Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Inara Rusli Melepas Cadar demi Pekerjaan Part II

Pergumulan kami tentang bertahan dengan cadar, atau melepas untuk pekerjaan bisa dibilang serupa. Ini bukan perkara mudah

Ainun Jamilah Ainun Jamilah
9 Juni 2023
in Personal
0
Melepas Cadar

Melepas Cadar

771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Tapikan bisa mencari nafkah  yang tanpa harus melepas cadar”. Ini merupakan sepenggal cuitan dari salah seorang netizen di kolom komentar postingan akun berita. Di mana mereka menarasikan kabar Inara Rusli yang melepas cadar. Cuitan ini sontak memacu ingatan saya pada peristiwa serupa di tahun 2019 silam.

Cadar, Dunia Kerja, dan Titik Balik Kehidupan Saya

Sebagai sarjana baru di tahun itu, saya mulai overthinking dengan dunia kerja seperti apa yang akan saya jalani. Saya lulusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di  salah satu perguruan tinggi  negeri  Islam di kota saya. Yang sudah sejak duduk di bangku semester satu, telah mengakrabkan diri dengan berbagai celotehan orang terkait jenis pekerjaan apa yang sesuai dengan jurusan yang  tidak  populer ini.

Barang tentu, motivasi orang untuk berkuliah agar bisa bekerja, menghasilkan uang, dan mandiri secara finansial. Tujuan ini tidak buruk. Hanya saja, alasan ini kemudian seolah menjadi tujuan satu-satunya ketika seseorang memutuskan untuk  berkuliah. Sementara, menimba ilmu di perguruan tinggi, itu hanya kita anggap sebagai alasan klise yang terlampau idealis dan tidak cukup realistis.

Dan celakanya, tujuan awal  saya memilih jurusan ini memang semata-mata untuk menimba ilmu. Sekali-kali tak  terpikir soal  prospek  pekerjaan, terlebih jenjang karir yang jamak teman-teman saya pikirkan ketika memutuskan untuk berkuliah.

Namun, karena kesenangan saya adalah mengajar, sehingga Ibu saya berinisiatif untuk memberi  jawaban ketika beberapa orang di keluarga menanyakan pekerjaan saya kelak apa, dengan konsentrasi  bidang ilmu yang sedang saya geluti ini.

“Oh iya, nanti Ainun setelah kuliah akan mengajar.” Seperti itulah jawaban Ibu ketika mendapati saya cukup kelimpungan untuk menjawab pertanyaan dari tante, om, maupun sepupu-sepupu saya. Jadilah, jawaban Ibu hari itu saya realisasikan setelah  menempuh pendidikan kurang dari empat tahun di bangku kuliah.

Melepas Cadar Bukanlah Keputusan yang Mudah

Mula-mula, saya cukup percaya diri melamar pekerjaan di sekolah ini. Selain karena, spesifikasi keilmuan saya yang dibutuhkan di sekolah ini. Toh, sekolah ini juga berbasis Islam yang tentu  bisa menerima identitas berpakaian saya yang seperti ini (cadar).  Tetapi, yang  terjadi malah sebaliknya. Cadarku mereka cegat. Tidak boleh berada di lingkungan sekolah. Ambruk ekspektasiku.

Kurang lebih seminggu waktu yang saya gunakan untuk merenung, dan mempertimbangkan, apakah akan melepas cadar demi pekerjaan yang sesuai dengan yang saya harapkan. Atau tetap menggunakan cadar, tetapi bekerja di tempat yang tidak sesuai dengan harapan. Ya, saya sebenarnya punya pilihan lain waktu itu. Tetapi, mengajar di tempat yang jelas-jelas saya ketahui tidak akan sejalan dengan pola pikirku yang cukup terbuka, sepertinya saya akan  lebih kesulitan.

Kuputuskan, tetap memilih opsi pertama yaitu, sekolah  yang melarangku bercadar, tetapi jelas tidak  akan bersebrangan dengan pemikiranku. Namun, pertanyaan itu tetap menggelayuti pikiranku “lepas atau  tidak?”

Hal ini lalu mengantarkan saya pada beberapa bacaan terkait sejarah jilbab yang banyak di tulis oleh Sumanto Al-Qurtuby, salah seorang cendikiawan Islam yang memang banyak membahas terkait sejarah pakaian perempuan sejak pra Islam. Hingga ku-kunyah beberapa artikel dan penelitiannya yang bertebaran di beberapa laman media online.

Refleksi tentang Identitas Pakaian Perempuan

Adapun, judul-judul terkait seperti, “Jilbab Itu Tidak Penting” (2017). “Hijab Itu Syariat Yahudi” (2019)  yang ia posting di websitenya sendiri. “Manipulasi Ajaran Islam Perihal  Jilbab” (2022). Dan beberapa artikel menohok  lainnya tentang jilbab.

Lalu, setelah  membaca artikel-artikel di  atas saya mulai berefleksi kembali terkait identitas berpakaian yang saya pilih yaitu, cadar. Namun, saya masih saja merasa gelisah. Sehingga, saya kembali mengkonsultasikan hal ini kepada salah seorang guru saya yang juga seorang profesor di bidang pemikiran Islam. Sebelumnya, kami telah banyak berdiskusi tentang sejarah pakaian di masa pra Islam dalam pertemuan di kelas-kelas yang diampuhnya.

Dan, ketika saya menanyakan secara pribadi  terkait kegelisahan perihal melepas cadar atau tidak. Dia kemudian menanyakan kembali terkait pemahaman saya tentang cadar yang ia ketahui sudah membaharu sejak bergumul dengan tulisan-tulisan Sumanto Al-Qurtuby, dan beberapa literatur dari cendikiawan Islam lainnya yang sudah sering dipertajam dalam diskusi-diskusi kami di kelas.

Belum juga kujawab pertanyaan yang dilontarkan tadi,  ia lalu  menimpali dengan kalimat ini, “Kamu tidak perlu menjawab Ainun, biarkan ini menjadi  renunganmu. Dan apapun keputusanmu nanti, upayakan itulah yang paling kamu yakini sebagai sesuatu yang tepat untuk  dilakukan.

Bekerja itu penting, membantu  orang tua itu  sangat  baik. Jika kamu memahami cadarmu hari ini cukup sebagai model busana yang  kamu pilih, tidak lagi terikat pada dogma tertentu, maka tidak  mengapa jika harus menaanggalkannya dulu”. Begitualah memori saya ketika menyimpulkan nasihatnya, yang seingatku cukup panjang. Di mana, sebelumnya saya bercerita tentang  kondisi keluarga dan beberapa hal terkait cadar.

Dilema Melepas Cadar

Dari situ, akhirnya saya mengambil keputusan yang cukup berat yaitu, menjalani dua identitas yang berbeda. Di mana, ketika di sekolah saya dikenal  Ainun yang  tidak bercadar. Sedang di luar dari pada urusan sekolah, saya tetap memeluk identitas awal saya sebagai  perempuan bercadar.

Kondisi yang cukup berbeda dengan Inara Rusli yang memilih terus membuka. Karena, memang jenis pekerjaan yang digeluti berbeda. Namun, pergumulan kami tentang bertahan dengan cadar, atau melepas untuk pekerjaan bisa dibilang serupa. Ini bukan perkara mudah.

Jika dengan entengnya orang-orang memberi  komentar jika yang terpaksa melepas jilbab atau melepas cadar karena alasan pekerjaan, itu merupakan tindakan yang ceroboh, kurang iman, dan dituduh menggadaikan akhirat demi harta dunia. Saya rasa, itu keliru.

Inara Rusli dan beberapa orang  yang  terpaksa mengambil jalan serupa, tentu merasa berat melakukannya. Terlebih, jika ia  menganggap cadar yang ia kenakan sudah  menjadi bagian dari diri dia. Meskipun ada hukum yang membolehkan.

Tetapi perasaan berat  itu tidak  terkait soal boleh atau tidak. Memang  ada perasaan khusus yang diderita oleh mereka yang lagi-lagi– saya ulangi adalah  orang-orang yang dirinya sudah terlanjur “menyatu” dengan cadar itu sebagai identitas yang ia pilih. (bersambung)

 

Tags: Inara RusliMelepas Cadarperempuanperempuan bekerja
Ainun Jamilah

Ainun Jamilah

Co Founder Cadar Garis Lucu Makassar

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID