• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ijtihad Aisyah bint Abi Bakr Ra

Prinsip-prinsip ini, menurut Aisyah Ra menjadi dasar pemaknaan ulang terhadap beberapa hadis yang secara literal mengandung makna-makna yang tidak adil terhadap perempuan

Redaksi Redaksi
06/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aisyah Ra

Aisyah Ra

521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ijtihad Aisyah bint Abi Bakr ra telah mengajarkan bagaimana pemaknaan teks-teks hadis harus dipandu dengan ayat-ayat al-Qur’an.

Dalam relasi laki-laki dan perempuan misalnya, bisa dirujuk pada prinsip-prinsip yang digariskan al-Qur’an, terutama hal-hal berikut:

Pertama, bahwa perempuan dan laki-laki, Allah ciptakan dari entitas (nafs) yang sama (QS. an-Nisa, 4: 1).

Kedua, bahwa kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) hanya bisa dibangun dengan kebersamaan laki-laki dan perempuan dalam kerja-kerja positif (‘amalan shalihan). (QS. an-Nahl, 16:97).

Ketiga, perlu kerelaan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan dalam kontrak perkawinan (taradlin). (QS. al-Baqarah, 2: 232-233).

Keempat, tanggung jawab bersama (al-amanah) (QS. an-Nisa, 4: 48),

Baca Juga:

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Aisyah bint Abi Bakr Ra: Sosok yang Mengkritik Hadis Perempuan Sumber Kesialan

Buku Ijtihad Kyai Husein: Pentingnya Mengingat Perjuangan Siti Hajar dalam Momen Idul Adha

Fatwa KUPI Bagian dari ljtihad Islam Indonesia

Kelima, independensi ekonomi dan politik masing-masing (QS. al-Baqarah, 2: 229 dan an-Nisa, 4: 20).

Keenam, kebersamaan dalam membangun kehidupan yang tenteram (as-sakinah) dan penuh cinta kasih (al-mawaddah wa ar-rahmah). (QS. ar-Rum, 30:21).

Ketujuh, perlakuan yang baik antar sesama (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. an-Nisa, 4:19).

Kedelapan, berembug untuk menyelesaikan persoalan (musyawarah) (QS. al-Baqarah, 2:233, Ali Imran, 3:159, dan Asy-Syura, 42:38).

Prinsip-prinsip ini, menurut Aisyah Ra menjadi dasar pemaknaan ulang terhadap beberapa hadis yang secara literal mengandung makna-makna yang tidak adil terhadap perempuan.

Pemaknaan ulang juga dilakukan dengan penelusuran asbab al-wurud, untuk mengaitkan teks dengan konteksnya.

Misalnya, hadis tentang kewajiban bagi perempuan yang akan bepergian untuk mengikut sertakan kerabatnya. Hadis ini tidak semestinya kita pahami sebagai pelarangan perempuan untuk pergi melakukan aktivitasnya. Tetapi merupakan konsep perlindungan terhadap perempuan, yang pada masa Nabi ditekankan kepada keluarga masing-masing.

Saat ini, perlindungan merupakan kewajiban masyarakat, atau lebih tepatnya adalah kewajiban negara terhadap rakyatnya. Pada prinsipnya, setiap orang, perempuan sekalipun harus kita beri kesempatan melakukan aktivitas dalam kerja-kerja positif, dan untuk itu semua komponen harus memberikan perlindungan.

Nabi SAW sendiri setelah mengungkapkan kewajiban mahram itu, ketika ada seorang sahabat yang menanyakan bahwa istrinya pergi sendirian menunaikan haji, Nabi tidak melarang atau menyalahkan perempuan, tetapi balik menyatakan:

“Pergi susullah istrimu dan temani ia menunaikan hajinya”. Padahal laki-laki itu awalnya ingin pergi berperang bersama Rasul (lihat: Ibn al-Atsir, juz VI, hal. 17). []

Tags: Aisyah bint Abi Bakr RaIjtihad
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Negara Inklusi

    Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara
  • Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah
  • Islam dan Persoalan Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID