Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

Islam tidak pernah mempertentangkan ilmu dan pernikahan. Keduanya justru ditempatkan sebagai jalan untuk memuliakan manusia.

Diana Lum'ah by Diana Lum'ah
13 Januari 2026
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Nikah Muda

Nikah Muda

55
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir, media sosial dipenuhi dua gambaran kehidupan anak muda yang berjalan berdampingan. Di satu sisi, ada kegelisahan menunggu pengumuman SNBP, UTBK, dan berbagai jalur masuk perguruan tinggi lain.

Namun di sisi lain, muncul konten-konten yang merayakan nikah muda sebagai jalan hidup yang dianggap lebih pasti, lebih cepat, dan bahkan lebih aman. Di tengah itu semua, beredar pula narasi yang semakin populer: kuliah itu scam.

Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi pilihan hidup siapa pun. Kuliah dan nikah muda sama-sama sah sebagai jalan kehidupan. Namun, dalam perspektif Mubadalah, pertanyaan yang lebih adil untuk kita ajukan bukanlah “mana yang paling benar”, melainkan: siapa yang paling menanggung risiko dari pilihan-pilihan yang kini terpromosikan secara tidak seimbang?

Ketika Narasi “Kuliah Scam” Tidak Lagi Netral

Pernyataan bahwa kuliah tidak selalu menjamin masa depan memang bukan hal baru. Banyak realitas menunjukkan bahwa pendidikan formal tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Namun, ketika kritik ini kita sederhanakan menjadi klaim bahwa kuliah hanyalah penipuan, narasi tersebut berubah menjadi alat pembatas, terutama bagi anak muda yang sejak awal memiliki akses terbatas.

Masalahnya, narasi “kuliah itu scam” sering tidak berdiri sendiri. Ia kerap berjalan beriringan dengan glorifikasi nikah muda, seolah pernikahan adalah solusi cepat atas ketidakpastian hidup. Dalam situasi seperti ini, pilihan yang tampak personal sebenarnya tidak sepenuhnya bebas. Ia terbentuk oleh tekanan ekonomi, norma sosial, dan harapan kultural yang tidak selalu setara bagi semua orang.

Dalam banyak konteks, perempuan berada pada posisi yang lebih rentan. Ketika pendidikan kita anggap tidak penting, yang pertama kali diminta untuk berhenti bermimpi sering kali adalah mereka. Pendidikan terposisikan sebagai sesuatu yang bisa tertunda, bahkan kita tinggalkan, karena peran domestik kita anggap sudah cukup menjamin masa depan.

Nikah Muda dan Risiko yang tidak Terbagi Rata

Istilah nikah muda dalam tulisan ini merujuk pada pernikahan yang dilakukan pada usia yang relatif masih sangat muda. Ketika pendidikan, kesiapan psikologis, dan kemandirian ekonomi belum sepenuhnya terbentuk. Fokus pembahasan bukan pada pernikahannya, melainkan pada bagaimana risiko dari pilihan ini sering kali terpikul secara tidak setara, terutama oleh perempuan.

Narasi nikah muda di media sosial sering tampil dalam kemasan manis. Cinta yang sederhana, rumah tangga yang tampak bahagia, dan janji keberkahan. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa risiko pernikahan usia muda tidak selalu terbagi secara adil.

Dalam banyak kasus, perempuan lebih sering menunda atau menghentikan pendidikan. Lalu, menanggung kehamilan dan risiko kesehatan reproduksi. Mengalami ketergantungan ekonomi, dan memikul beban kerja domestik secara dominan.

Sementara itu, laki-laki relatif masih memiliki ruang untuk melanjutkan pendidikan, bekerja, dan membangun karier. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa nikah muda, dalam praktiknya, sering kali tidak hanya soal kesiapan individu, tetapi juga tentang relasi kuasa dan pembagian peran yang belum setara.

Dalam perspektif Mubadalah, relasi yang adil tidak cukup kita ukur dari sah atau tidaknya pernikahan, melainkan dari sejauh mana hak, tanggung jawab, dan risiko terpikul bersama.

Islam, Ilmu, dan Keadilan Relasi

Islam tidak pernah mempertentangkan ilmu dan pernikahan. Keduanya justru terposisikan sebagai jalan untuk memuliakan manusia. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat (QS. Al-Mujādilah [58]: 11). Penegasan ini menunjukkan bahwa ilmu dalam Islam memiliki nilai intrinsik, bukan semata-mata soal jaminan ekonomi atau keberhasilan duniawi.

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah, tanpa dibatasi oleh usia, status sosial, maupun status pernikahan. Prinsip ini menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dan tanggung jawab bersama, bukan privilese salah satu pihak saja.

Pernikahan dalam Islam juga bukan sekadar legalitas relasi, melainkan ikatan yang bertujuan menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan ini mensyaratkan kesiapan dua pihak, bukan pengorbanan sepihak. Dalam kerangka ini, prinsip Mubadalah menjadi relevan: apa yang dianggap penting bagi laki-laki, juga penting bagi perempuan; dan apa yang menjadi risiko perempuan, semestinya menjadi tanggung jawab bersama.

Jika pendidikan kita pandang perlu bagi laki-laki untuk membangun masa depan, maka logika yang sama berlaku bagi perempuan. Jika kesiapan mental dan ekonomi menjadi prasyarat pernikahan, maka keduanya harus terukur dan terjalani secara setara.

Menimbang Pilihan dengan Prinsip Kesalingan

Menimbang pilihan hidup anak muda tidak cukup kita lakukan dengan logika benar–salah atau mulia–tidaknya suatu jalan. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana pilihan-pilihan itu terpromosikan, kepada siapa ia kita arahkan, dan siapa yang akhirnya menanggung risiko paling besar.

Di tengah tarik-menarik antara SNBP dan nikah muda, prinsip kesalingan mengajak kita bertanya: apakah setiap orang benar-benar diberi ruang yang sama untuk tumbuh, atau justru ada pihak yang sejak awal diminta mengalah demi stabilitas orang lain?

Islam, sebagai rahmat bagi semesta, tidak hadir untuk menyederhanakan hidup manusia, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pilihan kita jalani dengan keadilan, kesadaran, dan tanggung jawab bersama. []

Tags: keadilan relasikontenmedia sosialNikah mudaperempuanperspektif mubadalahviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

Next Post

KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

Diana Lum'ah

Diana Lum'ah

Penulis dan peneliti Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir yang menaruh perhatian pada isu keadilan, kesalingan, dan inklusivitas dalam Islam.

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Pengelolaan Sampah

KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0