Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hukum Khitan bagi Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

Memastikan perempuan tetap memiliki saraf untuk mampu menikmati rangsangan seksual, ketika tidak dikhitan, sebagaimana laki-laki menikmatinya, ketika sudah dikhitan. Demikianlah kerja metode mubadalah dalam isu khitan.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Featured, Hikmah
A A
0
Hukum Khitan Perempuan

Hukum Khitan Perempuan

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Khitan laki-laki dalam hukum Islam itu wajib atau minimal sunnah, apa berarti dalam metode mubadalah, juga sama hukum khitan perempuan, karena keduanya subyek setara? Bukankah khitan merupakan syari’at Nabi Ibrahim as yang turun kepada Nabi Muhammad Saw? Ia berlaku untuk laki-laki dan karena itu juga berlaku untuk perempuan? Bukankah ada hadits-hadits yang berbicara khitan laki-laki, yang berarti secara mubadalah juga untuk perempuan? Jika khitan itu baik bagi laki-laki berarti juga hukum khitan perempuan itu baik, begitukah?

Dalam metode mubadalah kita perlu mempertanyakan tentang makna yang terkandung di dalam teks tersebut. Kita juga perlu mempertanyakan hukum khitan perempuan tersebut, yang bisa kita kaitkan dengan prinsip dan norma-norma umum dalam Islam. Kira-kita makna apa yang terkandung di dalam hukum khitan laki-laki? Apakah perempuan memiliki anggota tubuh yang sama dengan laki-laki, yang sejenis dengan yang terkhitan dari laki-laki? Apakah perempuan akan memperoleh manfaat yang sama, sebagaiman praktik khitan pada laki-laki?

Tentu saja validasi teks harus kita dahulukan. Karena mubadalah hanya bekerja untuk teks-teks yang kita anggap valid dan otoritatif. Ini untuk menemukan maknanya yang selaras dengan visi dan prinsip umum Islam. Kemudian berlaku kepada kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Kita akan mengawali diskusi fiqh klasik terlebih dahulu, lalu fiqh kontemporer, terutama terkait dengan teks-teks hadits. Terakhir: bagaimana perspektif  mubadalah melihat diskusi mengenai hal ini.

Pandangan Para Ulama Mengenai Khitan Perempuan

Dalam fiqh klasik, Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang hukum khitan laki-laki itu wajib, sementara Hanafi dan Maliki sunnah saja. Sementara hukum khitan perempuan itu wajib bagi Syafi’i dan makramah (di bawah sunnah) bagi tiga Mazhab yang lain. Perbedaan pandangan ini karena perbedaan memandang dan memahami sumber al-Qur’an dan Hadits yang berhubungan dengan isu khitan. Dalam hal ini, banyak ulama berpendapat tidak ada satupun teks hadits terkait khitan yang bisa dapat menjadi rujukan. Perdebatannya pun bisa semakin tajam. Termasuk mengundang para ulama fiqh kontemporer (Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, juz 1, halaman: 306-307).

Dalam fiqh kontemporer, di samping beberapa ulama yang mengikuti persis pernyataan ulama fiqh klasik, juga banyak mengembangkan ijtihad ulang dan baru. Fatwa MUI sendiri tahun 2008 memandang hukum khitan perempuan sebagai bagian dari syi’ar Islam, yang tidak boleh kita larang, tetapi juga tidak wajib kita lakukan. Jikapun terpaksa ada yang melakukan, harus dengan syarat ketat tidak menimbulkan dharar (dampak buruk dan rusak), tidak memotong atau melukai klitoris, hanya menghilangkan sedikit saja selaput yang menutup klitoris (M. Asrorun Ni’am Sholeh, Fatwa MUI tentang Khitan Perempuan, Jurnal Ahkam: Vol. XII, No. 2, Juli 2012, halalan: 35-46).

Larangan Khitan Perempuan

Beberapa ulama di Timur Tengah dan Indonesia melarang praktik khitan perempuan, karena faktanya secara medis menimbulkan dampak buruk dan rusak (dharar) bagi bayi perempuan. Praktik khitan perempuan, dalam bentuk apapun, tidak memiliki manfaat sama sekali bagi kehidupan biologis dan psikis perempuan. Secara anatomis, perempuan tidak memiliki anggota tubuh, yang dianggap lebih atau menutupi sesuatu, sebagaimana laki-laki, yang perlu dibuang atau dikhitan. Sedangkan, dalil-dalil yang ada, sebagaimana para ulama hadits mengatakan, tidak ada yang kuat, valid, dan bisa menjadi rujukan dalam hal khitan ini.

Fatwa ini secara resmi menjadi pijakan Majlis Fatwa Mesir sejak dekade 90an. Bulan Februari tahun 2020, lembaga Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Universitas Azhar Kairo kembali mengeluarkan fatwa larangan hukum sunat perempuan yang Syekh al-Azhar, Dr. Ahmad Tayyib, menandatanganinya. Ulama lain, seperti Abdul Wahab Khalaf, Muhammad Syaltut, Ali Jum’at, Yusuf al-Qaradawi juga mengeluarkan pandangan serupa.

Tulisan yang cukup lengkap dengan argumentasi utuh mengenai larangan ini bisa kita temukan di fatwa Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam website internetnya. Adik dari Hasan al-Banna sang pendiri Ikhwan Muslimin, yaitu Jamal al-Banna juga menulis buku cukup keras tentang hukum khitan perempuan sebagai tindakan kriminal. Judulnya “Khitan al-banat laysat sunnah wa la makrumah wa lakin jarimah ” (Khitan Perempuan itu bukan Sunnah atau Makrumah, tetapi Pidana).

Alasan Mengapa Sunat Perempuan Tidak Perlu

Metode mubadalah memfokuskan pada makna yang terkandung dalam hukum khitan ini. Dalam berbagai tulisan, termasuk dalam fiqh, khitan laki-laki itu dengan memotong kulit yang menutupi ujung penis. Kulit ini menutupi kepala penis, sehingga mengumpulkan sisa-sia air kencing, atau kotoran yang lain. Kulit ini, karena menutupi ujung penis, juga membuat rangsangan laki-laki jadi terhambat. Karena itu, khitan, dengan memotong ujung kulit ini, akan membuat laki-laki menjadi lebih bersih, dan lebih bisa menikmati rangsangan seksual saat berhubungan intim.

Pertanyaannya apakah perempuan memiliki anggota tubuh seperti ini, yang menutupi, mengumpulkan kotoran, dan membuatnya lebih sulit terangsang, sehingga perlu ada tindakan khitan? Atau, dengan ungkapan lain: apakah perempuan dengan adanya tindakan khitan akan menjadi lebih bersih dan lebih mudah menikmati rangsangan seksual. Kajian medis menyatakan bahwa anatomi perempun berbeda jauh dari laki-laki. Tidak ada sesuatu yang bisa dikatakan mirip dengan “kulit ujung penis” itu, yang mengumpulkan kotoran sehingga perlu dibuang, atau menghambat rangsangan sehingga perlu dibuka.

Malah sebaliknya, daerah anggota tubuh dari perempuan, yang biasanya dikhitan di berbagai budaya, justru tempat saraf-saraf yang salah satunya berfungsi merasakan rangsangan seksual. Bahkan, banyak sekali praktik khitan yang justru berdampak besar pada kerusakan saraf alat kelamin perempuan, sehingga menimbulkan kesakitan, keburukan, dan tidak sedikit yang berakibat kematian.

Kesehatan dan Kenyamanan Tubuh Perempuan

Dengan melihat makna ini, maka yang kita mubadalahkan adalah bukan hukum khitan, di mana ada tindakan khitan terhadap perempuan sebagaimana laki-laki juga demikian. Tidak demikian. Yang dimubadalahkan adalah justru bagaimana memberikan kesehatan dan kenyamanan tubuh pada perempuan, melalui tidak dikhitan, sebagaimana memberikannya kepada laki-laki melalaui khitan.

Pesan utama hadits-hadits khitan dan seksualitas adalah memastikan perempuan tetap memiliki saraf untuk mampu menikmati rangsangan seksual, ketika tidak dikhitan, sebagaimana laki-laki menikmatinya, ketika sudah dikhitan. Demikianlah kerja metode mubadalah dalam isu dan hadits-hadits tentang khitan. Tentu saja, dalam Islam, menikmati relasi seks antara laki-laki dan perempuan ini hanya diperbolehkan dalam lembaga pernikahan. Bukan secara bebas di luar pernikahan. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Fiqih KlasikFiqih KontemporerHukum SyariatKhitan PerempuanKongres Ulama Perempuan IndonesiaMubadalahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kenduri Perdamaian Menyambut RAN PE

Next Post

Melatih Kesehatan Jiwa Bersama Puspita Alwi, Co-Founder Sehat Jiwa

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Hadits-hadits
Hadis-hadis Mubadalah

Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah

12 Maret 2026
Next Post
Kesehatan Jiwa

Melatih Kesehatan Jiwa Bersama Puspita Alwi, Co-Founder Sehat Jiwa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah
  • Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan
  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0