Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Memaksa Pakai Jilbab

Marzuki Wahid Marzuki Wahid
17 September 2020
in Hukum Syariat
0
Hukum Memaksa Pakai Jilbab
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mencermati kasus di SMAN 1 Gemolong, Sragen, ada yang bertanya kepada saya, apa hukum seseorang “memaksa” orang lain untuk memakai jilbab?

Sebelum saya menjawab, saya balik bertanya, mengapa Anda tidak bertanya apa hukum seseorang yang tidak pakai jilbab?

Dia menjawab, kalau seseorang tidak pake jilbab itu kan kaitannya dengan Allah. Biarlah Allah yang menghukumi dia. Allah Maha Tahu, Maha Adil, dan Maha Bijaksana dalam menghukumi dan memberikan hukuman kepada hamba-Nya.

Dia bilang, “saya percaya penuh kepada Allah pasti adil dan bijaksana. Oleh karena itu, tidak saya tanyakan kepada Bapak.”

Bener juga. Tampaknya si penanya ini kritis dan pintar.

Lebih lanjut, si penanya bilang: oleh karena itu, pertanyaan untuk Bapak adalah apa hukum tindakan seseorang yang memaksa orang lain untuk mengenakan jilbab? Apalagi dalam kasus SMAN 1 Gemolong, pihak yang dipaksa merasa tidak nyaman, terintimidasi, dan akhirnya tidak masuk sekolah beberapa hari.

Akhirnya saya menjawab begini, bahwa Islam melarang segala bentuk pemaksaan. Karena pemaksaan adalah kekerasan psikis yang bisa menjadi kekerasan fisik dan seksual, tergantung hal apa yang dipaksakan.

Meskipun menutup aurat (sitrul aurat) itu suatu kewajiban sebagai muslim atau muslimah, tetapi penerapannya tidak boleh dilakukan dengan cara paksa, intimidasi, dan atau kekerasan. Yang memaksa itu hukumnya atau aturannya, karena suatu kewajiban, tetapi kita tidak punya otoritas untuk memaksakan orang lain untuk melakukannya.

Jangankan mengenakan jilbab, masuk Islam saja tidak boleh ada paksaan dan pemaksaan. Harus dengan kesadaran penuh, dorongan lahir dan batin untuk menjadi muslim dan muslimah. Ini tegaskan Allah SWT dalam firman-Nya:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada berhala dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat, yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 256).

Islam menghendaki kepasrahan total sebagai muslim atau muslimah. Semua ajaran Islam harus dilakukan dengan ketaatan dan kepatuhan yang tulus. Ketulusan tidak mungkin lahir, kecuali dari kesadaran yang utuh dalam lubuk hati terdalam. Inilah apa yang kita sebut ikhlas, yakni tidak ada motif lain, kecuali hanya untuk Allah.

Islam tidak menghendaki keterpaksaan. Islam menghendaki kemerdekaan dalam memilih dan melakukan sesuatu. Pilihan atas dasar kesadaran yang utuh, itulah yang dikehendaki Islam.

Allah mengingatkan dalam QS. Yunus, ayat 99:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ

“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang ada di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yunus: 99).

Ketahuilah, bahwa segala sesuatu yang dilakukan karena paksaan (terpaksa) sesungguhnya tidak berdampak pada hukum, baik pahala maupun dosa.

Contohnya, orang yang dipaksa makan pada siang bulan Ramadlan tidak membatalkan puasanya. Orang yang dipaksa bersetubuh (diperkosa) tidak terkena hukum zina. Sebaliknya, orang yang shalat karena terpaksa bisa jadi tidak memperoleh pahala.

Dengan demikian jelaslah Islam menempatkan kesadaran menjadi inti dan menentukan. Segala sesuatu harus dilakukan dengan kesadaran yang utuh, bukan dengan paksaan atau terpaksa.

Islam melarang perbuatan “memaksa”, karena pemaksaan berdampak pada penghilangan kemerdekaan seseorang.

Berdakwah sesungguhnya adalah menggugah kesadaran orang untuk menjalankan ajaran Islam secara penuh. Berdakwah bukan memaksa. Bahkan, Nabi Muhammad sendiri diperingatkan oleh Allah SWT:

إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ

“Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai.” (QS. al-Qasshash: 56)

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ

“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. al-Baqarah: 272).

Tugas dakwah adalah menyampaikan, mengajak, dan menyadarakan dengan cara yang bijak (hikmah), sebagaimana firman Allah:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. an-Nahl: 125).

Tantangan kita adalah menyajikan dakwah yang menyadarkan, menggugah dan menggerakkan hati, bukan memaksakan dengan ancaman, intimidasi, dan atau kekerasan. Mengajak kebaikan (ma’ruf) harus dilakukan dengan cara yang baik (ma’ruf), bukan dengan kemungkaran. Mencegah kemungkaran pun tidak boleh dilakukan dengan kemungkaran, tetapi tetap dengan kebaikan (ma’ruf).

Akhirnya saya ingin mengatakan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya dan harus bertanggungjawab secara mandiri di hadapan Allah dan di hadapan hukum manusia atas pilihan tindakan yang dilakukan secara sadar. Setiap pilihan terdapat konsekuensi hukum: dosa atau pahala, sanksi atau apresiasi. Pilihan tindakan adalah konsekuensi hukum.

Ini ditegaskan Allah dalam firman QS. al-Mudtastsir ayat 38:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”[]

Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Terkait Posts

Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

5 Desember 2025
Citizen Journalism
Publik

Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

5 Desember 2025
Lautan Indonesia
Publik

Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

5 Desember 2025
Menjaga Hutan
Publik

Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

5 Desember 2025
Keanekaragaman Hayati yang
Publik

Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

4 Desember 2025
Keadilan Ekologis
Publik

Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

4 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka
  • Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil
  • Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran
  • Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?
  • Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID