Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam dan Hak Reproduksi Perempuan

Dyah Palupi Ayu Ningtyas by Dyah Palupi Ayu Ningtyas
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
reproduksi, perempuan

(sumber gambar m.dream.co.id)

1
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Islam sering dipersepsi sebagai agama yang kurang memberikan perhatian terhadap hak-hak reproduksi perempuan. Sering dikesankan hanya memosisikan tugas-tugas reproduksi kaum perempuan sebagai kewajiban dan tidak menyinggung hak-hak yang melekat pada tugas-tugas reproduksi itu.

Perempuan dengan sejalan dengan fungsi reproduktif yang dimilikinya, mempunyai tugas mengandung anak (al-hamalah), melahirkan (alwiladah), menyusui (ar-radha’ah), mengasuhnya (tarbiyah al-athfal) dan beberapa hal lain yang berkaitan dengan tugas ini.

Dengan penjelasan di atas lalu muncul pertanyaan, apa hubungan agama, dalam hal kesehatan reproduksi. Sejumlah hasil penelitian, Prof. Musdah Mulia merekomendasikan bahwa persoalan kesehatan reproduksi tidak bisa hanya didekati melalui perspektif medis semata. Pasalnya, persoalan tersebut sangat kompleks sehingga perlu pendekatan yang juga lebih komprehensif, yaitu dengan perspektif sosial.

Setidaknya ada dua alasan mengapa perspektif sosial itu penting, dan Islam selalu mengejawantah secara sosial. Pertama, kesehatan seorang perempuan sangat terkait dengan eksistensi perempuan dalam lingkungan keluarga, masyarakat, dan sejauh mana mereka menyadari hak asasinya, termasuk hak reproduksi. Kedua, kesehatan perempuan tidak hanya sebatas kesehatan fisik, melainkan juga kesehatan mental serta sosial. Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa ada kaitan erat antara Islam dengan kesehatan dan hak reproduksi.

Banyak laki-laki dan bahkan perempuan yang beranggapan bahwa kenikmatan seksual tidak penting bagi seorang istri. Istri hanya menjalankan kewajiban. Fakta tersebut adalah fakta umum. Hubungan seksual bagi istri adalah kewajiban semata, mereka tidak atau belum menganggap hubungan seksual bagi istri adalah sebuah hak. Bisa jadi istri takut menolak jika suami mengajak berhubungan seksual karena suaminya pasti marah dan baginya hal ini akan mengganggu keharmonisan keluarga.

Kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa pelayanan seksual harus selalu dipenuhi oleh istri, kapan dan di mana saja suami menginginkannya. Dengan kata lain, ketika suami menghendaki relasi seksual (hubungan intim) maka isteri tidak boleh menolaknya.

Penolakan atas hal ini dapat dipandang sebagai pembangkangan, yang dalam istilah al-Qur’an disebut nusyuz. Pandangan ini mendapatkan legitimasi dari hadis Nabi saw. dengan kategori sahih: “Jika suami mengajak isterinya ke ranjang, lalu dia menolak, dan karena penolakan itu suami marah, maka si isteri mendapat kutukan para malaikat sampai pagi.”

Pemahaman literal atas teks Hadist di atas bisa menimbulkan efek psikologis bagi perempuan. Hubungan seksual atas dasar tekanan sangatlah tidak sehat. Ruang budaya di sekitar kita tampaknya telah terhegomoni oleh pandangan keagamaan di atas.

Pada sisi lain, al-Qur’an menentukan perlunya relasi suami istri didasarkan atas mawaddah wa rahmah, cinta dan kasih sayang. Dalam bahasa al-Qur’an disebut juga sebagai mu’asyaroh bi alma’ruf, hubungan yang baik.

Dengan landasan ini sistem kehidupan yang dijalani suami akan melalui proses-proses yang sehat, termasuk dalam hubungan seks (persetubuhan). Apalagi pemaksaan hubungan seksual dapat menimbulkan kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Contoh lainnya adalah, pola pengasuhan anak yang hanya dibebankan kepada perempuan membuat perempuan tidak jarang menjadi pihak yang tereksploitasi. Ia mengurus rumah tangga serta merawat semua kebutuhan anak.

Budaya patriarki cenderung menempatkan perempuan dalam wilayah domestik. Sedangkan laki-laki cenderung fokus di wilayah publik untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan keluarga. Sehingga tidak jarang apabila fokusnya hanya mencari uang untuk nafkah dan mengabaikan mengasuh anak. Tidak adil apabila mengasuh anak hanya salah satu pihak saja. Perempuan sebagai ibu dan laki-laki sebagai ayah sama pentingnya dalam mengasuh anak.

Hal tersebut juga akan berpengaruh kepada anak. Bisa jadi ia menjadi psikosomatik dan kehilangan citra seorang ayah, bahkan intensitas kedekatannya tidak seperti dengan ibu. Penelitian di Amerika menyebutkan bahwa, anak-anak yang memiliki hubungan yang berkualitas dengan orang tuanya, ketika dewasa akan memiliki mental yang lebih sehat.

Sehingga hubungan yang berkualitas bisa meminimalisir resiko mengalami gangguan mental dari pada anak yang hubungan dengan orang tuanya kurang baik. Penelitian yang sama juga menyebutkan bahwa hubungan anak dengan ayah erat kaitannya dengan tingkat kedewasaan emosional anak. Terbukti dengan temuan bahwa hubungan anak-ayah yang baik cenderung membuat anak tidak bersikap reaktif terhadap stresor apapun pada saat dewasa.

Perempuan dan laki-laki adalah setara sebagai manusia, walaupun memang secara biologis keduanya berbeda. Akan tetapi, hal itu tidak serta merta membuat laki-laki lebih unggul dan kemudian perempuan tidak lebih unggul.

Pemahaman yang demikian ini yang seharusnya sudah kita terapkan dalam ruang-ruang diskusi keluarga yang hangat dan demokratis. Tentang pengasuhan anak, tentang bagaimana pendidikan di rumah, di sekolah, kesehatan mental anak, termasuk dalam hal spiritual anak seharusnya menjadi topik-topik yang banyak digali dan diusahakan bersama baik ayah maupun ibu. Karena perilaku anak sebenarnya merupakan cerminan pola asuh yang diberikan oleh orang tuanya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Metode Mubadalah untuk Hadits-Hadits; Ayyuma Rajulin dan Ayyuma Amra’atin

Next Post

Istri Bekerja Bukan Kuli Keluarga

Dyah Palupi Ayu Ningtyas

Dyah Palupi Ayu Ningtyas

Bergerak di isu HAM dan gender, menuangkannya lewat tulisan dan ruang-ruang belajar bersama.

Related Posts

Ramadan
Pernak-pernik

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

4 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Rahmat
Pernak-pernik

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Merayakan Lebaran
Publik

Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

4 Maret 2026
Next Post
Istri Bekerja Bukan Kuli Keluarga

Istri Bekerja Bukan Kuli Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0