Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ibrah dari Kisah Ibunda Nabi Musa Yukabad

Pesan moral dari kisah Yukabad dan anaknya (Musa) adalah, perjuangan seorang ibu yang rela berpisah dengan anaknya. Ia lakukan demi keselamatan dan keberlangsungan hidup sang anak di masa yang akan datang

Ali Murtadho Ali Murtadho
25 September 2022
in Hikmah, Rekomendasi
0
Ibunda Nabi Musa

Ibunda Nabi Musa

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibunda Nabi Musa begitu tawakkal menyerahkan keselamatan putranya kepada Allah SWT. Ia memohon pertolongan Allah dan meminta perlindungan-Nya atas putra kecilnya. Allah banyak memerintahkan umat di dalam Alquran untuk senantiasa bertawakal kepada-Nya.

Kisah ibunda Musa tersebut termaktub di dalam Alquran surat al-Qashash ayat 3 hingga 13. Kisah ini juga tercantum dalam Bibel. Nama Yokhebed merupakan nama yang tercantum dalam Bibel. Adapun dalam Alquran, tak diketahui nama ibunda Musa. Akan tetapi nama ibunda Nabi Musa yang populer di dalam Islam adalah Yukabad.

Bani israil kala itu memiliki sebuah raja yang sangat kejam yang bernama Fir’aun. Salah satu peraturan kejam yang Raja Fir’aun tetapkan adalah membunuh setiap kelahiran bayi laki-laki, dan membiarkan hidup bayi perempuan. Ia takut bayi laki-laki tersebut akan tumbuh menjadi pemuda yang akan melawan dan menggoncang pemerintahannya. Maka, setiap putra Bani Israil tak diizinkan melihat dunia meski sekejap mata. Nasib nahas itu pun menimpa Nabi Musa As.

Alih-alih bahagia melahirkan seorang anak, ibunda Musa, Yukabad dirundung kecemasan yang teramat sangat. Bagaimana jika ia harus menyaksikan bayi laki-lakinya itu terbunuh. Tentu saja, ia tak rela kehilangan si buah hati. Begitu melahirkan Musa, semakin cemaslah Yukabad karena yang ia lahirkan merupakan bayi laki-laki.

Kisahnya Tertulis dalam Al-Qur’an

Sehari, sebulan, hingga tiga bulan lamanya, Yukabad menyembunyikan putranya, Musa. Setiap hari ia dirundung kekhawatiran, takut jika soal kelahiran Musa terbongkar. Hingga kemudian, ibunda Nabi Musa berpikir untuk menyelamatkannya. Karena, lama kelamaan Musa pasti akan petugas kerajaan ketahui. Kebingungan melanda yang teramat sangat, ia pun kemudian mendapat ilham dari Allah untuk menghanyutkan Musa ke Sungai Nil. Sebagaimana Firman Allah di dalam Qs. al-Qashah ayat 7 ;

Artinya; “Dan kami ilhamkan kepada ibunya Musa “susuilah dia (Musa), dan apabila engkau khawatir terhadapnya maka hanyutkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah engkau takut dan jangan (pula) bersedih hati, sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya salah seorang rasul”. 

Yukabad pun kemudian membuat sebuah peti tertutup dan memasukkan Musa ke dalamnya. Dengan linangan air mata, ia menghanyutkan keranjang mengikuti aliran sungai terpanjang di dunia tersebut. Yukabad begitu diliputi kesedihan dan kekhawatiran.

Air matanya bercucuran. Hampir saja ia berteriak kepada orang sekitar untuk menyelamatkan Musa yang hanyut terbawa air. Tapi, sang ibunda akhirnya memasrahkan Musa kepada Allah. Cukup Allah yang akan menyelamatkan buah hatinya.

Sebagai upaya, sang ibunda meminta putrinya Miryam untuk mengikuti kemana peti terbawa aliran sungai. “Ikutilah dia,” kata ibunda kepada Miryam dengan kesenduan di wajahnya. Kakak perempuan Musa tersebut pun diam-diam mengikuti aliran sungai. Atas kehendak Allah, peti Musa menuju sungai di dekat istana.

Saat itu, istri Fir’aun Asiyah, tengah berada di kebun istana dekat sungai bersama para pelayannya. Ketika melihat peti yang hanyut, ia pun meminta pelayannya untuk mengambil peti tersebut. Terkejutlah mereka ketika melihat bayi yang lucu berada di dalam peti.

Nabi Musa dalam Pengasuhan Asiyah

Sekali melihat Musa, Asiyah langsung jatuh hati. Allah menurunkan rasa sayang pada setiap orang yang melihat si kecil Musa. Tapi, Fir’aun telah melarang setiap bayi laki-laki untuk hidup. Maka, Asiyah pun membujuk suaminya untuk mengadopsi Musa sebagai anak angkat.

“Ia adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya. Mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia menjadi anak” ujarnya. Maka, diangkatlah Musa menjadi putra angkat keduanya. Maka, selamatlah Musa. Miryam merasa lega melihat adiknya dapat selamat. Meski demikian, Yukabad terus dirundung kesedihan karena kehilangan bayi mungilnya. Tapi, Allah Maha Pengasih dan Penyayang.

Dengan demikian, Asiyah dengan rasa bahagia bahwa kehadiran Nabi Musa mereka terima untuk hidup di wilayah kerajaan. Selang beberapa waktu memelihara bayi laki-laki (Musa), Asiyah ingin memberikan ASI untuk perkembangan hidupnya.

Pesan Moral

Namun yang terjadi bahwa Nabi Musa tidak mau meminum ASI selain dari ibundanya sendiri, Yukabad. Berbagai usaha Asiyah lakukan, untuk mencari sosok ibu yang bisa memberikan ASI nya kepada Musa. Namun, dari beberapa usaha tersebut, hasilnya tetap sama bahwa Musa tidak mau meminum ASI selain dari Ibundanya. Sebagaimana Firman Allah di dalam Qs. al-Qashah ayat 12 :

Artinya : “Dan Kami cegah dia (Musa) menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu; maka berkatalah dia (saudaranya Musa) “maukah aku tunjukkan kepadamu keluarga yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik padanya?”

Akhirnya, Miryam segera menawarkan bantuan untuk mencarikan wanita yang bisa menyusui bayi tersebut. Tentu saja, Asiyah membutuhkan wanita yang dapat menyusui anak angkatnya, Musa. Ahlu bait yang ditawarkan Miryam tersebut bukan lain adalah ibunda Musa, Yukabad.

Asiyah pun menerima tawaran tersebut. Maka, Yukabad pun dapat kembali memeluk putranya tercinta. Sesuai dengan janji Allah di Qs. al-Qashash ayat 13 itu, sungguh maha benar Allah atas janji-Nya, namun kebanyakan mereka tidak mengetahuinya.

Pesan moral dari kisah Yukabad dan anaknya (Musa) adalah, perjuangan seorang ibu yang rela berpisah dengan anaknya. Ia lakukan demi keselamatan dan keberlangsungan hidup sang anak di masa yang akan datang. Pepatah mengatakan;

“Jika sepuluh orang anak terjatuh ke dalam sebuah sumur, maka pasti seorang ibu akan langsung melompat untuk menyelamatkan mereka. Namun sebaliknya, jika sepuluh orang anak melihat seorang ibu terjatuh ke dalam sebuah sumur, maka belum tentu sepuluh orang anak tersebut akan langsung melompat untuk menyelamatkannya.” Wallahu A’lam. []

Tags: HikmahislamNabi MusasejarahYukabad
Ali Murtadho

Ali Murtadho

Ali Murtadho. Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember. Minat/kajian penulis : Ilmu al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID