Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ingin Nikah Muda? Jangan Gegabah Sebelum Memenuhi Syarat Berikut Ini!

Nikah muda yang dimaksud dalam tulisan ini adalah menikah di usia Quarter Life Crisis dengan rentang usia di atas 19 tahun, dan di bawah 22 tahun

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
28 Juni 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Nikah Muda

Nikah Muda

657
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehidupan pasangan yang memutuskan untuk nikah muda di sosial media, acapkali menampilkan sebuah relasi yang “dreamble”. Yaitu sebuah kehidupan yang menjadi dambaan dan impian remaja untuk usia sebayanya. Bangun tidur ada kekasih hati disampingnya, rumah minimalis dengan tatanan yang instagramable, dan tak lupa sebuah city car yang mengisi kekosongan garasi rumah.

Sepulang suami kerja, istri menyambut dengan physical touch baik melalui ciuman kening atau cium tangan. Berlanjut dengan acts of service, istri membawakan tas suami dan menyiapkan kebutuhan makan dan mandi suami. Semua tercermin seolah nikah muda adalah solusi terbaik untuk semua permasalahan yang remaja hadapi.

Nilai sekolah jelek, kemarahan orang tua, tidak punya uang untuk hang out, ingin deep talk dengan kekasih setiap saat, memiliki masalah finansial, gagal seleksi SNMPTN, gagal interview kerja semua akan selesai dengan menikah. Setidaknya itu yang ada di benak para remaja yang kegandrungan dengan relasi pasangan nikah muda di sosial media.

Nikah Muda dalam Kehidupan Nyata

Lantas bagaimana dengan yang terjadi di dunia nyata? Apakah semua kehidupan pasangan nikah muda sesempurna yang tergambar di sosial media? Tunggu dulu.

Kita menyepakati bahwa menikah itu, baik untuk pasangan nikah muda maupun nikah di usia ideal ataupun nikah di usia lanjut bertujuan untuk menciptakan perasaan tenang, nyaman, dan juga terpenuhinya kebahagiaan fisik maupun psikis. Namun kesiapan dalam membangun sebuah rumah tangga juga tidak bisa sepele. Karena nikah muda memiliki dampak yang luar biasa untuk kehidupan keluarga di tahun-tahun selanjutnya.

Maksud nikah muda dalam tulisan ini adalah menikah di usia Quarter Life Crisis dengan rentang usia di atas 19 tahun, di bawah 22 tahun. Masa di mana seseorang berada dalam perasaan yang terus terbayangi ketakutan akan masa depan, baik di bidang pendidikan, perekonomian, maupun asmara.

Di usia ini, banyak tuntutan dari pihak luar yang harus terpenuhi. Tuntutan untuk segera memiliki penghasilan, tuntutan untuk bisa segera membalas budi pada orang tua, tuntutan untuk segera memiliki pasangan, dan tuntutan untuk bisa menyeimbangi pencapaian yang teman sebayanya dapatkan. Di tengah tuntutan tersebut, mereka merasa menikah muda akan bisa menjadi solusi dan jalan keluar.

Lantas syarat apa sajakah yang harus terpenuhi oleh pasangan yang memutuskan untuk nikah muda? Simak penjelasan lebih lanjut berikut ini.

Memiliki rencana finansial yang terukur

Allah memang telah menjamin rezeki bagi setiap makhluk hidup (al-Hud ayat 6). Pun Allah juga telah menjamin akan membukakan pintu berkah bagi pasangan yang menikah. (an-Nur ayat 32). Namun juga tidak boleh terlupakan bahwa di ayat yang sama menjelaskan bahwa pintu berkah yang Allah jamin tersebut harus kita peroleh dengan sebuah usaha (ikhtiyar).

Maka sebelum menentukan untuk nikah muda, pihak laki-laki maupun perempuan harus memiliki rencana finansial yang terukur. Rencana finansial tidak harus terukur dengan apa pekerjaannya, dan standar gaji yang ia terima setiap bulannya.

Namun rencana finansial yang harus terukur adalah sumber pendapatan yang akan terkelola saat membangun rumah tangga. Siapa yang akan bekerja, bagaimana pekerjaan rumah akan terselesaikan ketika salah satu pihak sedang bekerja, dan target yang akan tercapai secara material saat membangun rumah tangga.

Keduanya harus menyadari bahwa memenuhi finansial keluarga tidak harus menjadi tanggung jawab ke satu pihak. Karena jika hanya kepada satu pihak, maka pihak lain akan terus menuntut ketika merasa kebutuhan finansialnya tidak terpenuhi. Berdasarkan laporan BPS di tahun 2022, angka perceraian yang pihak istri ajukan sebanyak 75,34 persen dengan alasan ketidaksanggupan suami dalam memberikan nafkah.

Alih-alih mencari solusi, pihak istri memilih untuk bercerai daripada harus mencari solusi. Hal ini membuktikan bahwa pemenuhan finansial saat ini memang masih dilimpahkan kepada satu pihak saja. Jika tidak terencana dengan baik, maka pemenuhan finansial yang tidak disepakati akan berdampak pada kemunculan konflik.

Mengetahui hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga

Kedua belah pihak harus mengetahui bahwa haknya saat menjalani rumah tangga adalah bahagia, dan kewajibannya adalah membahagiakan pasangan. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga harus berjalan seimbang. Namun untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, maka pasangan suami istri harus sama-sama mendahulukan kewajibannya daripada menuntut haknya.

Hakikat perkawinan bukan hanya menyatukan dua biologis laki-laki dan perempuan, namun juga menyatukan jiwa menjadi satu tujuan, satu rasa, dan satu sepenanggungan. Baik bahagia maupun duka harus mereka jalani berdua, tidak ada pihak yang terus merasa terdzolimi, dan tidak ada pihak yang terus menuntut untuk merasa bahagia.

Jika menikah hanya bertujuan untuk memperoleh kebahagiaan, namun tidak berusaha untuk membahagiakan pasangan, maka jalan untuk nikah muda bukan menjadi jawabannya. Justru akan menambah beban yang selama ini menjadi tanggungan.

Memiliki landasan spiritual yang kuat

Nyai Nur Rofiah dalam buku Nalar Kritis Muslimah menyebutkan tentang tujuan dalam membangun rumah tangga adalah memperoleh ketenangan jiwa (sakinah). Untuk mewujudkan ketenangan jiwa, butuh rasa cinta dan kasih  (mawaddah dan rahmah). Untuk memperoleh ketenangan jiwa, maka suami istri harus harus mempertimbangkan tiga level etika ketika menjalani rumah tangga.

Pertama, apapun tindakan yang suami istri lakukan dalam rumah tangga harus boleh dan tidak menurut agama. Jika boleh maka harus halal. Seperti berhubungan suami istri boleh menurut agama, namun memaksa pasangan untuk memenuhi kebutuhan biologis saat istri sedang haid tidak halal.

Kedua, apapun tindakan suami istri dalam rumah tangga harus kita pastikan baik  atau tidak. Jika putusan dan tindakan tersebut baik maka harus thayyib. Seperti merencanakan kehamilan dalam rumah tangga adalah baik, namun memaksa istri untuk terus hamil dengan tanpa sepersetujuan istri sebagai pemilik utama atas otoritas tubuhnya bukan hal yang thayyib. Maka semua harus terkomunikasikan dan disepakati oleh keduanya.

Ketiga, apapun tindakan suami istri dalam rumah tangga harus memastikan pantas atau tidak. Jika perbuatan atau tindakan tersebut pantas, maka harus ma’ruf. Menegur pasangan jika melakukan kesalahan adalah hal yang wajar dalam rumah tangga. Namun menegur di muka umum, melalui status di whatsapp, membuat caption di instagram, facebook, maupun twitter bukan perbuatan yang ma’ruf.

Maka sebelum memutuskan untuk nikah muda, baik laki-laki maupun perempuan harus benar-benar memiliki rencana finansial yang matang, mengetahui hak dan kewajiban suami istri, dan memiliki landasan spiritual yang tegas. Jika nikah muda hanya bertujuan untuk lari dari permasalahan dan mendambakan kebahagiaan semu. Sebagaimana direpresentasikan oleh influencer di sosial media, siap-siap akan menghadapi kekecewaan. Karena sejatinya, kehidupan rumah tangga adalah sebuah perjalanan baru yang harus dimulai dengan kesiapan fisik, mental, dan psikis yang kuat. []

 

 

Tags: keluargaNikah mudaperkawinan anakQuarter Life Crisisremaja
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Nikah Muda
Aktual

Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Nikah Muda
Publik

Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

7 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Pandang Khas KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Cara Pandang Khas KUPI
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik
  • 3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif
  • Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga
  • Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID