Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Perempuan Boleh Memakai Perhiasan Gadai?

Kasus ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki ruang untuk mempertimbangkan pengalaman perempuan sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek.

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
10 April 2026
in Personal
A A
0
Perhiasan Gadai

Perhiasan Gadai

2
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memang benar adanya, bahwa keistimewaan dalam Islam adalah hukumnya bersifat realistis. Dalam kasus fikih banyak kita temukan hukum yang tidak berdiri kaku di atas teks. Karena memang itu adalah prinsip dari agama Islam.

Dalam menemukan atau menentukan hukum, kajian dalam Islam selalu mendialogkan dengan realitas sosial, termasuk kebiasaan yang ada di tengah masyarakat. Dalam diskusi bab muamalah, saya menemukan kasus menarik, yaitu kasus gadai (rahn) yang melibatkan perempuan. Di situ ada sebuah permasalahan, bagaimana kalau perempuan yang memiliki kebiasaan gadai perhiasan dengan izin untuk tetap memakainya.

Penggalan teksnya seperti ini:

وسئل القاضي الطيب الناشري عن الحكم فيما اعتاده النساء من ارتهان الحلي مع الإذن في لبسها،

فأجاب: لا ضمان على المرتهنة مع اللبس؛ لأن ذلك في حكم إجارة فاسدة،

معللًا ذلك بأن المقرضة لا تقرض مالها إلا لأجل الارتهان واللبس،

فجعل ذلك عوضًا فاسدًا في مقابلة اللبس.

ص349 – كتاب فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين – فصل في القرض والرهن – المكتبة الشاملة

Jadi di situ Al-Qadhi al-Tayyib al-Nasyiri ditanya tentang kebiasaan perempuan yang menggadaikan perhiasan (ḥulī) namun tetap memakainya dengan izin dari pihak penerima gadai (murtahinah). Dalam jawabannya, beliau menyatakan bahwa tidak ada kewajiban ganti rugi atas pemakaian tersebut, karena praktik itu dipandang seperti ijarah fasidah (sewa-menyewa yang rusak).

Alasannya menarik: pihak pemberi pinjaman tidak akan memberikan pinjaman kecuali dengan syarat gadai dan izin pemakaian tersebut, sehingga pemakaian itu menjadi semacam “imbalan” yang tidak sah secara formal, tetapi terakui secara praktik.

Dalam banyak kitab fikih klasik, terdapat kaidah bahwa barang gadaian tidak boleh termanfaatkan oleh pihak penerima gadai, karena hal itu bisa menyeret pada praktik riba terselubung. Namun, dalam kasus ini, hukum tampak “melunak” ketika yang menjadi pelaku adalah perempuan.

Alasannya sering ulama gunakan, yaitu mempertimbangkan konsep ‘Urf (kebiasaan). Dalam banyak masyarakat Muslim, perhiasan bukan sekadar aset ekonomi bagi perempuan, tetapi juga bagian dari identitas, kehormatan, bahkan kebutuhan sosial. (Kadang), melepas perhiasan bisa berarti kehilangan simbol diri di ruang publik.

Islam Mempertimbangkan Pengalaman Perempuan

Kasus ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki ruang untuk mempertimbangkan pengalaman perempuan sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek. Kebiasaan perempuan dalam memakai perhiasan (even ketika digadaikan) terakui sebagai realitas yang tidak bisa kita abaikan begitu saja.

Di saat itu juga saya menyadari bahwa perempuan memiliki otoritas tertentu dalam membentuk fatwa.  Fikih membuka ruang kompromi antara idealitas hukum dan kebutuhan praktis. Dan sebenarnya kasus dan/atau penentuan semacam ini sering kita jumpai dalam kasus yang sifatnya ijtihadi.

Namun, penting juga kita catat bahwa solusi yang ditawarkan (dengan menganggapnya sebagai ijarah fasidah) menunjukkan adanya kesalahan. Di satu sisi, praktik tersebut kita terima; di sisi lain, tetap diberi label “cacat” secara hukum. Ini menandakan bahwa ulama berusaha menjaga prinsip, sambil tetap mengakomodasi realitas.

Jika kita tarik ke konteks sekarang, praktik serupa masih bisa kita temukan, misalnya dalam sistem gadai emas di lembaga keuangan syariah. Banyak perempuan yang menggadaikan perhiasan, tetapi secara psikologis dan sosial tetap merasa “memiliki” barang tersebut.

Pertanyaannya: apakah hukum hari ini sudah cukup sensitif terhadap pengalaman perempuan? Dalam diskursus kontemporer, muncul dorongan untuk membaca ulang teks-teks klasik dengan pendekatan yang lebih inklusif. Bukan untuk mengubah hukum secara serampangan, tetapi untuk menggali semangat fleksibilitas yang sudah ada dalam tradisi itu sendiri.

Kasus gadai perhiasan ini mungkin terlihat sederhana, tetapi ia membuka ruang besar: bahwa hukum Islam tidak selalu kaku. Selain itu perempuan memiliki peran dalam membentuk arah praktik hukum, meski sering kali tidak tersebutkan secara eksplisit. Dari kasus ini, lebih lanjut saya menyimpulkan bahwa perempuan juga harus terlihat dengan jelas, dengan segala kompleksitasnya. []

Tags: fiqh perempuanHukum IslamIjtihadPandangan Keagamaanpengalaman perempuanPerhiasan Gadai
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

6 Persiapan Ayah dan Ibu Hamil dalam Menyambut Sang Buah Hati

Next Post

4 Persiapan Menjelang Kelahiran yang Perlu Diperhatikan

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Related Posts

Maskulinitas Mubadalah
Personal

Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

6 Juli 2026
Dana Zakat
Publik

Membela Korban Melalui Dana Zakat

26 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Kekerasan Seksual di Pesantren: Tafsir Keliru atas Teks-teks Agama

9 Mei 2026
Trilogi KUPI
Metodologi

Trilogi KUPI: Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki sebagai Satu Metodologi

9 Mei 2026
Menitipkan Anak di Day Care
Publik

Menitipkan Anak di Day Care, Kenapa Tidak?

28 April 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Next Post
Kelahiran yang

4 Persiapan Menjelang Kelahiran yang Perlu Diperhatikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0