• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Islam Menolak Tindak Trafiking

Terlebih dengan banyaknya korban trafiking menyadarkan kita bahwa ternyata justru para perempuanlah yang banyak menjadi korban perdagangan. Hal ini menegaskan bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling rentan dari tindak kejahatan ini

Redaksi Redaksi
21/07/2022
in Hikmah, Hukum Syariat
0
Tindak Trafiking

Tindak Trafiking

275
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini, tindak trafiking (perdagangan manusia) menjadi salah satu isu yang paling fenomenal dan sangat memprihatinkan.

Laporan Kompas.id menyebutkan bahwa data tindak trafiking dalam kurun waktu 2015-2019 ada sebanyak 2.648 korban perdagangan orang yang terdiri dari 2.319 perempuan dan 329 laki-laki.

Data tersebut menyadarkan kita bahwa isu tindak trafiking menjadi isu yang jarang naik ke permukaan. Data di atas juga merupakan kasus-kasus yang dilaporkan saja, sementara realitas sebenarnya sulit untuk diungkap.

Terlebih dengan banyaknya korban trafiking menyadarkan kita bahwa ternyata justru para perempuanlah yang banyak menjadi korban perdagangan. Hal ini menegaskan bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling rentan dari tindak kejahatan ini.

Kenyataan ini tentu saja sangat mencemaskan bagi kehidupan kita dan membahayakan generasi manusia di masa yang akan datang.

Baca Juga:

Tafsir Sakinah

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Trafiking Dalam Pandangan Islam

Data di atas memperlihatkan kepada kita bahwa trafiking merupakan suatu bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks dan mengerikan.

Trafiking, jika merujuk buku Fiqh Anti Trafiking yang ditulis Faqihuddin Abdul Kodir dkk, tidak lagi sekadar praktik perbudakan manusia oleh manusia, melainkan prosesnya dilakukan dengan tindakan kekerasan, penindasan, dan kekerasan fisik.

Kemudian juga termasuk tindak kekerasan mental, seksual, sosial, dan ekonomi, dengan modus yang sangat beragam, mulai dengan cara yang halus seperti bujukan dan penipuan sampai dengan cara yang kasar seperti paksaan dan perampasan.

Trafiking dengan begitu merupakan tindak pelanggaran hak asasi manusia dan termasuk kejahatan yang paling kejam.

Oleh sebab itu, dalam ajaran agama Islam trafiking merupakan tindakan yang sangat dilarang dan dibenci oleh Allah Swt.

Pasalnya dalam ajaran Islam sangat menekankan untuk memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia dan melindungi warganya dari segala tindak trafiking. (Rul)

Tags: fiqhislammenolaktolaktrafiking
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menstruasi

    Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID