• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Mengajarkan Tata Kelola Sampah, Bukan Hanya Memindahkannya

Pada lingkup yang lebih besar, penggunaan plastik dan barang produksi lainnya yang hanya dalam sekali pakai merupakan tadzbir sekaligus israf yang akan sangat membahayakan bagi lingkungan sekitar

Thoah Jafar Thoah Jafar
29/05/2022
in Publik, Rekomendasi
0
Islam Mengajarkan Tata Kelola Sampah

Islam Mengajarkan Tata Kelola Sampah

305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam sangat lekat dengan saran kebersihan. Bahkan, ia menjadi prasyarat penting sebelum seorang hamba melaksanakan kewajibannya untuk beribadah. Nyaris seluruh kitab ulasan fikih menjadikan thaharah atau bersuci sebagai bab pembuka yang perlu dipahami terlebih dahulu oleh setiap muslim. Sehingga melalui tulisan ini saya ingin membahas tentang bagaimana Islam mengajarkan tata kelola sampah, dan bukan hanya memindahkannya.

Dalam QS Al-Baqarah: 222, Allah SWT berfirman, “… Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Selain amanat bersuci dan membersihkan diri, Islam juga mengajarkan agar setiap manusia mampu peduli dengan kelestarian lingkungan di sekitarnya. Termasuk, bagaimana Islam mengajarkan tata kelola sampai melalui langkah demi langkah, antara lain membuang sampah ke dalam tempatnya.

Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan, dia melihat sebuah ranting pohon yang melintang di tengah jalan. Lalu orang itu berkata, ‘Demi Allah, akan aku singkirkan ranting pohon ini agar tidak mengganggu orang-orang Islam yang lewat. Maka, orang itu dimasukkan ke surga.” (HR Imam Muslim).

Tata Kelola Sampah dalam Islam

Akan tetapi, membuang sampah sesuai pada tempatnya pun masih belum cukup. Membuang sampah sejatinya hanya memindahkan barang tersebut dari satu tempat ke tempat berikutnya. Sehingga penting artinya Islam mengajarkan tata kelola sampah yang bisa dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Di era modern yang telah melahirkan aneka jenis sampah yang tidak mudah terurai dan mengancam kelestarian lingkungan menjadikan kemampuan untuk mengelolanya kini menjadi kian penting dimiliki oleh setiap umat muslim.

Allah SWT berfirman dalam QS Ar-Rum: 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Islam mengajarkan tata kelola sampah mesti dikerjakan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan, serta penanganan sampah. Kemampuan mendaur-ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi kelestarian lingkungan bukanlah fardlu kifayah dengan hanya menggantungkan diri pada yang lain. Kelestarian alam mampu berjalan dan perlu sumbangsih semua pihak. Maka tata kelola sampah pun menjadi kewajiban seluruh umat di muka bumi ini, tanpa terkecuali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan berpandangan bahwa membuang sampah  sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya adalah haram.

Sedangkan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat menetapkan, haram hukumnya membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, apabila nyata-nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan. Membuang sampah sembarangan hukumnya makruh apabila kecil kemungkinannya (tawahhum) membahayakan lingkungan.

Pesan Tata Kelola Sampah dalam Islam: Menjauhi Tabdzir dan Israf

Selain dalam rangka melaksanakan amanat untuk menjaga kelestarian lingkungan, mengelola atau mendaur-ulang sampah makin bernilai ibadah karena pada praktiknya merupakan bentuk perlawanan terhadap dua hal yang dibenci agama. Yakni, tabdzir atau menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Kedua israf atau tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.

Bentuk larangan tadzbir dalam skala yang paling sederhana diungkapkan Nabi Muhammad SAW, “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR Muslim).

Sementara israf, sebagaimana saran Rasulullah SAW, “Makanan dua orang cukup untuk tiga orang, dan makanan tiga orang cukup untuk empat orang,” (H.R Bukhari dan Muslim).

Pada lingkup yang lebih besar, penggunaan plastik dan barang produksi lainnya yang hanya dalam sekali pakai merupakan tadzbir sekaligus israf yang akan sangat membahayakan bagi lingkungan sekitar.

Tabdzir, karena sampah plastik yang butuh ratusan tahun untuk bisa terurai itu sesungguhya masih bisa dimanfaatkan sebagai objek kreasi menjadi barang yang lebih bermanfaat sehingga bisa dipakai berulang. Sementara israf, lantaran penggunaan barang sekali pakai merupakan bentuk berlebihan sekaligus ketidaksadaran akan adanya ancaman kerusakan alam yang tengah mengintai. Sehingga bagaimana Islam mengajarkan tata kelola sampah menjadi kian penting dan dibutuhkan masyarakat lebih luas. []

Tags: Global WarmingislamKerusakan LingkunganPengelolaan SampahPerubahan Iklimulama perempuan
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version