Mubadalah.id – Sejak perencanaan, KUPI diawali dengan kegiatan-kegiatan pra-Kongres yang diselenggarakan di kantong-kantong utama yang merepresentasikan sebaran daerah-daerah di Indonesia. Kegiatan halaqah ini dilakukan untuk mengenali isu-isu yang banyak dihadapi komunitas di akar rumput di satu sisi, juga untuk menjajaki kesiapan para peserta untuk hadir dalam acara Kongres.
Tiga isu utama yang akan dibawa ke Kongres, juga dibahas dalam pertemuan halaqah ini. Yaitu, kekerasan seksual, pernikahan anak, dan tantangan pembangunan berkelanjutan.
Isu yang ketiga kemudian dinarasikan dengan redaksi perusakan lingkungan. Rumusan, problem, tantangan, dan otoritas ulama perempuan juga menjadi pembicaraan pada halaqah-halaqah ini.
Di samping sebagai sosialisasi rencana Kongres, kegiatan halaqah ini ulama perempuan desain sebagai semi pengambilan keputusan Musyawarah Keagamaan yang kemudian mereka adopsi dalam Kongres.
Para peserta halaqah ini terdiri dari tiga kelompok keahlian dan atau perhatian. Kelompok pertama adalah berangkat dari latar belakang pendidikan kajian keislaman dan menguasai sumber-sumber keagamaan.
Biasanya dari pesantren atau kajian keislaman di perguruan tinggi Islam.
Kelompok kedua adalah mereka yang sehari-hari beraktivitas dalam pemberdayaan masyarakat dan kelompok rentan, terutama perempuan dan anakanak. Sebagian besar dari lembaga-lembaga atau komunitas yang melakukan pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Ketiga adalah kelompok aktivis yang memahami analisis sosial, terutama terkait perspektif dan isu-isu gender.
Ketiga kelompok peserta ini, secara umum, telah saling mengenal satu sama lain, sebelum mengikuti kegiatan halaqah. Sebagian besar adalah alumni dari tiga lembaga penggagas KUPI, atau yang satu visi dalam kerja-kerja pemberdayaan perempuan.
Pandangan Keagamaan
Di dalam halaqah ini, para peserta ulama KUPI kenalkan dan latih untuk membuat keputusan pandangan keagamaan mengenai tiga isu yang akan menjadi agenda KUPI.
Agenda lain yang dibahas dalam halaqah ra-Kongres adalah rumusan tentang ulama perempuan, Identifikasi tokoh-tokoh yang bisa disebut sebagai ula, ma perempuan di daerah masing-masing, peluang dan tantangan yang dihadapi ulama perempuan dengan pengalaman lokal daerah masing-masing.
Di samping itu, mereka juga harus mengusulkan berbagai isu lain yang muncul di komunitas masing-masing, terutama terkait dengan pengalaman perempuan, yang akan mereka bawa dan bahas pada perhelatan KUPI.
Sebelum para peserta berdiskusi dan membuat keputusan, mereka mendengar masukan terlebih dahulu dari dua narasumber. Pertama, yang membicarakan perspektif dan metodologi yang akan KUPI pakai.
Kedua, yang mendalami isu-isu dan pengalaman yang perempuan hadapi. Terutama di daerah masing-masing tempat penyelenggaraan halaqah.
Setelah itu para peserta diberi kesempatan untuk mendiskusikan dan membuat keputusan-keputusan pandangan keagamaan terkait dengan tiga isu tersebut. Yaitu pernikahan anak, kekerasan seksual, dan perusakan lingkungan.
Selain diskusi rumusan hasil semi fatwa ini, para peserta juga mendiskusikan rumusan mengenai ulama perempuan. Apa karakternya, apa definisinya, apa saja kiprah-kiprahnya, dan apa isu-isu yang mereka hadapi di lapangan.
Halaqah Pra Kongres
Halaqah-halaqah pra-Kongres ini berlangsung tiga kali dalam skala daerah di Yogyakarta, Padang, dan Makassar, serta satu kali berskala nasional di Jakarta. Halaqah nasional di Jakarta secara khusus mendiskusikan dan merumuskan metodologi yang akan mereka gunakan dalam Musyawarah Keagamaan KUPI dan strategi jejaring dalam menyukseskan kegiatan KUPI.
Rumusan ini ulama KUPI angkat dari pengalaman kaderisasi tiga lembaga penggagas KUPI, terutama halaqah-halaqah yang baru saja terselenggara di tiga daerah. Rumusan metodologi ini, pada kegiatan halaqah, juga mereka praktikkan langsung pada isu pernikahan anak, kekerasan seksual, dan perusakan lingkungan.
Di halaqah nasional pra-KUPI sudah ulama KUPI usulkan rumusan integrasi ayat al-Qur’an, Hadits, dan khazanah fiqh Islam. Serta konstitusi Indonesia sebagai sumber-sumber otoritatif yang harus mereka rujuk dalam pengambilan keputusan di Musyawarah Keagamaan KUPI. []