Mubadalah.id – Islam adalah salah satu agama yang mengajarkan bahwa dalam relasi kehidupan perkawinan harus suami dan istri lakukan dengan cara-cara sehat. Yaitu, keduanya harus memiliki sikap saling memberi dan menerima secara ikhlas, saling menghargai, dan saling memahami kepentingan masing-masing, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan. Bahkan, termasuk saat melakukan hubungan seksual, keduanya tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan cara-cara pemaksaan.
Memang ada sebuah hadits Nabi Saw yang dipahami orang sebagai keharusan perempuan melayani keinginan seksual suaminya dalam kondisi apapun. Atau dalam arti lain, istri tidak boleh menolak keinginan seksual suaminya.
Penolakan istri akan dipandang sebagai nusyuz, kedurhakaan, yang karena itu akan dilaknat para malaikat sampai pagi. Hadits tersebut berbunyi :
Dari Abu Hurairah r.a berkata: bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur, kemudian dia (istri) menolaknya, dan suami – karena itu menjadi marah, maka dia (istri) akan dilaknat (dikutuk) oleh para malaikat sampai pagi.” (HR. Imam Bukhari)
Atau Hadits lain:
“Jika suami mengajak istrinya ke tempat tidur, maka hendaklah ia memenuhinya, walaupun sedang di dapur.” (HR. al-Turmudzi)
Hadits-hadits ini tidak dapat kita pahami apa adanya. Beberapa pensyarah Hadits ini memberikan penjelasan bahwa kewajiban perempuan (istri) memenuhi keinginan seksual suaminya terhadap istri yang memang tidak mempunyai alasan apapun untuk menolaknya.
Wahbah al-Zuhaili misalnya mengatakan bahwa keharusan istri melayani keinginan suami itu dapat kita benarkan. Kecuali dalam keadaan sedang mengerjakan kewajiban yang tidak bisa ia tinggalkan.
Penolakan istri juga dapat kita benarkan apabila ia : merasa akan terzalimi oleh suaminya. Jika ini terjadi, seharusnya istri berani mengungkapkan keberatannya dan suami juga seharusnya mau mendengarkan dan mempertimbangkannya. Persoalan ini, juga dapat berlaku terhadap suami yang menolak keinginan istrinya. []