Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, para Pekerja Rumah Tangga (PRT) tidak boleh diperlakukan dengan cara-cara kekerasan. Nabi bersabda :
“Jangan kamu pukul hamba-hamba Allah yang perempuan”. Siti Aisyah, istrinya yang tercinta memberikan kesaksiannya dengan mengatakan: “Nabi Saw tidak pernah memukul istri maupun pembantunya sama sekali”. Dan manakala makanan yang ia masak tidak cukup sedap, Nabi tidak pernah memarahinya.
Jika majikan melakukan kesalahan baik di sengaja atau tidak, maka etika Islam mewajibkannya meminta maaf. Nabi, meski tak pernah melukai pembantunya adalah orang yang paling banyak meminta maaf kepadanya.
Ketika beliau ditanya berapa kali Nabi meminta maaf kepada pembantunya, beliau menjawab lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari. Ini adalah cara beliau membalas hutangbudinya kepada PRT sekaligus ingin menyenangkan hatinya. Nabi memang selalu mengucapkan terima kasih atas pelayanan mereka.
Lebih dari itu semua, hak-hak ekonomi PRT wajib para majikan penuhi. Dalam salah satu sabdanya Nabi memperingatkan kepada para majikan agar memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah ada di dalam kontrak sebelumnya.
Pengkianatan
Kelalaian majikan memberikan upah kepadanya adalah sebuah pengkhianatan. Tindakan majikan tidak hanya melanggar aturan Negara yang patut mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tetapi juga akan ada ancaman Tuhan dengan hukuman di akhirat.
“Tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: orang yang berjanji atas nama saya tetapi mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu hasil penjualannya dimakan, dan orang yang mempekerjakan orang lain tetapi tidak memberikan upahnya padahal dia (pekerja) telah memenuhi pekerjaannya”. (HR. Ahmad dan Bukhari. Baca ; al Syaukani, Nail al Awthar, VI/35-36).
“Nabi melarang mempekerjakan orang tanpa menjelaskan upahnya lebih dahulu”(HR. Ahmad. Lihat : ibid ,VI/32). Dalam hadits lain disebutkan :”Siapa saja yang mempekerjakan orang dia wajib menyebutkan upahnya”.(Nail Awthar, VI, hlm. 33).
Upah harus dibayarkan sebelum keringatnya kering. Nabi saw mengatakan :
“Berikan segera upah pekerja sebelum keringatnya kering”. (al Jami’ al Shaghir,I/76).
Upah adalah hak pekerja dan kewajiban majikan. Jika majikan tidak memberinya upah, maka ia berhak menuntutnya. Sebagian ahli fiqh Islam bahkan menegaskan bahwa pekerja boleh menahan barang milik majikan yang ia hasilkan dari kerjanya sebagai jaminan jika majikan tidak membayarnya tanpa harus menunggu keputusan pengadilan/pemerintah. (Al Kasani, Badai’ al Shanai’, IV/ 204). []