Mubadalah.id – Bulan dzulhijjah yang secara harfiah bermakna bulan haji. Penamaan ini berdasarkan pada syariat pelaksanaan haji yang menjadi ritual keagamaan terbesar bagi umat Islam di bulan ini. Setiap tahunnya lebih dari satu juta umat manusia melaksanakan ziarah ke baitullah guna melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut dengan hampir separuh di antaranya merupakan jamaah haji perempuan.
Hal ini hendaknya menjadi pengingat untuk kita semua bahwa sedari awal disyariatkannya ibadah haji, ia tak pernah lepas dari pengalaman perempuan yang bahkan termaktub dalam ritualnya.
Misalnya, ketika kita mengingat ritual sa’i yang menjadi rukun terakhir ibadah haji. Kita tak mungkin melepaskannya dari pengalaman Ibu Hajar yang berjuang mencari sumber penghidupan untuk diri dan anaknya di tengah tandusnya gurun pasir.
Sa’i yang kita laksanakan dengan cara berjalan dan berlari kecil dari bukit Shafa menuju bukit Marwah sebanyak 7 kali mengabadikan perjuangan Hajar. Saat itu, ia mencari sumber mata air yang hingga saat ini menjadi sumber kehidupan kota Makkah, Madinah dan disakralkan oleh umat muslim di seluruh dunia. Mata airnya yang kita sebut sebagai air zam-zam.
Sayangnya, saat kita menjadikan sa’I sebagai rukun haji, kerap kali kita juga melupakan bahwa itu berasal dari kepanikan seorang ibu. Di mana ia berupaya memberi makan anaknya di tengah krisis yang ia alami. Kita perlu terus menerus mengingat bahwa zam-zam hadir di tengah krisis yang Hajar alami. Terutama di antara pengharapannya kepada Allah dan Risiko ketubuhan berlapis yang ia hadapi sendirian kala itu.
Belajar dari Kisah Aisyah
Aisyah RA juga menjadi salah satu pelaku sejarah bagaimana pengalaman ketubuhan perempuan tak bisa terlepaskan dari riuhnya pelaksanaan ritual haji. Dalam sebuah Riwayat hadist, Aisyah menceritakan pengalamannya saat berhaji bersama Rasulullah saat ia sedang menstuasi. Saat itu, Rasulullah menegaskan kepada Aisyah dan juga berarti kepada semua perempuan yang mengalami menstruasi. Bahwa ibadah hajinya tetap bernilai sah, dengan penyesuaian terhadap waktu tawaf saja.
Dari Aisyah r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Kami keluar [dari Madinah menuju Mekah] dengan niat berhaji saja sehingga ketika kami sampai di Sarif atau mendekatinya aku haid. Lalu Nabi saw mendatangiku ketika aku sedang menangis, dan beliau bertanya:
Apakah engkau keluar darah? Maksud beliau haid. ‘Aisyah melanjutkan: Aku pun menjawab: Ya. Lalu beliau bersabda: Ini adalah ketentuan yang sudah ditetapkan kepada kaum perempuan. Lakukanlah apa yang jamaah haji lainnya lakukan. Hanya saja jangan melakukan tawaf, hingga engkau mandi [HR. Muslim].
Kebanyakan pembahasan mengenai hadist di atas dan juga sumber hukum lain terkait perempuan yang mengalami menstuarsi saat sedang berihram berhenti pada tataran fiqhiyah terkait sah atau tidaknya ibadah mereka. Dalam hal ini sudah tersebutkan dalam hadist bahwa ibadahnya tetap sah dengan penyesuaian waktu tawaf setelah bersuci.
Namun demikian, tak banyak yang membahas dimensi psikologis dan dilema yang kemungkinan Aisyah RA dan perempuan-perempuan muslim lainnya yang mengalami kejadian serupa.
Agaknya kita memerlukan pembahasan lebih lanjut tentang bagaimana Islam tidak mendehumanisasi perempuan hanya karena pengalaman ketubuhannya. Berangkat dari cara Rasulullah memberikan jaminan untuk menenangkan Aisyah, kita dapat melihat bahwa darah haid perempuan bukanlah penghalang atas ibadah kita kepada Allah.
Refleksi
Melalui refleksi ini, barangkali kita juga perlu memaknai ulang standar ibadah kita. Mungkin sengaja maupun tidak masih kerap bias gender. Misalnya dengan mengukur kesalehan dari kaca mata laki-laki yang tidak mengalami haid, nifas dan pengalam ketubuhan perempuan lainnya.
Akibatnya, perempuan kerap kali merasa tidak lebih saleh daripada laki-laki yang salatnya tidak pernah terhenti karena darah haid. Ataupun puasanya tak pernah harus terganti karena hamil, melahirkan, menyusui.
Padahal Allah telah mengirim pesan yang sangat jelas melalui disayariatkannya sa’i. Bahwa Allah menemui perempuan di tengah kesulitan dan kepayahannya dalam menjani pengalaman ketubuhan yang hanya terasa oleh perempuan. Sudah seharusnya ibadah menjadi bahasa universal yang tak terbatas kondisi, menjadi komunikasi hamba terhadap Ilahnya. Apapun bentuknya, dengan beragam kondisi ketubuhan kita yang menjadi penanda kemanusiaan kita. []











































