“Ketidakadilan dalam setiap relasi, sesungguhnya berawal dari bagaiamana cara kita memandang manusia. Oleh sebab itu, setiap ikhtiar untuk memanusiakan manusia, selalu diawali dengan bagaimana kita membangun cara berpengetahuan yang lebih adil”
Mubadalah.id – Tulisan Kiai Faqihuddin Abdul Kodir berjudul “Dari Maskulinitas Hegemonik ke Maskulinitas Mubadalah: Akar Kekerasan Seksual dalam Paparan Katrin Bandel” yang dimuat di Mubadalah.id pada 4 Juli 2026 menghadirkan sebuah pergeseran penting dalam diskursus keislaman tentang relasi gender.
Selama ini, diskursus tentang kekerasan seksual mayoritas berpusat pada perempuan sebagai korban serta upaya perlindungan yang harus kita berikan kepada mereka. Tentu saja fokus tersebut sangat penting. Tetapi, tulisan ini sesungguhnya mengajak kita melangkah lebih jauh, yakni mengalihkan perhatian kita kepada bagaimana laki-laki terbentuk, dididik, serta terkonstruksi oleh budaya maskulinitas yang hegemonik tersebut.
Pergeseran cara pandang ini tentu saja patut untuk kita apresiasi. Mengapa? karena, kekerasan seksual sejatinya tidak lahir begitu saja dari pilihan moral setiap individu. Kekerasan seksual bisa tumbuh dalam lingkungan sosial yang mengajarkan bahwa menjadi laki-laki itu berarti harus menjadi dominan, kuat, mengendalikan, dan selalu berada di atas yang lain.
Maskulinitas hegemonik dalam konteks yang seperti inilah yang menjadi persoalan bersama yang perlu kita dekonstruksi. Tidak hanya bertujuan untuk melindungi perempuan saja, tetapi juga demi membebaskan laki-laki dari beban identitas yang tidak manusiawi tersebut.
Kiai Faqih dengan perspektif Mubadalahnya, menawarkan jalan keluar yang begitu konstruktif. Laki-laki tidak lagi kita posisikan sebagai “masalah” yang harus disalahkan. Tetapi sebagai manusia yang juga harus dibebaskan dari cara pandang yang melanggengkan ketimpangan itu.
Dalam hal ini, maskulinitas tidak lagi kita ukur dari seberapa besar kemampuan laki-laki dalam mendominasi, tetapi dari kesediaannya dalam membangun relasi yang saling menghormati, saling menopang, dan tentunya saling memuliakan. Di sinilah kemudian nilai-nilai Islam tentang karamah (kemuliaan manusia), keadilan (‘adalah), dan kemaslahatan (mashlahah) menemukan relevansinya sebagai fondasi relasi yang lebih sehat.
Dari Maskulinitas Hegemonik Menuju Maskulinitas Mubadalah
Sesungguhnya, hal yang menarik adalah bahwa perubahan cara berelasi selalu berawal dari perubahan cara memandang. Maksudnya, sebelum seseorang belajar bagaimana cara memperlakukan orang lain secara adil, maka ia telah terlebih dahulu belajar memahami tentang siapa diri dia dan siapa sesamanya. Dengan kata lain, setiap perubahan relasi, sesungguhnya selalu berangkat dari perubahan cara memahami manusia.
Dari sini, saya mulai melihat bahwa percakapan tentang Maskulinitas Mubadalah pelan-pelan telah membawa kita pada satu pertanyaan yang lebih mendasar lagi, yakni “bagaimana pengetahuan tentang relasi laki-laki dan perempuan selama ini dibangun?”
Bagi saya, gagasan ini merupakan salah satu ikhtiar penting dalam perkembangan paradigma Mubadalah. Mengapa? Karena sebelumnya, Mubadalah lebih banyak terkenal sebagai sebuah cara dalam membaca teks-teks keagamaan secara resiprokal. Nah, tulisan ini berupaya untuk memperluas cakrawala menjadi bagaimana cara membaca identitas laki-laki itu sendiri.
Dari sini, dapat kita pahami bahwa perjuangan mewujudkan keadilan gender tidak lagi sebatas ikhtiar untuk memperjuangkan hak-hak perempuan saja. Tetapi juga sebagai proses untuk mentransformasikan cara laki-laki dalam memahami dirinya, orang lain, serta relasi kemanusiaan.
Justru karena pertimbangan itulah, maka tulisan tersebut terasa begitu menggugah. Gagasannya tidak hanya berhenti pada kritik terhadap maskulinitas hegemonik saja. Akan tetapi sekaligus mengajak kita membayangkan kemungkinan hadirnya maskulinitas yang lebih sejalan dengan misi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam dan lebih berkeadaban. Dan barangkali, dari sinilah percakapan itu baru saja kita mulai.
Salah satu ciri dari gagasan besar adalah gagasan tersebut tidak berhenti pada dirinya sendiri. Gagasan tersebut justru membuka ruang bagi lahirnya pertanyaan-pertanyaan yang baru. Percakapan-percakapan yang baru, bahkan kemungkinan-kemungkinan yang baru yang sebelumnya mungkin belum pernah terpikirkan. Demikian pula yang saya rasakan saat membaca tulisan Kiai Faqih tentang Maskulinitas Mubadalah kemarin.
Ketika Sebuah Gagasan Besar Melahirkan Pertanyaan Baru
Tulisan Kiai Faqih tidak hanya mengajak kita untuk mengkritik maskulinitas hegemonik. Lebih dari itu, juga membayangkan bentuk maskulinitas yang lebih adil, manusiawi, selaras dengan nilai-nilai Islam.
Tetapi, justru karena gagasan tersebut begitu kaya, maka muncullah dalam benak saya sebuah pertanyaan yang terus mengusik pikiran saya. “Lantas, apakah transformasi maskulinitas cukup hanya dilakukan dengan menawarkan identitas laki-laki yang baru saja? Atau, jangan-jangan, transformasi itu juga menuntut perubahan pada bagaimana cara kita memahami laki-laki, perempuan, serta relasi di antara keduanya?”
Pertanyaan-pertanyaan ini begitu penting. Mengapa? Karena sejatinya identitas tidak pernah lahir di ruang hampa. Cara seseorang menjadi laki-laki atau perempuan, sesungguhnya sangat terpengaruhi oleh bagaimana cara masyarakat dalam membangun pengetahuan tentang keduanya.
Cara kita memahami realitas, sebenarnya tidak pernah netral, melainkan terbentuk oleh pendidikan, budaya, pengalaman, dan bahasa. Bahkan oleh siapa saja yang selama ini memiliki ruang untuk berbicara dan terdengar. Saat satu pengalaman lebih sering kita jadikan sebagai ukuran bagi seluruh pengalaman manusia. Maka di situlah pengetahuan sangat berisiko kehilangan keluasan pandangnya.
Sejak kecil, kita kerap kali mewarisi berbagai keyakinan atau bahkan doktrin tentang siapa yang layak memimpin? Siapa yang seharusnya melayani? Yang dianggap paling rasional? Siapa yang kita asosiasikan dengan emosi? Lebih layak berbicara di ruang publik? Serta siapa yang lebih baik berada di ruang domestik? Sebagian keyakinan tersebut terwariskan melalui keluarga, budaya, pendidikan, bahkan juga melalui cara kita dalam memahami teks-teks keagamaan.
Ikhtiar Menghadirkan Maskulinitas Mubadalah
Oleh sebab itu, maskulinitas hegemonik sejatinya bukan hanya persoalan perilaku laki-laki saja, melainkan hasil dari cara berpikir yang telah berkali-kali direproduksi dan kita terima sebagai sesuatu yang wajar.
Jika akar permasalahannya berada pada cara pandang yang demikian mendalam, maka ikhtiar menghadirkan Maskulinitas Mubadalah nampaknya juga memerlukan transformasi yang sama mendasar. Yakni perubahan dalam cara kita mengkonstruk pengetahuan tentang relasi laki-laki dan perempuan.
Berpijak dari hal inilah, saya kemudian melihat bahwa percakapan tentang Maskulinitas Mubadalah sejatinya telah membawa kita pada scope yang lebih luas, daripada hanya sebatas tentang pembentukan karakter laki-laki. Percakapan ini mengajak kita menanyakan kembali tentang fondasi pengetahuan yang selama ini menopang relasi gender dalam masyarakat Muslim.
Bagaimana cara kita memahami pengalaman laki-laki dan perempuan? Kemudian, pengalaman siapa yang selama ini kita anggap paling penting untuk kita jadikan sebagai rujukan dalam memahami ajaran agama? Serta, bagaimana pengalaman-pengalaman yang selama ini berada di pinggir, juga dapat ikut memperkaya cara kita dalam membaca wahyu, merumuskan fikih, serta membangun relasi kehidupan bersama yang lebih berkeadilan?
Pertanyaan-pertanyaan ini sejatinya tidak saya maksudkan untuk menggeser fokus dari Maskulinitas Mubadalah. Namun sebaliknya, pertanyaan-pertanyaan ini justru lahir karena gagasan itu telah membuka pintu yang sangat penting.
Mengapa? Karena, saat kita berbicara tentang transformasi relasi, sesungguhnya pada saat yang sama kita juga sedang berbicara tentang transformasi cara dalam memahami relasi itu sendiri.
Persoalannya Bukan Hanya Maskulinitas, tetapi Cara Kita Membangun Pengetahuan
Mungkin, dari sinilah percakapan mengenai Maskulinitas Mubadalah dapat melangkah lebih jauh. Tentu saja bukan hanya sebagai tawaran etika baru bagi laki-laki saja, tetapi juga sebagai panggilan untuk membangun cara berpengetahuan yang lebih dialogis, adil, dan memanusiakan.
Jika relasi bisa terbentuk oleh budaya, maka barangkali pengetahuan tentang relasi juga bisa terbentuk oleh budaya. Pernyataan ini nampak sederhana, tetapi membawa kita pada persoalan yang begitu mendasar. Mengapa? Karena, sebelum seseorang bertindak, ia akan terlebih dahulu belajar bagaimana memahami dunia.
Sebelum laki-laki mendominasi, atau perempuan menerima subordinasi dan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Keduanya telah lebih dahulu mewarisi cara berpikir yang membentuk cara mereka dalam melihat diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, jika memperbaiki relasi tanpa kita sertai dengan memperbaiki cara berpengetahuannya, ibarat merawat daun tanpa menyentuh akarnya.
Selama beberapa abad, begitu banyak pengetahuan tentang relasi antara laki-laki dan perempuan yang terbangun dalam masyarakat yang struktur sosialnya belum sepenuhnya setara. Maka, tidak mengherankan jika kemudian sebagian cara pandang mereka tentang kepemimpinan, ruang publik, otoritas, bahkan pembagian peran dalam keluarga, juga sering kali kita terima sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Padahal, sebagian di antaranya adalah hasil dari pembacaan terhadap realitas sosial pada zamannya. Ketika hasil pembacaan tersebut kemudian terwariskan secara terus-menerus, tanpa adanya ruang dialog dengan pengalaman yang terus berkembang, maka pengetahuan tersebut dapat berubah menjadi sesuatu yang terasa final, meskipun sejatinya lahir dari konteks sejarah tertentu.
Kekuatan Terbesar Gerakan Ulama Perempuan
Dalam konteks ini, maka pengalaman menjadi begitu penting. Pengalaman perempuan dalam merawat keluarga, menjadi korban kekerasan, menghadapi ketidakadilan, memimpin komunitas atau lembaga, hingga menjadi penggerak perubahan sosial. Ini bukan sekedar kisah-kisah personal yang layak untuk terdengar karena membangkitkan empati kita.
Tetapi, pengalaman-pengalaman tersebut juga sejatinya mengandung pengetahuan. Pengetahuan yang memperlihatkan dimensi kehidupan yang barangkali luput, jika kita hanya melihat realitas dari satu sudut pandang saja.
Di sinilah kemudian saya melihat salah satu kekuatan terbesar gerakan ulama perempuan. Selama ini, ulama perempuan tidak hanya menghadirkan kesimpulan fikih yang lebih berpihak kepada keadilan saja, tetapi juga menghadirkan cara mendengar yang berbeda.
Pengalaman perempuan tidak hanya kita posisikan sebagai pelengkap setelah teks dipahami saja, tetapi menjadi bagian dari upaya dalam memahami pesan-pesan Islam secara lebih utuh.
Dalam hal ini, Al-Qur’an tetap menjadi petunjuk utama, Sunnah Nabi tetap menjadi rujukan, khazanah fikih juga tetap kita hormati, namun semuanya terbaca dalam suasana dialog yang lebih hidup dengan realitas manusia yang terus bergerak.
Menuju Epistemologi Ulama Perempuan
Cara pandang yang seperti inilah yang menurut saya bisa memperluas makna Mubadalah. Jadi, kesalingan bukan sekedar hadir dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan saja, melainkan juga dalam proses lahirnya pengetahuan itu sendiri. Teks berdialog dengan pengalaman-pengalaman, tradisi berdialog dengan fakta, dan laki-laki berdialog dengan perempuan. Selain itu keduanya bersama-sama berupaya menangkap nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, serta kemuliaan manusia yang menjadi tujuan dari syariat.
Mungkin karena itulah, transformasi menuju Maskulinitas Mubadalah, sejatinya tidak cukup hanya dengan mengubah perilaku laki-laki saja. Tetapi juga penting untuk melakukan transformasi dalam cara kita membangun, memeriksa, serta memaknai pengetahuan tentang relasi kemanusiaan.
Mengapa hal tersebut penting? Karena, jika cara berpengetahuan kita masih saja menempatkan sebagian pengalaman sebagai pusat. Pengalaman yang lain tetap berada di pinggir, maka relasi yang benar-benar setara akan selalu sulit untuk terwujudkan. Transformasi relasi, pada akhirnya menuntut transformasi cara kita mengetahui juga.
Pada titik inilah, percakapan mengenai Maskulinitas Mubadalah akan membawa kita pada sebuah pertanyaan yang lebih mendasar. “Jika relasi yang adil membutuhkan cara berpengetahuan yang baru, lantas dari mana cara berpengetahuan itu dapat kita pelajari?”
Menurut saya, salah satu jawabannya adalah dapat kita temukan dalam pengalaman intelektual ulama perempuan. Selama ini, kerap kali kehadiran ulama perempuan kita pahami sebagai sesuatu yang bersifat kuantitatif. Bertambahnya jumlah perempuan yang berperan dalam ruang-ruang keagamaan, seperti: menjadi mubaligah, pengajar, mufasir, peneliti, atau pemberi fatwa.
Semua itu, tentu saja merupakan perkembangan yang sangat penting. Tetapi, kontribusi terbesar mereka sesungguhnya tidak hanya berhenti pada hadirnya sejumlah aktor-aktor baru dalam dunia keilmuan Islam saja. Justru yang lebih penting adalah dengan hadirnya cara baru dalam membangun pengetahuan keagamaan.
Pengalaman Perempuan sebagai Ruang Dialog
Dalam berbagai forum kegiatan, termasuk dalam tradisi keilmuan KUPI, kita dapat menyaksikan bagaimana pengalaman hidup perempuan tidak kita posisikan sebagai pelengkap setelah teks selesai terbaca saja. Tetapi, pengalaman tersebut justru kita jadikan sebagai ruang dialog yang dapat memperkaya proses memahami hukum Islam seperti Al-Qur’an, Sunnah, khazanah fikih dan maqasid al-syari’ah.
Dari sini, dapat kita pahami bahwa pengetahuan agama sejatinya tidak lahir hanya dari pembacaan terhadap teks saja, melainkan juga dari perjumpaan yang terus-menerus antara teks, realitas, dan juga pengalaman manusia.
Cara berpengetahuan yang seperti ini sesungguhnya tidak sedang mempertentangkan antara pengalaman dengan wahyu, ataupun antara perempuan dengan laki-laki. Namun, sebaliknya, cara ini memperlihatkan bahwa wahyu selalu diturunkan untuk membimbing kehidupan manusia yang nyata. Oleh sebab itu, maka pengalaman manusia sejatinya bukanlah ancaman bagi otoritas agama. Sebaliknya, menjadi salah satu ruang di mana nilai-nilai wahyu teruji, kita pahami, serta terwujudkan dalam kehidupan nyata.
Di sinilah kemudian saya melihat benang merah antara Maskulinitas Mubadalah dengan apa yang saya sebut sebagai Epistemologi Ulama Perempuan. Titik berangkat keduanya sama-sama berasal dari keyakinan bahwa relasi kemanusiaan sesungguhnya tidak boleh terbangun di atas dominasi, tetapi di atas kesalingan.
Jika Maskulinitas Mubadalah yang Kiai Faqih tawarkan menghadirkan kesalingan sebagai etika dalam membangun relasi, maka Epistemologi Ulama Perempuan yang saya tawarkan, menghadirkannya sebagai salah satu prinsip dalam membangun pengetahuan.
Tidak Berhenti pada Paradigma Relasi Semata
Dari sini, dapat kita pahami bahwa Mubadalah sejatinya tidak hanya berhenti sebagai paradigma relasi semata, tetapi juga menjadi bagian yang begitu penting dari bagaimana cara berijtihad yang dapat menghargai dialog antara wahyu, akal, pengalaman, dan juga kemaslahatan.
Berdasarkan hal tersebut, maka pengalaman perempuan tidak lagi kita tempatkan hanya sebagai objek yang dibicarakan dalam fikih saja. Akan tetapi menjadi bagian yang tak terpoisahkan dari proses lahirnya fikih itu sendiri.
Demikian juga laki-laki, ia tidak lagi terposisikan sebagai satu-satunya pusat dari pengalaman yang dianggap mewakili seluruh kemanusiaan. Pengetahuan lahir melalui dialog yang menghargai keberagaman pengalaman. Baik laki-laki maupun perempuan, tanpa kehilangan pijakan pada nilai-nilai dasar Islam, yakni tauhid, keadilan, kemaslahatan, serta kemuliaan manusia.
Berdasarkan pengertian inilah, kemudian Epistemologi Ulama Perempuan saya pahami sebagai suatu cara berijtihad yang menjadikan kesalingan sebagai prinsip dasar dalam membangun pengetahuan. Epistemologi ini tidak hanya bertanya tentang “apa hukum suatu persoalan?” saja, melainkan juga “pengalaman siapa yang telah terdengar? Suara siapa yang belum terwakili? Serta bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an, Sunnah, dan maqasid al-syari’ah juga dapat terbaca secara lebih utuh melalui dialog dengan seluruh pengalaman kemanusiaan?”
Oleh sebab itu, epistemologi ini sejatinya bukan milik perempuan semata. Epistemologi ini adalah tawaran bagi siapa pun yang meyakini bahwa ilmu pengetahuan Islam akan semakin kaya tatkala lahir dari percakapan yang setara antara laki-laki dan perempuan. Bukan dari dominasi satu pengalaman atas pengalaman yang lain.
Menjaga Agar Percakapan Tetap Hidup
Pada akhirnya, saya membaca gagasan Maskulinitas Mubadalah Kiai Faqih bukan sebagai ending sebuah gagasan, tetapi justru sebagai pintu masuk menuju percakapan yang lebih luas lagi.
Cara pandang ini mengingatkan kepada kita, bahwa perjuangan menghadirkan relasi yang adil, sesungguhnya tidak cukup hanya kita lakukan dengan mengubah perilaku laki-laki atau memperluas ruang partisipasi perempuan saja. Transformasi relasi justru hanya akan bisa berlangsung secara berkelanjutan manakala kita juga berani meninjau ulang cara kita dalam membangun pengetahuan tentang relasi itu sendiri.
Dari sinilah kemudian saya melihat pentingnya menghadirkan apa yang saya sebut sebagai Epistemologi Ulama Perempuan. Tentu saja ini bukan sebagai tandingan bagi tradisi keilmuan Islam yang telah diwariskan para ulama.
Selain itu juga bukan sebagai upaya untuk mengganti otoritas laki-laki dengan otoritas perempuan. Tetapi, sebaliknya, ikhtiar untuk memperkaya khazanah keilmuan Islam melalui cara berijtihad yang lebih dialogis, inklusif, saling menghargai, dan peka terhadap pengalaman kemanusiaan.
Ini adalah sebuah cara dalam berijtihad yang menjadikan wahyu sebagai cahaya penuntun. Kemudian akal sebagai ikhtiar memahami, pengalaman manusia sebagai ruang pembelajaran, serta maqasid al-syarari’ah sebagai orientasi untuk menghadirkan kemaslahatan.
Kehadiran ulama perempuan dalam konteks ini tidak hanya dianggap penting karena mereka membawa suara yang selama ini kurang terdengar saja. Ada hal yang lebih mendasar, yakni mereka memperlihatkan bahwa proses lahirnya pengetahuan agama bisa berlangsung melalui percakapan yang lebih luas.
Sebagaimana percakapan antara teks dengan realitas, antara tradisi dengan perubahan zaman, antara pengalaman laki-laki dengan perempuan, serta antara nalar dengan kasih sayang. Dari sinilah kemudian kesalingan menemukan makna terdalamnya—bukan hanya sekedar sebagai etika dalam relasi sosial saja, melainkan juga sebagai etika dalam berilmu dan berijtihad.
Ikhtiar Ulama Perempuan Memperkaya Tradisi Ijtihad Islam
Percakapan ini tentu saja belum selesai. Bahkan, bisa jadi baru saja kita mulai. Mengapa? Karena sebagaimana setiap ijtihad yang hidup, ijtihad tidak lahir untuk menutup ruang-ruang diskusi, tetapi untuk terus menghidupkannya. Maskulinitas Mubadalah Kiai Faqih telah mengajak kita membayangkan relasi yang lebih adil. Maka, langkah berikutnya, menurut saya adalah memastikan bahwa relasi yang adil itu juga tertopang oleh “cara berpengetahuan” yang adil pula.
Barangkali, di sinilah ikhtiar ulama perempuan akan menemukan makna strategisnya. Bukan dengan sekedar menghadirkan lebih banyak perempuan dalam ruang-ruang keilmuan saja, tetapi juga dengan memperkaya tradisi ijtihad Islam melalui cara membaca wahyu yang berdialog dengan pengalaman kemanusiaan secara lebih utuh lagi.
Jika Maskulinitas Mubadalah Kiai Faqih mengubah cara kita menjadi laki-laki, maka Epistemologi Ulama Perempuan (yang saya tawarkan) mengubah cara kita menjadi pencari ilmu. Dan barangkali, di situlah keduanya akan bisa bertemu, yakni dalam ikhtiar untuk bersama-sama menghadirkan Islam yang benar-benar rahmatan lil ‘alamin. Semakin memuliakan manusia, menghadirkan keadilan sebagai jalan utama, serta menjadikan kesalingan sebagai cara kita dalam memahami kehidupan. []











































