• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hikmah Pensyaratan Wali Nikah bagi Perempuan Menurut Al-Ghazali

Al-Ghazali, pensyaratan wali nikah bagi perempuan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sebuah langkah perlindungan dan pengawasan yang bijaksana

Achmad Ma'aly hikam mastury Achmad Ma'aly hikam mastury
28/08/2024
in Hikmah
0
Wali Nikah bagi Perempuan

Wali Nikah bagi Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam hukum Islam, pernikahan adalah sebuah institusi sakral yang memiliki tujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Syari’at Islam memberikan beberapa syarat dan rukun yang harus terpenuhi dalam akad nikah.

Salah satu syarat yang sering menjadi bahan diskusi adalah keberadaan wali nikah bagi perempuan. Al-Ghazali, seorang ulama besar mazhab Syafi’i dan filsuf Islam dari abad ke-11 memberikan pandangan yang mendalam mengenai pentingnya wali nikah bagi perempuan.

Pensyaratan Wali nikah Menurut para Ulama’

Para Imam Mazhab berbeda pendapat soal pensyaratan wali nikah tersebut. Mereka terbagi menjadi dua golongan. Mayoritas berpendapat bahwa nikah tidak sah jika tidak dihadiri oleh wali perempuan. Sementara menurut Mazhab Hanafiyah, jika si mempelai perempuan adalah perempuan yang merdeka, berakal, baligh, serta rela dengan pernikahan, maka pernikahannya sah meski tidak terdapat wali. [al-Maushu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah: 31/321]

Adapun peraturan di negara kita, sesuai yang telah terputuskan dalam KHI, BAB IV Pasal 14, menerangkan bahwa salah satu syarat untuk melaksanakan perkawinan adalah keberadaan wali nikah. Dengan adanya KHI ini, melangsungkan akad nikah yang tidak dihadiri oleh wali perempuan di Indonesia menjadi terlarang. Sebagaimana Dawuh Kiai Afifuddin Muhajir, bahwa menaati peraturan pemerintah yang mengandung maslahat hukumnya wajib.

Pandangan Al-Ghazali tentang Wali Nikah

Al-Ghazali dalam karya monumentalnya, Al-mushtashfa, menjelaskan dua sisi hikmah dari pensyaratan keberadaan wali nikah bagi perempuan.

Baca Juga:

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

Maqashid Al-Syari’ah Ajarkan Kemaslahatan Bukan Pemukulan kepada Anak

Spirit Menjaga Keselamatan Jiwa dalam Peringatan Hari Kanker Sedunia

Sisi Gelap Ilmu Pengetahuan: Pandangan Al-Ghazali

Pertama, jika pensyaratan keberadaan wali nikah secara umum, alasannya bisa jadi karena perempuan suam-suam kuku dalam memilih calon suaminya, serta mudahnya perempuan tertipu dengan penampilan luar. [Al-Mushtashfa: 277] Terlebih di masa modern sekarang, saat realita tidak foto profil WA.

Namun demkian, alasan tersebut akan kontra-produktif ketika berhadapan dengan pernikahan dengan sekufu’. Maka, Al-Ghazali memberikan alternatif hikmah dalam pensyaratan tersebut. Beliau menjelaskan, bahwa pada biasanya perempuan malu-malu untuk melangsungkan akad nikah. Sebab ia enggan menampakkan rasa senangnya terhadap laki-laki. Oleh karena itu, menurut Al-Ghazali Syariat memasrahkan hal tersebut kepada wali sebagai bentuk perlakuan terbaik kepada perempuan. [Al-Mustashfa: 277]

Kajian Maslahat dalam reasoning Al-Ghazali

Dalam kajian maqashid syari’ah terdapat tiga macam klasifikasi maslahat. Yaitu, maslahat primer (dlaruriyat), maslahat sekunder (hajiyat), dan maslahat tersier (tahsiniyat). Ketiga maslahat ini bersifat hierarkis. Adapun maslahat primer sangat dibutuhkan oleh umat manusia, dan mengabaikannya akan mengacaukan kehidupan manusia.

Sementara maslahat sekunder kita butuhkan untuk memperlancar kehidupan manusia, yang jika kita telantarkan tidak sampai mengacaukan kehidupan manusia. Dan maslahat tersier hadir sebagai penghias kehidupan manusia.

Dalam dua hikmah pensyaratan wali nikah yang dirumuskan Al-Ghazali di atas, masing-masing memiliki kadar maslahat yang berbeda. Hikmah pertama menuntut adanya maslahat sekunder. Dalam hal ini, jika wali tidak disyaratkan sebagai keabsahan akad nikah, dikhawatirkan sang mempelai perempuan akan kesulitan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah sebab kelalaian diri dalam memilih sosok pendamping hidupnya.

Sementara hikmah kedua berposisi sebagai maslahat tersier. Dengan demikian, keberadaan wali nikah merupakan pelengkap kesempurnaan kehidupan sang istri, sehingga ia bisa membangun rumah tangga yang lebih sempurna.

Menurut penelitian, dukungan keluarga dalam pernikahan memiliki dampak yang signifikan terhadap keberhasilan hubungan. Melansir dari situs akanikah.com, orang tua memiliki peran khusus dalam pernikahan anak-anak mereka. Mereka dapat memberikan pandangan berharga berdasarkan pengalaman hidup mereka.

Kesimpulan

Dalam pandangan Al-Ghazali, pensyaratan wali nikah bagi perempuan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sebuah langkah perlindungan dan pengawasan yang bijaksana.

Oleh karena itu, keberadaan wali dalam pernikahan harus kita lihat sebagai upaya untuk melindungi hak dan martabat perempuan serta memastikan pernikahan yang harmonis dan seimbang. []

Tags: Maqashid Al-Syari'ahPemikiran Al-GhazaliWali Nikah
Achmad Ma'aly hikam mastury

Achmad Ma'aly hikam mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version