Minggu, 25 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

Ada sesuatu yang lebih penting dariĀ pada memperdebatkan soalĀ  pilihan perempuan. Terang saja, perempuan memiliki hak, dan kemerdekaannya untukĀ  memilih cara mengekspresikan diri

Ainun Jamilah by Ainun Jamilah
5 Juni 2023
in Personal
0
Inara Rusli Lepas Cadar

Inara Rusli Lepas Cadar

988
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Inara Rusli adalah nama seorang perempuan yang mantap melepas cadarnya setelah menggunakan penutupĀ  wajah itu sejak tahun 2018 silam. KurangĀ  lebih 5 tahun ia mengenakan cadar dan dengan alasan yang cukup logis menurut saya– akhirnya dia resmi melepas cadarnya di tahun ini.

Sebelum saya lebih jauh berkisah tentang pengalaman beberapa perempuan bercadar di dunia kerja termasuk penulis sendiri. Di sini, perlu saya ketengahkan jika tulisan ini tidakĀ  akan menyinggung perihal hukum bercadar maupun melepas cadar.

Karena, bagi saya agama tidak melulu hanya bisa kita dekati dengan menggunakan kacamata hitam-putih (syariat). Dan berbicara tentang sosok Inara Rusli lepas cadar yang belakangan viral di media sosial, karena pilihannya untuk melepas cadar demi menafkahi keluarga, kerap hanya digiring pada pertanyaan hukum menggunakan ataupun melepas cadar saja.

Padahal ada sesuatu yang lebih penting dariĀ  pada memperdebatkan soal pilihan perempuan. Terang saja, perempuan memiliki hak dan kemerdekaannya untukĀ  memilih cara mengekspresikan diri, baik dengan menggunakan simbol agama tertentu ataupun memilihĀ  untuk tidak menggunakan.

Contohnya saja, memilih berjilbab atau tidak, memilih bercadar atauĀ  tidak, memilihĀ  menggunakan kalung bertanda salib bagi teman-teman beragama Kristen atau tidak. Bahkan sesederhana memilih modelĀ  rambut– panjang atau pendek, lurus atau keriting. Itu semua merupakan pilihan merdeka perempuan yang tidak bisa didikte olehĀ  siapapun dengan dalih apapun.

ā€œLho nggak bisa gitu. Cadar memang sunnah, tapi kan jilbab itu wajib.ā€ Sekali lagi bahwa tulisan iniĀ  tidakĀ  akan memuaskan pembaca yang selalunya menggunakan kacamata hukum dalam memandang sebuah fenomena maupun ketubuhan perempuan.

Hukum Jilbab maupun Cadar, Tergantung Kemana Kita Berkiblat

Perkara hukum jilbab, hukum cadar, batasan aurat, pengertian jilbab dan kawan-kawannya.Ā  Kiranya pembaca bisa merujuk sendiriĀ  ke beberapa literatur ataupun pandangan mufassir yang dengan cukup subjektif untuk dipilih masing-masing.

Dan jika saya perlu menunjukkan subjektifitas keberpihakan saya terkait berbagaiĀ  hal di atas. Maka saya merujuk kepada pandangan mufassir Indonesia yaitu, Prof.QuraishĀ  Shihab yang jelas telah membukukan karya penafsirannya dengan judul ā€œTafsir Al-Misbahā€. Hingga kiniĀ  masyhur dirujukĀ  di hampir seluruh perguruan tinggiĀ  Islam di Indonesia.

Pun jika ada yang enggan dan memilih merujuk ke pandangan ulama yang lain, tentuĀ  boleh-bolehĀ  saja. KarenaĀ  perihal hukum memang masyarakat awam hanya perlu bertaqlid kepada empunya. Yang lebih memahami dan betul mendalami ilmu tersebut.

Hanya saja, jika perlu mengemukakan alasan memilih Al-Misbah sebagai rujukan subjektif saya dalam melihat tafsir di ayat-ayat Al-Qur’an itu karena selain keilmuan pengarang tafsir Al-Misbah tak diragukan lagi, juga karena saya salah satuĀ  orang yang percaya jika subjektifitas penafsir itu sangatĀ  bergantung kepada lingkungan di mana ia bermukim.

Saling Menghormati Keputusan Bercadar atau Tidak

Adapun QuraishĀ  Shihab adalah mufassir yang lahir dan menetap di Indonesia, sehingga corak penafsirannya tentuĀ  lebih dekatĀ  dan kontekstual dengan kehidupan keberagamaan di Indonesia tentuĀ  saja. Meskipun saya juga tetapĀ  membaca karya-karya para mufassir kontemporer seperti Fazlur Rahman, Muhammad Abduh, Mutawalli Al-Sya’rawi dan yang semasa dengan nama-nama besar ini.

Hanya saja, kerapkali perdebatanĀ  itu muncul karena sesama awam tidak sadar jika ia awam. Dengan modal membaca satu kitab– bahkan berpuluh kitab tafsir, bagi saya itu tetap kita sebut awam jika tidak benar-benar mendalami ilmu dan metode penafsiran itu sendiri. Karena, jelas saja jika ilmu tafsir dengan seabrek metode yang ada, itu tidak sebanding dan tidak akan semudah mengutip terjemahan ayat saja.

Ketika Si A merujuk pandangan mufassir yang memakruhkan cadar. LaluĀ  Si B merujuk kepada pandangan mufassir yang mewajibkan cadar. Menurut penulis, hal ini bukan soal penafsiran siapa yang lebih benar. Karena keduanya sama-sama perujuk dan perlu menyadari jika sesama orang yang hanya bisa merujuk (mencontoh).

Tidak elok jika harus membuka perdebatan dengan mengadu dua pandangan mufassir yang berbeda. Keduanya, silahkan berpegang pada apa yang ingin diyakini tanpa harus menegasi keyakinan orang lain, terlebih dengan cara memaksa. Sehingga dalamĀ  kasus Inara Rusli yang mantapĀ  melepas cadar. Mungkin saja, Inara memang berkiblat pada pandangan mufassir yang tidak mewajibkan cadar. Dan menganggapĀ  bahwa menafkahi keluarga itu jauh lebih wajib.

Lantas, yang berkiblat kepada mufassir yangĀ  mewajibkan cadar, tidakĀ  perlu mencibir keputusan Inara karena melepasnya. Silahkan saja meyakiniĀ  dan menjalankan pandangan masing-masing. Karena keduanya memiliki alasan dan rujukannya sendiri-sendiri. (bersambung)

Tags: Inara RusliLepas Cadarnafkahperempuan bekerjaperempuan kepala keluarga

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Ainun Jamilah

Ainun Jamilah

Co Founder Cadar Garis Lucu Makassar

Related Posts

Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Ibnu Hajar al-ā€˜Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-ā€˜Asqalani

4 Januari 2026
Nafkah
Keluarga

Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

31 Oktober 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Nafkah Suami
Hikmah

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

23 Juli 2025
Independent Woman
Personal

Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

27 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah
  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Ā© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Ā© 2025 MUBADALAH.ID