Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Perspektif Organisasi Islam di Indonesia

Bagi muslim yang ingin mengucapkan selamat Natal, atau pun yang memilih tidak, sebaiknya kita saling menghormati pilihan tersebut

Alivia Nuriyani Syiva Alivia Nuriyani Syiva
25 Desember 2023
in Personal
0
Hukum Mengucapkan Natal

Hukum Mengucapkan Natal

813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hukum mengucapkan selamat Natal di kalangan umat muslim setiap tahun terus menjadi perdebatan. Natal sendiri merupakan hari raya yang diperingati oleh umat Kristiani pada 25 Desember setiap tahunnya untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus.

Setiap tahun pula, di kalangan masyarakat umat muslim, masih terus menjadi perdebatan terkait hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani tersebut. Ada kelompok umat muslim yang membolehkan, ada pula yang dengan tegas melarangnya.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa organisasi berbasis agama Islam yang memiliki pandangan berbeda terkait hukum mengucapkanselamat Natal kepada umat Kristiani.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli komunikasi terkait pemaknaan artefak budaya dan tuturan perayaan keagamaan mengungkapkan perbedaan pendapat dari beberapa organisasi Islam tersebut terhadap hukum umat muslim mengucapkan selamat Natal.

1. Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)

Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Surabaya menilai hukum mengucapkan selamat natal sebagai bentuk bahwa sesama manusia kita harus mengedepankan sikap toleransi dengan cara menghargai perbedaan keyakinan.

Dalil yang menjadi landansan PITI terkait toleransi adalah QS. Al Kafirun ayat 6 yakni,

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

Yang artinya adalah “bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”. Dengan dalil ini, PITI mengimbau untuk jangan mengganggu umat agama lain ketika mereka beribadah ataupun ketika mereka merayakan hari raya.

2. Nahdlatul Ulama (NU)

Organisasi islam selanjutnya, Nahdlatul Ulama (NU) menyikapi hukum mengucapkan selamat Natal sesuai apa yang diyakini sebagai sunnah Nabi Muhammad SAW. NU menyikapi ini dengan membedakan antara keyakinan beragama dengan hubungan sosial di masyarakat.

Jika Nabi Muhammad SAW saja menghormati ibadah dan rumah ibadah agama lain, maka kita sebagai umatnya harus mengikuti hal tersebut. Maka dari itu, NU melihat tuturan Natal sebagai sebuah persoalan hubungan sosial dan tidak akan merusak akidah seorang Muslim.

3. Majelis Mujahidin

Sedangkan pandangan Majelis Mujahidin melihat hukum mengucapkan selamat Natal sebagai bentuk toleransi, dan menurut mereka toleransi seharusnya memiliki batasan. Majelis Mujahidin menegaskan jika kita tidak bisa mecampuradukkan antara agama dan budaya. Kita perlu dan bisa membedakan persoalan di antara keduanya.

Menurut salah satu perwakilan dari Majelis Mujahidin, Ustadz Wandi, mengatakan jika toleransi dilakukan sejauh apa yang dituntunkan Allah dan Rasul. Sehingga kita tidak perlu mencampuri urusan keyakinan orang lain termasuk dalam perayaan keagamaan mereka.

3. Persatuan Islam (Persis)

Hampir sama dengan Majelis Mujahidin, menurut Persatuan Islam (Persis) toleransi perlu ditempatkan dalam koridor syariat sebagaimana diperintahkan dalam Alquran ataupun dalam hadist. Sehingga Persis janganlah meniru-niru kebiasaan orang-orang di luar Islam. Menurut perwakilan dari Persis, kita sebagai umat Islam juga janganlah meniru-niru kebiasaan orang-orang di luar Islam atau di luar tuntunan Allah dan Rasulnya.

4. Muhammadiyah

Terakhir, menurut Muhammadiyah, hukum mengucapkan selamat Natal sama seperti seperti halnya khamar dan rokok. Tidak ada dalam teks kitab suci, sehingga selalu menjadi perdebatan boleh tidaknya.

Akan tetapi, Muhammadiyah mengembalikan lagi kepada umatnya untuk bersikap sesuai penafsirannya. Selama tidak ada aturan secara eksplisit di dalam Al Quran maupun atau  perilaku yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW maka, maka itu berarti diberi kebebasan dengan konsekuensi tidak ada kebenaran mutlak.

Pandangan Islam Mengenai Toleransi Beragama

Terkait dengan hukum mengucapkan selamat Natal, hal ini termasuk ke dalam sikap toleransi atas perbedaan. Di dalam Islam sendiri, selain ayat dalam surat Al-Kafirun, terdapat banyak ayat lainnya yang menjelaskan mengenai toleransi antar umat beragama. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut

  1. Yunus ayat 40-41

وَمِنْهُمْ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِهِ ۚ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِينَ . وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

Artinya: “Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (Al-Qur’an), dan di antaranya ada (pula) ada orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.

Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah: ‘bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak pertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Yunus: 40-41).

Dari ayat ini, kita dapat belajar jika kita tidak saling bertanggung jawab atas perbuatan, agama, atau ibadah orang lain yang tidak sama dengan kita. Sehingga kita tidak perlu mengganggu atau pun melarang ibadah orang lain. Sebaliknya, kita harus selalu belajar menghargai perbedaan. Salah satunya adalah membebaskan sesama muslim yang ingin mengucapkan selamat Natal ataupun tidak.

  1. Al Mumtahanah ayat 8

لَّايَنْهَىٰكُمُٱللَّهُعَنِٱلَّذِينَلَمْيُقَٰتِلُوكُمْفِىٱلدِّينِوَلَمْيُخْرِجُوكُممِّندِيَٰرِكُمْأَنتَبَرُّوهُمْوَتُقْسِطُوٓا۟إِلَيْهِمْۚإِنَّٱللَّهَيُحِبُّٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8).

Dari ayat ini kita dapat mengambil pelajaran untuk bersikap adil terhadap siapapun terlepas dari agamanya yang berbeda dengan kita. Ayat ini menunjukkan jika Allah ingin hamba-Nya untuk memiliki sikap toleransi dan saling menghormati.

Terakhir, ayat yang juga populer di kalangan umat muslim terkait perbedaan antarsesama adalah QS. Al-Hujurat ayat 13.

  1. Al-Hujurat ayat 13

 يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا

 وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Melalui ayat ini, kita dapat memahami jika Allah menciptakan manusia di muka bumi ini memang berbeda-beda. Tujuannya adalah untuk saling mengenal, bukan untuk saling memusuhi.

Kesimpulan

Melalui beberapa firman Allah tersebut, dapat kita simpulkan jika kita hidup di dunia ini tidak sendiri. Terdapat banyak manusia lain yang belum tentu sama pemahaman agama maupun budayanya dengan kita. Sehingga yang paling penting bagi kita adalah untuk bertoleransi, saling menghargai dan menghormati.

Apabila ada umat muslim yang ingin mengucapkan selamat Natal, atau pun yang memilih tidak mengucapkan, maka sebaiknya kita saling menghormati pilihan tersebut. Karena masing-masing dari kita memiliki alasannya sendiri untuk melakukannya. []

 

Tags: Hari Natalhukum mengucapkan natalMuhammadiyahNatalNUucapan selamat natal
Alivia Nuriyani Syiva

Alivia Nuriyani Syiva

Terkait Posts

Pahlawan Soeharto
Aktual

Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

8 November 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

25 Oktober 2025
Gusdurian
Personal

Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

2 September 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Krisis Iklim
Aktual

Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

29 Juli 2025
Peran Aisyiyah
Publik

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID