Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hikmah Al-Qur’an Diturunkan Secara Bertahap

Dengan konsep Al-Qu'ran diturunkan secara berangsur-angsur, menahbiskan Al-Qur'an sebagai dokumenter terbaik dalam peristiwa bersejarah, khususnya peristiwa penting dalam Islam

Roihatul Jannah by Roihatul Jannah
13 November 2022
in Hikmah
A A
0
Al-Qur'an Diturunkan

Al-Qur'an Diturunkan

95
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam peradaban Islam, awal mula rintangan terbesar dakwah Rasulullah adalah mengenalkan Tuhan yang metafisik, dogma agama, suprarasional syariat Islam dan mengenalkan Al-Qur’an kepada masyarakat yang nilai kebudayaannya masih primitif, konservatif, amoral dan melekat dalam dogma paganisme serta memiliki pola pikir yang distorsif.

Terlebih corak karakter masyarakat Arab terbilang tersekat dengan klen atau fanatik kesukuan, sehingga dapat dikatakan sensitif jika tidak adanya kesalingan antar suku, dan dapat terjadi peperangan padang pasir apabila terdapat konflik di antara mereka. Pada waktu yang bersamaan, hal inilah yang menghambat proses dakwah Rasulullah di jazirah Arab.

Untuk itu, menurut satu versi yang menyebutkan bahwa Al-Qur’an diturunkan secara bertahap atau berangsur-angsur, berargumen bahwa untuk memahami dan beradaptasi dalam mengenalkan Al-Qur’an di tengah masyarakat yang memiliki karakteristik seperti yang telah disebutkan di atas, tidaklah mudah untuk mendapatkan simpati dan respon baik dalam menerima ajaran agama baru dan menerapkan nilai-nilai yang  terkandung dalam Al-Qur’an.

Mereka tidak hanya menyangsikan, bahkan mereka bertindak opensif dalam menghentikan dakwah Rasulullah. Sehingga, apabila Al-Qur’an diturunkan secara kolektif, niscaya akan sulit untuk memahami nilai-nilai Al-Qur’an dan menghafalnya. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tarikhu Nuzul Al-Qur’an halaman 43:

اَدْرَكْنَا الْحِكْمَةَ مِنْ نُزُوْلِ الْقُرانِ الْكَرِىْمِ مُفَرِّقًا لِىَقْرَاُهُ الْرَّسُوْلُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَلِيُرَتِّلُهُ تَرْتِيْلاً يَسْهُلُ مَعَهُ حِفْظُهُ وَ فَهْمُهُ وَالْعَمَلُ بِهِ

Artinya: “kami menemukan sebuah hikmah dari proses turunnya Al-Qur’an secara terpisah-pisah supaya Rasulullah dapat mengajarkan Al-Qur’an kepada manusia dengan konsisten dan dapat membacakannya dengan tartil yang akan mempermudah menghafal, memahami dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.”

Hal ini juga untuk menepis para orientalis barat yang sangat membenci Islam yang memunculkan opini-opini miring sebagai upaya melemahkan agama Islam, serta membendung peradaban Islam di barat yang semakin hari semakin menggemuk. Salah satu upaya tersebut adalah menyangsikan model gradual dalam penurunan Al-Qur’an.

Mereka merangkai opini yang sekilas terkesan logis lewat sejarah turunnya kitab-kitab Nabi terdahulu yang semuanya diturunkan secara langsung. Sehingga mereka beranggapan bahwa jika memang Al-Qur’an kalam Tuhan, maka seharusnya juga diturunkan secara keseluruhan, bukan sepenggal-sepenggal.

Oleh karena itu, dengan alasan tersebut di atas, mereka meyakinkan banyak pihak bahwa Al-Qur’an merupakan karangan Muhammad Saw. Opini semacam ini sebenarnya juga pernah terjadi di masa Nabi Saw. Menurut keterangan Ibnu Abbas, kafir Quraisy pada saat itu mengejek Rasulullah Saw serta menertawakannya dengan menyebar opini tentang keanehan-keanehan metode penurunan Al-Qur’an yang berbeda dengan kitab Samawi sebelumnya.

Kejadian ini melatarbelakangi turunnya surat al-Furqon ayat 32 untuk menepis ujaran mereka. Dalam Wahyu tersebut Allah Swt secara tegas menjelaskan hikmah turunnya Al-Qur’an secara bertahap:

وَقَالَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا لَوۡلَا نُزِّلَ عَلَيۡهِ الۡـقُرۡاٰنُ جُمۡلَةً وَّاحِدَةً‌  ‌ۚ كَذٰلِكَ ‌ۚ لِنُثَبِّتَ بِهٖ فُـؤَادَكَ‌ وَرَتَّلۡنٰهُ تَرۡتِيۡلًا

Artinya “Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Al-Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?” Demikianlah supaya kami memperkuat hatimu dengannya dan kami membacanya secara tartil (teratur dan benar).” (QS. Al-Furqon: 32)

Al-Qur’an diturunkan secara gradual adalah metode yang sangat tepat, sebab di samping kisah-kisah dan hikmah, Al-Qur’an memang diturunkan untuk membawa hukum. Andaikata Al-Qur’an diturunkan secara keseluruhan, niscaya pemeluk Islam pada saat itu akan terkejut dan merasa keberatan menjalankan hukum-hukum yang tertera di dalamnya, apalagi kedatangan Islam pada saat itu sudah dianggap ajaran yang asing dan aneh.

Maka, hikmah yang tersemat dalam pembahasan ini adalah mengajarkan umat manusia menerapkan undang-undang Allah Swt secara perlahan melalui fase-fase tertentu dan secara berangsur. Terlepas dari itu, para pemeluk Islam akan mudah menancapkan ajaran yang disampaikan dalam hati mereka seraya bisa langsung mengamalkannya. Al-Qur’an diturunkan secara bertahap juga senantiasa menguatkan kegundahan hati Nabi yang selalu diterpa gangguan gembong kafir Quraisy.

Terakhir yang perlu diingat adalah dengan konsep Al-Qu’ran diturunkan secara berangsur-angsur, justru lebih menahbiskan Al-Qur’an sebagai dokumenter terbaik dalam peristiwa bersejarah, khususnya peristiwa penting dalam Islam. Jika kita sedikit cermat, hampir nihil peristiwa penting dalam Islam yang tak tercover, terutama oleh Al-Qur’an sendiri.

Lalu, mengenai sejarah turunnya Al Quran, Syekh M. Ali as-Shabuni bercerita bahwa Al-Qur’an pertama kali turun pada tanggal 17 Ramadhan saat usia Rasulullah mencapai 40 tahun (sekitar 608-609 M). Ketika Rasulullah sedang beruzlah di gua Hira yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Makkah, tiba-tiba Jibril datang membawa wahyu.

Jibril memeluk dan melepaskan Rasulullah Saw. Hal ini diulanginya sebanyak 3 kali. Setiap kali memeluk, Jibril mengatakan, “Iqra’!” yang memiliki arti “bacalah.” Kemudian Rasulullah menjawab “Aku tidak mengenal bacaan.” Hingga pada kali ketiga, Jibril melanjutkan dengan membacakan surah Al-Alaq ayat 1-5 yang berbunyi “Iqra’ bismi rabbikal ladzi khalaq, khalaqal insana min alaq. Iqra wa rabbukal akram. Alladzi ‘allama bil qalam. Allamal bil qalam. Allamal insana ma lam ya’lam.”

Jika ditelisik lebih jauh, proses turunnya mukjizat terbesar Rasulullah tersebut melalui tiga fase. Untuk fase pertama, kitab suci Al-Qur’an diturunkan pertama kali ke Lauh al-Mahfudz secara keseluruhan. Hal tersebut dijelaskan melalui firman Allah SWT dalam Q.S Al-Buruj ayat 21-22:

( بَلۡ هُوَ قُرۡءَانٞ مَّجِيدٞ  (٢١)فِي لَوۡحٖ مَّحۡفُوظِۢ (٢٢

Artinya, “Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al-Qur’an yang mulia, yang (tersimpan) dalam Lauh al-Mahfuzh”. (QS. al-Buruj [85]: 21-22)

Dari penggalan ayat di atas, para mufassir sepakat bahwa ayat ini menjelaskan turunnya Al-Qur’an di Lauh al-Mahfudz.

Lalu pada fase kedua, kitab suci Al-Qur’an diturunkan secara utuh dari Lauh al-Mahfudz ke Bait al-‘Izzah pada bulan Ramadhan, yakni bertepatan dengan malam Lailatul Qadar. Dalil yang menjadi landasan untuk fase kedua ini adalah firman Allah SWT dalam penggalan ayat Q.S  Al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ

Artinya, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).”

Ayat Al-Qur’an di atas juga diperkuat dengan hadits berikut ini:

فُصِلَ القُرْآنُ مِنَ الذِّكْرِ )أي: اللّوح المحفوظ(، فَوُضِعَ فِي بَيْتِ العِزَّةِ مِنَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا،فَجَعَلَ جِبْرِيلُ   عليه السّلام يَنْزِلُ بِهِ عَلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم

Artinya, “Al-Quran dipisahkan dari ad-Dzikr (Lauh al-Mahfudz lalu diletakkan di Bait al-‘Izzah di langit dunia. Kemudian Jibril menyampaikannya kepada Nabi Saw.” (HR. Hakim dalam al-Mustadrak)

Menyikapi ayat dan hadits di atas terkait fase kedua diturunkannya Al-Qur’an, para mufasir, seperti Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim, Fakhruddin al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib, Abdurrahman as-Sa’di dalam Tafsir as-Sa’di, dan pakar tafsir lalinnya, sepakat bahwa Al-Qur’an diturunkan pada bulan Ramadhan secara utuh dari Lauhul Mahfudz ke Bait al-‘Izzah.

Kemudian pada fase ketiga yang merupakan fase terakhir dari Al-Qur’an diturunkan tersebut, melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw. Ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan secara bertahap sesuai dengan konteks peristiwa pada saat itu. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah dalam Q.S as-Syu’ara ayat 193-195 yang merupakan dalil yang menjadi dasar adanya fase ketiga ini.

نَزَلَ بِهِ ٱلرُّوحُ ٱلۡأَمِينُ (١٩٣)عَلَىٰ قَلۡبِكَ لِتَكُونَ مِنَ ٱلۡمُنذِرِينَ (١٩٤) بِلِسَانٍ عَرَبِيّٖ مُّبِينٖ (١٩٥)

Artinya, “Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. as-Syu’ara [26]: (193-195)

Namun sebenarnya, dari Lauh al-Mahfudz, Jibril menerima Al-Qur’an dari Malaikat penjaga secara berkala selama 20 malam. Lalu Jibril menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw berangsung-angsur selama 20 tahun. Dalam keterangan lain yakni dalam al-Arjuzah al-Munabihah halaman 86 mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan lebih dari 20 tahun.

Oleh karena itu, seperti yang kita ketahui bahwa ayat Al-Qur’an diturunkan secara inheren dengan konsep kausal atau sebab akibat (asbab an-Nuzul). Hal tersebut merupakan sudut pandang bidikan dalam memahami proses Al-Qur’an diturunkan. Walhasil, untuk mengenalkan ajaran Islam dan mengenalkan Al-Qur’an beserta kandungan maknanya, membutuhkan waktu yang panjang dan tidak sebentar untuk bisa beradaptasi dengan kebudayaan masyarakat Arab yang kala itu disebut dengan masyarakat Jahiliyah. []

Tags: Al'Qur'an DiturunkanHikmah RamadhanLailatul QadarNuzulul QuranRamadhan 1443 H

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Roihatul Jannah

Roihatul Jannah

Roihatul Jannah. Si Sagittarius women yang sedang berusaha menyeimbangkan logika nulis dan ngonten.

Related Posts

Muhasabah Diri
Hikmah

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

26 Maret 2025
Spiritualitas Perempuan
Personal

Spiritualitas Perempuan dan Pencarian Lailatul Qadar: Perspektif Mubadalah

25 Maret 2025
Wanita Haid
Hikmah

Peluang Wanita Haid dalam Meraih Keutamaan Lailatul Qadar dalam Pandangan Islam

24 Maret 2025
Lailatul Qadar
Hikmah

Lailatul Qadar adalah Pesan Pelestarian Lingkungan

24 Maret 2025
Perempuan Haid
Personal

Lailatul Qadar dan Perempuan Haid dalam Kitab Hasyiyah al-Qalyubi

23 Maret 2025
Umrah saat Ramadan
Personal

Nikmatnya Umrah saat Ramadan Layaknya Haji Bersama Rasulullah

22 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0