Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hikmah Pensyaratan Wali Nikah bagi Perempuan Menurut Al-Ghazali

Al-Ghazali, pensyaratan wali nikah bagi perempuan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sebuah langkah perlindungan dan pengawasan yang bijaksana

Achmad Ma'aly Hikam Mastury by Achmad Ma'aly Hikam Mastury
28 Agustus 2024
in Hikmah
A A
0
Wali Nikah bagi Perempuan

Wali Nikah bagi Perempuan

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam hukum Islam, pernikahan adalah sebuah institusi sakral yang memiliki tujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Syari’at Islam memberikan beberapa syarat dan rukun yang harus terpenuhi dalam akad nikah.

Salah satu syarat yang sering menjadi bahan diskusi adalah keberadaan wali nikah bagi perempuan. Al-Ghazali, seorang ulama besar mazhab Syafi’i dan filsuf Islam dari abad ke-11 memberikan pandangan yang mendalam mengenai pentingnya wali nikah bagi perempuan.

Pensyaratan Wali nikah Menurut para Ulama’

Para Imam Mazhab berbeda pendapat soal pensyaratan wali nikah tersebut. Mereka terbagi menjadi dua golongan. Mayoritas berpendapat bahwa nikah tidak sah jika tidak dihadiri oleh wali perempuan. Sementara menurut Mazhab Hanafiyah, jika si mempelai perempuan adalah perempuan yang merdeka, berakal, baligh, serta rela dengan pernikahan, maka pernikahannya sah meski tidak terdapat wali. [al-Maushu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah: 31/321]

Adapun peraturan di negara kita, sesuai yang telah terputuskan dalam KHI, BAB IV Pasal 14, menerangkan bahwa salah satu syarat untuk melaksanakan perkawinan adalah keberadaan wali nikah. Dengan adanya KHI ini, melangsungkan akad nikah yang tidak dihadiri oleh wali perempuan di Indonesia menjadi terlarang. Sebagaimana Dawuh Kiai Afifuddin Muhajir, bahwa menaati peraturan pemerintah yang mengandung maslahat hukumnya wajib.

Pandangan Al-Ghazali tentang Wali Nikah

Al-Ghazali dalam karya monumentalnya, Al-mushtashfa, menjelaskan dua sisi hikmah dari pensyaratan keberadaan wali nikah bagi perempuan.

Pertama, jika pensyaratan keberadaan wali nikah secara umum, alasannya bisa jadi karena perempuan suam-suam kuku dalam memilih calon suaminya, serta mudahnya perempuan tertipu dengan penampilan luar. [Al-Mushtashfa: 277] Terlebih di masa modern sekarang, saat realita tidak foto profil WA.

Namun demkian, alasan tersebut akan kontra-produktif ketika berhadapan dengan pernikahan dengan sekufu’. Maka, Al-Ghazali memberikan alternatif hikmah dalam pensyaratan tersebut. Beliau menjelaskan, bahwa pada biasanya perempuan malu-malu untuk melangsungkan akad nikah. Sebab ia enggan menampakkan rasa senangnya terhadap laki-laki. Oleh karena itu, menurut Al-Ghazali Syariat memasrahkan hal tersebut kepada wali sebagai bentuk perlakuan terbaik kepada perempuan. [Al-Mustashfa: 277]

Kajian Maslahat dalam reasoning Al-Ghazali

Dalam kajian maqashid syari’ah terdapat tiga macam klasifikasi maslahat. Yaitu, maslahat primer (dlaruriyat), maslahat sekunder (hajiyat), dan maslahat tersier (tahsiniyat). Ketiga maslahat ini bersifat hierarkis. Adapun maslahat primer sangat dibutuhkan oleh umat manusia, dan mengabaikannya akan mengacaukan kehidupan manusia.

Sementara maslahat sekunder kita butuhkan untuk memperlancar kehidupan manusia, yang jika kita telantarkan tidak sampai mengacaukan kehidupan manusia. Dan maslahat tersier hadir sebagai penghias kehidupan manusia.

Dalam dua hikmah pensyaratan wali nikah yang dirumuskan Al-Ghazali di atas, masing-masing memiliki kadar maslahat yang berbeda. Hikmah pertama menuntut adanya maslahat sekunder. Dalam hal ini, jika wali tidak disyaratkan sebagai keabsahan akad nikah, dikhawatirkan sang mempelai perempuan akan kesulitan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah sebab kelalaian diri dalam memilih sosok pendamping hidupnya.

Sementara hikmah kedua berposisi sebagai maslahat tersier. Dengan demikian, keberadaan wali nikah merupakan pelengkap kesempurnaan kehidupan sang istri, sehingga ia bisa membangun rumah tangga yang lebih sempurna.

Menurut penelitian, dukungan keluarga dalam pernikahan memiliki dampak yang signifikan terhadap keberhasilan hubungan. Melansir dari situs akanikah.com, orang tua memiliki peran khusus dalam pernikahan anak-anak mereka. Mereka dapat memberikan pandangan berharga berdasarkan pengalaman hidup mereka.

Kesimpulan

Dalam pandangan Al-Ghazali, pensyaratan wali nikah bagi perempuan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sebuah langkah perlindungan dan pengawasan yang bijaksana.

Oleh karena itu, keberadaan wali dalam pernikahan harus kita lihat sebagai upaya untuk melindungi hak dan martabat perempuan serta memastikan pernikahan yang harmonis dan seimbang. []

Tags: Maqashid Al-Syari'ahPemikiran Al-GhazaliWali Nikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gagasan Sharing Properti Keluarga

Next Post

Aborsi dalam Perdebatan Ulama Fiqh

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Related Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Surat
Sastra

Surat yang Kukirim pada Malam

6 Juli 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Maqashid Syariah
Personal

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

17 April 2025
maqashid al-syari'ah
Hikmah

Maqashid Al-Syari’ah Ajarkan Kemaslahatan Bukan Pemukulan kepada Anak

8 Januari 2025
Hari Kanker Sedunia
Publik

Spirit Menjaga Keselamatan Jiwa dalam Peringatan Hari Kanker Sedunia

5 Februari 2024
Next Post
Ulama Fiqh Aborsi

Aborsi dalam Perdebatan Ulama Fiqh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0