• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Istri Pekerja Bukan Pemicu Terjadinya Perceraian

Menurut Nyai Badriyah, ini bukanlah solusi, melainkan menanam masalah baru, karena kenyataannya, jauh lebih banyak keluarga dengan ibu yang berkarier dan bekerja, yang utuh dan bahagia dari pada yang bercerai

Redaksi Redaksi
29/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
cerai

cerai

241
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mejelaskan bahwa analisis sebagian kalangan yang tidak setuju dengan kiprah perempuan di ranah publik langsung menyimpulkan bahwa gugat cerai dipicu oleh istri yang mandiri secara ekonomi.

Maka, untuk menekan perceraian, Nyai Badriyah mengungkapkan, istri semestinya kembali menjadi ibu rumah tangga murni, tidak usah beraktivitas dan bekerja di luar rumah.

Perceraian, kata dia, idealnya agar menghindarinya. Jika masih ada celah untuk memperbaiki hubungan dan keadaan.

Namun jika akhirnya terjadi, sangat tidak adil apabila semua kesalahan perempuan yang harus bertanggungjawab, sehingga perempuan harus di rumahkan.

Menurut Nyai Badriyah, ini bukanlah solusi, melainkan menanam masalah baru, karena kenyataannya, jauh lebih banyak keluarga dengan ibu yang berkarier dan bekerja, yang utuh dan bahagia dari pada yang bercerai.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Di sisi lain, banyak keluarga yang istrinya menjadi tulang punggung ekonomi karena suami tidak bertanggungjawab.

Dan banyak suami menganggur, atau tidak bisa bekerja karena kondisi tertentu.

Tidak sedikit pula istri harus bekerja karena penghasilan suami jauh dari mencukupi kebutuhan dasar keluarga.

Selain alasan faktual dan sosiologis sebagaimana di atas, secara teologis, kata dia, tidak ada satu pun ayat atau hadis yang melarang perempuan atau istri bekerja di dalam atau di luar rumah.

Bahkan sebagai khalifah Allah, bersama laki-laki, perempuan memikul tanggung jawab sosial-keagamaan yang sama, yakni melakukan amal ma’ruf dan nahi mungkar.

Dalam al-Qur’an surat at-Taubah/9:71 Allah berfirman:

والمؤمنون والمؤ منات بعضهم اْولياءبعض ياْمرون بالمعروف وينهون عن المنكر ويقيمون الصلاة ويؤتون الزكاة ويطيعون الله ورسوله اْولئك سير حمهم الله عزيز حكيم

Artinya : “Dan kaum laki-laki beriman dan kaum perempuan beriman sebagian dari mereka adalah penolong bagi yang lain.

Memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, menegakkan shalat dan membayar zakat, dan mentaati Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan dirahmati oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Rul)

Tags: bekerjaceraiharta istriIstri pekerjaNyai Badriyah Fayumiperceraiansuamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fikih Ramah Difabel

    Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID