Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Huru-hara Larangan Berjilbab

BPIP kiranya perlu berbenah diri dalam bertugas. Tak boleh ada lagi peraturan tak ajeg dan tak ramah keagamaan yang bertendensi diskriminatif

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
20 Agustus 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Berjilbab

Berjilbab

19
SHARES
942
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kalau tak percaya kewajiban jilbab atau memang tak mau berhijab itu haknya, tapi melarang orang lain menggunakan jilbab karena ikut acara kemerdekaan itu melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan…”

Mubadalah.id – Kalimat di atas ialah potongan opini KH. M. Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah) di laman dinding media sosialnya. Walau HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 telah berlalu, tetapi persoalan yang mengapitnya masih hangat terbahas. Menyoal aturan melepas jilbab—bagi anggota Paskibraka putri yang berjilbab, misalnya.

Awal gegeran kala pimpinan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) bagi mereka, anggota Paskibraka, yang memakai hijab mesti melepasnya demi nilai keseragaman. Seragam yang dimaksud pun tak jelas pemaknaannya, sebatas kostum atau nilai sikap semata atau hal lain?

Beragam bukan Seragam

Padahal kata “seragam” dalam kamus ingatan masyarakat Indonesia kerap memunculkan sikap penolakan. Kita menengok beberapa dekade lalu sebuah ormas Islam—kini sudah bubar—ingin menyeragamkan aturan hukum Indonesia menjadi aturan sesuai syariat Islam. Padahal rahim Indonesia sejak nenek moyang kita sudah tertumbuhi partikel kemajemukan di pelbagai hal.

Banyak agama, bahasa, budaya, pulau, suku, kepercayaan, dlsb sesungguhnya wujud atas penolakan upaya seragamisasi. Bayangkan jika Indonesia seragam dalam semua lini tersebutkan di atas, niscaya tak akan seindah dan setentram sekarang. Tidakkah Pelangi itu indah karena tersusun dari warna yang beragama, bukan seragam warna saja.

Dalam pada itu, keberagaman di Indonesia memang nyata adanya tetapi upaya penyeragaman dalam bingkai dan hal apapun tak bisa dibenarkan. Peristiwa mutakhir, apapun alasannya, BPIP terkesan ingin menyeragamkan (bukan hanya) kostum dan peranti yang dikenakan anggota Paskibraka. Sebagai lembaga negara bertugas membina ideologi, yang mendapat gaji dari uang rakyat, justru mereka tak bisa memaknasi Pancasila secara implisit dan intim.

Secara definitif, jilbab berupa kain untuk menutup kepala, rambut, dan telinga. Pada praktiknya terbukti kerap terasosiasikan dengan agama Islam. Pemakainya, perempuan, berjilbab adalah upaya menjalankan perintah agama untuk menutup aurat.

Lantas, kala BPIP melayangkan aturan pelarangan lewat alasan konyol adalah bualan tak logis yang tak pantas digubris. Bagaimana mungkin hanya karena ingin terlihat “seragam” mesti rela melanggar aturan Tuhan? Kacau.

Telisik Peraturan

Selain memiliki indikasi berbau sekularisme, BPIP pun tanpa sadar telah melanggar konstitusi. Kita bisa melihat tata cara pakaian Paskibraka tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Penjelasan tertuang pada Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Poin tersebut menyatakan kelengkapan seragam Paskibraka di antaranya: 1) setangan leher merah putih; 2) sarung tangan warna putih; 3) kaos kaki warna putih; 4) ciput warna hitam (untuk putri berhijab); 5) sepatu pantofel warna hitam; dan 6) tanda kecakapan/kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Jelas tertuang ada ciput warna hitam (untuk putri berhijab) pada angka 4. Namun kepala BPIP, meminjam istilah KH. Cholil, telah “menyunat” peraturan ini lewat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 entang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka dengan menghilangkan poin angka 4 tadi.

Motif Lain dan Antitesis

Entah alasan atau motif apa dengan tega tanpa rasa malu kepala BPIP mesti (seolah) bermain-main dengan ajaran agama. Lalu untuk apa bahasan peristiwa ini terus tergelembungkan, toh pada akhirnya anggota Paskibraka yang memakai hijab tetap mengenakannya pada saat bertugas di Ibu Kota Nusantara kemarin.

Persoalan sekecil apapun tak seharusnya ternilai proses akhirnya saja, melainkan bagaimana proses gejolak sebelumnya mendapat perdebatan. Kalau saja para akademisi, tokoh agama, politikus, ulama, dsb diam saja soal kasus ini bukan tak mungkin persoalan serupa bakal terulang kembali, bahkan mungkin lebih dahsyat dan parah.

Demikian, antitesis pelarangan ini bermunculan dari pelbagai juru dan pihak. Sampai-sampai seorang politisi, Muhamimi Iskandar, campur pendapat atas huru-hara ini agar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, diganti karena telah merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam. Prestisius!

Apapun itu, BPIP kiranya perlu berbenah diri dalam bertugas. Tak boleh ada lagi peraturan tak ajeg dan tak ramah keagamaan yang bertendensi diskriminatif. Pada akhirnya  walahu BPIP sudah meminta maaf namun masih berkelit demi menjaga kesakralan dan wibawa.

Apakah jilbab dalam hal ini perempuan berjilbab berpotensi meresesi kesakralan dan wibawa pemakainya? Bukankah sakralitas dan wibawa Paskibraka terletak pada penjiwaan anggotanya kala bertugas menaik-turunkan Sang Bendera Pusaka? []

Tags: BPIPkeberagamanKemajemukanLarangan BerjilbabPaskibraka
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Memaknai Perpisahan dari Lagu Gala Bunga Matahari Karya Sal Priadi

Next Post

Properti Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Disabilitas sebagai Kutukan
Disabilitas

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

2 Februari 2026
Fahmina
Aktual

Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

26 November 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Disabilitas

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

2 Februari 2026
Next Post
Properti Keluarga

Properti Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0