Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

Ada sesuatu yang lebih penting dari pada memperdebatkan soal  pilihan perempuan. Terang saja, perempuan memiliki hak, dan kemerdekaannya untuk  memilih cara mengekspresikan diri

Ainun Jamilah by Ainun Jamilah
5 Juni 2023
in Personal
A A
0
Inara Rusli Lepas Cadar

Inara Rusli Lepas Cadar

20
SHARES
990
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Inara Rusli adalah nama seorang perempuan yang mantap melepas cadarnya setelah menggunakan penutup  wajah itu sejak tahun 2018 silam. Kurang  lebih 5 tahun ia mengenakan cadar dan dengan alasan yang cukup logis menurut saya– akhirnya dia resmi melepas cadarnya di tahun ini.

Sebelum saya lebih jauh berkisah tentang pengalaman beberapa perempuan bercadar di dunia kerja termasuk penulis sendiri. Di sini, perlu saya ketengahkan jika tulisan ini tidak  akan menyinggung perihal hukum bercadar maupun melepas cadar.

Karena, bagi saya agama tidak melulu hanya bisa kita dekati dengan menggunakan kacamata hitam-putih (syariat). Dan berbicara tentang sosok Inara Rusli lepas cadar yang belakangan viral di media sosial, karena pilihannya untuk melepas cadar demi menafkahi keluarga, kerap hanya digiring pada pertanyaan hukum menggunakan ataupun melepas cadar saja.

Padahal ada sesuatu yang lebih penting dari  pada memperdebatkan soal pilihan perempuan. Terang saja, perempuan memiliki hak dan kemerdekaannya untuk  memilih cara mengekspresikan diri, baik dengan menggunakan simbol agama tertentu ataupun memilih  untuk tidak menggunakan.

Contohnya saja, memilih berjilbab atau tidak, memilih bercadar atau  tidak, memilih  menggunakan kalung bertanda salib bagi teman-teman beragama Kristen atau tidak. Bahkan sesederhana memilih model  rambut– panjang atau pendek, lurus atau keriting. Itu semua merupakan pilihan merdeka perempuan yang tidak bisa didikte oleh  siapapun dengan dalih apapun.

“Lho nggak bisa gitu. Cadar memang sunnah, tapi kan jilbab itu wajib.” Sekali lagi bahwa tulisan ini  tidak  akan memuaskan pembaca yang selalunya menggunakan kacamata hukum dalam memandang sebuah fenomena maupun ketubuhan perempuan.

Hukum Jilbab maupun Cadar, Tergantung Kemana Kita Berkiblat

Perkara hukum jilbab, hukum cadar, batasan aurat, pengertian jilbab dan kawan-kawannya.  Kiranya pembaca bisa merujuk sendiri  ke beberapa literatur ataupun pandangan mufassir yang dengan cukup subjektif untuk dipilih masing-masing.

Dan jika saya perlu menunjukkan subjektifitas keberpihakan saya terkait berbagai  hal di atas. Maka saya merujuk kepada pandangan mufassir Indonesia yaitu, Prof.Quraish  Shihab yang jelas telah membukukan karya penafsirannya dengan judul “Tafsir Al-Misbah”. Hingga kini  masyhur dirujuk  di hampir seluruh perguruan tinggi  Islam di Indonesia.

Pun jika ada yang enggan dan memilih merujuk ke pandangan ulama yang lain, tentu  boleh-boleh  saja. Karena  perihal hukum memang masyarakat awam hanya perlu bertaqlid kepada empunya. Yang lebih memahami dan betul mendalami ilmu tersebut.

Hanya saja, jika perlu mengemukakan alasan memilih Al-Misbah sebagai rujukan subjektif saya dalam melihat tafsir di ayat-ayat Al-Qur’an itu karena selain keilmuan pengarang tafsir Al-Misbah tak diragukan lagi, juga karena saya salah satu  orang yang percaya jika subjektifitas penafsir itu sangat  bergantung kepada lingkungan di mana ia bermukim.

Saling Menghormati Keputusan Bercadar atau Tidak

Adapun Quraish  Shihab adalah mufassir yang lahir dan menetap di Indonesia, sehingga corak penafsirannya tentu  lebih dekat  dan kontekstual dengan kehidupan keberagamaan di Indonesia tentu  saja. Meskipun saya juga tetap  membaca karya-karya para mufassir kontemporer seperti Fazlur Rahman, Muhammad Abduh, Mutawalli Al-Sya’rawi dan yang semasa dengan nama-nama besar ini.

Hanya saja, kerapkali perdebatan  itu muncul karena sesama awam tidak sadar jika ia awam. Dengan modal membaca satu kitab– bahkan berpuluh kitab tafsir, bagi saya itu tetap kita sebut awam jika tidak benar-benar mendalami ilmu dan metode penafsiran itu sendiri. Karena, jelas saja jika ilmu tafsir dengan seabrek metode yang ada, itu tidak sebanding dan tidak akan semudah mengutip terjemahan ayat saja.

Ketika Si A merujuk pandangan mufassir yang memakruhkan cadar. Lalu  Si B merujuk kepada pandangan mufassir yang mewajibkan cadar. Menurut penulis, hal ini bukan soal penafsiran siapa yang lebih benar. Karena keduanya sama-sama perujuk dan perlu menyadari jika sesama orang yang hanya bisa merujuk (mencontoh).

Tidak elok jika harus membuka perdebatan dengan mengadu dua pandangan mufassir yang berbeda. Keduanya, silahkan berpegang pada apa yang ingin diyakini tanpa harus menegasi keyakinan orang lain, terlebih dengan cara memaksa. Sehingga dalam  kasus Inara Rusli yang mantap  melepas cadar. Mungkin saja, Inara memang berkiblat pada pandangan mufassir yang tidak mewajibkan cadar. Dan menganggap  bahwa menafkahi keluarga itu jauh lebih wajib.

Lantas, yang berkiblat kepada mufassir yang  mewajibkan cadar, tidak  perlu mencibir keputusan Inara karena melepasnya. Silahkan saja meyakini  dan menjalankan pandangan masing-masing. Karena keduanya memiliki alasan dan rujukannya sendiri-sendiri. (bersambung)

Tags: Inara RusliLepas Cadarnafkahperempuan bekerjaperempuan kepala keluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

Next Post

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Ainun Jamilah

Ainun Jamilah

Co Founder Cadar Garis Lucu Makassar

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Next Post
Analisis Gender Disabilitas

Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0