Mubadalah.id – Pertentangan dan percekcokan adalah hal yang sering terjadi dalam perkawinan. Dalam kasus di mana pertentangan itu tidak bisa dicarikan titik temu, maka perceraian adalah jalan keluar yang terakhir. Namun, jika masih ada celah untuk mencari titik temu, Al-Qur’an memberikan solusi terbaik yakni ishlah atau rekonsiliasi.
Baik perceraian ataupun ishlah sesungguhnya menyiratkan cara-cara damai dalam menyelesaikan perseteruan suami-istri.
Perceraian yang sah dan diputuskan di depan hakim yang adil adalah solusi damai bagi perkawinan yang ternyata membuat pasangan suami-istri atau salah satu pasangan menderita seumur hidup akibat kekerasan, tekanan dan tindakan menyakitkan yang dilakukan pasangannya. Meskipun demikian, Islam sesungguhnya tidak menghendaki perceraian terjadi.
Oleh karena itu, al-Qur’an menawarkan ishlah sebagai solusi damai yang utama bagi suami-istri yang terlibat perseteruan atau pertentangan. Allah SWT berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (النساء،35)
Artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. an-Nisa ayat 35)
Melibatkan Pihak Ketiga
Ada yang menarik untuk di garisbawahi dalam konsep ishlah (rekonsiliasi) yang ditawarkan al-Qur’an yakni bahwa ishlah ditempuh dengan melibatkan pihak ketiga yakni dua orang hakam yang mewakili suami dan istri agar keduanya bisa membantu menyelesaikan persoalan suami istri itu dengan adil, tenang, tidak emosional, dan tidak main hakim sendiri.
Ayat ini mengisyarakatkan bahwa konflik suami-istri bukanlah persoalan yang tabu untuk diselesaikan di luar rumah. Ayat ini sepertinya juga menepis anggapan yang berkembang bahwa istri harus menutup rapat-rapat penderitaannya dalam perkawinan. Sebaliknya ayat ini menghendaki perkawinan berlangsung tanpa ada pihak yang merasa terugikan.
Berdasarkan ayat ini, sudah selayaknya istri atau suami yang sedang berseteru memanfaatkan lembaga konsultasi. Termasuk lembaga bantuan hukum atau crisis center yang membantu menyelesaikan masalah secara damai, adil, dan tanpa kekerasan. []