Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Inara Rusli Melepas Cadar demi Pekerjaan Part II

Pergumulan kami tentang bertahan dengan cadar, atau melepas untuk pekerjaan bisa dibilang serupa. Ini bukan perkara mudah

Ainun Jamilah by Ainun Jamilah
9 Juni 2023
in Personal
A A
0
Melepas Cadar

Melepas Cadar

15
SHARES
774
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Tapikan bisa mencari nafkah  yang tanpa harus melepas cadar”. Ini merupakan sepenggal cuitan dari salah seorang netizen di kolom komentar postingan akun berita. Di mana mereka menarasikan kabar Inara Rusli yang melepas cadar. Cuitan ini sontak memacu ingatan saya pada peristiwa serupa di tahun 2019 silam.

Cadar, Dunia Kerja, dan Titik Balik Kehidupan Saya

Sebagai sarjana baru di tahun itu, saya mulai overthinking dengan dunia kerja seperti apa yang akan saya jalani. Saya lulusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di  salah satu perguruan tinggi  negeri  Islam di kota saya. Yang sudah sejak duduk di bangku semester satu, telah mengakrabkan diri dengan berbagai celotehan orang terkait jenis pekerjaan apa yang sesuai dengan jurusan yang  tidak  populer ini.

Barang tentu, motivasi orang untuk berkuliah agar bisa bekerja, menghasilkan uang, dan mandiri secara finansial. Tujuan ini tidak buruk. Hanya saja, alasan ini kemudian seolah menjadi tujuan satu-satunya ketika seseorang memutuskan untuk  berkuliah. Sementara, menimba ilmu di perguruan tinggi, itu hanya kita anggap sebagai alasan klise yang terlampau idealis dan tidak cukup realistis.

Dan celakanya, tujuan awal  saya memilih jurusan ini memang semata-mata untuk menimba ilmu. Sekali-kali tak  terpikir soal  prospek  pekerjaan, terlebih jenjang karir yang jamak teman-teman saya pikirkan ketika memutuskan untuk berkuliah.

Namun, karena kesenangan saya adalah mengajar, sehingga Ibu saya berinisiatif untuk memberi  jawaban ketika beberapa orang di keluarga menanyakan pekerjaan saya kelak apa, dengan konsentrasi  bidang ilmu yang sedang saya geluti ini.

“Oh iya, nanti Ainun setelah kuliah akan mengajar.” Seperti itulah jawaban Ibu ketika mendapati saya cukup kelimpungan untuk menjawab pertanyaan dari tante, om, maupun sepupu-sepupu saya. Jadilah, jawaban Ibu hari itu saya realisasikan setelah  menempuh pendidikan kurang dari empat tahun di bangku kuliah.

Melepas Cadar Bukanlah Keputusan yang Mudah

Mula-mula, saya cukup percaya diri melamar pekerjaan di sekolah ini. Selain karena, spesifikasi keilmuan saya yang dibutuhkan di sekolah ini. Toh, sekolah ini juga berbasis Islam yang tentu  bisa menerima identitas berpakaian saya yang seperti ini (cadar).  Tetapi, yang  terjadi malah sebaliknya. Cadarku mereka cegat. Tidak boleh berada di lingkungan sekolah. Ambruk ekspektasiku.

Kurang lebih seminggu waktu yang saya gunakan untuk merenung, dan mempertimbangkan, apakah akan melepas cadar demi pekerjaan yang sesuai dengan yang saya harapkan. Atau tetap menggunakan cadar, tetapi bekerja di tempat yang tidak sesuai dengan harapan. Ya, saya sebenarnya punya pilihan lain waktu itu. Tetapi, mengajar di tempat yang jelas-jelas saya ketahui tidak akan sejalan dengan pola pikirku yang cukup terbuka, sepertinya saya akan  lebih kesulitan.

Kuputuskan, tetap memilih opsi pertama yaitu, sekolah  yang melarangku bercadar, tetapi jelas tidak  akan bersebrangan dengan pemikiranku. Namun, pertanyaan itu tetap menggelayuti pikiranku “lepas atau  tidak?”

Hal ini lalu mengantarkan saya pada beberapa bacaan terkait sejarah jilbab yang banyak di tulis oleh Sumanto Al-Qurtuby, salah seorang cendikiawan Islam yang memang banyak membahas terkait sejarah pakaian perempuan sejak pra Islam. Hingga ku-kunyah beberapa artikel dan penelitiannya yang bertebaran di beberapa laman media online.

Refleksi tentang Identitas Pakaian Perempuan

Adapun, judul-judul terkait seperti, “Jilbab Itu Tidak Penting” (2017). “Hijab Itu Syariat Yahudi” (2019)  yang ia posting di websitenya sendiri. “Manipulasi Ajaran Islam Perihal  Jilbab” (2022). Dan beberapa artikel menohok  lainnya tentang jilbab.

Lalu, setelah  membaca artikel-artikel di  atas saya mulai berefleksi kembali terkait identitas berpakaian yang saya pilih yaitu, cadar. Namun, saya masih saja merasa gelisah. Sehingga, saya kembali mengkonsultasikan hal ini kepada salah seorang guru saya yang juga seorang profesor di bidang pemikiran Islam. Sebelumnya, kami telah banyak berdiskusi tentang sejarah pakaian di masa pra Islam dalam pertemuan di kelas-kelas yang diampuhnya.

Dan, ketika saya menanyakan secara pribadi  terkait kegelisahan perihal melepas cadar atau tidak. Dia kemudian menanyakan kembali terkait pemahaman saya tentang cadar yang ia ketahui sudah membaharu sejak bergumul dengan tulisan-tulisan Sumanto Al-Qurtuby, dan beberapa literatur dari cendikiawan Islam lainnya yang sudah sering dipertajam dalam diskusi-diskusi kami di kelas.

Belum juga kujawab pertanyaan yang dilontarkan tadi,  ia lalu  menimpali dengan kalimat ini, “Kamu tidak perlu menjawab Ainun, biarkan ini menjadi  renunganmu. Dan apapun keputusanmu nanti, upayakan itulah yang paling kamu yakini sebagai sesuatu yang tepat untuk  dilakukan.

Bekerja itu penting, membantu  orang tua itu  sangat  baik. Jika kamu memahami cadarmu hari ini cukup sebagai model busana yang  kamu pilih, tidak lagi terikat pada dogma tertentu, maka tidak  mengapa jika harus menaanggalkannya dulu”. Begitualah memori saya ketika menyimpulkan nasihatnya, yang seingatku cukup panjang. Di mana, sebelumnya saya bercerita tentang  kondisi keluarga dan beberapa hal terkait cadar.

Dilema Melepas Cadar

Dari situ, akhirnya saya mengambil keputusan yang cukup berat yaitu, menjalani dua identitas yang berbeda. Di mana, ketika di sekolah saya dikenal  Ainun yang  tidak bercadar. Sedang di luar dari pada urusan sekolah, saya tetap memeluk identitas awal saya sebagai  perempuan bercadar.

Kondisi yang cukup berbeda dengan Inara Rusli yang memilih terus membuka. Karena, memang jenis pekerjaan yang digeluti berbeda. Namun, pergumulan kami tentang bertahan dengan cadar, atau melepas untuk pekerjaan bisa dibilang serupa. Ini bukan perkara mudah.

Jika dengan entengnya orang-orang memberi  komentar jika yang terpaksa melepas jilbab atau melepas cadar karena alasan pekerjaan, itu merupakan tindakan yang ceroboh, kurang iman, dan dituduh menggadaikan akhirat demi harta dunia. Saya rasa, itu keliru.

Inara Rusli dan beberapa orang  yang  terpaksa mengambil jalan serupa, tentu merasa berat melakukannya. Terlebih, jika ia  menganggap cadar yang ia kenakan sudah  menjadi bagian dari diri dia. Meskipun ada hukum yang membolehkan.

Tetapi perasaan berat  itu tidak  terkait soal boleh atau tidak. Memang  ada perasaan khusus yang diderita oleh mereka yang lagi-lagi– saya ulangi adalah  orang-orang yang dirinya sudah terlanjur “menyatu” dengan cadar itu sebagai identitas yang ia pilih. (bersambung)

 

Tags: Inara RusliMelepas Cadarperempuanperempuan bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Poligami

Next Post

Selektif (حسن الاختيار ) dan 3 Kriteria Memilih Calon Pasangan

Ainun Jamilah

Ainun Jamilah

Co Founder Cadar Garis Lucu Makassar

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Memilih Calon Pasangan

Selektif (حسن الاختيار ) dan 3 Kriteria Memilih Calon Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0