Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ibu Rumah Tangga Vs Bapak Rumah Tangga Bukan Kompetisi

Penggunaan istilah "ibu rumah tangga" atau istilah "ikut suami" yang lazim di KTP pun kini mengalami pergeseran yang menggembirakan. Kali ini di KTP Elektronik, tidak lagi ditulis sebagai "ikut suami" atau "ibu rumah tangga", tetapi ditulis dengan frase "mengurus rumah tangga"

wiwin wihermawati by wiwin wihermawati
23 Juni 2022
in Keluarga
A A
0
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga

12
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selalu ada jargon menarik yang sering muncul  setiap kali kita memperingati hari-hari yang berkenaan dengan perempuan, apakah hari Kartini, hari ibu, dan lain-lain, yakni kalimat klasik bahwa perempuan bisa bekerja atau berperan di berbagai bidang dan bisa menjadi perempuan karir asal tidak melupakan kodratnya sebagai ibu rumah tangga. Dan tidak sampai di sini, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni  izin suami. Kalimat-kalimat pembolehan namun selalu bersyarat ini selalu menggelitik pemikiran penulis dan memunculkan beberapa pertanyaan :

Benarkah peran sebagai ibu rumah tangga itu kodrat? Jikalaupun itu sebuah peran yang dianggap kodrat,  kenapa hal yang sama tidak berlaku bagi laki-laki? dengan kata lain kenapa laki-laki tidak mendapat “syarat” agar tidak melupakan perannya sebagai “bapak rumah tangga?”.

Selanjutnya ketika penulis mencoba melempar pertanyaan ini pun, ternyata istilah “bapak rumah tangga” menjadi istilah yang tidak terlalu populer di Indonesia. Istilah yang sering kita dengar yang dilekatkan pada laki-laki yang sudah menikah adalah “pemimpin rumah tangga”. Pertanyaan di benak penulis akhirnya berlanjut : Apakah istilah “ibu rumah tangga” sepadan dengan istilah “pemimpin rumah tangga”? Bukankah pasangan kata ibu adalah kata bapak?

Di sisi lain, ketika perempuan memutuskan atau terpaksa menjadi pure ibu rumah tangga, penghargaan terhadap profesi ini pun sangat memprihatinkan. Padahal kerja-kerja domestik yang dilakukan kebanyakan perempuan ini mempunyai nilai ekonomi yang bisa jadi melebihi penghasilan suaminya. Sebut saja pekerjaan mencuci baju, bisa kita hitung jika menggunakan jasa laundry, belum lagi pekerjaan mengasuh anak yang harus stand by hampir 24 jam, belum lagi energi dan nilai kualitas ASI yang diberikan gratis oleh sang ibu yang kualitasnya tidak bisa disaingi susu formula bayi yang paling mahal sekalipun.

Pernah suatu ketika penulis diminta mengisi biodata ketika mengisi sebuah acara parenting, dan penulis mencantumkan profesi sebagai ibu rumah tangga. Namun pihak panitia kemudian meminta penulis untuk mencantumkan profesi yang “lebih menjual”.  Tentu saja hal ini membuat penulis gusar dan mempertahankan identitas profesi sebagai IRT dengan mengatakan “Saya bangga menjadi IRT, karena ini profesi yang berat dan tidak semua orang mampu melakukannya.”

Melihat fenomena tersebut, penulis mengasumsikan bahwa pola pikir bias gender masih bercokol di masyarakat kita, bahkan di benak perempuan-perempuan hebat yang berperan di ruang publik. Alih-alih memerdekakan perempuan, pandangan bias gender ini menjebak pada beban ganda perempuan yang berpotensi membahayakan diri perempuan itu sendiri. Salah satu akibat beban ganda yang dijalankan perempuan adalah kelelahan fisik dan mental baik disadari maupun tidak. Jika dibiarkan hal ini dapat mengganggu kesehatan perempuan itu sendiri di masa yang akan datang.

Selanjutnya mari kita kupas mengenai pekerjaan rumah tangga. Ini bukanlah kodrat perempuan, melainkan kewajiban bersama suami-istri. Kerja-kerja domestik rumah tangga pada umumnya menyangkut skill dasar mengurus diri sendiri, seperti : membuat/memasak makanan, mencuci baju, membersihkan peralatan, merapikan rumah, dan sebagainya.

