semua anak-anak muda memiliki kesiapan yang sama dalam menjalani kehidupan perkawinan. Banyak pasangan muda yang belum benar-benar memahami makna pernikahan yang sesungguhnya.

Menurut Husein Muhammad (2001), perkawinan sebagai salah satu bentuk akad atau transaksi akan mengakibatkan adanya hubungan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hal itu harus dilandasi oleh beberapa prinsip, yaitu kesamaan, keseimbangan, dan keadilan antara keduanya.

Menurut Leli Nurohmah dalam Keluarga Sakinah Kesetaraan Relasi Suami Istri (Rahima, 2008), prinsip-prinsip tersebut adalah norma-norma yang harus menjadi dasar bagi setiap keputusan yang menyangkut kepentingan dua pihak.

Dengan begitu, hakikat pernikahan menurut Islam tidak sekadar sebagai tempat pemuas nafsu seksual atau birahi semata, namun lebih mendalam dari itu adalah mawaddah wa rahmah (kasih-sayang) yang meliputi hubungan kemanusiaan, hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban.

Namun pernikahan sebagaimana digambarkan di atas yang menjadi impian semua orang, tampaknya belum menjadi realitas yang indah bagi semua orang yang berada dalam wadah perkawinan.

Seringkali kita mendengar perkawinan yang kemudian menjadi jarum yang menyakitkan hati bagi orang-orang yang ada di dalam keluarga, tragedi, sebuah kehidupan yang menyakitkan dan menggelisahkan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa perkawinan merupakan malapetaka, terutama bagi perempuan dan anak. Dekat dalam kehidupan kita, dapat dilihat, didengar dandibaca, beragam kasus kekerasan dalam rumah tagga (KDRT) dengan korban hampir selalu perempuan atau istri dan anak-anak.

Bila mengacu pada realitas tersebut, banyak alasan yang bisa dijadikan landasan mengapa kekerasan terjadi. Banyak anggapan dalam masyarakat, ketika terjadi KDRT yang dipersoalkan adalah moralitas pelaku, tingkat pendidikan yang rendah, kemiskinan, dan lain-lain.

Namun dari temuan banyak kasus kekerasan ternyata moralitas, tingkat pendidikan, dan lain-lain bukan faktor yang menentukan terjadinya kekerasan. Banyak kasus kekerasan dilakukan oleh orang yang paham agama, pendidikannya tinggi, status ekonomi dan sosialnya mapan, dan sebagainya. Korbannya pun bukan saja perempuan yang tidak mendalami agama, karena banyak juga perempuan yang baik dan shalehah tetap menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain bila mengacu pada definisi perkawinan yang dikemukakan banyak ulama fiqh dalam berbagai kitabnya, kita bisa melihat bahwa definisi yang diusung lebih mengandung makna ‘aqdu tamlik (akad yang kemudian berkonotasi kepemilikan).

Dalam hal ini, perempuan diasumsikan menjadi milik suaminya, setelah lepas dari sang ayah. Dalam definisi ini –yang kemudian berimbas pada relasi kuasa yang tidak seimbang antara suami istri—, istri seolah menjadi milik mutlak suami dan hilanglah otoritas diri sang istri.

Seluruh kendali kehidupannya berada di tangan suami. Ia bahkan tak kuasa menentang atau berontak saat suami melakukan kekerasan terhadap dirinya yang konon bermaksud memberi pelajaran.

Pandangan di atas seakan sudah mengakar di alam bawah sadar para perempuan. Ketika perempuan mencintai lawan jenisnya, tahap selanjutnya adalah perkawinan yang menjadi muara dan wadah berbagi kasih-sayang.

Pendapat bahwa cinta, kemudian diartikan hilangnya kedirian perempuan dan penerimaan tanggung jawab berat yang dipikulnya yang semua itu dilakukan dengan suka rela atas nama cinta, seolah sudah baku dan seakan begitulah seharusnya menjadi perempuan.

Berangkat dari fenomena tersebut, sudah saatnya kita mengembalikan ruh perkawinan pada tujuan dan prinsip dasar dalam Islam sehingga tercapai keselarasan hidup.

Jika persoalan dalam sebuah keluarga tidak dapat berjalan sesuai harapan maka menurut QS. Al-Baqarah 229-231 – suami harus menetapkan satu dari dua pilihan: pertama, memenuhi semua hak istri dan melaksanakan segala kewajibannyad dengan sopan dan santun, dan kedua, memutuskan ikatan perkawinan dan membebaskan istrinya secara ma’ruf (patut dan sopan). Tidak ada pilihan lain.

Jangan sampai aturan dan prinsip dasar yang disampaikan Tuhan hanya dijadikan hiasan atau “mimpi” yang sulit direalisasikan. Padahal Rasulullah telah memberikan uswah hasanah (teladan yang baik) bagi umatnya tentang tentang bagaimana membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Bukankah demikian?[]

Tags: Hakikat Pernikhan Bukan KepemilikanKeluargpernikhansuami istri
Napol

Napol

Terkait Posts

Relasi Hubungan Seksual
Pernak-pernik

Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri

21 Juni 2025
Timbal Balik
Pernak-pernik

Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

21 Juni 2025
Baru Menikah
Keluarga

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

14 Juni 2025
Istri ridla
Hikmah

Suami Istri Saling Ridla (Taradlin)

6 Februari 2025
Pasangan Suami
Keluarga

Tahap Perkembangan Hubungan Pasangan Suami Istri di 14 – 25 Tahun

28 November 2024
Pasangan Suami Istri
Keluarga

2 Tahap Perkembangan Hubungan Pasangan Suami Istri

27 November 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Buku Si Bengkok Karya Ichikawa Saou

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri
  • Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif
  • Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan
  • Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID