• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hidangan Makan Malam Keluarga: Jangan Menikah Muda, Nak!

Memahami relasi pernikahan tidak cukup hanya dengan modal keinginan agar tidak melakukan zina.

Khoiriyasih Khoiriyasih
13/11/2024
in Personal
0
Menikah Muda

Menikah Muda

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Publik masih terus membicarakan permasalahan perkawinan anak yang ramai muncul di media sosial. Selain kampanye stop perkawinan anak tidak memungkiri banyak juga fenomena perkawinan anak yang muncul melalui sebuah konten.

Menilik data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), perkawinan anak di Indonesia masih menduduki posisi cukup tinggi, yaitu mencapai 1,2 juta kasus.  Baik melalui dispensasi kawin pengadilan agama atau yang melakukan pernikahan siri.

Semua elemen perlu menyampaikan batas usia perkawinan anak secara tegas, terus-menerus. Mulai dari keluarga sampai ke pihak pemerintah. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan anak baik laki-laki atau perempuan minimal usia 19 tahun. Pemerintah mengeluarkan peraturan ini sebab pernikahan perlu memperhatikan aspek biologis, psikologis, pendidikan, agama, sosial, dan ekonomi. 

Kita seringkali mendengar, alasan perkawinan anak untuk menghindarkan mereka dari perbuatan zina. Padahal, solusi menghindari zina tidak hanya dengan perkawinan. Prof Quraish Shihab melalui channel acara Shihab dan Shihab menyampaikan, “Nikah muda untuk menghindari zina seperti orang mengobati penyakit dengan penyakit lain, padahal semestinya mengobati penyakit, ya, dengan sesuatu yang menyembuhkan penyakit itu.” 

Menghindari zina tidak bisa dengan menikah muda di usia dini, tetapi bagaimana setiap orang termasuk anak-anak untuk mengontrol nafsunya dengan memperbanyak aktivitas positif atau mengembangkan diri secara maksimal. Misalnya dengan merampungkan proses pendidikan, memperbanyak keterampilan, dan memaksimalkan kesempatan usia muda.  

Baca Juga:

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

Praktik Perkawinan Anak versus Pergaulan Beresiko

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak

Menurut Buku Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak? terbitan Rumah Kitab, menjelaskan bahwa kita perlu melarang perkawinan anak karena membawa banyak dampak buruk bagi anak perempuan daripada memberi manfaat.

Salah satu dampak buruknya, yaitu memungkinkan seorang perempuan mengalami kehamilan di usia anak-anak yang dapat mengganggu kesehatan ibu serta janinnya. Perkawinan anak juga memperkecil kemungkinan bagi perempuan untuk menyelesaikan pendidikan di sekolah, serta membuat perempuan rentan mengalami pemaksaan dan kekerasan seksual. 

Hasil penelitian Yanti dkk. (2018) juga menjelaskan,  dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan usia dini (anak) antara lain, kematangan psikologis yang belum siap, mengurangi pengembangan diri, meningkatkan resiko kematian bayi dan anak, tingkat perceraian tinggi, dan taraf kehidupan rendah akibat ketidakmampuan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Peran Keluarga Sangat Penting

Keluarga perlu memulai diskusi mengenai rencana masa depan anak. Keberadaan meja makan malam tidak sekadar untuk menyantap makanan lezat tetapi juga tempat berbincang antara orang tua dan anak. Anak mudah merekam apa yang menjadi konsumsi setiap harinya, termasuk perbincangan dengan orang tua. Sejak sebelum kelahiran anak, orang tua mempunyai kesempatan merencanakan pendidikan seperti apa yang akan anak dapatkan.

Menginjak remaja, anak mulai mengeksplorasi lebih luas tentang dunia luar. Tidak hanya pengetahuan, tetapi juga peluang untuk mengenal lebih banyak teman. Semakin banyak peluang perkenalan, maka ada kemungkinan anak mempunyai teman lawan jenis.

Tidak ada yang salah dalam pertemanan jika semua masih dalam batas kebaikan. Nah, di sini anak memerlukan alarm dari orang tua agar tidak memiliki pertemanan yang merugikan diri sendiri sekaligus orang lain. 

Hubungan yang sehat adalah hubungan yang berada dalam kebaikan. Orang tua penting menegaskan anak untuk tidak memiliki hubungan yang cenderung pada pernikahan dini. Selain itu, memaparkan dampak negatif dari pernikahan dini dengan bahasa yang mudah dipahami akan menjadi bekal anak berhati-hati dalam menentukan keputusan di masa depan. 

Anak Harus Memahami Kesiapan Sebelum Menikah

Bagaimana ketika anak meminta izin orang tua untuk menikah saat usia masih dini? Sebuah kemungkinan yang bisa saja terjadi, anak meminta izin orang tua untuk melangsungkan pernikahan. Ketika anak meminta izin untuk menikah dini, respons orang tua memiliki pengaruh besar terhadap keputusan anak. Di sini, peran orang tua untuk memberikan pemahaman tentang sesuatu di balik indahnya pernikahan menjadi sangat krusial.

Pernikahan ibarat bangunan yang membutuhkan dua tiang, yaitu kemampuan (istitha’ah) dan persiapan (isti’dad). Sebagaimana Ibu Nyai Badriyah Fayumi melalui NU Online menyampaikan, istitha’ah tidak hanya fisik dan finansial, tapi juga mental, emosional, sosial, serta spiritual. Sudah pasti istitha’ah yang demikian tidak bisa diemban oleh anak-anak dan mereka yang belum dewasa. 

Memahami relasi pernikahan tidak cukup hanya dengan modal keinginan agar tidak melakukan zina. Usia dan kesiapan fisik anak harus sejalan dengan kesiapan segala aspek, seperti masalah kehamilan dan ekonomi keluarga.  Harapannya dengan mendapatkan pendampingan dari orang tua, anak mampu meningkatkan value diri dan tidak tergiur untuk melakukan pernikahan dini. []

Tags: dampak kawin anakDispensasi Perkawinanmenikah mudaperkawinan anakQuraish Shihab
Khoiriyasih

Khoiriyasih

Alumni Akademi Mubadalah Muda tahun 2023. Suka membaca dan menulis.

Terkait Posts

Kurban

Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

2 Juni 2025
Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Joglo Baca SUPI

Joglo Baca SUPI: Oase di Tengah Krisis Literasi

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Difabel di Dunia Kerja

Menjemput Rezeki Tanpa Diskriminasi: Cara Islam Memandang Difabel di Dunia Kerja

30 Mei 2025
Memahami AI

Memahami Dasar Logika AI: Bagaimana Cara AI Menjawab Permintaan Kita?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID