Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Hutang itu Harus Ada Bunganya!

Sekali lagi berbunga di sini diartikan sebagai pembayaran lebih tanpa perjanjian di awal, hanya sebagai bentuk apresiasi dan rasa terima kasih yang dilakukan secara suka rela

Ali Yazid Hamdani by Ali Yazid Hamdani
9 September 2024
in Personal
A A
0
Hutang itu Harus Ada Bunga

Hutang itu Harus Ada Bunga

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Hutang itu harus ada bunganya, kanjeng nabi itu pernah berhutang dan beliau memberikan lebih. Hutang yang berbunga itu haram kalau pakai perjanjian, namun kalau tanpa janji itu menjadi sunnah. Misal saya meminjam uang 300 ribu,  saya mengembalikannya 330 ribu, 30 ribunya sebagai ungkapan syukur dan terima kasih. Hutang yang tidak memiliki bunga, pasti hutangnya nggak jelas. Inilah mengapa orang Islam itu fakir-fakir. Sebab kalau punya hutang nggak ada bunganya, ketika ditagih malah nyentak-nyentak (marah-marah), dan susah mengembalikannya.”

Mubadalah.id – Begitu inti dari ceramah KH. Maimun Zubair yang beredar ke tengah-tengah publik yang saya sadur di sini.

Tapi perlu saya garisbawahi bahwa KH. Maimun menyebutnya dengan kata “anakan” bukan bunga, tapi intinya membayarnya dengan cara yang lebih banyak. Saya menggunakan kata “bunga” karena tagline yang tersebar demikian. Hal ini tentu saja berbeda dengan bunga pinjaman yang marak sekarang.

Tidak hanya Anda, ketika melihat judul semacam itu saya langsung mengernyitkan dahi, bertanda bingung dan masih mempertanyakan sekaligus ngebatin. Masa iya hutang itu harus ada bunga dan mesti bayar lebih? Apalagi ceramah itu bawa-bawa nama Nabi Muhammad Saw. Saya tidak memiliki maksud apapun, kecuali hanya untuk melepas dahaga keingintahuan (curiousity) melalui riset kecil-kecilan yang bersumber dari kegelisahan tadi.

Nabi Muhammad Juga Berhutang

Lalu rasa penasaran itu terus bergelanyut dan lagi-lagi ngebatin, “Ternyata Nabi Muhammad Saw sebagai kekasihNya pun pernah memiliki hutang ya, tapi emang wajar sii jika kita melihat beliau sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan yang lain. Itu merupakan hal lumrah dan wajar sebagai bentuk muamalah.

Mungkin ini sudah suratan agar beliau Saw memberikan panduan, kek mana sih cara berhutang yang baik dan benar, dan menjadi pemberi pinjaman yang baik juga tentunya. Andai kata beliau ga pernah berhutang, bagaimana mungkin pedoman semacam itu bisa lahir. Anggap saja begitu hikmahnya.

Dari refleksi kecil-kecilan itulah, jiwa kepo saya semakin meronta-ronta untuk menelisik lebih jauh soal seluk beluk piutang dan kok mesti berbunga.

Usut punya usut, peristiwa hutang itu harus ada bunga itu bermula seperti ini.

Syahdan, ada seseorang yang tengah mencegat langkah Rasulullah Saw dan menagih unta yang telah Rasulullah Saw pinjam darinya dengan cara yang kasar. Untanya tergolong muda, dan bukan termasuk unta besar. Tentu saja Umar Ibn Khattab yang saat itu bersama Rasul Saw merasa geram dan marah kepada lelaki itu, namun Rasul Saw terus sabar dan mencegah Umar. Kemudian Nabi Saw meminta Umar untuk memberikan seekor unta yang lebih besar dari yang Rasul pinjam.

Dalam riwayat lain, Rasulullah pernah berhutang pada seorang Yahudi Madinah Zaid Ibn San’ah berupa uang. Ia kemudian menagih kepada Rasul 3 hari sebelum jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan cara yang kasar. Tapi kemudian Nabi Saw juga memberinya lebih. Rasul menasehati sang pemberi hutang untuk menagih dengan cara yang lebih baik.

Dari kisah itu, saya tidak henti terkagum-kagum dengan sikap dan prilaku adiluhung Nabi saw. Sebutan sebagai suri teladan terbaik sungguh bukan sebagai isapan jempol belaka.

Secara tidak langsung pemberian yang berlebih ini memiliki pesan moral tersirat berupa apresiasi dan sebagai bentuk terima kasih kepada peminjam.

Dua Pesan Moral

Setidaknya peristiwa tersebut memberikan dua catatan pesan moral hutang itu harus ada bunga dalam sebuah hadis yang kutip dari Buku Muhammadku, Sayangku.

“Kepada orang yang memberikan pinjaman, Rasul Saw berkata: “Ringankanlah pinjamanmu kepada saudaramu; mengikhlaskannya lebih utama.”

Kepada orang yang menerima pinjaman, Rasul Saw mengatakan: “Segerakanlah kau menyelesaikan kewajibanmu dengan baik.”

Uniknya, ayat terpanjang Alquran, yakni Al-Baqarah ayat 282 itu bukan tentang hari kiamat, bukan pula tentang surga neraka, tapi urusan utang-piutang ini,bahkan membahasnya dengan cara yang rinci dan detail. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang serius terkait utang-piutang sebagai suatu hal yang urgen dan sensitif dalam kehidupan bermuamalah. Sebab karena hutang pula silaturrahmi bisa putus, bahkan bisa menghancurkan biduk rumah tangga.

Tapi jika kembali lagi pada dua catatan moral di atas, perlu kita akui sangat berbeda jauh dengan realita lapangan saat ini. Sebab gimana kita mau memberikan pinjaman, saat ini memberi pinjaman kepada orang lain nyaris dapat kita katakan sejak kita memberikan itu, maka di detik itu pula kita mesti siap kehilangan. Dengan kata lain, memberi pinjaman sama dengan siap kehilangan.

Bahkan ketika kita menagihnya, bukan berhasil mendapat uangnya tapi kerap mendapat tanggapan yang tidak mengenakkan hati beserta cemoohan dan sikap garang. Sudah tidak mendapat uang, malah mendapat cemoohan.

Pertanyaanya, apa ini sudah sesuai dengan yang Rasul ajarkan?

Satu lagi, kali ini datang dari pihak yang memberikan pinjaman. Saat ini betapa banyak yang penyedia jasa pinjaman, bahkan tersedia online bisa kita lakukan dengan mudah sambil lalu rebahan.

Penyedia jasa ini kebanyakan berorientasi pada keuntungan. Bunganya telah ditetapkan, kian lama semakin membludak dan membengkak. Sehingga tidak jarang rumah tangga menjadi terbengkalai karena jeratan hutang yang kian melilit.

Pertanyaannya pun sama, apakah si pemberi pinjaman ini sudah sesuai dengan apa yang Rasul ajarkan?

Jujurly nih ya, kalau melihat pedoman yang Rasul ajarkan terkait piutang, sungguh betapa indah dan luhurnya. Baik untuk yang memberikan pinjaman atau yang menerima pinjaman. Tapi realitanya yang sangat syuuulittt.

Sekali lagi hutang itu harus ada bunga di sini diartikan sebagai pembayaran lebih tanpa perjanjian di awal, hanya sebagai bentuk apresiasi dan rasa terima kasih yang dilakukan secara suka rela, karena merasa telah banyak membantu di saat susah. Wallahu A’lam bi al-shawab. []

Tags: Hutang Harus Ada BungaKH Maimun ZubairMembayar HutangPeminjamanPerihal HutangTeladan Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pola Relasi Suami Istri

Next Post

Soal Pemukulan Terhadap Istri yang Nusyuz

Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Related Posts

Surat Al-Hujurat Ayat 2
Hikmah

Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

8 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
Pesan di Hari Ayah
Keluarga

Teladan Rasulullah SAW dan Pesan di Hari Ayah

11 November 2024
Perempuan Minim Akal
Personal

Benarkah Perempuan Minim Akal dan Agama?

12 September 2024
Ikatan Pernikahan
Keluarga

Memperkuat Ikatan Pernikahan dengan Komunikasi dan Saling Beri Hadiah

28 Juli 2024
Teladan Nabi
Hikmah

Teladan Nabi Saw: Menjadi Besar tanpa Harus Merasa Besar

26 Juli 2024
Next Post
Pemukulan Istri

Soal Pemukulan Terhadap Istri yang Nusyuz

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0