Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Hukum Syariat

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Perspektif Organisasi Islam di Indonesia

Bagi muslim yang ingin mengucapkan selamat Natal, atau pun yang memilih tidak, sebaiknya kita saling menghormati pilihan tersebut

Alivia Nuriyani Syiva by Alivia Nuriyani Syiva
25 Desember 2023
in Personal
A A
0
Hukum Mengucapkan Natal

Hukum Mengucapkan Natal

17
SHARES
825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hukum mengucapkan selamat Natal di kalangan umat muslim setiap tahun terus menjadi perdebatan. Natal sendiri merupakan hari raya yang diperingati oleh umat Kristiani pada 25 Desember setiap tahunnya untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus.

Setiap tahun pula, di kalangan masyarakat umat muslim, masih terus menjadi perdebatan terkait hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani tersebut. Ada kelompok umat muslim yang membolehkan, ada pula yang dengan tegas melarangnya.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa organisasi berbasis agama Islam yang memiliki pandangan berbeda terkait hukum mengucapkanselamat Natal kepada umat Kristiani.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli komunikasi terkait pemaknaan artefak budaya dan tuturan perayaan keagamaan mengungkapkan perbedaan pendapat dari beberapa organisasi Islam tersebut terhadap hukum umat muslim mengucapkan selamat Natal.

1. Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)

Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Surabaya menilai hukum mengucapkan selamat natal sebagai bentuk bahwa sesama manusia kita harus mengedepankan sikap toleransi dengan cara menghargai perbedaan keyakinan.

Dalil yang menjadi landansan PITI terkait toleransi adalah QS. Al Kafirun ayat 6 yakni,

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

Yang artinya adalah “bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”. Dengan dalil ini, PITI mengimbau untuk jangan mengganggu umat agama lain ketika mereka beribadah ataupun ketika mereka merayakan hari raya.

2. Nahdlatul Ulama (NU)

Organisasi islam selanjutnya, Nahdlatul Ulama (NU) menyikapi hukum mengucapkan selamat Natal sesuai apa yang diyakini sebagai sunnah Nabi Muhammad SAW. NU menyikapi ini dengan membedakan antara keyakinan beragama dengan hubungan sosial di masyarakat.

Jika Nabi Muhammad SAW saja menghormati ibadah dan rumah ibadah agama lain, maka kita sebagai umatnya harus mengikuti hal tersebut. Maka dari itu, NU melihat tuturan Natal sebagai sebuah persoalan hubungan sosial dan tidak akan merusak akidah seorang Muslim.

3. Majelis Mujahidin

Sedangkan pandangan Majelis Mujahidin melihat hukum mengucapkan selamat Natal sebagai bentuk toleransi, dan menurut mereka toleransi seharusnya memiliki batasan. Majelis Mujahidin menegaskan jika kita tidak bisa mecampuradukkan antara agama dan budaya. Kita perlu dan bisa membedakan persoalan di antara keduanya.

Menurut salah satu perwakilan dari Majelis Mujahidin, Ustadz Wandi, mengatakan jika toleransi dilakukan sejauh apa yang dituntunkan Allah dan Rasul. Sehingga kita tidak perlu mencampuri urusan keyakinan orang lain termasuk dalam perayaan keagamaan mereka.

3. Persatuan Islam (Persis)

Hampir sama dengan Majelis Mujahidin, menurut Persatuan Islam (Persis) toleransi perlu ditempatkan dalam koridor syariat sebagaimana diperintahkan dalam Alquran ataupun dalam hadist. Sehingga Persis janganlah meniru-niru kebiasaan orang-orang di luar Islam. Menurut perwakilan dari Persis, kita sebagai umat Islam juga janganlah meniru-niru kebiasaan orang-orang di luar Islam atau di luar tuntunan Allah dan Rasulnya.

4. Muhammadiyah

Terakhir, menurut Muhammadiyah, hukum mengucapkan selamat Natal sama seperti seperti halnya khamar dan rokok. Tidak ada dalam teks kitab suci, sehingga selalu menjadi perdebatan boleh tidaknya.

Akan tetapi, Muhammadiyah mengembalikan lagi kepada umatnya untuk bersikap sesuai penafsirannya. Selama tidak ada aturan secara eksplisit di dalam Al Quran maupun atau  perilaku yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW maka, maka itu berarti diberi kebebasan dengan konsekuensi tidak ada kebenaran mutlak.

Pandangan Islam Mengenai Toleransi Beragama

Terkait dengan hukum mengucapkan selamat Natal, hal ini termasuk ke dalam sikap toleransi atas perbedaan. Di dalam Islam sendiri, selain ayat dalam surat Al-Kafirun, terdapat banyak ayat lainnya yang menjelaskan mengenai toleransi antar umat beragama. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut

  1. Yunus ayat 40-41

وَمِنْهُمْ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِهِ ۚ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِينَ . وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

Artinya: “Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (Al-Qur’an), dan di antaranya ada (pula) ada orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.

Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah: ‘bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak pertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Yunus: 40-41).

Dari ayat ini, kita dapat belajar jika kita tidak saling bertanggung jawab atas perbuatan, agama, atau ibadah orang lain yang tidak sama dengan kita. Sehingga kita tidak perlu mengganggu atau pun melarang ibadah orang lain. Sebaliknya, kita harus selalu belajar menghargai perbedaan. Salah satunya adalah membebaskan sesama muslim yang ingin mengucapkan selamat Natal ataupun tidak.

  1. Al Mumtahanah ayat 8

لَّايَنْهَىٰكُمُٱللَّهُعَنِٱلَّذِينَلَمْيُقَٰتِلُوكُمْفِىٱلدِّينِوَلَمْيُخْرِجُوكُممِّندِيَٰرِكُمْأَنتَبَرُّوهُمْوَتُقْسِطُوٓا۟إِلَيْهِمْۚإِنَّٱللَّهَيُحِبُّٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8).

Dari ayat ini kita dapat mengambil pelajaran untuk bersikap adil terhadap siapapun terlepas dari agamanya yang berbeda dengan kita. Ayat ini menunjukkan jika Allah ingin hamba-Nya untuk memiliki sikap toleransi dan saling menghormati.

Terakhir, ayat yang juga populer di kalangan umat muslim terkait perbedaan antarsesama adalah QS. Al-Hujurat ayat 13.

  1. Al-Hujurat ayat 13

 يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا

 وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Melalui ayat ini, kita dapat memahami jika Allah menciptakan manusia di muka bumi ini memang berbeda-beda. Tujuannya adalah untuk saling mengenal, bukan untuk saling memusuhi.

Kesimpulan

Melalui beberapa firman Allah tersebut, dapat kita simpulkan jika kita hidup di dunia ini tidak sendiri. Terdapat banyak manusia lain yang belum tentu sama pemahaman agama maupun budayanya dengan kita. Sehingga yang paling penting bagi kita adalah untuk bertoleransi, saling menghargai dan menghormati.

Apabila ada umat muslim yang ingin mengucapkan selamat Natal, atau pun yang memilih tidak mengucapkan, maka sebaiknya kita saling menghormati pilihan tersebut. Karena masing-masing dari kita memiliki alasannya sendiri untuk melakukannya. []

 

Tags: Hari Natalhukum mengucapkan natalMuhammadiyahNatalNUucapan selamat natal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Natal: Meniru Kota Singkawang dalam Merawat Keberagaman dan Toleransi

Next Post

Penghormatan Islam terhadap Peran dan Kedudukan Ibu

Alivia Nuriyani Syiva

Alivia Nuriyani Syiva

Related Posts

Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Lingkungan NU
Lingkungan

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Haul Gus Dur
Publik

Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

29 Desember 2025
Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Next Post
Peran Ibu

Penghormatan Islam terhadap Peran dan Kedudukan Ibu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0