Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Inara Rusli Melepas Cadar demi Pekerjaan Part II

Pergumulan kami tentang bertahan dengan cadar, atau melepas untuk pekerjaan bisa dibilang serupa. Ini bukan perkara mudah

Ainun Jamilah by Ainun Jamilah
9 Juni 2023
in Personal
A A
0
Melepas Cadar

Melepas Cadar

15
SHARES
774
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Tapikan bisa mencari nafkah  yang tanpa harus melepas cadar”. Ini merupakan sepenggal cuitan dari salah seorang netizen di kolom komentar postingan akun berita. Di mana mereka menarasikan kabar Inara Rusli yang melepas cadar. Cuitan ini sontak memacu ingatan saya pada peristiwa serupa di tahun 2019 silam.

Cadar, Dunia Kerja, dan Titik Balik Kehidupan Saya

Sebagai sarjana baru di tahun itu, saya mulai overthinking dengan dunia kerja seperti apa yang akan saya jalani. Saya lulusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di  salah satu perguruan tinggi  negeri  Islam di kota saya. Yang sudah sejak duduk di bangku semester satu, telah mengakrabkan diri dengan berbagai celotehan orang terkait jenis pekerjaan apa yang sesuai dengan jurusan yang  tidak  populer ini.

Barang tentu, motivasi orang untuk berkuliah agar bisa bekerja, menghasilkan uang, dan mandiri secara finansial. Tujuan ini tidak buruk. Hanya saja, alasan ini kemudian seolah menjadi tujuan satu-satunya ketika seseorang memutuskan untuk  berkuliah. Sementara, menimba ilmu di perguruan tinggi, itu hanya kita anggap sebagai alasan klise yang terlampau idealis dan tidak cukup realistis.

Dan celakanya, tujuan awal  saya memilih jurusan ini memang semata-mata untuk menimba ilmu. Sekali-kali tak  terpikir soal  prospek  pekerjaan, terlebih jenjang karir yang jamak teman-teman saya pikirkan ketika memutuskan untuk berkuliah.

Namun, karena kesenangan saya adalah mengajar, sehingga Ibu saya berinisiatif untuk memberi  jawaban ketika beberapa orang di keluarga menanyakan pekerjaan saya kelak apa, dengan konsentrasi  bidang ilmu yang sedang saya geluti ini.

“Oh iya, nanti Ainun setelah kuliah akan mengajar.” Seperti itulah jawaban Ibu ketika mendapati saya cukup kelimpungan untuk menjawab pertanyaan dari tante, om, maupun sepupu-sepupu saya. Jadilah, jawaban Ibu hari itu saya realisasikan setelah  menempuh pendidikan kurang dari empat tahun di bangku kuliah.

Melepas Cadar Bukanlah Keputusan yang Mudah

Mula-mula, saya cukup percaya diri melamar pekerjaan di sekolah ini. Selain karena, spesifikasi keilmuan saya yang dibutuhkan di sekolah ini. Toh, sekolah ini juga berbasis Islam yang tentu  bisa menerima identitas berpakaian saya yang seperti ini (cadar).  Tetapi, yang  terjadi malah sebaliknya. Cadarku mereka cegat. Tidak boleh berada di lingkungan sekolah. Ambruk ekspektasiku.

Kurang lebih seminggu waktu yang saya gunakan untuk merenung, dan mempertimbangkan, apakah akan melepas cadar demi pekerjaan yang sesuai dengan yang saya harapkan. Atau tetap menggunakan cadar, tetapi bekerja di tempat yang tidak sesuai dengan harapan. Ya, saya sebenarnya punya pilihan lain waktu itu. Tetapi, mengajar di tempat yang jelas-jelas saya ketahui tidak akan sejalan dengan pola pikirku yang cukup terbuka, sepertinya saya akan  lebih kesulitan.

Kuputuskan, tetap memilih opsi pertama yaitu, sekolah  yang melarangku bercadar, tetapi jelas tidak  akan bersebrangan dengan pemikiranku. Namun, pertanyaan itu tetap menggelayuti pikiranku “lepas atau  tidak?”

Hal ini lalu mengantarkan saya pada beberapa bacaan terkait sejarah jilbab yang banyak di tulis oleh Sumanto Al-Qurtuby, salah seorang cendikiawan Islam yang memang banyak membahas terkait sejarah pakaian perempuan sejak pra Islam. Hingga ku-kunyah beberapa artikel dan penelitiannya yang bertebaran di beberapa laman media online.

Refleksi tentang Identitas Pakaian Perempuan

Adapun, judul-judul terkait seperti, “Jilbab Itu Tidak Penting” (2017). “Hijab Itu Syariat Yahudi” (2019)  yang ia posting di websitenya sendiri. “Manipulasi Ajaran Islam Perihal  Jilbab” (2022). Dan beberapa artikel menohok  lainnya tentang jilbab.

Lalu, setelah  membaca artikel-artikel di  atas saya mulai berefleksi kembali terkait identitas berpakaian yang saya pilih yaitu, cadar. Namun, saya masih saja merasa gelisah. Sehingga, saya kembali mengkonsultasikan hal ini kepada salah seorang guru saya yang juga seorang profesor di bidang pemikiran Islam. Sebelumnya, kami telah banyak berdiskusi tentang sejarah pakaian di masa pra Islam dalam pertemuan di kelas-kelas yang diampuhnya.

Dan, ketika saya menanyakan secara pribadi  terkait kegelisahan perihal melepas cadar atau tidak. Dia kemudian menanyakan kembali terkait pemahaman saya tentang cadar yang ia ketahui sudah membaharu sejak bergumul dengan tulisan-tulisan Sumanto Al-Qurtuby, dan beberapa literatur dari cendikiawan Islam lainnya yang sudah sering dipertajam dalam diskusi-diskusi kami di kelas.

Belum juga kujawab pertanyaan yang dilontarkan tadi,  ia lalu  menimpali dengan kalimat ini, “Kamu tidak perlu menjawab Ainun, biarkan ini menjadi  renunganmu. Dan apapun keputusanmu nanti, upayakan itulah yang paling kamu yakini sebagai sesuatu yang tepat untuk  dilakukan.

Bekerja itu penting, membantu  orang tua itu  sangat  baik. Jika kamu memahami cadarmu hari ini cukup sebagai model busana yang  kamu pilih, tidak lagi terikat pada dogma tertentu, maka tidak  mengapa jika harus menaanggalkannya dulu”. Begitualah memori saya ketika menyimpulkan nasihatnya, yang seingatku cukup panjang. Di mana, sebelumnya saya bercerita tentang  kondisi keluarga dan beberapa hal terkait cadar.

Dilema Melepas Cadar

Dari situ, akhirnya saya mengambil keputusan yang cukup berat yaitu, menjalani dua identitas yang berbeda. Di mana, ketika di sekolah saya dikenal  Ainun yang  tidak bercadar. Sedang di luar dari pada urusan sekolah, saya tetap memeluk identitas awal saya sebagai  perempuan bercadar.

Kondisi yang cukup berbeda dengan Inara Rusli yang memilih terus membuka. Karena, memang jenis pekerjaan yang digeluti berbeda. Namun, pergumulan kami tentang bertahan dengan cadar, atau melepas untuk pekerjaan bisa dibilang serupa. Ini bukan perkara mudah.

Jika dengan entengnya orang-orang memberi  komentar jika yang terpaksa melepas jilbab atau melepas cadar karena alasan pekerjaan, itu merupakan tindakan yang ceroboh, kurang iman, dan dituduh menggadaikan akhirat demi harta dunia. Saya rasa, itu keliru.

Inara Rusli dan beberapa orang  yang  terpaksa mengambil jalan serupa, tentu merasa berat melakukannya. Terlebih, jika ia  menganggap cadar yang ia kenakan sudah  menjadi bagian dari diri dia. Meskipun ada hukum yang membolehkan.

Tetapi perasaan berat  itu tidak  terkait soal boleh atau tidak. Memang  ada perasaan khusus yang diderita oleh mereka yang lagi-lagi– saya ulangi adalah  orang-orang yang dirinya sudah terlanjur “menyatu” dengan cadar itu sebagai identitas yang ia pilih. (bersambung)

 

Tags: Inara RusliMelepas Cadarperempuanperempuan bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Poligami

Next Post

Selektif (حسن الاختيار ) dan 3 Kriteria Memilih Calon Pasangan

Ainun Jamilah

Ainun Jamilah

Co Founder Cadar Garis Lucu Makassar

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Memilih Calon Pasangan

Selektif (حسن الاختيار ) dan 3 Kriteria Memilih Calon Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0