Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Hukum Adik Menikah Mendahului Kakak

Laela Alfiyah by Laela Alfiyah
15 November 2022
in Kolom
A A
0
Hukum Adik Menikah Mendahului Kakak

Hukum Adik Menikah Mendahului Kakak

5
SHARES
229
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Bagaimana hukum seorang adik menikah mendahului kakak? Di beberapa daerah, masih ada yang menganggap bahwa hukum seorang adik menikah mendahului kakak, tidak diperbolehkan. bahkan bertentangan dengan tradisi yang ada. Lantas sebenarnya seperti apa hukum seorang adik menikah mendahului kakak?

Kabupaten Cirebon dikenal sebagai wilayah padat industri, banyak pengusaha yang berinvestasi di daerah tersebut. Cirebon dinilai berpotensi menjadi wilayah besar. Artinya, masyarakat Cirebon dipandang sebagai masyarakat kota yang idealnya melek pendidikan, digital dan rasional. Sebaliknya justru dijumpai di Cirebon bagian Timur, banyak masyarakat masih percaya terhadap tradisi perkawinan yang harus dilakukan secara berurutan.

Relasi antara kakak dan adik perempuannya harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

Kakak perempuan harus menikah terlebih dulu. Baru kemudian adik perempuannya. Adik perempuan berikutnya pun menikah setelah kakak-kakaknya menikah terlebih dulu.

Jika terjadi perkawinan adik perempuan yang mendahului kakak perempuannya, maka itu dianggap sebagai sesuatu hal yang memalukan. Kalau sudah begitu, baik adik maupun kakak perempuan bisa memeroleh dampak buruk. Utamanya, keduanya sama-sama mendapatkan tekanan mental.

Kakak perempuannya mendapatkan stereotip masyarakat sebagai perawan tua dan dianggap tidak laku. Sedangkan bagi adik perempuan yang menikah dianggap perempuan yang kurang baik. Seperti mudah dekat dengan laki-laki, dan tidak menghargai kakaknya.

Bahkan lebih jauh, adik perempuan yang menikah mendahului kakaknya kadang dianggap sedang hamil karena melakukan hubungan seksual di luar nikah. Maka, dia harus dinikahkan sesegera mungkin.

Semua opini masyarakat tersebut sudah berlangsung lama dan turun temurun, sehingga meskipun tidak mempunyai bukti yang riil, seolah-olah itu adalah kebenaran.

Selain dalam segi mental, anak kedua yang akan menikah menerima beban syarat-syarat tertentu. Seperti permintaan sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada kakaknya. Jika tidak dilakukan, maka akan mendapatkan perlakuan kurang baik dari pihak keluarga.

Harusnya ini tidak perlu terjadi. Relasi antara kakak dan adik perempuannya harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Begitupun, masyarakat dan anggota masyarakatnya harus bisa saling memahami, bukan malah mencurigai dan mengasumsikan hal yang belum tentu benar. Kalaupun terjadi ketimpangan dalam relasi tersebut, tradisi penyebabnya bisa saja diubah sesuai dengan kemaslahatan semuanya.
Siapapun, baik kakak maupun adik yang mendapatkan jodoh lebih dulu, lebih baik dinikahkan lebih dulu. Seperti yang diterangkan oleh Al-Qur’an surah An-Nur ayat 32:

 Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Nilai positif tradisi nikah berurutan seperti menanamkan kesopanan pada adik yang menikah lebih dulu kepada kakak perempuannya bisa tetap dipertahankan. Tentu dengan implementasi yang tak memberatkan. Adik harus tetap bahkan lebih menghormati kakaknya setelah menikah. Begitupun, kakak harus memberikan kasih sayang yang melimpah pada adik perempuannya.

Sang kakak harus bisa menghargai niat baik sang adik untuk membina rumah tangga lebih dulu. Begitupun sebaliknya, sang adik harus bisa memahami kondisi kakaknya.

Terdapat juga jargon yang akrab di kalangan nahdliyin, al-muhafadhotu ‘alaa al-qadiimi al-shaalih wa al-akhdzu bi al-jadiid al-ashlah. Artinya adalah menjaga tradisi-tradisi lama yang baik sembari mengambil tradisi-tradisi baru yang lebih baik. Nilai dalam tradisi lama yang baik tidak ditinggalkan sekaligus mengambil nilai tradisi baru yang lebih baik. Sehingga diperoleh praktik bermasyarakat yang paling baik.

Hukum asal menikah adalah mubah, sehingga keputusan untuk menikah adalah hak bagi setiap individu, tidak melihat apakah anak pertama atau kedua. Seharusnya juga tidak boleh ada beban finansial yang ditambahkan ketika seseorang hendak menikah.

Sang kakak juga tidak boleh menjadi bahan pergunjingan masyarakat, sebab semua orang sebenarnya mengetahui bahwa jodoh merupakan rahasia Allah yang masuk dalam kategori takdir mubram. Sekeras apapun dia berusaha mengejar jodoh, jika belum ditakdirkan untuk menikah maka tidak dapat terealisasi.[]

Tags: NikahNikah mudaTradisi menikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Hj Masriyah Amva; Islam yang Ramah Harus Terus Disebarkan

Next Post

Bagaimana Menanam Kesetaraan Gender Pada Anak Usia Dini?

Laela Alfiyah

Laela Alfiyah

Related Posts

Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Nikah Muda
Aktual

Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Nikah Muda
Publik

Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

7 Januari 2026
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Sakinah
Hikmah

Tafsir Sakinah

29 Juni 2025
Next Post
Bagaimana Menanam Kesetaraan Gender Pada Anak Usia Dini?

Bagaimana Menanam Kesetaraan Gender Pada Anak Usia Dini?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0