Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Hari Air Sedunia: Perempuan, Air dan Energi Hijau dalam Perspektif Mubadalah

Melalui pendekatan mubadalah, laki-laki dan perempuan dapat bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

Lailatuz Zuhriyah Lailatuz Zuhriyah
22 Maret 2025
in Monumen, Rekomendasi
0
Hari Air Sedunia

Hari Air Sedunia

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Air adalah elemen fundamental dalam kehidupan manusia, yang tidak hanya menopang keberlangsungan alam secara biologis, tetapi juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan spiritual yang mendalam. Dalam berbagai tradisi keilmuan, air sering berkaitan dengan keberlanjutan, keseimbangan ekologi, serta aspek keadilan sosial.

Namun, di balik keberadaannya yang esensial, pengelolaan air masih menjadi tantangan besar di banyak belahan dunia. Terutama bagi kelompok yang paling terdampak, yakni perempuan. Hari Air Sedunia yang kita peringati setiap 22 Maret menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran perempuan dalam pengelolaan air serta kontribusinya terhadap energi hijau.

Dalam perspektif feminisme, perempuan memiliki keterkaitan erat dengan sumber daya alam, termasuk air. Mereka tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga sebagai pengelola dan penjaga keberlanjutan sumber daya ini. Banyak studi menunjukkan bahwa perempuan di berbagai komunitas adat dan pedesaan memiliki peran sentral dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi keluarga dan masyarakat (Ningsih, 2024).

Namun, kebijakan lingkungan sering kali mengabaikan pengalaman dan pengetahuan perempuan. Sehingga kontribusi mereka dalam konservasi air dan energi hijau masih kurang mendapat pengakuan yang layak.

Sementara itu, dalam kajian fenomenologi, pengalaman perempuan dalam mengelola air dapat dilihat sebagai bagian dari relasi mendalam mereka dengan lingkungan. Fenomenologi menyoroti bagaimana perempuan merasakan, memahami, dan merespons krisis air dalam kehidupan sehari-hari. Dari perspektif Filsafat Islam, air dipandang sebagai amanah yang harus dijaga demi keseimbangan ekosistem dan kemaslahatan umat.

Sementara itu, dari perspektif mubadalah, pengelolaan air membutuhkan kesalingan antar pihak. Dengan menggabungkan keempat perspektif ini, artikel ini akan mengulas bagaimana perempuan memainkan peran penting dalam pengelolaan air dan energi hijau sebagai bentuk kepedulian ekologis yang berkelanjutan.

Feminisme dan Pengelolaan Air: Perempuan sebagai Agen Keberlanjutan

Dalam banyak komunitas di dunia, perempuan memainkan peran utama dalam pengelolaan air. Mereka bertanggung jawab atas pengambilan, distribusi, dan pemanfaatan air untuk kebutuhan domestik, pertanian, serta industri rumah tangga. Perspektif ekofeminisme, yang melihat keterkaitan erat antara eksploitasi alam dan penindasan perempuan, menyoroti bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian air (Rohendi & Nur, 2019).

Ketidakadilan gender dalam kepemilikan sumber daya dan akses terhadap air sering kali memperburuk dampak perubahan iklim bagi perempuan, karena mereka harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan air bersih atau menghadapi risiko kesehatan akibat sanitasi yang buruk.

Menurut Vandana Shiva, perempuan sering kali memiliki pemahaman ekologis yang lebih dalam karena keterlibatan mereka yang langsung dengan sumber daya alam (Suliantoro & Murdiati, 2019). Di banyak daerah, perempuan telah menjadi pelopor dalam inisiatif konservasi air, seperti proyek rainwater harvesting di India yang dipimpin oleh kelompok perempuan desa.

Hal ini menunjukkan bahwa keberdayaan perempuan dalam pengelolaan air dapat berkontribusi pada solusi keberlanjutan jangka panjang. Selain itu, dalam studi Carolyn Merchant, eksploitasi terhadap sumber daya alam sering kali sejalan dengan eksploitasi terhadap perempuan (Zahroh, 2024), sehingga pendekatan ekofeminisme menekankan pentingnya mengembalikan keseimbangan ekologi melalui keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan terkait sumber daya alam.

Pendekatan Berbasis Komunitas

Di beberapa negara berkembang, perempuan juga berperan sebagai inovator dalam teknologi pengolahan air. Misalnya, di Afrika Sub-Sahara, komunitas perempuan telah mengembangkan metode filtrasi air sederhana dengan menggunakan bahan-bahan alami (KLHK, 2019), yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses air bersih dengan biaya rendah.

Hal ni menunjukkan bahwa pendekatan berbasis komunitas yang dipimpin oleh perempuan memiliki potensi besar dalam menghadapi krisis air global. Oleh karena itu, memberikan akses dan pendidikan kepada perempuan dalam bidang sains dan teknologi air menjadi langkah strategis dalam menciptakan ketahanan air yang berkelanjutan.

Selain itu, dalam konteks kebijakan publik, studi oleh UN Women menunjukkan bahwa negara-negara yang melibatkan perempuan dalam perencanaan dan pengelolaan air cenderung memiliki tingkat keberlanjutan yang lebih tinggi (UNESCO & Kementerian PUPR, 2024).

Program-program konservasi yang memperhitungkan perspektif gender terbukti lebih efektif dalam meningkatkan akses air bersih dan mengurangi dampak lingkungan. Oleh karena itu, kebijakan lingkungan yang adil gender bukan hanya soal keadilan sosial tetapi juga merupakan strategi yang efektif dalam mencapai keberlanjutan jangka panjang.

Air dalam Pengalaman Hidup Perempuan: Tinjauan Fenomenologi

Fenomenologi sebagai metode filsafat menekankan pengalaman langsung dan subjektif manusia terhadap dunia. Dalam konteks air, pengalaman perempuan dalam mengelola sumber daya ini sering kali diabaikan dalam kebijakan lingkungan yang cenderung berorientasi pada pendekatan teknokratis. Padahal, pemahaman perempuan terhadap air tidak hanya bersifat fungsional tetapi juga eksistensial, yang mencerminkan relasi mereka dengan lingkungan dan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Sebagai contoh, di daerah pesisir Indonesia, perempuan nelayan harus beradaptasi dengan krisis air bersih akibat intrusi air laut yang semakin parah akibat perubahan iklim (Wiratama, 2016).

Pengalaman mereka dalam menemukan solusi lokal, seperti penggunaan sumur bor dan filtrasi alami, menunjukkan bahwa pendekatan berbasis pengalaman perempuan harus diperhitungkan dalam kebijakan pengelolaan air. Kajian fenomenologis juga dapat menjelaskan bagaimana perempuan merespons keterbatasan air dengan praktik adaptasi yang tidak hanya pragmatis tetapi juga berbasis nilai dan spiritualitas.

Selain itu, dalam banyak budaya tradisional, perempuan memiliki peran dalam ritual dan praktik keagamaan yang berkaitan dengan air. Air sering dianggap sebagai simbol kesucian, kehidupan, dan pembaruan spiritual. Dalam Islam, konsep thaharah (kesucian) menekankan pentingnya air dalam kehidupan sehari-hari, baik secara fisik maupun spiritual (Adawiah et al., 2023).

Kesadaran Kolektif Pentingnya Air

Pengalaman perempuan dalam menggunakan air untuk wudhu, mandi janabah, dan keperluan ibadah lainnya menunjukkan bahwa air bukan sekadar sumber daya material tetapi juga bagian dari pengalaman religius yang mendalam.

Lebih jauh, pengalaman perempuan dalam menghadapi krisis air juga dapat kita analisis melalui konsep intentionality dalam fenomenologi Husserlian. Perempuan tidak hanya mengalami air sebagai objek yang harus terakses, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan yang membentuk kesadaran dan tindakan mereka sehari-hari.

Misalnya, perempuan yang harus berupaya maksimal berjalan jauh untuk mendapatkan air, tidak hanya mengalami kesulitan fisik, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya akses air yang adil dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, melalui pendekatan fenomenologi dalam memahami pengalaman perempuan dalam pengelolaan air ini, dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Dengan menggali pengalaman hidup perempuan, kita dapat merancang solusi yang tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan spiritual yang melekat dalam kehidupan mereka.

Air sebagai Rahmat dan Amanah: Tinjauan Filsafat Islam

Dalam Islam, air dipandang sebagai rahmat (ni‘mah) dan amanah yang harus dijaga. Al-Qur’an sering menyebut air sebagai sumber kehidupan, sebagaimana dalam QS. Al-Anbiya’ (21:30).

اَوَلَمْ يَرَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَنَّ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنٰهُمَاۗ وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاۤءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّۗ اَفَلَا يُؤْمِنُوْنَ۝٣٠

“Apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi, keduanya, dahulu menyatu, kemudian Kami memisahkan keduanya dan Kami menjadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air? Maka, tidakkah mereka beriman?” (https://quran.nu.or.id/al-anbiya’/30)

Air dalam perspektif Filsafat Islam memiliki dua dimensi utama: sebagai anugerah yang harus disyukuri dan sebagai amanah yang harus dijaga. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mulk (67:30).

قُلْ اَرَءَيْتُمْ اِنْ اَصْبَحَ مَاۤؤُكُمْ غَوْرًا فَمَنْ يَّأْتِيْكُمْ بِمَاۤءٍ مَّعِيْنٍࣖ ۝٣٠

“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Terangkanlah kepadaku jika (sumber) air kamu surut ke dalam tanah, siapa yang akan memberimu air yang mengalir?”. (https://quran.nu.or.id/al-mulk/30)

Tokoh seperti Seyyed Hossein Nasr menegaskan bahwa dalam Islam, lingkungan hidup memiliki nilai sakral (Masykur et al., 2023), sehingga eksploitasi berlebihan terhadap air merupakan bentuk penyalahgunaan amanah.

Dalam hadis Rasulullah SAW, disebutkan: “Janganlah seorang di antara kalian menyia-nyiakan air, meskipun ia berada di sungai yang mengalir.” (HR. Ibnu Majah) (MUI, 2015). Hadis ini menekankan prinsip efisiensi dan tanggung jawab dalam penggunaan air.

Perempuan yang secara tradisional bertanggung jawab dalam pengelolaan air di tingkat rumah tangga, dapat dilihat sebagai pemegang amanah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ini. Oleh karena itu, perspektif Filsafat Islam mengajarkan bahwa pelibatan perempuan dalam kebijakan pengelolaan air bukan hanya upaya ekologis, tetapi juga manifestasi dari tanggung jawab moral dan spiritual yang lebih luas.

Perempuan dan Energi Hijau: Masa Depan Keberlanjutan

Peran perempuan dalam pengelolaan energi hijau semakin terakui sebagai faktor kunci dalam pembangunan berkelanjutan. Dalam banyak komunitas, perempuan berada di garis depan dalam penggunaan energi terbarukan, baik sebagai konsumen, inovator, maupun penggerak kebijakan lingkungan.

Keterlibatan perempuan dalam proyek energi hijau, seperti panel surya dan biogas, telah meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan program energi bersih di berbagai negara berkembang (https://irid.or.id/peran-perempuan-dalam-mengatasi-dampak-buruk-penggunaan-bahan-bakar-padat/).

Sebagai agen perubahan, perempuan tidak hanya mengadopsi teknologi energi hijau tetapi juga berperan dalam mendidik komunitasnya tentang pentingnya transisi energi berkelanjutan. Di berbagai negara, inisiatif seperti jaringan perempuan dalam energi terbarukan telah mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis kebutuhan lokal.

Studi oleh Clancy et al. (2012) menegaskan bahwa program energi yang melibatkan perempuan cenderung lebih berhasil karena mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga dan perspektif kesejahteraan sosial.

Selain sebagai pengguna, perempuan juga berperan sebagai inovator dalam pengembangan teknologi energi hijau. Di Kenya misalnya, perempuan pengusaha telah menciptakan solusi pencahayaan berbasis tenaga surya untuk daerah pedesaan yang belum terjangkau listrik (https://cleanenergy4africa.org/kenyas-off-grid-energy-revolution-impact-and-initiatives/). Program ini tidak hanya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi perempuan di sektor energi.

