Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Huru-hara Larangan Berjilbab

BPIP kiranya perlu berbenah diri dalam bertugas. Tak boleh ada lagi peraturan tak ajeg dan tak ramah keagamaan yang bertendensi diskriminatif

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
20 Agustus 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Berjilbab

Berjilbab

19
SHARES
950
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kalau tak percaya kewajiban jilbab atau memang tak mau berhijab itu haknya, tapi melarang orang lain menggunakan jilbab karena ikut acara kemerdekaan itu melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan…”

Mubadalah.id – Kalimat di atas ialah potongan opini KH. M. Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah) di laman dinding media sosialnya. Walau HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 telah berlalu, tetapi persoalan yang mengapitnya masih hangat terbahas. Menyoal aturan melepas jilbab—bagi anggota Paskibraka putri yang berjilbab, misalnya.

Awal gegeran kala pimpinan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) bagi mereka, anggota Paskibraka, yang memakai hijab mesti melepasnya demi nilai keseragaman. Seragam yang dimaksud pun tak jelas pemaknaannya, sebatas kostum atau nilai sikap semata atau hal lain?

Beragam bukan Seragam

Padahal kata “seragam” dalam kamus ingatan masyarakat Indonesia kerap memunculkan sikap penolakan. Kita menengok beberapa dekade lalu sebuah ormas Islam—kini sudah bubar—ingin menyeragamkan aturan hukum Indonesia menjadi aturan sesuai syariat Islam. Padahal rahim Indonesia sejak nenek moyang kita sudah tertumbuhi partikel kemajemukan di pelbagai hal.

Banyak agama, bahasa, budaya, pulau, suku, kepercayaan, dlsb sesungguhnya wujud atas penolakan upaya seragamisasi. Bayangkan jika Indonesia seragam dalam semua lini tersebutkan di atas, niscaya tak akan seindah dan setentram sekarang. Tidakkah Pelangi itu indah karena tersusun dari warna yang beragama, bukan seragam warna saja.

Dalam pada itu, keberagaman di Indonesia memang nyata adanya tetapi upaya penyeragaman dalam bingkai dan hal apapun tak bisa dibenarkan. Peristiwa mutakhir, apapun alasannya, BPIP terkesan ingin menyeragamkan (bukan hanya) kostum dan peranti yang dikenakan anggota Paskibraka. Sebagai lembaga negara bertugas membina ideologi, yang mendapat gaji dari uang rakyat, justru mereka tak bisa memaknasi Pancasila secara implisit dan intim.

Secara definitif, jilbab berupa kain untuk menutup kepala, rambut, dan telinga. Pada praktiknya terbukti kerap terasosiasikan dengan agama Islam. Pemakainya, perempuan, berjilbab adalah upaya menjalankan perintah agama untuk menutup aurat.

Lantas, kala BPIP melayangkan aturan pelarangan lewat alasan konyol adalah bualan tak logis yang tak pantas digubris. Bagaimana mungkin hanya karena ingin terlihat “seragam” mesti rela melanggar aturan Tuhan? Kacau.

Telisik Peraturan

Selain memiliki indikasi berbau sekularisme, BPIP pun tanpa sadar telah melanggar konstitusi. Kita bisa melihat tata cara pakaian Paskibraka tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Penjelasan tertuang pada Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Poin tersebut menyatakan kelengkapan seragam Paskibraka di antaranya: 1) setangan leher merah putih; 2) sarung tangan warna putih; 3) kaos kaki warna putih; 4) ciput warna hitam (untuk putri berhijab); 5) sepatu pantofel warna hitam; dan 6) tanda kecakapan/kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Jelas tertuang ada ciput warna hitam (untuk putri berhijab) pada angka 4. Namun kepala BPIP, meminjam istilah KH. Cholil, telah “menyunat” peraturan ini lewat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 entang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka dengan menghilangkan poin angka 4 tadi.

Motif Lain dan Antitesis

Entah alasan atau motif apa dengan tega tanpa rasa malu kepala BPIP mesti (seolah) bermain-main dengan ajaran agama. Lalu untuk apa bahasan peristiwa ini terus tergelembungkan, toh pada akhirnya anggota Paskibraka yang memakai hijab tetap mengenakannya pada saat bertugas di Ibu Kota Nusantara kemarin.

Persoalan sekecil apapun tak seharusnya ternilai proses akhirnya saja, melainkan bagaimana proses gejolak sebelumnya mendapat perdebatan. Kalau saja para akademisi, tokoh agama, politikus, ulama, dsb diam saja soal kasus ini bukan tak mungkin persoalan serupa bakal terulang kembali, bahkan mungkin lebih dahsyat dan parah.

Demikian, antitesis pelarangan ini bermunculan dari pelbagai juru dan pihak. Sampai-sampai seorang politisi, Muhamimi Iskandar, campur pendapat atas huru-hara ini agar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, diganti karena telah merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam. Prestisius!

Apapun itu, BPIP kiranya perlu berbenah diri dalam bertugas. Tak boleh ada lagi peraturan tak ajeg dan tak ramah keagamaan yang bertendensi diskriminatif. Pada akhirnya  walahu BPIP sudah meminta maaf namun masih berkelit demi menjaga kesakralan dan wibawa.

Apakah jilbab dalam hal ini perempuan berjilbab berpotensi meresesi kesakralan dan wibawa pemakainya? Bukankah sakralitas dan wibawa Paskibraka terletak pada penjiwaan anggotanya kala bertugas menaik-turunkan Sang Bendera Pusaka? []

Tags: BPIPkeberagamanKemajemukanLarangan BerjilbabPaskibraka
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar Memaknai Perpisahan dari Lagu Gala Bunga Matahari Karya Sal Priadi

Next Post

Properti Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Disabilitas sebagai Kutukan
Disabilitas

Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

28 Desember 2025
Fahmina
Aktual

Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

26 November 2025
Next Post
Properti Keluarga

Properti Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0