Senin, 1 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Huru-hara Larangan Berjilbab

BPIP kiranya perlu berbenah diri dalam bertugas. Tak boleh ada lagi peraturan tak ajeg dan tak ramah keagamaan yang bertendensi diskriminatif

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
20 Agustus 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Berjilbab

Berjilbab

940
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kalau tak percaya kewajiban jilbab atau memang tak mau berhijab itu haknya, tapi melarang orang lain menggunakan jilbab karena ikut acara kemerdekaan itu melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan…”

Mubadalah.id – Kalimat di atas ialah potongan opini KH. M. Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah) di laman dinding media sosialnya. Walau HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 telah berlalu, tetapi persoalan yang mengapitnya masih hangat terbahas. Menyoal aturan melepas jilbab—bagi anggota Paskibraka putri yang berjilbab, misalnya.

Awal gegeran kala pimpinan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) bagi mereka, anggota Paskibraka, yang memakai hijab mesti melepasnya demi nilai keseragaman. Seragam yang dimaksud pun tak jelas pemaknaannya, sebatas kostum atau nilai sikap semata atau hal lain?

Beragam bukan Seragam

Padahal kata “seragam” dalam kamus ingatan masyarakat Indonesia kerap memunculkan sikap penolakan. Kita menengok beberapa dekade lalu sebuah ormas Islam—kini sudah bubar—ingin menyeragamkan aturan hukum Indonesia menjadi aturan sesuai syariat Islam. Padahal rahim Indonesia sejak nenek moyang kita sudah tertumbuhi partikel kemajemukan di pelbagai hal.

Banyak agama, bahasa, budaya, pulau, suku, kepercayaan, dlsb sesungguhnya wujud atas penolakan upaya seragamisasi. Bayangkan jika Indonesia seragam dalam semua lini tersebutkan di atas, niscaya tak akan seindah dan setentram sekarang. Tidakkah Pelangi itu indah karena tersusun dari warna yang beragama, bukan seragam warna saja.

Dalam pada itu, keberagaman di Indonesia memang nyata adanya tetapi upaya penyeragaman dalam bingkai dan hal apapun tak bisa dibenarkan. Peristiwa mutakhir, apapun alasannya, BPIP terkesan ingin menyeragamkan (bukan hanya) kostum dan peranti yang dikenakan anggota Paskibraka. Sebagai lembaga negara bertugas membina ideologi, yang mendapat gaji dari uang rakyat, justru mereka tak bisa memaknasi Pancasila secara implisit dan intim.

Secara definitif, jilbab berupa kain untuk menutup kepala, rambut, dan telinga. Pada praktiknya terbukti kerap terasosiasikan dengan agama Islam. Pemakainya, perempuan, berjilbab adalah upaya menjalankan perintah agama untuk menutup aurat.

Lantas, kala BPIP melayangkan aturan pelarangan lewat alasan konyol adalah bualan tak logis yang tak pantas digubris. Bagaimana mungkin hanya karena ingin terlihat “seragam” mesti rela melanggar aturan Tuhan? Kacau.

Telisik Peraturan

Selain memiliki indikasi berbau sekularisme, BPIP pun tanpa sadar telah melanggar konstitusi. Kita bisa melihat tata cara pakaian Paskibraka tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Penjelasan tertuang pada Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Poin tersebut menyatakan kelengkapan seragam Paskibraka di antaranya: 1) setangan leher merah putih; 2) sarung tangan warna putih; 3) kaos kaki warna putih; 4) ciput warna hitam (untuk putri berhijab); 5) sepatu pantofel warna hitam; dan 6) tanda kecakapan/kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Jelas tertuang ada ciput warna hitam (untuk putri berhijab) pada angka 4. Namun kepala BPIP, meminjam istilah KH. Cholil, telah “menyunat” peraturan ini lewat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 entang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka dengan menghilangkan poin angka 4 tadi.

Motif Lain dan Antitesis

Entah alasan atau motif apa dengan tega tanpa rasa malu kepala BPIP mesti (seolah) bermain-main dengan ajaran agama. Lalu untuk apa bahasan peristiwa ini terus tergelembungkan, toh pada akhirnya anggota Paskibraka yang memakai hijab tetap mengenakannya pada saat bertugas di Ibu Kota Nusantara kemarin.

Persoalan sekecil apapun tak seharusnya ternilai proses akhirnya saja, melainkan bagaimana proses gejolak sebelumnya mendapat perdebatan. Kalau saja para akademisi, tokoh agama, politikus, ulama, dsb diam saja soal kasus ini bukan tak mungkin persoalan serupa bakal terulang kembali, bahkan mungkin lebih dahsyat dan parah.

Demikian, antitesis pelarangan ini bermunculan dari pelbagai juru dan pihak. Sampai-sampai seorang politisi, Muhamimi Iskandar, campur pendapat atas huru-hara ini agar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, diganti karena telah merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam. Prestisius!

Apapun itu, BPIP kiranya perlu berbenah diri dalam bertugas. Tak boleh ada lagi peraturan tak ajeg dan tak ramah keagamaan yang bertendensi diskriminatif. Pada akhirnya  walahu BPIP sudah meminta maaf namun masih berkelit demi menjaga kesakralan dan wibawa.

Apakah jilbab dalam hal ini perempuan berjilbab berpotensi meresesi kesakralan dan wibawa pemakainya? Bukankah sakralitas dan wibawa Paskibraka terletak pada penjiwaan anggotanya kala bertugas menaik-turunkan Sang Bendera Pusaka? []

Tags: BPIPkeberagamanKemajemukanLarangan BerjilbabPaskibraka
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Kemerdekaan
Publik

Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

18 Agustus 2025
Keberagaman
Hikmah

Pentingnya Membekali Anak untuk Terus Menghargai Keberagaman

5 Agustus 2025
Makna Toleransi
Publik

Menemukan Makna Toleransi dari Komunitas yang Sering Terlupa

2 Agustus 2025
Ibadah Anak Diserang
Publik

Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

31 Juli 2025
Suluk Damai
Publik

Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?
  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat
  • Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID