• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Huda Sya’rawi Mendirikan Lembaga Pendidikan dan Organisasi Bagi Perempuan

Pada tahun 1923, setahun setelah kemerdekaan Mesir dari Prancis, ia mendirikan “Al-Ittihad an-Nisa'i al-Mishri” (Persatuan Feminis Mesir).

Redaksi Redaksi
17/12/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Huda Sya'rawi

Huda Sya'rawi

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 1900, Huda Sya’rawi bersama teman-teman perempuannya menyelenggarakan kuliah umum untuk kaum perempuan, bertempat di Universitas Kairo.

Kadang-kadang di kantor surat kabar al-Jaridah. Selanjutnya, ia terlibat dalam pendirian organisasi yang mereka sebut “Al-Ittihad an-Nisa’i” (Persatuan Perempuan) dan “Jam’iyah ar-Raqi al-Adabiyah li as-Sayyidat al-Mushrityah” (Organisasi Para Sastrawan Perempuan Mesir).

Selanjutnya, Huda Sya’rawi menjadi pendiri dan presiden Lajnah al-Wafid al-Markaziyyah li as-Sayyidat (Komite Persatuan Perempuan).

Pada tahun 1923, setahun setelah kemerdekaan Mesir dari Prancis, ia mendirikan “Al-Ittihad an-Nisa’i al-Mishri” (Persatuan Feminis Mesir).

Organisasi ini aktif menyelenggarakan pendidikan bagi kaum perempuan dan memperjuangkan hak-hak kemanusiaan perempuan melalui reformasi perundang-undangan Al-Ahwal asy-Syakhshiyyah (personal law), atau di Indonesia disebut Undang-undang Perkawinan.

Baca Juga:

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Nama Huda Sya’rawi semakin melejit di dunia internasional sebagai feminis terkemuka Mesir, bahkan dunia Arab. Ia terlibat dalam seminar-seminar dan konferensi internasional yang memperjuangkan hak-hak asasi perempuan.

Hasil Konferensi Persatuan Perempuan Internasional

Tahun 1926, dalam Konferensi Persatuan Perempuan Internasional di Paris, ia terpilih sebagai anggota organisasi ini mewakili utusan Timur Tengah. Dalam konferensi tersebut, dihasilkan sejumlah keputusan berikut:

Pertama, menuntut kesamaan hak dalam politik dan pendidikan. Kedua, menuntut hak perceraian di pengadilan.

Ketiga, membatasi Poligami. Ia hanya dibolehkan sesudah mendapat izin pengadilan dan karena alasan istri mandul dan sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh. Keempat, pendidikan dasar yang sama bagi laki-laki dan perempuan.

Ia juga menulis sejumlah artikel dan buku. Beberapa di antaranya ialah Asas an-Nahdhah an-Nisaiyyah wa Tathawwuriha fi Mishr (Dasar-Dasar Kebangkitan Perempuan dan Perkembangannya di Mesir).

Kumpulan tulisan Huda Sya’rawi yang teman-temannya himpun antara lain Mudzakkirat Huda Sya’rawi, Raidah al-Mar’ah al-‘Arabiyyah al-Haditsah (Memoar Huda Sya’rawi, Pelopor Perempuan Arab Modern).

Ia meninggal dunia pada 1947. Karena jasajasanya yang besar bagi negara dalam perjuangan kemerdekaan dan usaha-usahanya yang keras untuk hak-hak asasi kaum perempuan, pemerintah Mesir menganugerahinya bintangjasa tertinggi. []

Tags: Huda Sya'rawiLembagaMendirikanorganisasipendidikanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version