“Hutang itu harus ada bunganya, kanjeng nabi itu pernah berhutang dan beliau memberikan lebih. Hutang yang berbunga itu haram kalau pakai perjanjian, namun kalau tanpa janji itu menjadi sunnah. Misal saya meminjam uang 300 ribu, saya mengembalikannya 330 ribu, 30 ribunya sebagai ungkapan syukur dan terima kasih. Hutang yang tidak memiliki bunga, pasti hutangnya nggak jelas. Inilah mengapa orang Islam itu fakir-fakir. Sebab kalau punya hutang nggak ada bunganya, ketika ditagih malah nyentak-nyentak (marah-marah), dan susah mengembalikannya.”
Mubadalah.id – Begitu inti dari ceramah KH. Maimun Zubair yang beredar ke tengah-tengah publik yang saya sadur di sini.
Tapi perlu saya garisbawahi bahwa KH. Maimun menyebutnya dengan kata “anakan” bukan bunga, tapi intinya membayarnya dengan cara yang lebih banyak. Saya menggunakan kata “bunga” karena tagline yang tersebar demikian. Hal ini tentu saja berbeda dengan bunga pinjaman yang marak sekarang.
Tidak hanya Anda, ketika melihat judul semacam itu saya langsung mengernyitkan dahi, bertanda bingung dan masih mempertanyakan sekaligus ngebatin. Masa iya hutang itu harus ada bunga dan mesti bayar lebih? Apalagi ceramah itu bawa-bawa nama Nabi Muhammad Saw. Saya tidak memiliki maksud apapun, kecuali hanya untuk melepas dahaga keingintahuan (curiousity) melalui riset kecil-kecilan yang bersumber dari kegelisahan tadi.
Nabi Muhammad Juga Berhutang
Lalu rasa penasaran itu terus bergelanyut dan lagi-lagi ngebatin, “Ternyata Nabi Muhammad Saw sebagai kekasihNya pun pernah memiliki hutang ya, tapi emang wajar sii jika kita melihat beliau sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan yang lain. Itu merupakan hal lumrah dan wajar sebagai bentuk muamalah.
Mungkin ini sudah suratan agar beliau Saw memberikan panduan, kek mana sih cara berhutang yang baik dan benar, dan menjadi pemberi pinjaman yang baik juga tentunya. Andai kata beliau ga pernah berhutang, bagaimana mungkin pedoman semacam itu bisa lahir. Anggap saja begitu hikmahnya.
Dari refleksi kecil-kecilan itulah, jiwa kepo saya semakin meronta-ronta untuk menelisik lebih jauh soal seluk beluk piutang dan kok mesti berbunga.
Usut punya usut, peristiwa hutang itu harus ada bunga itu bermula seperti ini.
Syahdan, ada seseorang yang tengah mencegat langkah Rasulullah Saw dan menagih unta yang telah Rasulullah Saw pinjam darinya dengan cara yang kasar. Untanya tergolong muda, dan bukan termasuk unta besar. Tentu saja Umar Ibn Khattab yang saat itu bersama Rasul Saw merasa geram dan marah kepada lelaki itu, namun Rasul Saw terus sabar dan mencegah Umar. Kemudian Nabi Saw meminta Umar untuk memberikan seekor unta yang lebih besar dari yang Rasul pinjam.
Dalam riwayat lain, Rasulullah pernah berhutang pada seorang Yahudi Madinah Zaid Ibn San’ah berupa uang. Ia kemudian menagih kepada Rasul 3 hari sebelum jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan cara yang kasar. Tapi kemudian Nabi Saw juga memberinya lebih. Rasul menasehati sang pemberi hutang untuk menagih dengan cara yang lebih baik.
Dari kisah itu, saya tidak henti terkagum-kagum dengan sikap dan prilaku adiluhung Nabi saw. Sebutan sebagai suri teladan terbaik sungguh bukan sebagai isapan jempol belaka.
Secara tidak langsung pemberian yang berlebih ini memiliki pesan moral tersirat berupa apresiasi dan sebagai bentuk terima kasih kepada peminjam.
Dua Pesan Moral
Setidaknya peristiwa tersebut memberikan dua catatan pesan moral hutang itu harus ada bunga dalam sebuah hadis yang kutip dari Buku Muhammadku, Sayangku.
“Kepada orang yang memberikan pinjaman, Rasul Saw berkata: “Ringankanlah pinjamanmu kepada saudaramu; mengikhlaskannya lebih utama.”
Kepada orang yang menerima pinjaman, Rasul Saw mengatakan: “Segerakanlah kau menyelesaikan kewajibanmu dengan baik.”
Uniknya, ayat terpanjang Alquran, yakni Al-Baqarah ayat 282 itu bukan tentang hari kiamat, bukan pula tentang surga neraka, tapi urusan utang-piutang ini,bahkan membahasnya dengan cara yang rinci dan detail. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang serius terkait utang-piutang sebagai suatu hal yang urgen dan sensitif dalam kehidupan bermuamalah. Sebab karena hutang pula silaturrahmi bisa putus, bahkan bisa menghancurkan biduk rumah tangga.
Tapi jika kembali lagi pada dua catatan moral di atas, perlu kita akui sangat berbeda jauh dengan realita lapangan saat ini. Sebab gimana kita mau memberikan pinjaman, saat ini memberi pinjaman kepada orang lain nyaris dapat kita katakan sejak kita memberikan itu, maka di detik itu pula kita mesti siap kehilangan. Dengan kata lain, memberi pinjaman sama dengan siap kehilangan.
Bahkan ketika kita menagihnya, bukan berhasil mendapat uangnya tapi kerap mendapat tanggapan yang tidak mengenakkan hati beserta cemoohan dan sikap garang. Sudah tidak mendapat uang, malah mendapat cemoohan.
Pertanyaanya, apa ini sudah sesuai dengan yang Rasul ajarkan?
Satu lagi, kali ini datang dari pihak yang memberikan pinjaman. Saat ini betapa banyak yang penyedia jasa pinjaman, bahkan tersedia online bisa kita lakukan dengan mudah sambil lalu rebahan.
Penyedia jasa ini kebanyakan berorientasi pada keuntungan. Bunganya telah ditetapkan, kian lama semakin membludak dan membengkak. Sehingga tidak jarang rumah tangga menjadi terbengkalai karena jeratan hutang yang kian melilit.
Pertanyaannya pun sama, apakah si pemberi pinjaman ini sudah sesuai dengan apa yang Rasul ajarkan?
Jujurly nih ya, kalau melihat pedoman yang Rasul ajarkan terkait piutang, sungguh betapa indah dan luhurnya. Baik untuk yang memberikan pinjaman atau yang menerima pinjaman. Tapi realitanya yang sangat syuuulittt.
Sekali lagi hutang itu harus ada bunga di sini diartikan sebagai pembayaran lebih tanpa perjanjian di awal, hanya sebagai bentuk apresiasi dan rasa terima kasih yang dilakukan secara suka rela, karena merasa telah banyak membantu di saat susah. Wallahu A’lam bi al-shawab. []