Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ibu Rumah Tangga Vs Bapak Rumah Tangga Bukan Kompetisi

Penggunaan istilah "ibu rumah tangga" atau istilah "ikut suami" yang lazim di KTP pun kini mengalami pergeseran yang menggembirakan. Kali ini di KTP Elektronik, tidak lagi ditulis sebagai "ikut suami" atau "ibu rumah tangga", tetapi ditulis dengan frase "mengurus rumah tangga"

wiwin wihermawati by wiwin wihermawati
23 Juni 2022
in Keluarga
A A
0
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga

12
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selalu ada jargon menarik yang sering muncul  setiap kali kita memperingati hari-hari yang berkenaan dengan perempuan, apakah hari Kartini, hari ibu, dan lain-lain, yakni kalimat klasik bahwa perempuan bisa bekerja atau berperan di berbagai bidang dan bisa menjadi perempuan karir asal tidak melupakan kodratnya sebagai ibu rumah tangga. Dan tidak sampai di sini, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni  izin suami. Kalimat-kalimat pembolehan namun selalu bersyarat ini selalu menggelitik pemikiran penulis dan memunculkan beberapa pertanyaan :

Benarkah peran sebagai ibu rumah tangga itu kodrat? Jikalaupun itu sebuah peran yang dianggap kodrat,  kenapa hal yang sama tidak berlaku bagi laki-laki? dengan kata lain kenapa laki-laki tidak mendapat “syarat” agar tidak melupakan perannya sebagai “bapak rumah tangga?”.

Selanjutnya ketika penulis mencoba melempar pertanyaan ini pun, ternyata istilah “bapak rumah tangga” menjadi istilah yang tidak terlalu populer di Indonesia. Istilah yang sering kita dengar yang dilekatkan pada laki-laki yang sudah menikah adalah “pemimpin rumah tangga”. Pertanyaan di benak penulis akhirnya berlanjut : Apakah istilah “ibu rumah tangga” sepadan dengan istilah “pemimpin rumah tangga”? Bukankah pasangan kata ibu adalah kata bapak?

Di sisi lain, ketika perempuan memutuskan atau terpaksa menjadi pure ibu rumah tangga, penghargaan terhadap profesi ini pun sangat memprihatinkan. Padahal kerja-kerja domestik yang dilakukan kebanyakan perempuan ini mempunyai nilai ekonomi yang bisa jadi melebihi penghasilan suaminya. Sebut saja pekerjaan mencuci baju, bisa kita hitung jika menggunakan jasa laundry, belum lagi pekerjaan mengasuh anak yang harus stand by hampir 24 jam, belum lagi energi dan nilai kualitas ASI yang diberikan gratis oleh sang ibu yang kualitasnya tidak bisa disaingi susu formula bayi yang paling mahal sekalipun.

Pernah suatu ketika penulis diminta mengisi biodata ketika mengisi sebuah acara parenting, dan penulis mencantumkan profesi sebagai ibu rumah tangga. Namun pihak panitia kemudian meminta penulis untuk mencantumkan profesi yang “lebih menjual”.  Tentu saja hal ini membuat penulis gusar dan mempertahankan identitas profesi sebagai IRT dengan mengatakan “Saya bangga menjadi IRT, karena ini profesi yang berat dan tidak semua orang mampu melakukannya.”

Melihat fenomena tersebut, penulis mengasumsikan bahwa pola pikir bias gender masih bercokol di masyarakat kita, bahkan di benak perempuan-perempuan hebat yang berperan di ruang publik. Alih-alih memerdekakan perempuan, pandangan bias gender ini menjebak pada beban ganda perempuan yang berpotensi membahayakan diri perempuan itu sendiri. Salah satu akibat beban ganda yang dijalankan perempuan adalah kelelahan fisik dan mental baik disadari maupun tidak. Jika dibiarkan hal ini dapat mengganggu kesehatan perempuan itu sendiri di masa yang akan datang.

Selanjutnya mari kita kupas mengenai pekerjaan rumah tangga. Ini bukanlah kodrat perempuan, melainkan kewajiban bersama suami-istri. Kerja-kerja domestik rumah tangga pada umumnya menyangkut skill dasar mengurus diri sendiri, seperti : membuat/memasak makanan, mencuci baju, membersihkan peralatan, merapikan rumah, dan sebagainya.

Semua ini sudah selayaknya mampu dilakukan orang dewasa pada umumnya. Jika ibu dan ayah sama-sama memberi contoh mengurus diri sendiri tanpa harus selalu dilayani pasangannya, maka anak-anak akan mengidentifikasi perilaku ayah dan ibu mereka ke dalam dirinya. Inilah bekal kemandirian dasar yang diperlukan setiap anak baik laki-laki maupun perempuan.

Namun demikian, ada pula yang menanggapi bahwa pekerjaan rumah tangga sudah selayaknya dilakukan perempuan/istri karena laki-laki/suami sudah bekerja mencari nafkah yang menjadi kewajibannya. Jika memang demikian, lantas bagaimana dengan seorang istri yang hamil, melahirkan, dan menyusui? tiga hal ini adalah “pekerjaan” maha berat yang tak bisa digantikan oleh suami. Hal ini berbeda dengan bekerja mencari nafkah, sebab pada kenyataannya banyak perempuan yang jelas-jelas menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, menggantikan posisi suami sebagai pencari nafkah utama.

Dengan demikian, tugas mencari nafkah tidak bisa menjadi alasan bagi suami untuk melepaskan kewajibannya untuk bersama-sama mengurus rumah tangga. Inilah yang penulis maksud bahwa laki-laki pun harusnya selalu diingatkan tentang peran mereka sebagai “bapak rumah tangga”. Mengapa ? Karena istilah “ibu rumah tangga” sudah terlanjur populer dan mendarah daging di masyarakat kita, maka kita perlu mempopulerkan istilah sepadan yang membawa spirit mubadalah.

Setidaknya ada dua alasan mengapa istilah ini perlu dipopulerkan. Pertama, Indonesia termasuk ke dalam negara father less atau mengalami krisis peran ayah. Kedua, laki-laki juga sebetulnya berhak memilih untuk menjadi pure bapak rumah tangga, karena jika dikembalikan kepada prinsip dasar keadilan gender, kerja-kerja rumah tangga dan mencari nafkah adalah peran yang sangat mungkin dipertukarkan antar laki-laki dan perempuan.

 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan :

– Ibu rumah tangga adalah wanita yang mengatur penyelenggaraan  berbagai macam pekerjaan rumah tangga; istri atau ibu yang hanya mengurusi berbagai pekerjaan dalam rumah tangga, tidak bekerja di kantor.

– Bapak rumah tangga adalah pria yang mengatur penyelenggaraan berbagai macam pekerjaan rumah tangga,suami atau bapak yang hanya mengurusi berbagai pekerjaan dalam rumah tangga, tidak bekerja di kantor

Pengertian-pengertian tersebut memisahkan secara jelas peran domestik dan peran publik, namun keduanya disebut “pekerjaan” atau “profesi”. Itu artinya keduanya mempunyai nilai ekonomi dan dalam hal ini peran domestik juga dihargai sepadan dengan peran publik.

Penggunaan istilah “ibu rumah tangga” atau istilah “ikut suami” yang lazim di KTP pun kini mengalami pergeseran yang menggembirakan. Kali ini di KTP Elektronik, tidak lagi ditulis sebagai “ikut suami” atau “ibu rumah tangga”, tetapi ditulis dengan frase “mengurus rumah tangga”. Istilah ini lebih terbuka bagi kedua jenis kelamin, sehingga bisa menghindari bias gender dalam penulisan identitas resmi.

Kabar gembiranya, jumlah bapak rumah tangga mulai meningkat secara bertahap pada akhir abad ke-20 terutama di negara-negara barat yang maju (wikipedia). Menurut beberapa sumber berita, jumlah bapak rumah tangga di Indonesia juga meningkat di generasi milenial sekarang ini. Semoga ini pertanda baik bagi bertumbuhnya kesetaraan gender di negeri kita. []

 

 

 

 

Tags: Bapak Rumah Tanggaibu rumah tanggaistrikeluargaperkawinanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dampak Kawin Anak Menurut Ulama KUPI

Next Post

Doa Agar Rumah Tangga Harmonis dan Bahagia

wiwin wihermawati

wiwin wihermawati

Wiwin Wihermawati, ibu rumah tangga, suka kopi dan puisi, tinggal di Cirebon.

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
Doa untuk Menjaga Relasi Pasangan Suami Istri Tetap Hangat dan Harmonis

Doa Agar Rumah Tangga Harmonis dan Bahagia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0