Kamis, 25 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

Napol Napol
15 November 2022
in Siapa Berkata Apa
0
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

perkawinan tidak sekadar sebagai tempat pemuas nafsu seksual atau birahi semata, namun lebih mendalam dari itu adalah mawaddah wa rahmah (kasih-sayang) yang meliputi hubungan kemanusiaan, hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban.

Mubadalah.Id- Berikut ini akan menjelaskan terkait hakikat pernikahan menurut Islam bukan soal kepemilikan. Hubungan pernikahan, pada dasarnya adalah kesamaan, keseimbangan, dan keadilan antara suami dan istri.

Gerakan nikah muda kini tengah gencar dikampanyekan di media-media sosial. Entah siapa yang menginisiasi. Mungkin memang niatnya baik agar anak-anak muda muslim menghindari atau segera mengakhiri hubungan yang dianggap tidak sesuai ajaran Islam.

Tapi sayangnya, dampak dari fenomena nikah muda ini tidak selalu baik, malah justru memunculkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih kompleks karena tidak semua anak-anak muda memiliki kesiapan yang sama dalam menjalani kehidupan perkawinan. Banyak pasangan muda yang belum benar-benar memahami makna pernikahan yang sesungguhnya.

Menurut Husein Muhammad (2001), perkawinan sebagai salah satu bentuk akad atau transaksi akan mengakibatkan adanya hubungan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hal itu harus dilandasi oleh beberapa prinsip, yaitu kesamaan, keseimbangan, dan keadilan antara keduanya.

Menurut Leli Nurohmah dalam Keluarga Sakinah Kesetaraan Relasi Suami Istri (Rahima, 2008), prinsip-prinsip tersebut adalah norma-norma yang harus menjadi dasar bagi setiap keputusan yang menyangkut kepentingan dua pihak.

Dengan begitu, hakikat pernikahan menurut Islam tidak sekadar sebagai tempat pemuas nafsu seksual atau birahi semata, namun lebih mendalam dari itu adalah mawaddah wa rahmah (kasih-sayang) yang meliputi hubungan kemanusiaan, hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban.

Namun pernikahan sebagaimana digambarkan di atas yang menjadi impian semua orang, tampaknya belum menjadi realitas yang indah bagi semua orang yang berada dalam wadah perkawinan.

Seringkali kita mendengar perkawinan yang kemudian menjadi jarum yang menyakitkan hati bagi orang-orang yang ada di dalam keluarga, tragedi, sebuah kehidupan yang menyakitkan dan menggelisahkan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa perkawinan merupakan malapetaka, terutama bagi perempuan dan anak. Dekat dalam kehidupan kita, dapat dilihat, didengar dandibaca, beragam kasus kekerasan dalam rumah tagga (KDRT) dengan korban hampir selalu perempuan atau istri dan anak-anak.

Bila mengacu pada realitas tersebut, banyak alasan yang bisa dijadikan landasan mengapa kekerasan terjadi. Banyak anggapan dalam masyarakat, ketika terjadi KDRT yang dipersoalkan adalah moralitas pelaku, tingkat pendidikan yang rendah, kemiskinan, dan lain-lain.

Namun dari temuan banyak kasus kekerasan ternyata moralitas, tingkat pendidikan, dan lain-lain bukan faktor yang menentukan terjadinya kekerasan. Banyak kasus kekerasan dilakukan oleh orang yang paham agama, pendidikannya tinggi, status ekonomi dan sosialnya mapan, dan sebagainya. Korbannya pun bukan saja perempuan yang tidak mendalami agama, karena banyak juga perempuan yang baik dan shalehah tetap menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain bila mengacu pada definisi perkawinan yang dikemukakan banyak ulama fiqh dalam berbagai kitabnya, kita bisa melihat bahwa definisi yang diusung lebih mengandung makna ‘aqdu tamlik (akad yang kemudian berkonotasi kepemilikan).

Dalam hal ini, perempuan diasumsikan menjadi milik suaminya, setelah lepas dari sang ayah. Dalam definisi ini –yang kemudian berimbas pada relasi kuasa yang tidak seimbang antara suami istri—, istri seolah menjadi milik mutlak suami dan hilanglah otoritas diri sang istri.

Seluruh kendali kehidupannya berada di tangan suami. Ia bahkan tak kuasa menentang atau berontak saat suami melakukan kekerasan terhadap dirinya yang konon bermaksud memberi pelajaran.

Pandangan di atas seakan sudah mengakar di alam bawah sadar para perempuan. Ketika perempuan mencintai lawan jenisnya, tahap selanjutnya adalah perkawinan yang menjadi muara dan wadah berbagi kasih-sayang.

Pendapat bahwa cinta, kemudian diartikan hilangnya kedirian perempuan dan penerimaan tanggung jawab berat yang dipikulnya yang semua itu dilakukan dengan suka rela atas nama cinta, seolah sudah baku dan seakan begitulah seharusnya menjadi perempuan.

Berangkat dari fenomena tersebut, sudah saatnya kita mengembalikan ruh perkawinan pada tujuan dan prinsip dasar dalam Islam sehingga tercapai keselarasan hidup.

Jika persoalan dalam sebuah keluarga tidak dapat berjalan sesuai harapan maka menurut QS. Al-Baqarah 229-231 – suami harus menetapkan satu dari dua pilihan: pertama, memenuhi semua hak istri dan melaksanakan segala kewajibannyad dengan sopan dan santun, dan kedua, memutuskan ikatan perkawinan dan membebaskan istrinya secara ma’ruf (patut dan sopan). Tidak ada pilihan lain.

Jangan sampai aturan dan prinsip dasar yang disampaikan Tuhan hanya dijadikan hiasan atau “mimpi” yang sulit direalisasikan. Padahal Rasulullah telah memberikan uswah hasanah (teladan yang baik) bagi umatnya tentang tentang bagaimana membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Bukankah demikian?[]

Tags: Hakikat Pernikhan Bukan KepemilikanKeluargpernikhansuami istri
Napol

Napol

Terkait Posts

Relasi Suami dan Istri
Keluarga

Menjaga Relasi Suami Istri dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Relasi Hubungan Seksual
Pernak-pernik

Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri

21 Juni 2025
Timbal Balik
Pernak-pernik

Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

21 Juni 2025
Baru Menikah
Keluarga

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

14 Juni 2025
Istri ridla
Hikmah

Suami Istri Saling Ridla (Taradlin)

6 Februari 2025
Pasangan Suami
Keluarga

Tahap Perkembangan Hubungan Pasangan Suami Istri di 14 – 25 Tahun

28 November 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik
  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • https://acer.my.id pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • deneme bonusu veren siteler pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • brodlin pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • 비아그라 구매 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • WillardNam pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID