Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Hari Air Sedunia: Perempuan, Air dan Energi Hijau dalam Perspektif Mubadalah

Melalui pendekatan mubadalah, laki-laki dan perempuan dapat bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

Lailatuz Zuhriyah by Lailatuz Zuhriyah
22 Maret 2025
in Monumen, Rekomendasi
A A
0
Hari Air Sedunia

Hari Air Sedunia

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Air adalah elemen fundamental dalam kehidupan manusia, yang tidak hanya menopang keberlangsungan alam secara biologis, tetapi juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan spiritual yang mendalam. Dalam berbagai tradisi keilmuan, air sering berkaitan dengan keberlanjutan, keseimbangan ekologi, serta aspek keadilan sosial.

Namun, di balik keberadaannya yang esensial, pengelolaan air masih menjadi tantangan besar di banyak belahan dunia. Terutama bagi kelompok yang paling terdampak, yakni perempuan. Hari Air Sedunia yang kita peringati setiap 22 Maret menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran perempuan dalam pengelolaan air serta kontribusinya terhadap energi hijau.

Dalam perspektif feminisme, perempuan memiliki keterkaitan erat dengan sumber daya alam, termasuk air. Mereka tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga sebagai pengelola dan penjaga keberlanjutan sumber daya ini. Banyak studi menunjukkan bahwa perempuan di berbagai komunitas adat dan pedesaan memiliki peran sentral dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi keluarga dan masyarakat (Ningsih, 2024).

Namun, kebijakan lingkungan sering kali mengabaikan pengalaman dan pengetahuan perempuan. Sehingga kontribusi mereka dalam konservasi air dan energi hijau masih kurang mendapat pengakuan yang layak.

Sementara itu, dalam kajian fenomenologi, pengalaman perempuan dalam mengelola air dapat dilihat sebagai bagian dari relasi mendalam mereka dengan lingkungan. Fenomenologi menyoroti bagaimana perempuan merasakan, memahami, dan merespons krisis air dalam kehidupan sehari-hari. Dari perspektif Filsafat Islam, air dipandang sebagai amanah yang harus dijaga demi keseimbangan ekosistem dan kemaslahatan umat.

Sementara itu, dari perspektif mubadalah, pengelolaan air membutuhkan kesalingan antar pihak. Dengan menggabungkan keempat perspektif ini, artikel ini akan mengulas bagaimana perempuan memainkan peran penting dalam pengelolaan air dan energi hijau sebagai bentuk kepedulian ekologis yang berkelanjutan.

Feminisme dan Pengelolaan Air: Perempuan sebagai Agen Keberlanjutan

Dalam banyak komunitas di dunia, perempuan memainkan peran utama dalam pengelolaan air. Mereka bertanggung jawab atas pengambilan, distribusi, dan pemanfaatan air untuk kebutuhan domestik, pertanian, serta industri rumah tangga. Perspektif ekofeminisme, yang melihat keterkaitan erat antara eksploitasi alam dan penindasan perempuan, menyoroti bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian air (Rohendi & Nur, 2019).

Ketidakadilan gender dalam kepemilikan sumber daya dan akses terhadap air sering kali memperburuk dampak perubahan iklim bagi perempuan, karena mereka harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan air bersih atau menghadapi risiko kesehatan akibat sanitasi yang buruk.

Menurut Vandana Shiva, perempuan sering kali memiliki pemahaman ekologis yang lebih dalam karena keterlibatan mereka yang langsung dengan sumber daya alam (Suliantoro & Murdiati, 2019). Di banyak daerah, perempuan telah menjadi pelopor dalam inisiatif konservasi air, seperti proyek rainwater harvesting di India yang dipimpin oleh kelompok perempuan desa.

Hal ini menunjukkan bahwa keberdayaan perempuan dalam pengelolaan air dapat berkontribusi pada solusi keberlanjutan jangka panjang. Selain itu, dalam studi Carolyn Merchant, eksploitasi terhadap sumber daya alam sering kali sejalan dengan eksploitasi terhadap perempuan (Zahroh, 2024), sehingga pendekatan ekofeminisme menekankan pentingnya mengembalikan keseimbangan ekologi melalui keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan terkait sumber daya alam.

Pendekatan Berbasis Komunitas

Di beberapa negara berkembang, perempuan juga berperan sebagai inovator dalam teknologi pengolahan air. Misalnya, di Afrika Sub-Sahara, komunitas perempuan telah mengembangkan metode filtrasi air sederhana dengan menggunakan bahan-bahan alami (KLHK, 2019), yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses air bersih dengan biaya rendah.

Hal ni menunjukkan bahwa pendekatan berbasis komunitas yang dipimpin oleh perempuan memiliki potensi besar dalam menghadapi krisis air global. Oleh karena itu, memberikan akses dan pendidikan kepada perempuan dalam bidang sains dan teknologi air menjadi langkah strategis dalam menciptakan ketahanan air yang berkelanjutan.

Selain itu, dalam konteks kebijakan publik, studi oleh UN Women menunjukkan bahwa negara-negara yang melibatkan perempuan dalam perencanaan dan pengelolaan air cenderung memiliki tingkat keberlanjutan yang lebih tinggi (UNESCO & Kementerian PUPR, 2024).

Program-program konservasi yang memperhitungkan perspektif gender terbukti lebih efektif dalam meningkatkan akses air bersih dan mengurangi dampak lingkungan. Oleh karena itu, kebijakan lingkungan yang adil gender bukan hanya soal keadilan sosial tetapi juga merupakan strategi yang efektif dalam mencapai keberlanjutan jangka panjang.

Air dalam Pengalaman Hidup Perempuan: Tinjauan Fenomenologi

Fenomenologi sebagai metode filsafat menekankan pengalaman langsung dan subjektif manusia terhadap dunia. Dalam konteks air, pengalaman perempuan dalam mengelola sumber daya ini sering kali diabaikan dalam kebijakan lingkungan yang cenderung berorientasi pada pendekatan teknokratis. Padahal, pemahaman perempuan terhadap air tidak hanya bersifat fungsional tetapi juga eksistensial, yang mencerminkan relasi mereka dengan lingkungan dan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Sebagai contoh, di daerah pesisir Indonesia, perempuan nelayan harus beradaptasi dengan krisis air bersih akibat intrusi air laut yang semakin parah akibat perubahan iklim (Wiratama, 2016).

Pengalaman mereka dalam menemukan solusi lokal, seperti penggunaan sumur bor dan filtrasi alami, menunjukkan bahwa pendekatan berbasis pengalaman perempuan harus diperhitungkan dalam kebijakan pengelolaan air. Kajian fenomenologis juga dapat menjelaskan bagaimana perempuan merespons keterbatasan air dengan praktik adaptasi yang tidak hanya pragmatis tetapi juga berbasis nilai dan spiritualitas.

Selain itu, dalam banyak budaya tradisional, perempuan memiliki peran dalam ritual dan praktik keagamaan yang berkaitan dengan air. Air sering dianggap sebagai simbol kesucian, kehidupan, dan pembaruan spiritual. Dalam Islam, konsep thaharah (kesucian) menekankan pentingnya air dalam kehidupan sehari-hari, baik secara fisik maupun spiritual (Adawiah et al., 2023).

Kesadaran Kolektif Pentingnya Air

Pengalaman perempuan dalam menggunakan air untuk wudhu, mandi janabah, dan keperluan ibadah lainnya menunjukkan bahwa air bukan sekadar sumber daya material tetapi juga bagian dari pengalaman religius yang mendalam.

Lebih jauh, pengalaman perempuan dalam menghadapi krisis air juga dapat kita analisis melalui konsep intentionality dalam fenomenologi Husserlian. Perempuan tidak hanya mengalami air sebagai objek yang harus terakses, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan yang membentuk kesadaran dan tindakan mereka sehari-hari.

Misalnya, perempuan yang harus berupaya maksimal berjalan jauh untuk mendapatkan air, tidak hanya mengalami kesulitan fisik, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya akses air yang adil dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, melalui pendekatan fenomenologi dalam memahami pengalaman perempuan dalam pengelolaan air ini, dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Dengan menggali pengalaman hidup perempuan, kita dapat merancang solusi yang tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan spiritual yang melekat dalam kehidupan mereka.

Air sebagai Rahmat dan Amanah: Tinjauan Filsafat Islam

Dalam Islam, air dipandang sebagai rahmat (ni‘mah) dan amanah yang harus dijaga. Al-Qur’an sering menyebut air sebagai sumber kehidupan, sebagaimana dalam QS. Al-Anbiya’ (21:30).

اَوَلَمْ يَرَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَنَّ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنٰهُمَاۗ وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاۤءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّۗ اَفَلَا يُؤْمِنُوْنَ۝٣٠

“Apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi, keduanya, dahulu menyatu, kemudian Kami memisahkan keduanya dan Kami menjadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air? Maka, tidakkah mereka beriman?” (https://quran.nu.or.id/al-anbiya’/30)

Air dalam perspektif Filsafat Islam memiliki dua dimensi utama: sebagai anugerah yang harus disyukuri dan sebagai amanah yang harus dijaga. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mulk (67:30).

قُلْ اَرَءَيْتُمْ اِنْ اَصْبَحَ مَاۤؤُكُمْ غَوْرًا فَمَنْ يَّأْتِيْكُمْ بِمَاۤءٍ مَّعِيْنٍࣖ ۝٣٠

“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Terangkanlah kepadaku jika (sumber) air kamu surut ke dalam tanah, siapa yang akan memberimu air yang mengalir?”. (https://quran.nu.or.id/al-mulk/30)

Tokoh seperti Seyyed Hossein Nasr menegaskan bahwa dalam Islam, lingkungan hidup memiliki nilai sakral (Masykur et al., 2023), sehingga eksploitasi berlebihan terhadap air merupakan bentuk penyalahgunaan amanah.

Dalam hadis Rasulullah SAW, disebutkan: “Janganlah seorang di antara kalian menyia-nyiakan air, meskipun ia berada di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah) (MUI, 2015). Hadis ini menekankan prinsip efisiensi dan tanggung jawab dalam penggunaan air.

Perempuan yang secara tradisional bertanggung jawab dalam pengelolaan air di tingkat rumah tangga, dapat dilihat sebagai pemegang amanah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ini. Oleh karena itu, perspektif Filsafat Islam mengajarkan bahwa pelibatan perempuan dalam kebijakan pengelolaan air bukan hanya upaya ekologis, tetapi juga manifestasi dari tanggung jawab moral dan spiritual yang lebih luas.

Perempuan dan Energi Hijau: Masa Depan Keberlanjutan

Peran perempuan dalam pengelolaan energi hijau semakin terakui sebagai faktor kunci dalam pembangunan berkelanjutan. Dalam banyak komunitas, perempuan berada di garis depan dalam penggunaan energi terbarukan, baik sebagai konsumen, inovator, maupun penggerak kebijakan lingkungan.

Keterlibatan perempuan dalam proyek energi hijau, seperti panel surya dan biogas, telah meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan program energi bersih di berbagai negara berkembang (https://irid.or.id/peran-perempuan-dalam-mengatasi-dampak-buruk-penggunaan-bahan-bakar-padat/).

Sebagai agen perubahan, perempuan tidak hanya mengadopsi teknologi energi hijau tetapi juga berperan dalam mendidik komunitasnya tentang pentingnya transisi energi berkelanjutan. Di berbagai negara, inisiatif seperti jaringan perempuan dalam energi terbarukan telah mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis kebutuhan lokal.

Studi oleh Clancy et al. (2012) menegaskan bahwa program energi yang melibatkan perempuan cenderung lebih berhasil karena mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga dan perspektif kesejahteraan sosial.

Selain sebagai pengguna, perempuan juga berperan sebagai inovator dalam pengembangan teknologi energi hijau. Di Kenya misalnya, perempuan pengusaha telah menciptakan solusi pencahayaan berbasis tenaga surya untuk daerah pedesaan yang belum terjangkau listrik (https://cleanenergy4africa.org/kenyas-off-grid-energy-revolution-impact-and-initiatives/). Program ini tidak hanya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi perempuan di sektor energi.

Mendorong lebih banyak perempuan untuk terlibat dalam kebijakan energi hijau menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan lingkungan. Negara yang memperkuat partisipasi perempuan dalam sektor energi terbarukan akan memiliki tingkat inovasi yang lebih tinggi dan dampak sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, investasi dalam pendidikan dan pemberdayaan perempuan di sektor energi hijau bukan hanya keharusan moral tetapi juga strategi keberlanjutan yang visioner.

Perspektif Mubadalah dalam Pengelolaan Air

Pengelolaan air dan energi hijau tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Melainkan harus melibatkan semua elemen masyarakat secara setara, termasuk perempuan. Dalam hal ini, prinsip mubadalah atau kesalingan dalam Islam menjadi sangat relevan dalam fenomena ini.

Dalam konteks ini, perempuan memiliki peran strategis dalam memastikan keberlanjutan ekologi, baik sebagai penjaga lingkungan, inovator teknologi hijau, maupun agen perubahan sosial.

Islam sendiri mengajarkan bahwa manusia diberikan amanah untuk menjaga keseimbangan alam, sebagaimana dinyatakan dalam QS. Al-A’raf [7]: 31, “…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” Perintah ini menegaskan bahwa pelestarian air dan lingkungan adalah kewajiban bersama yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Melalui pendekatan mubadalah, laki-laki dan perempuan dapat bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Pemberian penguatan partisipasi perempuan dalam kebijakan lingkungan, dapat mewujudkan pengelolaan air yang lebih inklusif dan efektif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

Hari Air Sedunia menjadi pengingat bahwa kolaborasi berbasis kesalingan adalah kunci utama dalam membangun masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi seluruh umat manusia.

Selamat Hari Air Sedunia! []

 

REFERENSI:

Adawiah, E. R., Amanah, I. M., & Yurna, Y. (2023). Implementasi Thaharah Dalam Mengelola Hidup Bersih Dan Berbudaya Ima Muslimatul Amanah. Jurnal Pendidikan Berkarakter, 1(4), 123–141. https://doi.org/10.51903/pendekar.v1i4.301

https://cleanenergy4africa.org/kenyas-off-grid-energy-revolution-impact-and-initiatives/

https://irid.or.id/peran-perempuan-dalam-mengatasi-dampak-buruk-penggunaan-bahan-bakar-padat/

https://quran.nu.or.id/al-anbiya’/30

https://quran.nu.or.id/al-mulk/30

KLHK. (2019). Kerangka Kerja Manajemen Lingkungan Dan Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

Masykur, Z. M., Ni’am, S., & Naim, N. (2023). Scientia Sacra Seyyed Hossein Nasr Perspektif Filsafat Lingkungan dan Kontribusinya pada Pengembangan Kajian Ekologis. Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 25(2), 166–183.

MUI. (2015). Air, Kebersihan, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan menurut Agama Islam. Majelis Ulama Indonesia, 1–164.

Ningsih, W. F. (2024). Perempuan dan Ketahanan Pangan (Rumah Tangga) pada Masa Revolusi. Jurnal Sejarah Citra Lekha, 9(1), 27–43. https://doi.org/10.14710/jscl.v9i1.59981

Pokhrel, S. (2024). No TitleΕΛΕΝΗ. Αγαη, 15(1), 37–48.

Rohendi, A., & Nur, C. M. (2019). Peran Perempuan Dalam Konservasi Air Rumah Tangga. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4(1), 73. https://doi.org/10.22373/equality.v4i1.4482

Suliantoro, B. ., & Murdiati, C. W. (2019). Perjuangan Perempuan Mencari Keadilan & Menyelamatkan Lingkungan; Telaah Kritis Etika Ekofeminis Vandana Shiva. In Cahaya Atma Pustaka. http://e-journal.uajy.ac.id/20723/6/buku Perjuangan Perempuan.pdf

UNESCO & Kementerian PUPR. (2024). Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perkembangan Sumber Daya Air : Air untuk Kesejahteraan dan Perdamaian. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000389717

Wiratama, Y. P. (2016). Strategi Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia. November. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/97267

 

 

Tags: Energi HijauHari Air SeduniaIbu BumiKeadilan EkologisKebersihanperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Reformasi Al-Qur’an Dalam Merespon Praktik Poligami

Next Post

Nabi Saw Mendengar Persoalan Haid, Nifas dan Istihadlah Para Perempuan

Lailatuz Zuhriyah

Lailatuz Zuhriyah

Dosen Filsafat dan Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Next Post
Haid Nifas

Nabi Saw Mendengar Persoalan Haid, Nifas dan Istihadlah Para Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0