Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Jalan Hidup Kaum Buruh: Dicengkeram Kapitalisme dan Ketidakpastian di Era Disrupsi

Refleksi hari buruh internasional, melihat nasib mereka hari ini. Bagaimana perannya sebagai pekerja masa depan di era disrupsi?

Khairul Anwar by Khairul Anwar
29 April 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kaum Buruh

Kaum Buruh

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teman saya, sebut saja namanya Widodo, pernah punya pengalaman buruk di dunia kerja. Ia ‘ditendang’ dari pekerjaannya gara-gara perilakunya yang oleh bos-nya dianggap sebagai bentuk ‘perlawanan’. Ceritanya, dia mengajak dan mengumpulkan rekan-rekan kerja yang lain, untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan beban pekerjaan. Seperti hak cuti, dan segala macamnya, kepada bosnya.

Namun, penyampaian aspirasi tersebut dipandang oleh bos sebagai tindakan yang ‘menentang’. Sang bos menilai teman saya sebagai sosok yang ‘memprovokasi’ rekan kerja yang lain. Alhasil, keesokan harinya, teman saya dipecat karena perbuatan ‘melawannya’ tersebut. Sang juragan menilai teman saya sebagai ‘benalu yang harus disingkirkan’.

Apa yang Widodo alami, saya yakin orang lain pernah merasakannya juga. Pekerja (baca: Kaum Buruh) seringkali diperlakukan atau mendapat perlakuan tidak semestinya dari atasan mereka.

Nasib Buruh Ditahan Ijazahnya

Yang terbaru, ada kasus yang seharusnya membuka mata kita, bahwa nasib buruh sampai hari ini ternyata masih mengkhawatirkan. Kasus yang saya maksud adalah penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur.  Kasus ini bermula dari pengaduan Nila Handiani, mantan karyawan, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa ijazah SMA-nya tertahan oleh perusahaan.

Nila mengaku sebagai pegawai UD Sentosa Seal dan hendak mengundurkan diri. Namun, ijazah SMA miliknya masih tertahan atau perusahaan belum mengembalikan. Kasus ini masih menjadi polemik hingga sekarang, dengan kabar terakhir menyebutkan bahwa Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana sudah melalui proses pemerikasaan di Polda Jatim terkait kasus ini.

Praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tentu saja melanggar UU Ketenagakerjaan. Tidak hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga menjadi penghalang bagi karyawan untuk melamar kerja ke tempat yang lain.

Kasus serupa belakangan tidak hanya terjadi di Surabaya. Di Riau, ada 12 mantan karyawan dari sebuah perusahaan tour dan travel di Pekanbaru, yang ijazahnya tertahan oleh perusahaan. Salah satu mantan karyawan, Defri, bahkan mengaku ijazah SMA-nya tertahan sejak ia keluar dari perusahaan pada Februari 2022.

Adanya perkara-perkara tersebut membuat kita perlu memahami bahwa, dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yang berbuat nakal tidak hanya pejabat negara, tetapi adakalanya juga perusahaan.

Tempat Kerja (Kadang) Tidak Aman Bagi Buruh

Pertanyaan yang kemudian harus kita ajukan adalah mengapa perusahaan atau tempat kerja, terkadang tidak menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi karyawannya? Maraknya kasus ketidakadilan, penindasan, diskriminasi, hingga pelecehan seksual, membuktikan bahwa beberapa tempat kerja tidak sepenuhnya aman bagi seorang pekerja.

Saya lalu teringat kasus kebakaran di pabrik petasan Kosambi pada 2017 silam. Tragedi itu menewaskan 47 pekerja dan melukai 40 lainnya. Terungkap bahwa tragedi ini akibat buruknya pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di industri petasan. Pabrik yang berlokasi di Tangerang itu diduga melanggar beberapa ketentuan, termasuk penggunaan tenaga kerja anak.

Lagi-lagi, kaum buruh pabrik dalam hal ini, yang menjadi korban. Niat mencari harta, malah berujung petaka, akibat kelalaian pihak perusahaan. Padahal, dalam prinsip Ekonomi Islam, salah satu bentuk perlindungan perusahaan terhadap pekerja adalah menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Akan tetapi, realitanya, beberapa tempat kerja belum memenuhi syarat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini sangat berpotensi membahayakan karyawan.

Upah Buruh Di Tangan Kapitalis

Di samping minimnya unsur keselamatan, para buruh juga sangat mudah tereksploitasi, dituntut untuk bisa banyak hal, diberi tanggungjawab yang berat, namun tak diberi gaji yang sesuai dengan beban kerja atau di bawah UMR. Soal upah yang jauh dari harapan, mungkin banyak dialami orang-orang di sekitar kita, terutama para guru honorer yang menerima gaji secara tidak manusiawi.

Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan apa yang Ibnu Khaldun (1332-1406) sampaikan dalam Mukadimahnya, bahwa upah kerja (gaji) haruslah adil, layak, dan sesuai dengan hasil kerja seseorang.

Di sektor lain, seperti sektor pertanian, kita kerap mendengar kabar problematika para petani, yang mengeluhkan rendahnya pendapatan, ketidakpastian pekerjaan, keterbatasan akses lahan, dan kurangnya dukungan pemerintah. Belum lagi ditambah ancaman krisis iklim. Hal serupa juga menimpa buruh nelayan. Sementara, di sektor industri, para buruh pabrik menghadapi ancaman PHK.

Kondisi buruh hari ini, dengan segala yang terjadi, masih sangat memprihatinkan. Di mata kapitalisme, buruh hanya sebagai alat produksi. Yang perlu kita ketahui dari sistem ini, upah seorang pekerja ditentukan sesuai standar hidup paling minim menurut ukuran masyarakat di mana mereka tinggal. Kaum kapitalis selalu berpedoman pada prinsip “mengeluarkan biaya seminimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya”.

Era Disrupsi: Tantangan Pekerja Masa Depan

Di samping harus menyesuaikan diri dengan sistem kerja yang kadang tidak adil, kaum pekerja juga mendapatkan tantangan serius dari ranah eksternal. Yakni melesatnya kemajuan teknologi yang kian mapan. Ini yang kita sebut sebagai era disrupsi.

Para pekerja, terutama yang generasi Baby Boomer dan X, harus siap-siap untuk bersaing dengan para anak muda (gen millennial dan Z) yang dianggap sebagai generasi yang melek teknologi digital. Sementara, gen di atas milenial dianggap sebagai generasi gaptek.

Adaptasi kita perlukan, hal ini karena perubahan di dunia kerja, seiring pesatnya arus digitaliasi, telah terjadi dalam satu dekade terakhir. Singkatnya, dunia kerja kini semakin digital. Di media sosial, saya menemukan konten yang menunjukkan buruh tukang bangunan terganti perannya oleh mesin.

Jika ini betulan terjadi di masa mendatang, dan tukang bangunan hari ini tidak siap dengan segala kemungkinan, maka harus bersiap untuk menjadi pengangguran atau mencari pekerjaan baru yang sesuai keinginan.

Itu satu contoh. Di contoh lain, sektor industri batik, peran teknologi juga mulai tampak. Contohnya adalah Butimo, inovasi mesin batik tulis. Karya peneliti UGM ini disebut mampu menghemat waktu proses pembatikan. Dari yang biasanya dengan proses pembatikan manual membutuhkan waktu 6 jam bisa kita persingkat hanya 3 jam saja.

Terus Belajar dan Beradaptasi

Jika teknologi itu bertumbuh pesat dan pengusaha batik berbondong-bondong memakainya untuk menjalankan produksinya. Maka bisa kita bayangkan betapa kemudian peran ibu-ibu yang biasanya menjadi pembatik harus ‘tersingkir’ perannya oleh mesin. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri.

Terlebih lagi, tantangan ketenagakerjaan di era industri 4.0, juga telah membuka peluang terbukanya profesi baru. Sementara banyak profesi lama mulai tergerus. Masyarakat, khususnya kalangan Gen Z dan Millennial, harus mempersiapkan diri dari sekarang. Terutama belajar perihal dunia teknologi digital. Sebab, kitalah yang akan menggantikan posisi generasi pekerja saat ini.

Beberapa hasil penelitian menjelaskan bahwasanya pentingnya masyarakat untuk terus belajar dan beradaptasi dengan cepat. Di lain sisi, skill untuk menguasai teknologi dan mengembangkan keterampilan yang relevan akan menjadi kunci sukses dalam menghadapi perubahan yang terjadi  di  dunia  kerja yang kini semakin digital.

Sebagai akhir, mari kita refleksikan hari Buruh Internasional ini. Bahwa, masa depan perlu kita rancang dari sekarang. Mau jadi pekerja yang agak mapan, atau sebatas jadi buruh bangunan, itu pilihan kalian. Sebuah opsi yang harus kalian tentukan dari sekarang. Karena di masa mendatang, kita akan banyak menghadapi banyak ketidakpastian, termasuk mungkin ketidakpastian soal jodoh wkwk. []

 

Tags: Hari Buruh Internasionalindustri 4.0jeratan kapitalismenasib buruhperingatan hari buruhTeknologi Digital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aborsi dalam Pandangan Katolik

Next Post

Aborsi dalam Pandangan Islam

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Akhir Tahun
Personal

Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

31 Desember 2025
Era Scroll
Publik

Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

27 Desember 2025
Dunia Digital
Publik

Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

9 Desember 2025
Citizen Journalism
Disabilitas

Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

2 Februari 2026
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Next Post
Aborsi dalam Islam

Aborsi dalam Pandangan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0