Semua ini sudah selayaknya mampu dilakukan orang dewasa pada umumnya. Jika ibu dan ayah sama-sama memberi contoh mengurus diri sendiri tanpa harus selalu dilayani pasangannya, maka anak-anak akan mengidentifikasi perilaku ayah dan ibu mereka ke dalam dirinya. Inilah bekal kemandirian dasar yang diperlukan setiap anak baik laki-laki maupun perempuan.

Namun demikian, ada pula yang menanggapi bahwa pekerjaan rumah tangga sudah selayaknya dilakukan perempuan/istri karena laki-laki/suami sudah bekerja mencari nafkah yang menjadi kewajibannya. Jika memang demikian, lantas bagaimana dengan seorang istri yang hamil, melahirkan, dan menyusui? tiga hal ini adalah “pekerjaan” maha berat yang tak bisa digantikan oleh suami. Hal ini berbeda dengan bekerja mencari nafkah, sebab pada kenyataannya banyak perempuan yang jelas-jelas menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, menggantikan posisi suami sebagai pencari nafkah utama.

Dengan demikian, tugas mencari nafkah tidak bisa menjadi alasan bagi suami untuk melepaskan kewajibannya untuk bersama-sama mengurus rumah tangga. Inilah yang penulis maksud bahwa laki-laki pun harusnya selalu diingatkan tentang peran mereka sebagai “bapak rumah tangga”. Mengapa ? Karena istilah “ibu rumah tangga” sudah terlanjur populer dan mendarah daging di masyarakat kita, maka kita perlu mempopulerkan istilah sepadan yang membawa spirit mubadalah.

Setidaknya ada dua alasan mengapa istilah ini perlu dipopulerkan. Pertama, Indonesia termasuk ke dalam negara father less atau mengalami krisis peran ayah. Kedua, laki-laki juga sebetulnya berhak memilih untuk menjadi pure bapak rumah tangga, karena jika dikembalikan kepada prinsip dasar keadilan gender, kerja-kerja rumah tangga dan mencari nafkah adalah peran yang sangat mungkin dipertukarkan antar laki-laki dan perempuan.

 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan :

– Ibu rumah tangga adalah wanita yang mengatur penyelenggaraan  berbagai macam pekerjaan rumah tangga; istri atau ibu yang hanya mengurusi berbagai pekerjaan dalam rumah tangga, tidak bekerja di kantor.

– Bapak rumah tangga adalah pria yang mengatur penyelenggaraan berbagai macam pekerjaan rumah tangga,suami atau bapak yang hanya mengurusi berbagai pekerjaan dalam rumah tangga, tidak bekerja di kantor

Pengertian-pengertian tersebut memisahkan secara jelas peran domestik dan peran publik, namun keduanya disebut “pekerjaan” atau “profesi”. Itu artinya keduanya mempunyai nilai ekonomi dan dalam hal ini peran domestik juga dihargai sepadan dengan peran publik.

Penggunaan istilah “ibu rumah tangga” atau istilah “ikut suami” yang lazim di KTP pun kini mengalami pergeseran yang menggembirakan. Kali ini di KTP Elektronik, tidak lagi ditulis sebagai “ikut suami” atau “ibu rumah tangga”, tetapi ditulis dengan frase “mengurus rumah tangga”. Istilah ini lebih terbuka bagi kedua jenis kelamin, sehingga bisa menghindari bias gender dalam penulisan identitas resmi.

Kabar gembiranya, jumlah bapak rumah tangga mulai meningkat secara bertahap pada akhir abad ke-20 terutama di negara-negara barat yang maju (wikipedia). Menurut beberapa sumber berita, jumlah bapak rumah tangga di Indonesia juga meningkat di generasi milenial sekarang ini. Semoga ini pertanda baik bagi bertumbuhnya kesetaraan gender di negeri kita. []

 

 

 

 

Tags: Bapak Rumah Tanggaibu rumah tanggaistrikeluargaperkawinanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dampak Kawin Anak Menurut Ulama KUPI

Next Post

Doa Agar Rumah Tangga Harmonis dan Bahagia

wiwin wihermawati

wiwin wihermawati

Wiwin Wihermawati, ibu rumah tangga, suka kopi dan puisi, tinggal di Cirebon.

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Next Post
Doa untuk Menjaga Relasi Pasangan Suami Istri Tetap Hangat dan Harmonis

Doa Agar Rumah Tangga Harmonis dan Bahagia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0