Mubadalah.id – Dalam aspek kesetaraan gender, perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan hak dan kewajiban laki-laki dan mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama dengan laki-laki.
Kesetaraan manusia, menurut saya, adalah konsekuensi paling bertanggungjawab atas pengakuan keimanan kita kepada keesaan Allah dan sejalan dengan visi kemanusiaan Islam.
Oleh karena itu, atas dasar ini, keadilan dan kemaslahatan sosial harus kita tegakkan. Keadilan adalah bertindak proporsional, dengan memberikan hak dan akses kepada siapa saja yang memilikinya. Bukan berdasarkan atas jenis — kelamin tertentu atau katagori-katagori primordialitasnya dan identitas-identitas sosial yang lain.
“Tuhan tidak menilaimu dari wajah dan tubuhmu, melainkan dari hati dan tindakanmu” (hadits dalam Shahih Muslim).
Pandangan ini, menurut hemat saya, sesuai dengan visi Islam yang telah ditegaskan di awal. Karena untuk mengeluarkan manusia dari peradaban yang penuh “kegelapan” (adh-dhulumat) menuju yang penuh “cahaya” (an-nur).
Dalam konteks isu-isu gender, sebagaimana dalam berbagai ayat al-Qur’an bahwa kehadiran Islam adalah justru sebagai pemihakan terhadap kemanusiaan perempuan dan penghormatan hak-hak mereka. Pada konteks sosial Arab saat itu yang begitu merendahkan perempuan.
Al-Qur’an menegaskan kemanusiaan perempuan, ketika saat itu banyak peradaban masih menganggap mereka sebagai barang dan bukan manusia.
Lalu, al-Qur’an justru turun untuk menegaskan nilai dasar yang memperhitungkan amal perbuatan perempuan, sama persis sebagaimana perhitungan terhadap laki-laki. Bahkan amal baik yang perempuan lakukan, dalam penegasan al-Qur’an, akan mengantarkan mereka pada apresiasi di dunia dan surga di akhirat.
Hal ini sama persis dengan apresiasi yang diberikan kepada laki-laki dengan amal baik mereka. Tanpa perbedaan sama sekali. Kata perempuan tercatat berkali-kal dalam berbagai ayat sebagai subyek yang setara dengan laki-laki. []