Mendorong lebih banyak perempuan untuk terlibat dalam kebijakan energi hijau menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan lingkungan. Negara yang memperkuat partisipasi perempuan dalam sektor energi terbarukan akan memiliki tingkat inovasi yang lebih tinggi dan dampak sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, investasi dalam pendidikan dan pemberdayaan perempuan di sektor energi hijau bukan hanya keharusan moral tetapi juga strategi keberlanjutan yang visioner.

Perspektif Mubadalah dalam Pengelolaan Air

Pengelolaan air dan energi hijau tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Melainkan harus melibatkan semua elemen masyarakat secara setara, termasuk perempuan. Dalam hal ini, prinsip mubadalah atau kesalingan dalam Islam menjadi sangat relevan dalam fenomena ini.

Dalam konteks ini, perempuan memiliki peran strategis dalam memastikan keberlanjutan ekologi, baik sebagai penjaga lingkungan, inovator teknologi hijau, maupun agen perubahan sosial.

Islam sendiri mengajarkan bahwa manusia diberikan amanah untuk menjaga keseimbangan alam, sebagaimana dinyatakan dalam QS. Al-A’raf [7]: 31, “…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” Perintah ini menegaskan bahwa pelestarian air dan lingkungan adalah kewajiban bersama yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Melalui pendekatan mubadalah, laki-laki dan perempuan dapat bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Pemberian penguatan partisipasi perempuan dalam kebijakan lingkungan, dapat mewujudkan pengelolaan air yang lebih inklusif dan efektif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

Hari Air Sedunia menjadi pengingat bahwa kolaborasi berbasis kesalingan adalah kunci utama dalam membangun masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi seluruh umat manusia.

Selamat Hari Air Sedunia! []

 

REFERENSI:

Adawiah, E. R., Amanah, I. M., & Yurna, Y. (2023). Implementasi Thaharah Dalam Mengelola Hidup Bersih Dan Berbudaya Ima Muslimatul Amanah. Jurnal Pendidikan Berkarakter, 1(4), 123–141. https://doi.org/10.51903/pendekar.v1i4.301

https://cleanenergy4africa.org/kenyas-off-grid-energy-revolution-impact-and-initiatives/

https://irid.or.id/peran-perempuan-dalam-mengatasi-dampak-buruk-penggunaan-bahan-bakar-padat/

https://quran.nu.or.id/al-anbiya’/30

https://quran.nu.or.id/al-mulk/30

KLHK. (2019). Kerangka Kerja Manajemen Lingkungan Dan Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

Masykur, Z. M., Ni’am, S., & Naim, N. (2023). Scientia Sacra Seyyed Hossein Nasr Perspektif Filsafat Lingkungan dan Kontribusinya pada Pengembangan Kajian Ekologis. Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 25(2), 166–183.

MUI. (2015). Air, Kebersihan, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan menurut Agama Islam. Majelis Ulama Indonesia, 1–164.

Ningsih, W. F. (2024). Perempuan dan Ketahanan Pangan (Rumah Tangga) pada Masa Revolusi. Jurnal Sejarah Citra Lekha, 9(1), 27–43. https://doi.org/10.14710/jscl.v9i1.59981

Pokhrel, S. (2024). No TitleΕΛΕΝΗ. Αγαη, 15(1), 37–48.

Rohendi, A., & Nur, C. M. (2019). Peran Perempuan Dalam Konservasi Air Rumah Tangga. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4(1), 73. https://doi.org/10.22373/equality.v4i1.4482

Suliantoro, B. ., & Murdiati, C. W. (2019). Perjuangan Perempuan Mencari Keadilan & Menyelamatkan Lingkungan; Telaah Kritis Etika Ekofeminis Vandana Shiva. In Cahaya Atma Pustaka. http://e-journal.uajy.ac.id/20723/6/buku Perjuangan Perempuan.pdf

UNESCO & Kementerian PUPR. (2024). Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perkembangan Sumber Daya Air : Air untuk Kesejahteraan dan Perdamaian. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000389717

Wiratama, Y. P. (2016). Strategi Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia. November. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/97267

 

 

Tags: Energi HijauHari Air SeduniaIbu BumiKeadilan EkologisKebersihanperspektif mubadalah
Lailatuz Zuhriyah

Lailatuz Zuhriyah

Dosen Filsafat dan Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Hari Tani
Aktual

Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

25 September 2025
Keadilan iklim
Publik

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

12 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID