Mubadalah.id – Jika hadis tentang bibi Jabir dibaca dalam konteks hari ini, pesannya menjadi semakin relevan. Banyak perempuan yang menjalani masa iddah justru berada dalam kondisi rentan secara ekonomi dan sosial.
Tidak sedikit yang menjadi tulang punggung keluarga, memiliki anak yang harus dinafkahi, atau bekerja di sektor informal tanpa jaminan penghasilan tetap. Dalam situasi seperti ini, larangan keluar rumah justru berpotensi memperparah ketidakadilan.
Sering kali, pembatasan terhadap perempuan dengan dalih menjaga kehormatan atau membuka peluang rujuk.
Namun pertanyaannya, rujuk untuk siapa? Ketika perempuan tidak mendapatkan jaminan nafkah dan tempat tinggal yang layak, sementara ruang geraknya terbatas. Maka aturan tersebut kehilangan keadilannya. Di sinilah pentingnya membaca ajaran agama dengan perspektif hak dasar manusia.
Bekerja, berdagang, mengajar, berkebun, atau aktivitas produktif lainnya bukanlah ancaman bagi perempuan. Justru sebaliknya, aktivitas tersebut menjadi cara perempuan mempertahankan hidup dan martabatnya.
Nabi Muhammad saw. dalam hadis tersebut bahkan mengaitkan kerja perempuan dengan peluang berbuat baik dan bersedekah. Artinya, kerja kita posisikan sebagai jalan kemaslahatan, bukan pelanggaran moral.
Refleksi ini penting agar iddah tidak hanya kita pahami sebagai hukuman sosial bagi perempuan yang bercerai. Iddah seharusnya menjadi masa pemulihan, bukan masa peminggiran. Islam tidak pernah mengajarkan ketidakadilan relasi, apalagi menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus selalu tertutup.
Maka, setiap larangan terhadap aktivitas perempuan perlu kita uji secara kritis: apakah ia benar-benar menjaga tujuan syariat, atau justru melanggengkan kontrol dan ketimpangan? Dengan cara inilah ajaran agama tetap hidup, relevan, dan berpihak pada keadilan bagi semua. []



















































