Rabu, 3 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ingin Nikah Muda? Jangan Gegabah Sebelum Memenuhi Syarat Berikut Ini!

Nikah muda yang dimaksud dalam tulisan ini adalah menikah di usia Quarter Life Crisis dengan rentang usia di atas 19 tahun, dan di bawah 22 tahun

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
28 Juni 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Nikah Muda

Nikah Muda

655
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehidupan pasangan yang memutuskan untuk nikah muda di sosial media, acapkali menampilkan sebuah relasi yang “dreamble”. Yaitu sebuah kehidupan yang menjadi dambaan dan impian remaja untuk usia sebayanya. Bangun tidur ada kekasih hati disampingnya, rumah minimalis dengan tatanan yang instagramable, dan tak lupa sebuah city car yang mengisi kekosongan garasi rumah.

Sepulang suami kerja, istri menyambut dengan physical touch baik melalui ciuman kening atau cium tangan. Berlanjut dengan acts of service, istri membawakan tas suami dan menyiapkan kebutuhan makan dan mandi suami. Semua tercermin seolah nikah muda adalah solusi terbaik untuk semua permasalahan yang remaja hadapi.

Nilai sekolah jelek, kemarahan orang tua, tidak punya uang untuk hang out, ingin deep talk dengan kekasih setiap saat, memiliki masalah finansial, gagal seleksi SNMPTN, gagal interview kerja semua akan selesai dengan menikah. Setidaknya itu yang ada di benak para remaja yang kegandrungan dengan relasi pasangan nikah muda di sosial media.

Nikah Muda dalam Kehidupan Nyata

Lantas bagaimana dengan yang terjadi di dunia nyata? Apakah semua kehidupan pasangan nikah muda sesempurna yang tergambar di sosial media? Tunggu dulu.

Kita menyepakati bahwa menikah itu, baik untuk pasangan nikah muda maupun nikah di usia ideal ataupun nikah di usia lanjut bertujuan untuk menciptakan perasaan tenang, nyaman, dan juga terpenuhinya kebahagiaan fisik maupun psikis. Namun kesiapan dalam membangun sebuah rumah tangga juga tidak bisa sepele. Karena nikah muda memiliki dampak yang luar biasa untuk kehidupan keluarga di tahun-tahun selanjutnya.

Maksud nikah muda dalam tulisan ini adalah menikah di usia Quarter Life Crisis dengan rentang usia di atas 19 tahun, di bawah 22 tahun. Masa di mana seseorang berada dalam perasaan yang terus terbayangi ketakutan akan masa depan, baik di bidang pendidikan, perekonomian, maupun asmara.

Di usia ini, banyak tuntutan dari pihak luar yang harus terpenuhi. Tuntutan untuk segera memiliki penghasilan, tuntutan untuk bisa segera membalas budi pada orang tua, tuntutan untuk segera memiliki pasangan, dan tuntutan untuk bisa menyeimbangi pencapaian yang teman sebayanya dapatkan. Di tengah tuntutan tersebut, mereka merasa menikah muda akan bisa menjadi solusi dan jalan keluar.

Lantas syarat apa sajakah yang harus terpenuhi oleh pasangan yang memutuskan untuk nikah muda? Simak penjelasan lebih lanjut berikut ini.

Memiliki rencana finansial yang terukur

Allah memang telah menjamin rezeki bagi setiap makhluk hidup (al-Hud ayat 6). Pun Allah juga telah menjamin akan membukakan pintu berkah bagi pasangan yang menikah. (an-Nur ayat 32). Namun juga tidak boleh terlupakan bahwa di ayat yang sama menjelaskan bahwa pintu berkah yang Allah jamin tersebut harus kita peroleh dengan sebuah usaha (ikhtiyar).

Maka sebelum menentukan untuk nikah muda, pihak laki-laki maupun perempuan harus memiliki rencana finansial yang terukur. Rencana finansial tidak harus terukur dengan apa pekerjaannya, dan standar gaji yang ia terima setiap bulannya.

Namun rencana finansial yang harus terukur adalah sumber pendapatan yang akan terkelola saat membangun rumah tangga. Siapa yang akan bekerja, bagaimana pekerjaan rumah akan terselesaikan ketika salah satu pihak sedang bekerja, dan target yang akan tercapai secara material saat membangun rumah tangga.

Keduanya harus menyadari bahwa memenuhi finansial keluarga tidak harus menjadi tanggung jawab ke satu pihak. Karena jika hanya kepada satu pihak, maka pihak lain akan terus menuntut ketika merasa kebutuhan finansialnya tidak terpenuhi. Berdasarkan laporan BPS di tahun 2022, angka perceraian yang pihak istri ajukan sebanyak 75,34 persen dengan alasan ketidaksanggupan suami dalam memberikan nafkah.

Alih-alih mencari solusi, pihak istri memilih untuk bercerai daripada harus mencari solusi. Hal ini membuktikan bahwa pemenuhan finansial saat ini memang masih dilimpahkan kepada satu pihak saja. Jika tidak terencana dengan baik, maka pemenuhan finansial yang tidak disepakati akan berdampak pada kemunculan konflik.

Mengetahui hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga

Kedua belah pihak harus mengetahui bahwa haknya saat menjalani rumah tangga adalah bahagia, dan kewajibannya adalah membahagiakan pasangan. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga harus berjalan seimbang. Namun untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, maka pasangan suami istri harus sama-sama mendahulukan kewajibannya daripada menuntut haknya.

Hakikat perkawinan bukan hanya menyatukan dua biologis laki-laki dan perempuan, namun juga menyatukan jiwa menjadi satu tujuan, satu rasa, dan satu sepenanggungan. Baik bahagia maupun duka harus mereka jalani berdua, tidak ada pihak yang terus merasa terdzolimi, dan tidak ada pihak yang terus menuntut untuk merasa bahagia.

Jika menikah hanya bertujuan untuk memperoleh kebahagiaan, namun tidak berusaha untuk membahagiakan pasangan, maka jalan untuk nikah muda bukan menjadi jawabannya. Justru akan menambah beban yang selama ini menjadi tanggungan.

Memiliki landasan spiritual yang kuat

Nyai Nur Rofiah dalam buku Nalar Kritis Muslimah menyebutkan tentang tujuan dalam membangun rumah tangga adalah memperoleh ketenangan jiwa (sakinah). Untuk mewujudkan ketenangan jiwa, butuh rasa cinta dan kasih  (mawaddah dan rahmah). Untuk memperoleh ketenangan jiwa, maka suami istri harus harus mempertimbangkan tiga level etika ketika menjalani rumah tangga.

Pertama, apapun tindakan yang suami istri lakukan dalam rumah tangga harus boleh dan tidak menurut agama. Jika boleh maka harus halal. Seperti berhubungan suami istri boleh menurut agama, namun memaksa pasangan untuk memenuhi kebutuhan biologis saat istri sedang haid tidak halal.

Kedua, apapun tindakan suami istri dalam rumah tangga harus kita pastikan baik  atau tidak. Jika putusan dan tindakan tersebut baik maka harus thayyib. Seperti merencanakan kehamilan dalam rumah tangga adalah baik, namun memaksa istri untuk terus hamil dengan tanpa sepersetujuan istri sebagai pemilik utama atas otoritas tubuhnya bukan hal yang thayyib. Maka semua harus terkomunikasikan dan disepakati oleh keduanya.

Ketiga, apapun tindakan suami istri dalam rumah tangga harus memastikan pantas atau tidak. Jika perbuatan atau tindakan tersebut pantas, maka harus ma’ruf. Menegur pasangan jika melakukan kesalahan adalah hal yang wajar dalam rumah tangga. Namun menegur di muka umum, melalui status di whatsapp, membuat caption di instagram, facebook, maupun twitter bukan perbuatan yang ma’ruf.

Maka sebelum memutuskan untuk nikah muda, baik laki-laki maupun perempuan harus benar-benar memiliki rencana finansial yang matang, mengetahui hak dan kewajiban suami istri, dan memiliki landasan spiritual yang tegas. Jika nikah muda hanya bertujuan untuk lari dari permasalahan dan mendambakan kebahagiaan semu. Sebagaimana direpresentasikan oleh influencer di sosial media, siap-siap akan menghadapi kekecewaan. Karena sejatinya, kehidupan rumah tangga adalah sebuah perjalanan baru yang harus dimulai dengan kesiapan fisik, mental, dan psikis yang kuat. []

 

 

Tags: keluargaNikah mudaperkawinan anakQuarter Life Crisisremaja
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek
  • Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID