Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hikmah Pensyaratan Wali Nikah bagi Perempuan Menurut Al-Ghazali

Al-Ghazali, pensyaratan wali nikah bagi perempuan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sebuah langkah perlindungan dan pengawasan yang bijaksana

Achmad Ma'aly hikam mastury Achmad Ma'aly hikam mastury
28 Agustus 2024
in Hikmah
0
Wali Nikah bagi Perempuan

Wali Nikah bagi Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam hukum Islam, pernikahan adalah sebuah institusi sakral yang memiliki tujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Syari’at Islam memberikan beberapa syarat dan rukun yang harus terpenuhi dalam akad nikah.

Salah satu syarat yang sering menjadi bahan diskusi adalah keberadaan wali nikah bagi perempuan. Al-Ghazali, seorang ulama besar mazhab Syafi’i dan filsuf Islam dari abad ke-11 memberikan pandangan yang mendalam mengenai pentingnya wali nikah bagi perempuan.

Pensyaratan Wali nikah Menurut para Ulama’

Para Imam Mazhab berbeda pendapat soal pensyaratan wali nikah tersebut. Mereka terbagi menjadi dua golongan. Mayoritas berpendapat bahwa nikah tidak sah jika tidak dihadiri oleh wali perempuan. Sementara menurut Mazhab Hanafiyah, jika si mempelai perempuan adalah perempuan yang merdeka, berakal, baligh, serta rela dengan pernikahan, maka pernikahannya sah meski tidak terdapat wali. [al-Maushu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah: 31/321]

Adapun peraturan di negara kita, sesuai yang telah terputuskan dalam KHI, BAB IV Pasal 14, menerangkan bahwa salah satu syarat untuk melaksanakan perkawinan adalah keberadaan wali nikah. Dengan adanya KHI ini, melangsungkan akad nikah yang tidak dihadiri oleh wali perempuan di Indonesia menjadi terlarang. Sebagaimana Dawuh Kiai Afifuddin Muhajir, bahwa menaati peraturan pemerintah yang mengandung maslahat hukumnya wajib.

Pandangan Al-Ghazali tentang Wali Nikah

Al-Ghazali dalam karya monumentalnya, Al-mushtashfa, menjelaskan dua sisi hikmah dari pensyaratan keberadaan wali nikah bagi perempuan.

Pertama, jika pensyaratan keberadaan wali nikah secara umum, alasannya bisa jadi karena perempuan suam-suam kuku dalam memilih calon suaminya, serta mudahnya perempuan tertipu dengan penampilan luar. [Al-Mushtashfa: 277] Terlebih di masa modern sekarang, saat realita tidak foto profil WA.

Namun demkian, alasan tersebut akan kontra-produktif ketika berhadapan dengan pernikahan dengan sekufu’. Maka, Al-Ghazali memberikan alternatif hikmah dalam pensyaratan tersebut. Beliau menjelaskan, bahwa pada biasanya perempuan malu-malu untuk melangsungkan akad nikah. Sebab ia enggan menampakkan rasa senangnya terhadap laki-laki. Oleh karena itu, menurut Al-Ghazali Syariat memasrahkan hal tersebut kepada wali sebagai bentuk perlakuan terbaik kepada perempuan. [Al-Mustashfa: 277]

Kajian Maslahat dalam reasoning Al-Ghazali

Dalam kajian maqashid syari’ah terdapat tiga macam klasifikasi maslahat. Yaitu, maslahat primer (dlaruriyat), maslahat sekunder (hajiyat), dan maslahat tersier (tahsiniyat). Ketiga maslahat ini bersifat hierarkis. Adapun maslahat primer sangat dibutuhkan oleh umat manusia, dan mengabaikannya akan mengacaukan kehidupan manusia.

Sementara maslahat sekunder kita butuhkan untuk memperlancar kehidupan manusia, yang jika kita telantarkan tidak sampai mengacaukan kehidupan manusia. Dan maslahat tersier hadir sebagai penghias kehidupan manusia.

Dalam dua hikmah pensyaratan wali nikah yang dirumuskan Al-Ghazali di atas, masing-masing memiliki kadar maslahat yang berbeda. Hikmah pertama menuntut adanya maslahat sekunder. Dalam hal ini, jika wali tidak disyaratkan sebagai keabsahan akad nikah, dikhawatirkan sang mempelai perempuan akan kesulitan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah sebab kelalaian diri dalam memilih sosok pendamping hidupnya.

Sementara hikmah kedua berposisi sebagai maslahat tersier. Dengan demikian, keberadaan wali nikah merupakan pelengkap kesempurnaan kehidupan sang istri, sehingga ia bisa membangun rumah tangga yang lebih sempurna.

Menurut penelitian, dukungan keluarga dalam pernikahan memiliki dampak yang signifikan terhadap keberhasilan hubungan. Melansir dari situs akanikah.com, orang tua memiliki peran khusus dalam pernikahan anak-anak mereka. Mereka dapat memberikan pandangan berharga berdasarkan pengalaman hidup mereka.

Kesimpulan

Dalam pandangan Al-Ghazali, pensyaratan wali nikah bagi perempuan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan sebuah langkah perlindungan dan pengawasan yang bijaksana.

Oleh karena itu, keberadaan wali dalam pernikahan harus kita lihat sebagai upaya untuk melindungi hak dan martabat perempuan serta memastikan pernikahan yang harmonis dan seimbang. []

Tags: Maqashid Al-Syari'ahPemikiran Al-GhazaliWali Nikah
Achmad Ma'aly hikam mastury

Achmad Ma'aly hikam mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Terkait Posts

Surat
Sastra

Surat yang Kukirim pada Malam

6 Juli 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Maqashid Syariah
Personal

Bagaimana Paradigma Maqâshid Syariah Cum Mubadalah terhadap Hak Difabel?

17 April 2025
maqashid al-syari'ah
Hikmah

Maqashid Al-Syari’ah Ajarkan Kemaslahatan Bukan Pemukulan kepada Anak

8 Januari 2025
Hari Kanker Sedunia
Publik

Spirit Menjaga Keselamatan Jiwa dalam Peringatan Hari Kanker Sedunia

5 Februari 2024
Ilmu Pengetahuan
Publik

Sisi Gelap Ilmu Pengetahuan: Pandangan Al-Ghazali

29 Desember 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID