Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Huru-hara Larangan Berjilbab

BPIP kiranya perlu berbenah diri dalam bertugas. Tak boleh ada lagi peraturan tak ajeg dan tak ramah keagamaan yang bertendensi diskriminatif

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
20 Agustus 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Berjilbab

Berjilbab

940
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kalau tak percaya kewajiban jilbab atau memang tak mau berhijab itu haknya, tapi melarang orang lain menggunakan jilbab karena ikut acara kemerdekaan itu melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan…”

Mubadalah.id – Kalimat di atas ialah potongan opini KH. M. Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah) di laman dinding media sosialnya. Walau HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 telah berlalu, tetapi persoalan yang mengapitnya masih hangat terbahas. Menyoal aturan melepas jilbab—bagi anggota Paskibraka putri yang berjilbab, misalnya.

Awal gegeran kala pimpinan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) bagi mereka, anggota Paskibraka, yang memakai hijab mesti melepasnya demi nilai keseragaman. Seragam yang dimaksud pun tak jelas pemaknaannya, sebatas kostum atau nilai sikap semata atau hal lain?

Beragam bukan Seragam

Padahal kata “seragam” dalam kamus ingatan masyarakat Indonesia kerap memunculkan sikap penolakan. Kita menengok beberapa dekade lalu sebuah ormas Islam—kini sudah bubar—ingin menyeragamkan aturan hukum Indonesia menjadi aturan sesuai syariat Islam. Padahal rahim Indonesia sejak nenek moyang kita sudah tertumbuhi partikel kemajemukan di pelbagai hal.

Banyak agama, bahasa, budaya, pulau, suku, kepercayaan, dlsb sesungguhnya wujud atas penolakan upaya seragamisasi. Bayangkan jika Indonesia seragam dalam semua lini tersebutkan di atas, niscaya tak akan seindah dan setentram sekarang. Tidakkah Pelangi itu indah karena tersusun dari warna yang beragama, bukan seragam warna saja.

Dalam pada itu, keberagaman di Indonesia memang nyata adanya tetapi upaya penyeragaman dalam bingkai dan hal apapun tak bisa dibenarkan. Peristiwa mutakhir, apapun alasannya, BPIP terkesan ingin menyeragamkan (bukan hanya) kostum dan peranti yang dikenakan anggota Paskibraka. Sebagai lembaga negara bertugas membina ideologi, yang mendapat gaji dari uang rakyat, justru mereka tak bisa memaknasi Pancasila secara implisit dan intim.

Secara definitif, jilbab berupa kain untuk menutup kepala, rambut, dan telinga. Pada praktiknya terbukti kerap terasosiasikan dengan agama Islam. Pemakainya, perempuan, berjilbab adalah upaya menjalankan perintah agama untuk menutup aurat.

Lantas, kala BPIP melayangkan aturan pelarangan lewat alasan konyol adalah bualan tak logis yang tak pantas digubris. Bagaimana mungkin hanya karena ingin terlihat “seragam” mesti rela melanggar aturan Tuhan? Kacau.

Telisik Peraturan

Selain memiliki indikasi berbau sekularisme, BPIP pun tanpa sadar telah melanggar konstitusi. Kita bisa melihat tata cara pakaian Paskibraka tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Penjelasan tertuang pada Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Poin tersebut menyatakan kelengkapan seragam Paskibraka di antaranya: 1) setangan leher merah putih; 2) sarung tangan warna putih; 3) kaos kaki warna putih; 4) ciput warna hitam (untuk putri berhijab); 5) sepatu pantofel warna hitam; dan 6) tanda kecakapan/kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Jelas tertuang ada ciput warna hitam (untuk putri berhijab) pada angka 4. Namun kepala BPIP, meminjam istilah KH. Cholil, telah “menyunat” peraturan ini lewat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 entang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka dengan menghilangkan poin angka 4 tadi.

Motif Lain dan Antitesis

Entah alasan atau motif apa dengan tega tanpa rasa malu kepala BPIP mesti (seolah) bermain-main dengan ajaran agama. Lalu untuk apa bahasan peristiwa ini terus tergelembungkan, toh pada akhirnya anggota Paskibraka yang memakai hijab tetap mengenakannya pada saat bertugas di Ibu Kota Nusantara kemarin.

Persoalan sekecil apapun tak seharusnya ternilai proses akhirnya saja, melainkan bagaimana proses gejolak sebelumnya mendapat perdebatan. Kalau saja para akademisi, tokoh agama, politikus, ulama, dsb diam saja soal kasus ini bukan tak mungkin persoalan serupa bakal terulang kembali, bahkan mungkin lebih dahsyat dan parah.

Demikian, antitesis pelarangan ini bermunculan dari pelbagai juru dan pihak. Sampai-sampai seorang politisi, Muhamimi Iskandar, campur pendapat atas huru-hara ini agar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, diganti karena telah merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam. Prestisius!

Apapun itu, BPIP kiranya perlu berbenah diri dalam bertugas. Tak boleh ada lagi peraturan tak ajeg dan tak ramah keagamaan yang bertendensi diskriminatif. Pada akhirnya  walahu BPIP sudah meminta maaf namun masih berkelit demi menjaga kesakralan dan wibawa.

Apakah jilbab dalam hal ini perempuan berjilbab berpotensi meresesi kesakralan dan wibawa pemakainya? Bukankah sakralitas dan wibawa Paskibraka terletak pada penjiwaan anggotanya kala bertugas menaik-turunkan Sang Bendera Pusaka? []

Tags: BPIPkeberagamanKemajemukanLarangan BerjilbabPaskibraka
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Keberagaman
Hikmah

Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

4 September 2025
Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Keberagaman
Hikmah

Pentingnya Membekali Anak untuk Terus Menghargai Keberagaman

5 Agustus 2025
Makna Toleransi
Publik

Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

2 Agustus 2025
Ibadah Anak Diserang
Publik

Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

31 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga
  • Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID