Mubadalah.id – Akhir-akhir ini ramai di media sosial terkait berita Hakim yang baik hati. Hakim yang adil dan bijaksana tentu sangat dinanti kehadiranya, namun bagaimana dengan Hakim yang baik hati? Apa yang salah jika Hakim juga memiliki hati yang baik.
Nah, pujian ini sebenarnya mengandung maksud bagaimana luapan kekecewaan hati masyarakat terhadap apa yang baru-baru ini terjadi. Khalayak tentu sudah tak asing dengan kasus korupsi komoditas timah, Bangka Belitung yang merugikan negara sebesar Rp. 300 triliun ini. Vonis sang Hakim yang baik hati ini sangat melukai rasa keadilan dan menimbulkan kekecewaan publik.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Harvey Moeis selaku terdakwa mendapatkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda 1 Milyar. Lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Harvey Moeis juga dituntut mengganti kerugian negara senilai Rp. 210 miliar dan hanya akan menjalani kurungan selam 6 bulan penjara, jika tidak segera membayar denda. Hal yang bagi publik sangat ringan, apalagi melihat kemampuan finansial Terdakwa.
Hakim Baik Hati yang Kini Menjadi Sorotan
Publik sangat menyayangkan hukuman yang telah Hakim Eko Aryanto jatuhkan. Masyarakat akhirnya meluapkan kekecewaan dengan berbagai kritikan. Media sosial penuh dengan sindiran terhadap Hakim baik hati yang menjatuhkan vonis tersebut.
Tidak hanya Hakim Eko Aryanto yang baik hati, Hakim lain yakni Rianto Adam Pontoh juga dianggap sangat baik hati karena memberikan vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yakni Helena Lim dengan hukuman lima tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari pada Harvey Moeis.
Netizen juga membandingkan hukuman yang telah Hakim China jatuhkan, yang mana Hakim China menjatuhkan vonis hukuman mati bagi koruptor yang merugikan negara sebesar 6,7 triliun. Integritas tersebut dinilai jauh berbeda dengan Hakim Indonesia yang baik hati dalam memutuskan kasus korupsi.
Hakim Baik yang Ternyata juga Masuk Neraka
Integritas Hakim baik hati yang menjadi tanda tanya dalam kasus tersebut, mengingatkan kita pada sebuh kisah yang tertulis dalam sebuah kitab. Kitab tersebut adalah kitab Nashâihul ‘Ibâd karangan Syaikh Nawawi al-Bantani.
Beliau menuliskan sebuah kisah seorang pencuri kain kafan dan seorang hakim dalam sebuah negara. Kisah keduanya bermula ketika Hakim yang terkenal sangat saleh itu mulai merasakan bahwa ia tidak akan hidup lebih lama. Ajal mulai mendatanginya.
Sang Hakim merasa gundah gulana, namun hal yang membuatnya gundah bukanlah karena ia akan meninggal, tetapi karena mengkhawatirkan nasib kain kafannya selepas prosesi pemakaman dirinya nanti.
Pada zaman itu memang seringkali terjadi pencurian kain kafan, bahkan para tetangga sang Hakim juga banyak yang menjadi korban. Sebenarnya Hakim tersebut sudah mengetahui siapa orang yang suka mencuri kain kafan itu. Maka, sang Hakim lantas memanggil si tukang pencuri kain kafan.
Sang Hakim berkata kepada si pencuri “Aku telah menyiapkan sejumlah uang seharga kain kafanku. Ambilah, tapi tolong jangan koyak kuburanku.” Si pencuri kain kafan mendengarkan apa yang sang Hakim katakan dengan baik. Ia lantas menyanggupi permintaan tersebut.
Balasan dari Setiap Perbuatan Manusia
Saat sang Hakim bertemu dengan ajalnya dan proses pemakaman sudah selesai. Si pencuri datang ke makam sang Hakim. Ia ternyata mengingkari janjinya. Si pencuri berniat untuk mencuri kain kafan sang Hakim.
Meskipun istri dari si pencuri sempat melarang niatan tersebut, namun si pencuri tetap nekat. Proses penggalian kubur pun berlangsung.
Saat si Pencuri sudah berhasil mencapai jenazah sang Hakim, ia kemudian mengalami kejadian mistis. Telinga si Pencuri seperti mendengar suara dua malaikat. Ia seolah bisa merekam kejadian yang tak lazim itu dengan panca indranya.
Malaikat yang satu memerintahkan untuk mencium bau kaki sang Hakim. “Ciumlah bau kakinya (hakim),” ujar malaikat satu kepada yang lain. “Tidak ada yang aneh. Dia tidak menggunakan kedua kakinya untuk maksiat.”
Penciuman terus berlanjut pada kedua tangan dan mata sang Hakim. Hasilnya sama. Tak ada kejanggalan, karena sang Hakim mampu menjaga tangan dan penglihatannya dari perbuatan haram.
Malaikat lalu mulai memeriksa kedua telinga sang Hakim. Satu telinga masih luput dari masalah, tapi tidak untuk telinga bagian lain. “Apa yang kau temukan?” tanya mailakat satunya. “Sebuah bau busuk.” “Kau tahu bau apa ini?, ini bau perbuatan si Hakim yang cenderung mendengarkan satu pihak ketimbang yang lain dalam penyelesaian sengketa dua pihak. Tiup!”.
Saat tiupan diembuskan, api tiba-tiba memenuhi kuburan. Api itu juga mengenai si Pencuri yang akhirnya membuatnya buta.
Begitulah kisahnya, suatu pelajaran kehidupan, bahwa manusia tetap akan mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan. Baik dengan fisiknya, hatinya maupun dengan jabatannya, bahkan setelah ia meninggal dunia. []