Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

Ada sesuatu yang lebih penting dariĀ pada memperdebatkan soalĀ  pilihan perempuan. Terang saja, perempuan memiliki hak, dan kemerdekaannya untukĀ  memilih cara mengekspresikan diri

Ainun Jamilah by Ainun Jamilah
5 Juni 2023
in Personal
A A
0
Inara Rusli Lepas Cadar

Inara Rusli Lepas Cadar

20
SHARES
990
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Inara Rusli adalah nama seorang perempuan yang mantap melepas cadarnya setelah menggunakan penutupĀ  wajah itu sejak tahun 2018 silam. KurangĀ  lebih 5 tahun ia mengenakan cadar dan dengan alasan yang cukup logis menurut saya– akhirnya dia resmi melepas cadarnya di tahun ini.

Sebelum saya lebih jauh berkisah tentang pengalaman beberapa perempuan bercadar di dunia kerja termasuk penulis sendiri. Di sini, perlu saya ketengahkan jika tulisan ini tidakĀ  akan menyinggung perihal hukum bercadar maupun melepas cadar.

Karena, bagi saya agama tidak melulu hanya bisa kita dekati dengan menggunakan kacamata hitam-putih (syariat). Dan berbicara tentang sosok Inara Rusli lepas cadar yang belakangan viral di media sosial, karena pilihannya untuk melepas cadar demi menafkahi keluarga, kerap hanya digiring pada pertanyaan hukum menggunakan ataupun melepas cadar saja.

Padahal ada sesuatu yang lebih penting dariĀ  pada memperdebatkan soal pilihan perempuan. Terang saja, perempuan memiliki hak dan kemerdekaannya untukĀ  memilih cara mengekspresikan diri, baik dengan menggunakan simbol agama tertentu ataupun memilihĀ  untuk tidak menggunakan.

Contohnya saja, memilih berjilbab atau tidak, memilih bercadar atauĀ  tidak, memilihĀ  menggunakan kalung bertanda salib bagi teman-teman beragama Kristen atau tidak. Bahkan sesederhana memilih modelĀ  rambut– panjang atau pendek, lurus atau keriting. Itu semua merupakan pilihan merdeka perempuan yang tidak bisa didikte olehĀ  siapapun dengan dalih apapun.

ā€œLho nggak bisa gitu. Cadar memang sunnah, tapi kan jilbab itu wajib.ā€ Sekali lagi bahwa tulisan iniĀ  tidakĀ  akan memuaskan pembaca yang selalunya menggunakan kacamata hukum dalam memandang sebuah fenomena maupun ketubuhan perempuan.

Hukum Jilbab maupun Cadar, Tergantung Kemana Kita Berkiblat

Perkara hukum jilbab, hukum cadar, batasan aurat, pengertian jilbab dan kawan-kawannya.Ā  Kiranya pembaca bisa merujuk sendiriĀ  ke beberapa literatur ataupun pandangan mufassir yang dengan cukup subjektif untuk dipilih masing-masing.

Dan jika saya perlu menunjukkan subjektifitas keberpihakan saya terkait berbagaiĀ  hal di atas. Maka saya merujuk kepada pandangan mufassir Indonesia yaitu, Prof.QuraishĀ  Shihab yang jelas telah membukukan karya penafsirannya dengan judul ā€œTafsir Al-Misbahā€. Hingga kiniĀ  masyhur dirujukĀ  di hampir seluruh perguruan tinggiĀ  Islam di Indonesia.

Pun jika ada yang enggan dan memilih merujuk ke pandangan ulama yang lain, tentuĀ  boleh-bolehĀ  saja. KarenaĀ  perihal hukum memang masyarakat awam hanya perlu bertaqlid kepada empunya. Yang lebih memahami dan betul mendalami ilmu tersebut.

Hanya saja, jika perlu mengemukakan alasan memilih Al-Misbah sebagai rujukan subjektif saya dalam melihat tafsir di ayat-ayat Al-Qur’an itu karena selain keilmuan pengarang tafsir Al-Misbah tak diragukan lagi, juga karena saya salah satuĀ  orang yang percaya jika subjektifitas penafsir itu sangatĀ  bergantung kepada lingkungan di mana ia bermukim.

Saling Menghormati Keputusan Bercadar atau Tidak

Adapun QuraishĀ  Shihab adalah mufassir yang lahir dan menetap di Indonesia, sehingga corak penafsirannya tentuĀ  lebih dekatĀ  dan kontekstual dengan kehidupan keberagamaan di Indonesia tentuĀ  saja. Meskipun saya juga tetapĀ  membaca karya-karya para mufassir kontemporer seperti Fazlur Rahman, Muhammad Abduh, Mutawalli Al-Sya’rawi dan yang semasa dengan nama-nama besar ini.

Hanya saja, kerapkali perdebatanĀ  itu muncul karena sesama awam tidak sadar jika ia awam. Dengan modal membaca satu kitab– bahkan berpuluh kitab tafsir, bagi saya itu tetap kita sebut awam jika tidak benar-benar mendalami ilmu dan metode penafsiran itu sendiri. Karena, jelas saja jika ilmu tafsir dengan seabrek metode yang ada, itu tidak sebanding dan tidak akan semudah mengutip terjemahan ayat saja.

Ketika Si A merujuk pandangan mufassir yang memakruhkan cadar. LaluĀ  Si B merujuk kepada pandangan mufassir yang mewajibkan cadar. Menurut penulis, hal ini bukan soal penafsiran siapa yang lebih benar. Karena keduanya sama-sama perujuk dan perlu menyadari jika sesama orang yang hanya bisa merujuk (mencontoh).

Tidak elok jika harus membuka perdebatan dengan mengadu dua pandangan mufassir yang berbeda. Keduanya, silahkan berpegang pada apa yang ingin diyakini tanpa harus menegasi keyakinan orang lain, terlebih dengan cara memaksa. Sehingga dalamĀ  kasus Inara Rusli yang mantapĀ  melepas cadar. Mungkin saja, Inara memang berkiblat pada pandangan mufassir yang tidak mewajibkan cadar. Dan menganggapĀ  bahwa menafkahi keluarga itu jauh lebih wajib.

Lantas, yang berkiblat kepada mufassir yangĀ  mewajibkan cadar, tidakĀ  perlu mencibir keputusan Inara karena melepasnya. Silahkan saja meyakiniĀ  dan menjalankan pandangan masing-masing. Karena keduanya memiliki alasan dan rujukannya sendiri-sendiri. (bersambung)

Tags: Inara RusliLepas Cadarnafkahperempuan bekerjaperempuan kepala keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

Next Post

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Ainun Jamilah

Ainun Jamilah

Co Founder Cadar Garis Lucu Makassar

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Next Post
Analisis Gender Disabilitas

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0