• Login
  • Register
Jumat, 20 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Imam az-Zamaksyari Menegaskan An-Nisa’ Ayat 3 Bukan Soal Poligami, Tapi tentang Keadilan

Pada konteks kehidupan sekarang, kritik terhadap poligami menjadi sesuatu yang niscaya. Karena tuntutan peradaban kemanusiaan saat ini telah mengalami lompatan yang signifikan terhadap jati diri kemanusiaan perempuan.

Redaksi Redaksi
15/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami

Poligami

238
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Imam az-Zamaksyari dalam kitab tafsir al-Kasysyaf menegaskan bahwa fokus al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 3 bukan pada soal poligami. Tetapi soal keadilan, baik terhadap anak-anak yatim maupun terhadap para istri yang dipoligami.

Ketidakadilan pada dua kasus: anak yatim dan poligami, keduanya sama-sama dosa dan buruk. Karena itu, ia mengajak untuk konsisten dengan pilihan monogami dan meninggalkan poligami.

Mungkin pada zamannya, ajakan Imam az-Zamaksyari untuk meninggalkan poligami adalah sesuatu yang luar biasa, bahkan berlebihan. Karena pada masanya, poligami masih merupakan sesuatu yang lumrah dipraktikkan banyak orang.

Tetapi sekalipun demikian, ajakan az-Zamaksyari ini tidak memperoleh resistensi apapun dari ulama-ulama lain, terutama dari disiplin ilmu tafsir. Karena ajakan tersebut memiliki dasar argumentasi yang kuat dalam al-Qur’an.

Dari pernyataan az-Zamaksyari, setidaknya bisa kita tegaskan bahwa ayat an-Nisa’ memang bukan untuk mengajak orang berpoligami. Karena pokok bahasan ayat tersebut bukan pada ajakan berpoligami. Tetapi pada praktik ketimpangan dan ketidakadilan dari kebiasaan berpoligami.

Baca Juga:

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

#JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Semangat kritik terhadap ketimpangan dan ketidakadilan ini, yang mendasari pembicaraan ulang mengenai pilihan poligami atau monogami.

Pada konteks kehidupan sekarang, kritik terhadap poligami menjadi sesuatu yang niscaya. Karena tuntutan peradaban kemanusiaan saat ini telah mengalami lompatan yang signifikan terhadap jati diri kemanusiaan perempuan.

Lompatan yang sama juga terjadi pada tuntutan peradaban terhadap jati diri kemanusiaan para budak, yang sebelumnya masih dianggap setengah manusia, atau bahkan harta benda yang dimiliki dan dijual belikan.

Tetapi ketika Imam az-Zamaksyari yang hidup pada abad ke-enam hijriyah, menegaskan untuk memilih monogami dan meninggalkan poligami, adalah sesuatu yang luar biasa.

Karena pada saat itu, perbudakan masih merajalela dan poligamipun setali tiga uang saja. Banyak orang pada saat itu, yang tidak saja memiliki lebih dari seorang perempuan. Tetapi juga memiliki selir dari para budak perempuan. Tetapi az-Zamaksyari lebih memilih memaknai ayat an-Nisa’ untuk menegaskan komitmen terhadap monogami. []

Tags: an-Nisa ayat 3Imam az-Zamaksyarikeadilanpoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pernikahan adalah Pilihan

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

20 Juni 2025
Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pasangan Hidupnya

    Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan
  • Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap
  • Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi
  • Ulasan Crime and Punishment: Kritik terhadap Keangkuhan Intelektual
  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID