Mubadalah.id – Islam pertama-tama menegaskan dirinya sebagai agama kemanusiaan. Secara eksplisit Tuhan sendiri menyatakannya dalam teks suci al-Qur’an: “Sungguh Aku benar-benar memuliakan manusia” (QS. al-Isra, 17:70).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pada asasinya semua manusia adalah makhluk Tuhan yang dilindungi hak hidup dan kehormatannya.
Dalam teks lain juga disebutkan bahwa Islam hadir untuk menegakkan kerahmatan semesta (rahmatan Ii al ‘alamin) (QS. al-Anbiya, 21:107). Mewujudkan keadilan (Iqamah al-‘adl) dan menciptakan moralitas kemanusiaan universal (makarim al-akhlak).
Nabi menyatakannya sebagai utusan Tuhan untuk menegakkan moral yang luhur: “Innama Bu’itstu li Utammima Makarim al-Akhak”.
Penegakan prinsip-prinsip ini dengan sendirinya membawa konsekuensi logis terkait pengharaman dari segala tindakan yang merendahkan martabat orang, merusak, melukai, menghilangkan hak hidup dan hak-hak asasi manusia yang lain.
Maka, doktrin kemanusiaan universal Islam ini selain memerintahkan manusia untuk menghargai hak-hak hidup manusia, ia juga melarang penganiayaan, perampasan, pembunuhan dan semua tindakan kejahatan lainnya.
Salah satu ayat al-Qur’an menyatakan:
قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
Artinya: Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. (QS. al-An’am ayat 151)
Nilai Kemanusiaan
Syari’at Islam, secara sungguh-sungguh mencita-citakan terwujudnya nilai-nilai moral kemanusiaan yang luhur. Abu Hamid al-Ghazali (w. 1111), pemikir Islam terkemuka abad pertengahan meringkas cita-cita kemanusiaan tersebut sebagai perwujudan kesejahteraan sosial.
Perwujudan ini harus kita lakukan dengan memberikan perlindungan terhadap lima hak dasar manusia (al kulliyyat al khams). Yaitu perlindungan terhadap keyakinan (hifzh al-Din), perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-Nafs), dan perlindungan terhadap akal (hifzh al-‘Aql). Kemudian perlindungan terhadap hak-hak reproduksi (hifzh al-Nasl) dan perlindungan terhadap hak milik (hifzh al-Mal).
Penegakan lima prinsip ini al-Ghazali sebut sebagai kemaslahatan dan penolakan terhadapnya adalah kerusakan.
Kesimpulan al-Ghazali ini memperlihatkan kepada kita tentang ide besar Islam tentang penghargaannya terhadap hak-hak asasi manusia. Hak-hak ini harus kita tegakkan, implementasikan dan wujudkan dalam hubungan-hubungan kemanusiaan. []