• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Imra’ah dan Shahibah: Pasangan ‘Tak Sepaham’ dalam Al-Qur’an

Menurut Bintu Syathi', penggunaan kata imra'ah menandakan kondisi terhalangi atau tidak tercapainya visi pernikahan

Moh. Jamalul Lail Moh. Jamalul Lail
01/01/2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
imra'ah

imra'ah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam melacak ayat tentang pasangan dalam Al-Qur’an, tak akan lepas dari pemilihan kata zauj atau ba’l sebagai kata kunci pencarian. Kedua kata tersebut pernah Saya uraikan secara singkat pada tulisan berjudul “Pasangan Sefrekuensi dalam Al-Qur’an: Zauj dan Ba’l”. Kata lain untuk mendefiniskan makna pasangan adalah imra’ah dan shahibah sebagai padanan dari kata zauj.

Jika kita telisik lebih jauh, masing-masing kata tersebut memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Demikian pula, ‘Aisyah bintu Syathi’ (mufasir perempuan dari Mesir) dalam karyanya, al-I’jāz al-Bayāni li al-Qur’an membedakan makna kedua kata tersebut.

Imra’ah (امرأة)

Kata imra’ah muncul sebanyak 37 kali dalam Al-Qur’an. Secara umum, kata ini bermakna perempuan baligh yang tak disebutkan identitasnya. Kemunculannya berfungsi menyebut perempuan yang memiliki ketidakselarasan dengan pasangannya. Menurut Bintu Syathi’, kata ini juga menandakan kondisi terhalangi atau tidak tercapainya visi pernikahan.

Misalnya pada pada Surah At-Tahrim ayat 10-11 tentang istri Nabi Nuh dan Nabi Luth yang tak beriman. Sebaliknya, istri Fir’aun justru sangat taat dan beriman pada Allah. Ketiga perempuan tersebut tak sepaham dalam hal akidah (keimanan) dengan suaminya.

Demikian juga pada Surah Yusuf ayat 30 dan 51 tentang istri Raja Qithfir (dalam Al-Qur’an terkenal dengan nama Al-Aziz), yakni Zulaikha yang berkhianat padanya. Oleh karenanya, visi sakinah, mawaddah dan rahmah pada relasi pernikahan keempat figur tersebut tidaklah tergapai.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Tidak Ada Cinta bagi Arivia

Kata ini juga berfungsi menjelaskan kondisi di mana tujuan pernikahan terhalangi sebab kemandulan atau menjanda. Hal ini seperti dialami istri Ibrahim (Siti Sarah, ibu dari Nabi Ishaq), istri ‘Imran (Hannah, ibu dari Maryam). Keduanya sempat berstatus mandul hingga akhirnya Allah memberi mereka keturunan.

Sama halnya terjadi pada istri Nabi Zakariya sebagaimana pada Surah Ali Imran ayat 40:

قَالَ رَبِّ اَنّٰى يَكُوْنُ لِيْ غُلٰمٌ وَّقَدْ بَلَغَنِيَ الْكِبَرُ وَامْرَاَتِيْ عَاقِرٌ ۗ قَالَ كَذٰلِكَ اللّٰهُ يَفْعَلُ مَا يَشَاۤءُ

“Dia (Zakaria) berkata, “Wahai Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak, sedangkan aku sudah sangat tua dan istriku pun mandul?” (Allah) berfirman, “Demikianlah, Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.”

Shahibah (صاحبة)

Adapun kata shahibah memiliki makna asal teman, sahabat atau pendamping. Menurut Ibnu ‘Asyur, kata ini bisa juga bermakna istri karena dialah yang menemani suami sepanjang hidupnya. Dalam Al-Qur’an, kata ini hanya muncul sebanyak 4 kali dan menggambarkan dua makna.

Pertama, jika disandarkan pada Dzat Allah bermakna pasangan yang mustahil atau tak patut keberadaanya. Sebab, bagaimana mungkin Allah memiliki pasangan, sedang Dia Maha Tunggal, seperti pada Surah Al-Jinn ayat 3:

وَّاَنَّهٗ تَعٰلٰى جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَّلَا وَلَدًاۖ

“Sesungguhnya Maha Tinggi keagungan Tuhan kami. Dia tidak beristri dan tidak (pula) beranak.”

Kedua, bermakna perempuan yang tak lagi sejalan dengan suami serta keluarganya secara lahir dan batin pada Hari Kiamat kelak. Pada hari itu, semua manusia sibuk memikirkan diri sendiri hingga melupakan istri, anak serta keluarga lainnya. Hal ini seperti pada Surah Al-Ma’arij ayat 11-12:

يُبَصَّرُوْنَهُمْۗ يَوَدُّ الْمُجْرِمُ لَوْ يَفْتَدِيْ مِنْ عَذَابِ يَوْمِىِٕذٍۢ بِبَنِيْهِۙ  وَصَاحِبَتِه وَاَخِيْهِۙ

“(padahal) mereka saling melihat. Orang yang berbuat durhaka itu menginginkan sekiranya dia dapat menebus (dirinya) dari azab hari itu dengan anak-anaknya, istrinya, saudaranya,”

Hikmah

Al-Qur’an telah menghadirkan beragam figur suami-istri dengan berbagai macam kondisi yang dapat kita lacak melalui kata kunci zauj, ba’l, imra’ah dan shahibah. Bukan tanpa alasan, penyebutan kisah-kisah hubungan rumah tangga di masa lalu tersebut memuat ibrah untuk kita renungi di masa kini dan nanti.

Pernikahan sebagai ibadah terlanggeng tak dapat tercapai jika visi pernikahan yang sakinah, mawaddah dan rahmah tak tergapai. Upaya mewujudkannya tentu perlu kesepahaman kedua belah pihak (laki-laki maupun perempuan) dalam hal ma’ruf (kebaikan universal). Dalam hal ini, kesepahaman dari sisi akidah (keyakinan) dan akhlak (budi pekerti) menjadi kunci. []

Tags: Hikmah Al-Qur'anHubungan suami-istriMerebut TafsirPasangan hidupperkawinanRelasi
Moh. Jamalul Lail

Moh. Jamalul Lail

Penikmat dialog soal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version