Mubadalah.Id- Bagaimana hukum seorang adik menikah mendahului kakak? Di beberapa daerah, masih ada yang menganggap bahwa hukum seorang adik menikah mendahului kakak, tidak diperbolehkan. bahkan bertentangan dengan tradisi yang ada. Lantas sebenarnya seperti apa hukum seorang adik menikah mendahului kakak?
Kabupaten Cirebon dikenal sebagai wilayah padat industri, banyak pengusaha yang berinvestasi di daerah tersebut. Cirebon dinilai berpotensi menjadi wilayah besar. Artinya, masyarakat Cirebon dipandang sebagai masyarakat kota yang idealnya melek pendidikan, digital dan rasional. Sebaliknya justru dijumpai di Cirebon bagian Timur, banyak masyarakat masih percaya terhadap tradisi perkawinan yang harus dilakukan secara berurutan.
Relasi antara kakak dan adik perempuannya harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
Kakak perempuan harus menikah terlebih dulu. Baru kemudian adik perempuannya. Adik perempuan berikutnya pun menikah setelah kakak-kakaknya menikah terlebih dulu.
Jika terjadi perkawinan adik perempuan yang mendahului kakak perempuannya, maka itu dianggap sebagai sesuatu hal yang memalukan. Kalau sudah begitu, baik adik maupun kakak perempuan bisa memeroleh dampak buruk. Utamanya, keduanya sama-sama mendapatkan tekanan mental.
Kakak perempuannya mendapatkan stereotip masyarakat sebagai perawan tua dan dianggap tidak laku. Sedangkan bagi adik perempuan yang menikah dianggap perempuan yang kurang baik. Seperti mudah dekat dengan laki-laki, dan tidak menghargai kakaknya.
Bahkan lebih jauh, adik perempuan yang menikah mendahului kakaknya kadang dianggap sedang hamil karena melakukan hubungan seksual di luar nikah. Maka, dia harus dinikahkan sesegera mungkin.
Semua opini masyarakat tersebut sudah berlangsung lama dan turun temurun, sehingga meskipun tidak mempunyai bukti yang riil, seolah-olah itu adalah kebenaran.
Selain dalam segi mental, anak kedua yang akan menikah menerima beban syarat-syarat tertentu. Seperti permintaan sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada kakaknya. Jika tidak dilakukan, maka akan mendapatkan perlakuan kurang baik dari pihak keluarga.
Harusnya ini tidak perlu terjadi. Relasi antara kakak dan adik perempuannya harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Begitupun, masyarakat dan anggota masyarakatnya harus bisa saling memahami, bukan malah mencurigai dan mengasumsikan hal yang belum tentu benar. Kalaupun terjadi ketimpangan dalam relasi tersebut, tradisi penyebabnya bisa saja diubah sesuai dengan kemaslahatan semuanya.
Siapapun, baik kakak maupun adik yang mendapatkan jodoh lebih dulu, lebih baik dinikahkan lebih dulu. Seperti yang diterangkan oleh Al-Qur’an surah An-Nur ayat 32:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Nilai positif tradisi nikah berurutan seperti menanamkan kesopanan pada adik yang menikah lebih dulu kepada kakak perempuannya bisa tetap dipertahankan. Tentu dengan implementasi yang tak memberatkan. Adik harus tetap bahkan lebih menghormati kakaknya setelah menikah. Begitupun, kakak harus memberikan kasih sayang yang melimpah pada adik perempuannya.
Sang kakak harus bisa menghargai niat baik sang adik untuk membina rumah tangga lebih dulu. Begitupun sebaliknya, sang adik harus bisa memahami kondisi kakaknya.
Terdapat juga jargon yang akrab di kalangan nahdliyin, al-muhafadhotu ‘alaa al-qadiimi al-shaalih wa al-akhdzu bi al-jadiid al-ashlah. Artinya adalah menjaga tradisi-tradisi lama yang baik sembari mengambil tradisi-tradisi baru yang lebih baik. Nilai dalam tradisi lama yang baik tidak ditinggalkan sekaligus mengambil nilai tradisi baru yang lebih baik. Sehingga diperoleh praktik bermasyarakat yang paling baik.
Hukum asal menikah adalah mubah, sehingga keputusan untuk menikah adalah hak bagi setiap individu, tidak melihat apakah anak pertama atau kedua. Seharusnya juga tidak boleh ada beban finansial yang ditambahkan ketika seseorang hendak menikah.
Sang kakak juga tidak boleh menjadi bahan pergunjingan masyarakat, sebab semua orang sebenarnya mengetahui bahwa jodoh merupakan rahasia Allah yang masuk dalam kategori takdir mubram. Sekeras apapun dia berusaha mengejar jodoh, jika belum ditakdirkan untuk menikah maka tidak dapat terealisasi.[]