Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ini 4 Tips Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus

Pertama, lakukan penanganan yang meliputi perlindungan, pendampingan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Eka Nur Fauzia Rakhmah Eka Nur Fauzia Rakhmah
1 Desember 2023
in Publik
0
Kekerasan seksual di kampus

Kekerasan seksual di kampus

907
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari-hari ini, nama besar kampus Universitas Indonesia mulai tercoreng. Bagaimana tidak, lembaga pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi mahasiswa-mahasiswanya “ditumpangi” oleh para pelaku kekerasan seksual.

Dilansir dari Kompas.com menyebutkan bahwa selama rentan waktu 2019 hingga saat ini, pengaduan kasus kekerasan seksual pada Direktorat Advokasi HopeHelps UI terus meningkat. Pelakunya pun beragam, mulai dari dosen hingga kakak tingkat para mahasiswa baru.

Pelecehan dan kekerasan seksual di kalangan kampus yang mana pelakunya adalah dosen atau yang punya status lebih tinggi bukanlah kali pertama terjadi. Fakta tersebut menambah catatan hitam dalam dunia kampus.

Anehnya, kasus-kasus ini kerap ditutup-tutupi dengan berbagai macam alasan. Misalnya, melindungi nama baik kampus, menjaga martabat keluarga, menjaga kehormatan dosen dan lainnya.

Semua pembelaan dan upaya menutup-nutupi informasi kasus kekerasan terhadap mahasiswa di lingkungan kampus ini memberi kesan bahwa lembaga pendidikan formal tidak serius mengatasi kasus ini. Padahal mestinya, para pejabat kampus mulai melakukan bembenahan, baik secara eksternal maupun internal.

Apalagi kasus kekerasan seksual jika terus dibiarkan akan sangat berdampak pada nama baik kampus dan juga kondisi korban.

Kita tau bahwa segala jenis kekerasan akan berdampak pada kehidupan korban, baik secara fisik, psikis, ekonomi dan juga sosial.

Dampak Buruk Kekerasan Seksual

Saya sering mendengar bahwa kekerasan seksual bisa mendatangkan beberapa dampak buruk bagi korban. Di antaranya ialah korban akan mengalami depresi, trauma, mengalami mimpi buruk, memiliki kecurigaan berlebih pada orang lain dalam waktu yang cukup lama, dan kesehatan mental serta fisik akan terganggu.

Di sisi lain, melansir dari law.ui.ac.id disebutkan bahwa kekerasan seksual dapat menganggu kesehatan mental dan fisik.

Secara psikologis korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, selain itu stres yang korban alami dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya.

Lalu secara fisik, kekerasan dan pelecehan seksual dapat menyebabkan korban tertular Penyakit Menular Seksual (PMS) dan korban berpotensi mengalami luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal juga dapat terjadi.

Selain itu, korban kekerasan dan pelecehan seksual juga sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal yang seharusnya dihindari karena korban pastinya butuh motivasi dan dukungan moral untuk bangkit lagi menjalani kehidupannya.

Melihat dampak-dampak yang mengerikan tersebut, sudah sepatutnya lembaga pendidikan, dalam hal ini kampus, sadar bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh mereka abaikan. Apalagi mereka tutup-tututpi dengan alasan menjaga nama baik kampus.

Justru kampus harusnya melakukan perbaikan dan evaluasi pada sistem pendidikannya. Misalnya dengan membuat SOP penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, menyediakan layanan konseling untuk korban, dan membuat ruang aman bagi para korban untuk melaporkan kasusnya.

Empat Tips Mencegah Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus

Sejalan dengan itu, para aktivis perempuan juga menyarankan untuk melakukan tiga langkah ini ketika menangani kasus kekerasan seksual di kampus.

Pertama, lakukan penanganan yang meliputi perlindungan, pendampingan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Kedua, bentuk satgas pelecehan seksual, jika sudah adanya pembentukan satgas pihak kampus dapat mempertegas adanya sanksi bagi pelaku.

Ketiga, masukkan pendidikan seks pada kurikulum kampus. Jika pasal perlindungan dari kekerasan seksual kepada mahasiswa sudah masuk, saatnya kampus memperbaiki kurikulumnya. Caranya adalah menjadikan pendidikan kesehatan seksualitas (kespro) dan atau pendidikan seks sebagai mata kuliah wajib di kampus.

Pendidikan kespro penting agar mahasiswa memiliki pengetahuan tentang tubuhnya, bagian mana yang tidak boleh disentuh tubuhnya, siapa yang hanya boleh menyentuh tubuhnya, bagaimana risiko berhubungan seksual di luar pernikahan, apa risiko kehamilan tak diinginkan, dan pengetahuan tentang haid.

Jika selama ini pendidikan kespro tabu untuk diajarkan, maka saatnya kampus mulai memperkenalkannya. Tujuannya, agar mahasiswa memiliki pengetahuan dan berdaulat atas tubuhnya sendiri.

Empat, pihak kampus dapat melakukan kampanye terkait jenis-jenis kekerasan dan pelecehan seksual. Hal ini bertujuan supaya mahasiswa paham apa saja yang boleh dan tidak boleh ia lakukan pada tubuh orang lain.

Meskipun ini memang tidak mudah untuk dilakukan, karena seringkali pelaku kekerasan atau pelecehan seksual ini dilakukan oleh pihak yang lebih tinggi jabatannya. Sehingga alih-alih menghukum korban, malah bisa jadi para penegak hukum dan korban justru mendapatkan ancaman dari pihak tersebut.

Namun, kasus ini tidak bisa kita biarkan. Karena bisa berdampak dan membahayakan kondisi korban. Untuk itu, semua pihak harus berempati dan juga melindungi korban. Seperti halnya tema 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2023 #KenaliHukumnya #LindungiKorban. []

Tags: kampuskekerasanMencegahseksualtips
Eka Nur Fauzia Rakhmah

Eka Nur Fauzia Rakhmah

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan
  • ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID