Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

Napol by Napol
15 November 2022
in Siapa Berkata Apa
A A
0
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

perkawinan tidak sekadar sebagai tempat pemuas nafsu seksual atau birahi semata, namun lebih mendalam dari itu adalah mawaddah wa rahmah (kasih-sayang) yang meliputi hubungan kemanusiaan, hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban.

Mubadalah.Id- Berikut ini akan menjelaskan terkait hakikat pernikahan menurut Islam bukan soal kepemilikan. Hubungan pernikahan, pada dasarnya adalah kesamaan, keseimbangan, dan keadilan antara suami dan istri.

Gerakan nikah muda kini tengah gencar dikampanyekan di media-media sosial. Entah siapa yang menginisiasi. Mungkin memang niatnya baik agar anak-anak muda muslim menghindari atau segera mengakhiri hubungan yang dianggap tidak sesuai ajaran Islam.

Tapi sayangnya, dampak dari fenomena nikah muda ini tidak selalu baik, malah justru memunculkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih kompleks karena tidak semua anak-anak muda memiliki kesiapan yang sama dalam menjalani kehidupan perkawinan. Banyak pasangan muda yang belum benar-benar memahami makna pernikahan yang sesungguhnya.

Menurut Husein Muhammad (2001), perkawinan sebagai salah satu bentuk akad atau transaksi akan mengakibatkan adanya hubungan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hal itu harus dilandasi oleh beberapa prinsip, yaitu kesamaan, keseimbangan, dan keadilan antara keduanya.

Menurut Leli Nurohmah dalam Keluarga Sakinah Kesetaraan Relasi Suami Istri (Rahima, 2008), prinsip-prinsip tersebut adalah norma-norma yang harus menjadi dasar bagi setiap keputusan yang menyangkut kepentingan dua pihak.

Dengan begitu, hakikat pernikahan menurut Islam tidak sekadar sebagai tempat pemuas nafsu seksual atau birahi semata, namun lebih mendalam dari itu adalah mawaddah wa rahmah (kasih-sayang) yang meliputi hubungan kemanusiaan, hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban.

Namun pernikahan sebagaimana digambarkan di atas yang menjadi impian semua orang, tampaknya belum menjadi realitas yang indah bagi semua orang yang berada dalam wadah perkawinan.

Seringkali kita mendengar perkawinan yang kemudian menjadi jarum yang menyakitkan hati bagi orang-orang yang ada di dalam keluarga, tragedi, sebuah kehidupan yang menyakitkan dan menggelisahkan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa perkawinan merupakan malapetaka, terutama bagi perempuan dan anak. Dekat dalam kehidupan kita, dapat dilihat, didengar dandibaca, beragam kasus kekerasan dalam rumah tagga (KDRT) dengan korban hampir selalu perempuan atau istri dan anak-anak.

Bila mengacu pada realitas tersebut, banyak alasan yang bisa dijadikan landasan mengapa kekerasan terjadi. Banyak anggapan dalam masyarakat, ketika terjadi KDRT yang dipersoalkan adalah moralitas pelaku, tingkat pendidikan yang rendah, kemiskinan, dan lain-lain.

Namun dari temuan banyak kasus kekerasan ternyata moralitas, tingkat pendidikan, dan lain-lain bukan faktor yang menentukan terjadinya kekerasan. Banyak kasus kekerasan dilakukan oleh orang yang paham agama, pendidikannya tinggi, status ekonomi dan sosialnya mapan, dan sebagainya. Korbannya pun bukan saja perempuan yang tidak mendalami agama, karena banyak juga perempuan yang baik dan shalehah tetap menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain bila mengacu pada definisi perkawinan yang dikemukakan banyak ulama fiqh dalam berbagai kitabnya, kita bisa melihat bahwa definisi yang diusung lebih mengandung makna ‘aqdu tamlik (akad yang kemudian berkonotasi kepemilikan).

Dalam hal ini, perempuan diasumsikan menjadi milik suaminya, setelah lepas dari sang ayah. Dalam definisi ini –yang kemudian berimbas pada relasi kuasa yang tidak seimbang antara suami istri—, istri seolah menjadi milik mutlak suami dan hilanglah otoritas diri sang istri.

Seluruh kendali kehidupannya berada di tangan suami. Ia bahkan tak kuasa menentang atau berontak saat suami melakukan kekerasan terhadap dirinya yang konon bermaksud memberi pelajaran.

Pandangan di atas seakan sudah mengakar di alam bawah sadar para perempuan. Ketika perempuan mencintai lawan jenisnya, tahap selanjutnya adalah perkawinan yang menjadi muara dan wadah berbagi kasih-sayang.

Pendapat bahwa cinta, kemudian diartikan hilangnya kedirian perempuan dan penerimaan tanggung jawab berat yang dipikulnya yang semua itu dilakukan dengan suka rela atas nama cinta, seolah sudah baku dan seakan begitulah seharusnya menjadi perempuan.

Berangkat dari fenomena tersebut, sudah saatnya kita mengembalikan ruh perkawinan pada tujuan dan prinsip dasar dalam Islam sehingga tercapai keselarasan hidup.

Jika persoalan dalam sebuah keluarga tidak dapat berjalan sesuai harapan maka menurut QS. Al-Baqarah 229-231 – suami harus menetapkan satu dari dua pilihan: pertama, memenuhi semua hak istri dan melaksanakan segala kewajibannyad dengan sopan dan santun, dan kedua, memutuskan ikatan perkawinan dan membebaskan istrinya secara ma’ruf (patut dan sopan). Tidak ada pilihan lain.

Jangan sampai aturan dan prinsip dasar yang disampaikan Tuhan hanya dijadikan hiasan atau “mimpi” yang sulit direalisasikan. Padahal Rasulullah telah memberikan uswah hasanah (teladan yang baik) bagi umatnya tentang tentang bagaimana membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Bukankah demikian?[]

Tags: Hakikat Pernikhan Bukan KepemilikanKeluargpernikhansuami istri

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Napol

Napol

Related Posts

Relasi Suami dan Istri
Keluarga

Menjaga Relasi Suami Istri dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Relasi Hubungan Seksual
Pernak-pernik

Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri

21 Juni 2025
Timbal Balik
Pernak-pernik

Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

21 Juni 2025
Baru Menikah
Keluarga

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

14 Juni 2025
Istri ridla
Hikmah

Suami Istri Saling Ridla (Taradlin)

6 Februari 2025
Pasangan Suami
Keluarga

Tahap Perkembangan Hubungan Pasangan Suami Istri di 14 – 25 Tahun

28 November 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0