Mubadalah.id – Islam merupakan agama yang hadir dan sekaligus kita yakini sebagai agama yang telah melakukan revolusi peradaban secara radikal mengenai eksistensi perempuan.
Dari yang awalnya sekadar benda dan barang pada tradisi masa lalu, dalam Islam perempuan menjadi manusia bermartabat.
Sebelumnya, perempuan hanya dimiliki dan dijadikan warisan, lalu Islam memberikan hak kepada perempuan untuk memiliki harta kekayaan.
Islam memberi mereka hak waris atas harta yang ditinggal kerabatnya. Perempuan tidak boleh kita paksa dalam pernikahan, memiliki hak untuk pasangannya gauli secara baik, memperoleh perlindungan rumah dan nafkah secara memadai, dan memiliki hak dalam perceraian.
Serta memiliki hak pengasuhan anak pasca-perceraian, dan perlindungan penuh pada tiga bulan pertama perceraian. Dengan melihat konteks sosial saat itu, sesuatu yang Islam bawa mengenai perempuan adalah sesuatu yang revolusioner.
Tentu saja, deskripsi ini benar untuk konteks kedatangan wahyu Islam lima belas abad yang lalu. Sekalipun bukan satu-satunya catatan mengenai peradaban masa lalu.
Tetapi, saat Islam datang, peradaban dunia, termasuk Arab di sekitar tempat kelahiran Islam, begitu merendahkan perempuan. Dan, Islam hadir membebaskan mereka dari berbagai belenggu sosial, dan memanusiakan mereka.
Hanya saja, diskusi kita di sini bukan soal keabsahan catatan historis ini. Diskusi kita lebih pada tafsir atas Islam sekarang dan saat ini.
Cara Pandang Terhadap Teks
Tentang cara pandang kita terhadap teks-teks sumber dan sejarah awal Islam yang kita terapkan pada kondisi dan perilaku kita terhadap perempuan sekarang ini di berbagai belahan dunia Islam.
Jika kita meyakini Islam hadir untuk memanusiakan perempuan pada masa lalu, sebagaimana deskripsi sebelumnya, pertanyaanya: apakah tafsir kita atas Islam saat sekarang juga benar-benar memanusiakan perempuan?
Ada banyak fakta yang terjadi di hadapan kita dan praktik-praktik di kalangan penduduk dunia Islam yang merendahkan martabat kemanusiaan perempuan.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.