Mubadalah.id – Setiap tahun, pada tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh sebagai momen untuk mengkampanyekan dan memperjuangkan hak para buruh. Salah satu isu yang penting dan mendesak di Hari Buruh adalah hak cuti haid bagi para buruh perempuan.
Hak cuti haid bagi para buruh perempuan merupakan hak dasar yang harus diberikan oleh para perusahaan. Karena dalam kondisi haid, sebagian besar para perempuan kerap kali mengalami rasa sakit, kelelahan, lemas dan ketidak nyamanan saat bekerja.
Oleh sebab itu, hak cuti haid menjadi salah satu isu yang harus terus kita perjuangkan. Karena mengingat dalam realitas di dunia kerja, masih banyak sekali perusahan yang belum menerapkan hak cuti haid bagi para buruh perempuan.
Melansir dari website Suara.com menyebutkan bahwa PT Alpen Food Industry (es krim Aice) menjadi salah satu perusahaan yang mempersulit dalam memberikan hak cuti haid bagi buruh perempuan.
Bahkan dalam laporannya, sepanjang 2019, puluhan buruh perempuan di perusahan Aice mengalami keguguran, akibat dipaksa bekerja di malam hari dan mengangkat barang-barang berat.
Dengan merujuk kasus tersebut, kondisi buruh perempuan masih sangat rentan dan masih banyak mengalami ketidak adilan. Bahkan banyak para buruh perempuan yang berujung pada kematiaan. Sehingga hal inilah penting untuk terus memperjuangkan hak para buruh perempuan.
Terkait hak cuti haid, pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-undang (UU). Melansir dari website DW menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa:
“Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu Ciptaker, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan.”
Bentuk Perlindungan
Dengan adanya UU tersebut, seharusnya dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi para buruh perempuan. Sehingga kondisi mereka bisa terlindungi.
Bahkan dengan memberikan hak cuti haid kepada perempuan, menjadi langkah yang sangat penting dalam memastikan kesehatan perempuan. Terlebih, hal ini bukan hanya tentang memberikan waktu yang diperlukan untuk istirahat dan pemulihan. Tetapi juga tentang mengakui dan menghormati pengalaman biologios perempuan.
Maka dari itu, saya kira sangat penting bagi semua perusahan untuk menerapkan tentang pentingnya memberikan hak cuti haid. Hal ini sebagaimana telah diatur oleh Perpu Ciptaker. Dan apabila ada perusahaan yang melanggar bisa kita laporkan. Karena negara sendiri sudah memberikan perlindungan.
Sehingga di Hari Buruh ini, semoga para buruh perempuan dapat terlindungi dan mendapatkan hak cuti haidnya dengan baik. Sehingga para buruh perempuan dapat terjamin secara kesehatan dan keselamatannya. []