Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Hukum Istri Memberi Nafkah Suami

Khotimatul Husna Khotimatul Husna
23 November 2022
in Kolom
0
Hukum Istri Memberi Nafkah Suami

Hukum Istri Memberi Nafkah Suami

111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Bagaimana hukum istri memberi nafkah suami? Kebanyakan kita mengamini bahwa laki-laki atau suamilah yang memiliki kewajiban menafkahi keluarga. Kewajiban ini memiliki konsekuensi peran yang dilekatkan secara otomatis kepada laki-laki atau suami sebagai kepala rumah tangga atau kepala keluarga.

Peran kepala keluarga yang disematkan kepada suami membawa konsekuensi kepada istri yang ‘diberi’ peran sebagai pendamping suami atau ibu rumah tangga.

Akan tetapi, ketika suami tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan rumah tangga, membiayai pendidikan anak-anak, dan lain-lain, seringkali masalah ini akan membawa dampak serius dalam keluarga.

Jika pasangan suami istri bisa bernegosiasi dan menerima keadaan yang ‘di luar kebiasaan’ ini dengan lapang dada mungkin keadaan akan membaik dan konflik bisa dihindari.

Tapi bagaimana kalau pasangan tidak bisa menerima keadaan dan mindset tentang kepala keluarga masih harus laki-laki. Maka, masalah besar akan dihadapi oleh rumah tangga ini. Bahkan bisa berujung pada perceraian, karena harapan rumah tangga ideal yang dibakukan masyarakat tidak didapati di keluarga ini.

Baca juga: Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja untuk Keluarga

Konsep atau teks Al-Quran yang seringkali ditafsirkan bahwa suami sebagai kepala keluarga bisa kita baca pada al Qur’an Surat An-Nisa ayat 34.

Dalam terjemahan lengkap, “Kaum laki-laki (ar rijaal) adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.

Para penafsir progressif seperti Nasaruddin Umar memberikan pemaknaan baru terhadap kata ar-rijaal sebagai bukan jenis kelamin atau laki-laki, tapi ar-rijaal dimaknai sebagai kualitas gender yang bersifat melindungi, memimpin, menjaga, mencukupi, memberi rasa aman dan lain-lain.

Kualitas gender semacam ini tentu tidak hanya dimiliki oleh laki-laki, tapi perempuan pun bisa memilikinya.

Baca juga: Pemimpin Perempuan; Membaca Al-Qur’an dan Konteksnya

Saat ini, banyak perempuan yang bisa dan sanggup berkiprah di ranah publik bahkan menempati posisi penting di tengah masyarakat.

Para pemimpin perempuan banyak yang berhasil menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengambil keputusan strategis, melindungi warga yang dipimpin. Tidak dengan sisi maskulinitas, tapi justru dengan mengedepankan sisi femininnya.

Perempuan juga banyak yang bekerja dan memperoleh keuntungan finansial yang kemudian digunakan untuk mencukupi segala keperluan rumah tangganya.

Perempuan tidak hanya bisa menyekolahkan anak-anak hingga jenjang perguruan tinggi, tapi mereka juga mampu menempatkan diri mereka dalam bangku kuliah hingga doktoral dengan biaya sendiri.

Perempuan juga banyak yang memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mengalami problem sosial dengan menjadi pendamping masyarakat di akar rumput.

Pemberian rasa aman tidak selamanya harus identik dengan kekuatan senjata dan adu fisik yang justru akan melahirkan masalah baru. Melainkan dengan sisi kelembutan. Bahkan banyak perempuan yang menjadi agen perubahan dan perdamaian di berbagai tempat.

Baca juga: Kualitas Pemimpin Tidak Dilihat dari Jenis Kelaminnya

Realitas tentang kiprah perempuan pemimpin dan pencari nafkah serta menjadi tulang punggung keluarganya tidak hanya dijumpai pada masa sekarang. Bahkan, sejak masa Rasulullah. Banyak kisah tentang sahabat perempuan yang memiliki peran sebagai pemimpin, pekerja, pencari nafkah, dan tulang punggung keluarga.

Pada masa Rasulullah, ada kisah tentang Ummu Mubasyir r.a., perempuan yang berprofesi sebagai petani kurma. Perempuan pencari nafkah keluarga adalah fakta yang ada di sekitar kita, bahkan sejak masa Rasulullah.

Kisah lain terdapat dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori (No hadis 2361), Imam Muslim (No hadis 4051), dan Imam Ahmad (No hadis 12690).

Kisah tentang Nusaibah binti Ka’ab yang pada saat perang Uhud dengan gagah berani melindungi Nabi Muhammad dari serangan musuh (Faqihuddin Abdul Kodir, 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam).

Kisah Nusaibah ini menunjukkan bahwa perempuan pun bisa memberikan rasa aman dan perlindungan.

Baca juga: Perempuan Pemberi Nafkah Masa Nabi

Yang paling jelas tentang perempuan pekerja dan menafkahi keluarga ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Sa’d (No hadis 4239):

“Dari Ritah, istri Abdullah bin Mas’ud Ra, pernah mendatangi Nabi Saw. dan bertutur: “Wahai Rasul, saya perempuan pekerja, saya jual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apa pun.”

Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka,” sabda Nabi Saw.

Berangkat dari pemaknaan terhadap teks dan realitas ini maka sangat dimungkinkan bagi perempuan atau istri berkiprah di wilayah publik tanpa harus menerima stigma buruk.

Sebaliknya, suami pun bisa berperan dalam urusan rumah tangga tanpa merasa ‘melakukan hal yang salah’. Kenapa tidak? Nabi Muhammad Saw pun melakukan pekerjaan domestik.

Demikian hukum istri memberi nafkah suami. Semoga penjelasan terkait hukum istri memberi nafkah suami. []

Tags: domestikGenderHaditsislamistrinabiperanpubliksuami
Khotimatul Husna

Khotimatul Husna

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Aktual

Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Peran Pemuda
Publik

Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

17 November 2025
Publik tentang Pesantren
Publik

Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

17 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis
  • Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID