• Login
  • Register
Kamis, 19 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Homoseksualitas dan Transgender dalam Islam

Lailatul Fitriyah Lailatul Fitriyah
17/09/2019
in Publik
0
perawi, Jember

Perempuan asal Jember ini adalah kandidat Doktor di bidang Gereja Global & Agama-Agama Dunia di University of Notre Dame, Indiana, U.S.A. Ia juga memegang gelar Master of Arts di bidang Perdamaian Internasional dari universitas yang sama.

338
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada artikel ini akan diterangkan apa kaitan homoseksualitas dan transgender dalam Islam.

Apakah transgender dan homoseksual ada dalam sejarah Islam?

Seperti halnya konteks budaya lainnya, kehadiran kelompok-kelompok transjender dan homoseksual sudah ada bahkan sebelum Islam sebagai agama formal ada, dan tentunya kehadiran mereka berlanjut dalam masyarakat awal dan pertengahan Islam, hingga saat ini.

Apa saja posisi kelompok homoseksual dan transjender dalam sejarah Islam?

Kelompok-kelompok homoseksual pada masa awal dan pertengahan Islam umumnya tidak terbentuk dari pasangan suka sama suka seperti sekarang. Homoseksualitas, terutama gay, dipraktikkan secara hirarkis, yakni dari laki-laki dewasa kepada laki-laki remaja atau anak-anak. Penting untuk disebutkan bahwa seksualitas pada saat itu beriringan dengan status sosial-politik yang hirarkis. Seksualitas pada saat itu bukanlah ‘identitas’ seperti yang kita maknai sekatang. Ubnah (laki-laki yang disodomi) berstatus paralel dengan perempuan dan dilihat sebagai bukan laki-laki secara konseptual.

Baca Juga:

Ulasan Crime and Punishment: Kritik terhadap Keangkuhan Intelektual

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Jadi, ketika ada hubungan homoseksual, laki-laki yang jadi partner pasif-lah yang dipandang rendah oleh masyarakat. Sementara laki-laki aktifnya tidak dikenai stigma sosial apapun. Oh ya, laki-laki pen-sodomi pada saat itu juga umumnya bukan eksklusif ‘gay’. Ia Muslim/non-Muslim berkeluarga yang juga homoseks. Prostitusi anak laki-laki dan remaja berkembang luas di masa kejayaan Abbasid. Puisi-puisi tentang kecantikan anak laki-laki yang bahkan melebihi kecantikan perempuan ditulis oleh banyak penyair dan ulama sufi. Biseksualitas adalah norma bagi laki-laki Muslim/non-Muslim yang bebas dan bermartabat di masa ini.

Posisi transjender umumnya bisa dibagi dua yang berhubungan, antara pos politik atau pos seniman. Mereka yang terkenal dalam dunia hiburan bisa merengkuh pengaruh politik juga di tangannya. Demikian pentingnya dunia hiburan hingga Al-Isbahani menulis kitab berisi lagu-lagu lebih dari 20 buku panjangnya.

Dalam sejarah kenabian juga tercantum beberapa PRT (Pekerja Rumah Tangga) Nabi yang ditugaskan untuk mengurus istri-istrinya adalah para transjender. Suatu ketika seorang diantaranya berkomentar tentang tubuh seorang gadis secara vulgar dan Nabi menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk memecatnya. Mengapa? Ini karena pada saat itu seksualitas dan jender adalah hal performatif. Si fulan tersebut memang mengklaim diri sebagai transjender, namun ketika ia berkomentar secara vulgar tentang tubuh seorang gadis, maka ia menjdi ‘laki-laki’ disaat itu. Laki-laki lain tak ada yang boleh masuk ke kamar istri-istri Nabi, maka ia dipecat.

Poinnya adalah, homoseksualitas dan transjender saat itu merupakan konsep yang melebur dengan sosial-politik masyarakat dan laku performatifnya. Homoseksualitas dan transjender terfokus pada tindakan dan komposisi sosial masyarakat, bukan pada identitas kedirian. Pun, para homoseksual dan transjender tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat Islam di masa itu. Hukuman untuk tindakan seks anal dalam fiqh harus dilihat dari fakta sosial yang melihat sodomi sebagai tindakan emaskulasi.

Fiqh tak pernah terlepas dari konteks sosialnya. Maka, walaupun fiqh melarang seks anal, homoseks, dan transjender adalah hal yang wajar dalam masyarakat Islam awal dan pertengahan. Adalah wajar bagi seorang laki-laki Muslim terhormat di masa itu untuk pergi ke tempat prostitusi homoseks atau memiliki budak seks laki-laki yang ia tiduri walau ia beristri dan beranak.

Apakah posisi Feminisme Islam dalam hal ini?

Feminisme Islam umumnya mendukung hak-hak untuk LGBTIQ+. Ini karena prinsip keadilan dan kemanusiaan berarti bahwa semua minoritas harus dibela, karena keadilan dan kemanusiaan harus diberikan untuk semua. Dalam konteks saat ini saya berpendapat bahwa fiqh yang menyoal kegiatan homoseksualitas harus dikaji ulang sesuai dengan berubahnya pemaknaan tentang ‘homoseksualitas’ dari masa awal dan pertengahan Islam. Ketika homoseksualitas adalah identitas, dan bukan lagi refleksi hierarki sosial, fiqh harus menjawabnya.

Soal transjender, penting untuk disadari bahwa kebencian kita terhadap transjender saat ini jelas tidak mendapatkan dasar dalam sejarah Islam, akan tetapi bersumber dari perspektif penjajah Barat yang mengadopsi moralitas Victorian. Ingat, Nabi sendiri mempekerjakan transjender di rumahnya.[]

Lailatul Fitriyah

Lailatul Fitriyah

Perempuan asal Jember ini adalah kandidat Doktor di bidang Gereja Global & Agama-Agama Dunia di University of Notre Dame, Indiana, U.S.A. Ia juga memegang gelar Master of Arts di bidang Perdamaian Internasional dari universitas yang sama.

Terkait Posts

Revisi Sejarah

Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

19 Juni 2025
Greta Thunberg

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

18 Juni 2025
SIS Malaysia

Berproses Bersama SIS Malaysia

18 Juni 2025
Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

18 Juni 2025
Raja Ampat

Surga Raja Ampat dan Ancaman Pertambangan Nikel

18 Juni 2025
Dokumen Abu Dhabi

Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia

17 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tastefully Yours

    Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulasan Crime and Punishment: Kritik terhadap Keangkuhan Intelektual
  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID