• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hubungan Seksual Suami Istri Harus Dilakukan dengan Cara-cara Sehat

Redaksi Redaksi
10/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Seksual

Seksual

732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam adalah salah satu agama yang mengajarkan bahwa dalam relasi kehidupan perkawinan harus suami dan istri lakukan dengan cara-cara sehat. Yaitu, keduanya harus memiliki sikap saling memberi dan menerima secara ikhlas, saling menghargai, dan saling memahami kepentingan masing-masing, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan. Bahkan, termasuk saat melakukan hubungan seksual, keduanya tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan cara-cara pemaksaan.

Memang ada sebuah hadits Nabi Saw yang dipahami orang sebagai keharusan perempuan melayani keinginan seksual suaminya dalam kondisi apapun. Atau dalam arti lain, istri tidak boleh menolak keinginan seksual suaminya.

Penolakan istri akan dipandang sebagai nusyuz, kedurhakaan, yang karena itu akan dilaknat para malaikat sampai pagi. Hadits tersebut berbunyi :

Dari Abu Hurairah r.a berkata: bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur, kemudian dia (istri) menolaknya, dan suami – karena itu menjadi marah, maka dia (istri) akan dilaknat (dikutuk) oleh para malaikat sampai pagi.” (HR. Imam Bukhari)

Atau Hadits lain:

Baca Juga:

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

“Jika suami mengajak istrinya ke tempat tidur, maka hendaklah ia memenuhinya, walaupun sedang di dapur.” (HR. al-Turmudzi)

Hadits-hadits ini tidak dapat kita pahami apa adanya. Beberapa pensyarah Hadits ini memberikan penjelasan bahwa kewajiban perempuan (istri) memenuhi keinginan seksual suaminya terhadap istri yang memang tidak mempunyai alasan apapun untuk menolaknya.

Wahbah al-Zuhaili misalnya mengatakan bahwa keharusan istri melayani keinginan suami itu dapat kita benarkan. Kecuali dalam keadaan sedang mengerjakan kewajiban yang tidak bisa ia tinggalkan.

Penolakan istri juga dapat kita benarkan apabila ia : merasa akan terzalimi oleh suaminya. Jika ini terjadi, seharusnya istri berani mengungkapkan keberatannya dan suami juga seharusnya mau mendengarkan dan mempertimbangkannya. Persoalan ini, juga dapat berlaku terhadap suami yang menolak keinginan istrinya. []

Tags: Cara-caraHubungan SeksualistriSehatsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
relasi laki-laki dan perempuan yang

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

8 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?
  • Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang
  • Perjanjian Pernikahan
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID