Mubadalah.id – Inara Rusli adalah nama seorang perempuan yang mantap melepas cadarnya setelah menggunakan penutupĀ wajah itu sejak tahun 2018 silam. KurangĀ lebih 5 tahun ia mengenakan cadar dan dengan alasan yang cukup logis menurut saya– akhirnya dia resmi melepas cadarnya di tahun ini.
Sebelum saya lebih jauh berkisah tentang pengalaman beberapa perempuan bercadar di dunia kerja termasuk penulis sendiri. Di sini, perlu saya ketengahkan jika tulisan ini tidakĀ akan menyinggung perihal hukum bercadar maupun melepas cadar.
Karena, bagi saya agama tidak melulu hanya bisa kita dekati dengan menggunakan kacamata hitam-putih (syariat). Dan berbicara tentang sosok Inara Rusli lepas cadar yang belakangan viral di media sosial, karena pilihannya untuk melepas cadar demi menafkahi keluarga, kerap hanya digiring pada pertanyaan hukum menggunakan ataupun melepas cadar saja.
Padahal ada sesuatu yang lebih penting dariĀ pada memperdebatkan soal pilihan perempuan. Terang saja, perempuan memiliki hak dan kemerdekaannya untukĀ memilih cara mengekspresikan diri, baik dengan menggunakan simbol agama tertentu ataupun memilihĀ untuk tidak menggunakan.
Contohnya saja, memilih berjilbab atau tidak, memilih bercadar atauĀ tidak, memilihĀ menggunakan kalung bertanda salib bagi teman-teman beragama Kristen atau tidak. Bahkan sesederhana memilih modelĀ rambut– panjang atau pendek, lurus atau keriting. Itu semua merupakan pilihan merdeka perempuan yang tidak bisa didikte olehĀ siapapun dengan dalih apapun.
āLho nggak bisa gitu. Cadar memang sunnah, tapi kan jilbab itu wajib.ā Sekali lagi bahwa tulisan iniĀ tidakĀ akan memuaskan pembaca yang selalunya menggunakan kacamata hukum dalam memandang sebuah fenomena maupun ketubuhan perempuan.
Hukum Jilbab maupun Cadar, Tergantung Kemana Kita Berkiblat
Perkara hukum jilbab, hukum cadar, batasan aurat, pengertian jilbab dan kawan-kawannya.Ā Kiranya pembaca bisa merujuk sendiriĀ ke beberapa literatur ataupun pandangan mufassir yang dengan cukup subjektif untuk dipilih masing-masing.
Dan jika saya perlu menunjukkan subjektifitas keberpihakan saya terkait berbagaiĀ hal di atas. Maka saya merujuk kepada pandangan mufassir Indonesia yaitu, Prof.QuraishĀ Shihab yang jelas telah membukukan karya penafsirannya dengan judul āTafsir Al-Misbahā. Hingga kiniĀ masyhur dirujukĀ di hampir seluruh perguruan tinggiĀ Islam di Indonesia.
Pun jika ada yang enggan dan memilih merujuk ke pandangan ulama yang lain, tentuĀ boleh-bolehĀ saja. KarenaĀ perihal hukum memang masyarakat awam hanya perlu bertaqlid kepada empunya. Yang lebih memahami dan betul mendalami ilmu tersebut.
Hanya saja, jika perlu mengemukakan alasan memilih Al-Misbah sebagai rujukan subjektif saya dalam melihat tafsir di ayat-ayat Al-Qurāan itu karena selain keilmuan pengarang tafsir Al-Misbah tak diragukan lagi, juga karena saya salah satuĀ orang yang percaya jika subjektifitas penafsir itu sangatĀ bergantung kepada lingkungan di mana ia bermukim.
Saling Menghormati Keputusan Bercadar atau Tidak
Adapun QuraishĀ Shihab adalah mufassir yang lahir dan menetap di Indonesia, sehingga corak penafsirannya tentuĀ lebih dekatĀ dan kontekstual dengan kehidupan keberagamaan di Indonesia tentuĀ saja. Meskipun saya juga tetapĀ membaca karya-karya para mufassir kontemporer seperti Fazlur Rahman, Muhammad Abduh, Mutawalli Al-Syaārawi dan yang semasa dengan nama-nama besar ini.
Hanya saja, kerapkali perdebatanĀ itu muncul karena sesama awam tidak sadar jika ia awam. Dengan modal membaca satu kitab– bahkan berpuluh kitab tafsir, bagi saya itu tetap kita sebut awam jika tidak benar-benar mendalami ilmu dan metode penafsiran itu sendiri. Karena, jelas saja jika ilmu tafsir dengan seabrek metode yang ada, itu tidak sebanding dan tidak akan semudah mengutip terjemahan ayat saja.
Ketika Si A merujuk pandangan mufassir yang memakruhkan cadar. LaluĀ Si B merujuk kepada pandangan mufassir yang mewajibkan cadar. Menurut penulis, hal ini bukan soal penafsiran siapa yang lebih benar. Karena keduanya sama-sama perujuk dan perlu menyadari jika sesama orang yang hanya bisa merujuk (mencontoh).
Tidak elok jika harus membuka perdebatan dengan mengadu dua pandangan mufassir yang berbeda. Keduanya, silahkan berpegang pada apa yang ingin diyakini tanpa harus menegasi keyakinan orang lain, terlebih dengan cara memaksa. Sehingga dalamĀ kasus Inara Rusli yang mantapĀ melepas cadar. Mungkin saja, Inara memang berkiblat pada pandangan mufassir yang tidak mewajibkan cadar. Dan menganggapĀ bahwa menafkahi keluarga itu jauh lebih wajib.
Lantas, yang berkiblat kepada mufassir yangĀ mewajibkan cadar, tidakĀ perlu mencibir keputusan Inara karena melepasnya. Silahkan saja meyakiniĀ dan menjalankan pandangan masing-masing. Karena keduanya memiliki alasan dan rujukannya sendiri-sendiri. (bersambung)




















































