Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Istri Shalehah dan Suami Shaleh (Bagian Ketiga)

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
22 September 2020
in Hikmah
A A
0
Istri Shalehah dan Suami Shaleh (Bagian Ketiga)
5
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Isteri yang saleh tidak harus bekerja di ruang domestik, tetapi juga di wilayah publik, dalam rangka dakwah, amar ma’ruf nahi munkar. Dan ini tentu bisa dilakukan dalam segala ruang publik. Al Qur’an menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dituntut untuk bekerjasama dan saling menolong dalam usaha-usaha perbaikan sosial :

وَالمُؤْمِنُونَ وَالمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيآءُ بَعْضٍ يَأمُرُونَ بِالمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ المُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَه. أولئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ. إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Orang-rang yang beriman, laki-laki dan perempuan, saling menjadi penolong. Mereka menyuruh mengerjakan yang maruf (baik) dan mencegah dari yang munkar (buruk), mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi maha Bijaksana.(Q.S. al Taubah, 9:71).

Tampak jelas dari ayat di atas bahwa peran perempuan beriman sama dengan peran laki-laki beriman. Mereka diperintahkan untuk saling bekerjasama, saling membantu dan saling bahu-membahu dalam menciptakan kehidupan sosial yang baik. Inti dari semua kebaikan atau kesalehan seseorang dalam kedudukan dan peran apapun dalam Islam sesungguhnya hanyalah ketaatannya kepada Allah.

Dalam bahasa lain pada ketaqwaannya kepada Allah. Dengan begitu, seorang isteri harus taat kepada suaminya, sepanjang dalam kerangka mengabdi kepada Allah dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, melanggar kesepakatan yang dibuat bersama dan tidak berlaku zalim. Hal ini juga berlaku bagi suami yang saleh. Suami harus taat kepada isteri sepanjang isteri menjadi pemimpin dan taat kepada Allah

Nabi saw bersabda ; لَا طَاعَةَ لِمخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ الخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk, ketika dia melakukan kedurhakaan kepada-Nya”. Dalam banyak ayat al Qur’an maupun hadits Nabi ditegaskan tentang haramnya menzalimi orang. Antar lain : لَا تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
“janganlah kalian menzalimi dan jangan pula mau dizalimi’.

Hadits Nabi juga menyatakan : يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى فَلَا تَظَّالَمُوا
“Hai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas Diri-Ku, maka janganlah kalian saling menzalimi”.

Nabi saw juga mengatakan : لَيْسَ بِخِيَارِكُمْ مَنْ ضَرَبَ إِمْرَأَتَهُ
“Bukanlah suami yang baik, yang saleh, jika dia memukul isterinya”.
Rasulullah saw, sebagai panutan umat Islam menurut isterinya, Siti Aisyah bint Abu Bakar, tidak pernah memukul isterinya maupun teman kerja di rumahnya. Siti Aisyah mengatakan : مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ أِمْرَأَةً وَلاَ خَادِماً قَطُّ
“Rasulullah tidak pernah memukul perempuan manapun dan tidak pula teman yang membantu pekerjaan rumahnya.”

Disinilah, ketika kita berbicara tentang isteri yang saleh, seharusnya juga diimbangi dengan bicara tentang suami yang saleh, suami yang baik. Untuk keperluan ini pertama-tama kita perlu merenungkan sabda Nabi SAW :

خَيْركُمْ خَيْرُكُمْ لِاَهْلِهِ وَاَنَا خَيْرُكُمْ لِاَهْلِى
“Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik kepada keluargamu (isterimu), dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku (isteriku)”.

Katanya lagi : اِنَّ مِنْ أَكْمَلِ المُؤْمِنِينَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً وَأَلْطَفُهُمْ بِأَهْلِهِ
“Orang mukmin yang sempurna imannya adalah yang terbaik budi pekertinya dan yang paling sayang kepada keluarganya (isterinya). Pada saat yang lain Nabi mengatakan, semacam menyindir atau mengkritik: مَا أَكْرَمَ النِّسَاءَ إِلاَّ كَرِيْمٌ ، وَمَا أَهَانَهُنَّ إِلاَّ لَئِيْمٌ .”Tidak menghormati perempuan kecuali laki-laki terhormat. Tidak merendahkan/menghina perempuan kecuali laki-laki yang rendah/hina.”

Pernyataan Nabi itu sejalan dengan Al Quran yang dengan sangat bijak mengatakan bahwa hubungan suami dan isteri harus dibangun dengan cara Muasyarah bi al maruf, bergaul dan bekerja sama dengan baik dalam relasi kesalingan. Maka suami yang saleh adalah manakala dia dapat menyenangkan isterinya, seperti isteri menyenangkannya, suami yang menjaganya sebagaimana isteri menjaganya, suami yang membantunya manakala isteri membutuhkan bantuannya, suami yang sabar atas kekurangan isterinya.

Menarik sekali pandangan Ibnu Abbas ketika dia mengatakan ; احب ان اتزين لنساء ى كما احب ان تتزين لى
“Aku ingin tampil menarik untuk isteriku sebagaimana aku senang jika dia tampil menarik untukku.”
Lalu ada sebuah puisi indah yang disampaikan Thahir al-Haddad :
Perempuan adalah separoh jiwa bangsa dan umat manusia dengan potensinya yang besar dalam seluruh aspek kehidupan
Bila kita merendahkannya dan membiarkannya menjadi hina dina, maka itu adalah bentuk perendahan dan penghinaan kita atas diri kita sendiri dan kita rela dengan kehinadinaan kita.

Jadi bila kita mencintai dan menghormati dia serta bekerja untuk menyempurnakan eksistensinya, maka sesungguhnya itu adalah bentuk cinta, penghormatan dan usaha kita menyempurnakan eksistensi kita sendiri.

Beberapa hari sebelum wafatnya, Nabi menyempatkan diri untuk menyampaikan wasiat kepada orang-orang (para suami).
اِتَّقُوا اللهَ فِى النِّسَآء فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ
“Bertaqwalah kepada Allah dalam hal berhubungan isterimu,karena kamu telah mengambilnya (sebagai isteri) atas dasar kepercayaan Allah kepadamu, dan kalian dihalalkan berhubungan intim dengannya atas Nama Allah.

Dalam hadits lain disebutkan : استَوصوا بالنِّساءِ خيرًا فإنَّهنَّ عندَكُم عَوانٍ ليسَ تملِكونَ منهنَّ شيئًا غيرَ ذلِكَ
Aku pesan kepada kalian hendaklah kalian memperlakukan isteri-isteri kalian dengan baik. Karena mereka (dalam sistem sosial kalian) dipandang bagaikan tawanan. Sesungguhnya kalian (para suami), tidak berhak memperlakukan mereka kecuali dengan baik.” (bersambung)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Tilik : Ghibah dan Dosa Jariyah

Next Post

The Second Sex : Menjabarkan Alienasi Betina (Part I)

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
gangguan kesehatan mental

The Second Sex : Menjabarkan Alienasi Betina (Part I)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0