• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Islam Melarang untuk Eksploitasi Anak

Dengan kerangka ini, perspektif yang harus muncul adalah perlindungan. Sehingga ketika boleh bekerja pun, seorang anak harus benar-benar secara konkret tetap terlindungi hak hidup dan tumbuh kembangnya (hifzh al-nafs).

Redaksi Redaksi
27/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hukum Islam Anak

Hukum Islam Anak

458
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk Lembaga Fikih Internasional tentang hak-hak anak dalam hukum Islam, maka lembaga ini melarang eksploitasi anak untuk dipekerjakan di atas kemampuan fisik dan psikis mereka.

Syarat kebolehan ini bisa didiskusikan kembali dengan kerangka maqashid al-syari’ah, untuk melahirkan pandangan hukum Islam tentang anak bekerja yang lebih komprehensif dan mementingkan hak anak.

Dengan kerangka ini, perspektif yang harus muncul adalah perlindungan. Sehingga ketika boleh bekerja pun, seorang anak harus benar-benar secara konkret tetap terlindungi hak hidup dan tumbuh kembangnya (hifzh al-nafs).

Kemudian harus terlindungi dan berada dalam keluarga yang kondusif (hifzh al-nasl), prioritas pendidikan dan kemahiran hidupnya (hifzh al-aql), mengamalkan keyakinan agamanya (hifzh al-din), dan memperoleh hak finansialnya (hifzh al-mal).

Dengan kerangka maqashid ini, Dr. Faqihuddih Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak menegaskan bahwa anak yang belum dewasa, pada dasarnya dalam Islam, tidak boleh dipekerjakan orang tua atau walinya. Apalagi oleh orang lain dengan atau tanpa seizin walinya.

Baca Juga:

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Pelarangan ini, di samping memprioritaskan kepentingan anak, juga untuk memastikan hak-hak dasar mereka bisa terpenuhi dan tidak terganggu karena kesempatan, waktu, dan tenaganya untuk bekerja.

Melarang mereka dari bekerja adalah untuk melindungi hak-hak dasar mereka sebagai anak. Terutama hak untuk tumbuh kembang secara optimal dengan kondisi perkembangan fisik dan psikologi anak yang selaras dengan usianya.

Preskripsi ini harus menjadi kesadaran awal terlebih dahulu dalam isu anak bekerja ini. Baru kemudian, kita meletakkan budaya tertentu yang memperkenankan anak di bawah umur untuk bekerja, baik yang ekonomis maupun yang non-ekonomis. (Rul)

Tags: anakeksploitasiHak anakHukum IslamLarangmelarang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemukulan

    Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version