Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Jalan Hidup Kaum Buruh: Dicengkeram Kapitalisme dan Ketidakpastian di Era Disrupsi

Refleksi hari buruh internasional, melihat nasib mereka hari ini. Bagaimana perannya sebagai pekerja masa depan di era disrupsi?

Khairul Anwar Khairul Anwar
29 April 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Kaum Buruh

Kaum Buruh

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Teman saya, sebut saja namanya Widodo, pernah punya pengalaman buruk di dunia kerja. Ia ‘ditendang’ dari pekerjaannya gara-gara perilakunya yang oleh bos-nya dianggap sebagai bentuk ‘perlawanan’. Ceritanya, dia mengajak dan mengumpulkan rekan-rekan kerja yang lain, untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan beban pekerjaan. Seperti hak cuti, dan segala macamnya, kepada bosnya.

Namun, penyampaian aspirasi tersebut dipandang oleh bos sebagai tindakan yang ‘menentang’. Sang bos menilai teman saya sebagai sosok yang ‘memprovokasi’ rekan kerja yang lain. Alhasil, keesokan harinya, teman saya dipecat karena perbuatan ‘melawannya’ tersebut. Sang juragan menilai teman saya sebagai ‘benalu yang harus disingkirkan’.

Apa yang Widodo alami, saya yakin orang lain pernah merasakannya juga. Pekerja (baca: Kaum Buruh) seringkali diperlakukan atau mendapat perlakuan tidak semestinya dari atasan mereka.

Nasib Buruh Ditahan Ijazahnya

Yang terbaru, ada kasus yang seharusnya membuka mata kita, bahwa nasib buruh sampai hari ini ternyata masih mengkhawatirkan. Kasus yang saya maksud adalah penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur.  Kasus ini bermula dari pengaduan Nila Handiani, mantan karyawan, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa ijazah SMA-nya tertahan oleh perusahaan.

Nila mengaku sebagai pegawai UD Sentosa Seal dan hendak mengundurkan diri. Namun, ijazah SMA miliknya masih tertahan atau perusahaan belum mengembalikan. Kasus ini masih menjadi polemik hingga sekarang, dengan kabar terakhir menyebutkan bahwa Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana sudah melalui proses pemerikasaan di Polda Jatim terkait kasus ini.

Praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tentu saja melanggar UU Ketenagakerjaan. Tidak hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga menjadi penghalang bagi karyawan untuk melamar kerja ke tempat yang lain.

Kasus serupa belakangan tidak hanya terjadi di Surabaya. Di Riau, ada 12 mantan karyawan dari sebuah perusahaan tour dan travel di Pekanbaru, yang ijazahnya tertahan oleh perusahaan. Salah satu mantan karyawan, Defri, bahkan mengaku ijazah SMA-nya tertahan sejak ia keluar dari perusahaan pada Februari 2022.

Adanya perkara-perkara tersebut membuat kita perlu memahami bahwa, dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yang berbuat nakal tidak hanya pejabat negara, tetapi adakalanya juga perusahaan.

Tempat Kerja (Kadang) Tidak Aman Bagi Buruh

Pertanyaan yang kemudian harus kita ajukan adalah mengapa perusahaan atau tempat kerja, terkadang tidak menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi karyawannya? Maraknya kasus ketidakadilan, penindasan, diskriminasi, hingga pelecehan seksual, membuktikan bahwa beberapa tempat kerja tidak sepenuhnya aman bagi seorang pekerja.

Saya lalu teringat kasus kebakaran di pabrik petasan Kosambi pada 2017 silam. Tragedi itu menewaskan 47 pekerja dan melukai 40 lainnya. Terungkap bahwa tragedi ini akibat buruknya pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di industri petasan. Pabrik yang berlokasi di Tangerang itu diduga melanggar beberapa ketentuan, termasuk penggunaan tenaga kerja anak.

Lagi-lagi, kaum buruh pabrik dalam hal ini, yang menjadi korban. Niat mencari harta, malah berujung petaka, akibat kelalaian pihak perusahaan. Padahal, dalam prinsip Ekonomi Islam, salah satu bentuk perlindungan perusahaan terhadap pekerja adalah menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Akan tetapi, realitanya, beberapa tempat kerja belum memenuhi syarat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini sangat berpotensi membahayakan karyawan.

Upah Buruh Di Tangan Kapitalis

Di samping minimnya unsur keselamatan, para buruh juga sangat mudah tereksploitasi, dituntut untuk bisa banyak hal, diberi tanggungjawab yang berat, namun tak diberi gaji yang sesuai dengan beban kerja atau di bawah UMR. Soal upah yang jauh dari harapan, mungkin banyak dialami orang-orang di sekitar kita, terutama para guru honorer yang menerima gaji secara tidak manusiawi.

Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan apa yang Ibnu Khaldun (1332-1406) sampaikan dalam Mukadimahnya, bahwa upah kerja (gaji) haruslah adil, layak, dan sesuai dengan hasil kerja seseorang.

Di sektor lain, seperti sektor pertanian, kita kerap mendengar kabar problematika para petani, yang mengeluhkan rendahnya pendapatan, ketidakpastian pekerjaan, keterbatasan akses lahan, dan kurangnya dukungan pemerintah. Belum lagi ditambah ancaman krisis iklim. Hal serupa juga menimpa buruh nelayan. Sementara, di sektor industri, para buruh pabrik menghadapi ancaman PHK.

Kondisi buruh hari ini, dengan segala yang terjadi, masih sangat memprihatinkan. Di mata kapitalisme, buruh hanya sebagai alat produksi. Yang perlu kita ketahui dari sistem ini, upah seorang pekerja ditentukan sesuai standar hidup paling minim menurut ukuran masyarakat di mana mereka tinggal. Kaum kapitalis selalu berpedoman pada prinsip “mengeluarkan biaya seminimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya”.

Era Disrupsi: Tantangan Pekerja Masa Depan

Di samping harus menyesuaikan diri dengan sistem kerja yang kadang tidak adil, kaum pekerja juga mendapatkan tantangan serius dari ranah eksternal. Yakni melesatnya kemajuan teknologi yang kian mapan. Ini yang kita sebut sebagai era disrupsi.

Para pekerja, terutama yang generasi Baby Boomer dan X, harus siap-siap untuk bersaing dengan para anak muda (gen millennial dan Z) yang dianggap sebagai generasi yang melek teknologi digital. Sementara, gen di atas milenial dianggap sebagai generasi gaptek.

Adaptasi kita perlukan, hal ini karena perubahan di dunia kerja, seiring pesatnya arus digitaliasi, telah terjadi dalam satu dekade terakhir. Singkatnya, dunia kerja kini semakin digital. Di media sosial, saya menemukan konten yang menunjukkan buruh tukang bangunan terganti perannya oleh mesin.

Jika ini betulan terjadi di masa mendatang, dan tukang bangunan hari ini tidak siap dengan segala kemungkinan, maka harus bersiap untuk menjadi pengangguran atau mencari pekerjaan baru yang sesuai keinginan.

Itu satu contoh. Di contoh lain, sektor industri batik, peran teknologi juga mulai tampak. Contohnya adalah Butimo, inovasi mesin batik tulis. Karya peneliti UGM ini disebut mampu menghemat waktu proses pembatikan. Dari yang biasanya dengan proses pembatikan manual membutuhkan waktu 6 jam bisa kita persingkat hanya 3 jam saja.

Terus Belajar dan Beradaptasi

Jika teknologi itu bertumbuh pesat dan pengusaha batik berbondong-bondong memakainya untuk menjalankan produksinya. Maka bisa kita bayangkan betapa kemudian peran ibu-ibu yang biasanya menjadi pembatik harus ‘tersingkir’ perannya oleh mesin. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri.

Terlebih lagi, tantangan ketenagakerjaan di era industri 4.0, juga telah membuka peluang terbukanya profesi baru. Sementara banyak profesi lama mulai tergerus. Masyarakat, khususnya kalangan Gen Z dan Millennial, harus mempersiapkan diri dari sekarang. Terutama belajar perihal dunia teknologi digital. Sebab, kitalah yang akan menggantikan posisi generasi pekerja saat ini.

Beberapa hasil penelitian menjelaskan bahwasanya pentingnya masyarakat untuk terus belajar dan beradaptasi dengan cepat. Di lain sisi, skill untuk menguasai teknologi dan mengembangkan keterampilan yang relevan akan menjadi kunci sukses dalam menghadapi perubahan yang terjadi  di  dunia  kerja yang kini semakin digital.

Sebagai akhir, mari kita refleksikan hari Buruh Internasional ini. Bahwa, masa depan perlu kita rancang dari sekarang. Mau jadi pekerja yang agak mapan, atau sebatas jadi buruh bangunan, itu pilihan kalian. Sebuah opsi yang harus kalian tentukan dari sekarang. Karena di masa mendatang, kita akan banyak menghadapi banyak ketidakpastian, termasuk mungkin ketidakpastian soal jodoh wkwk. []

 

Tags: Hari Buruh Internasionalindustri 4.0jeratan kapitalismenasib buruhperingatan hari buruhTeknologi Digital
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Lecturer, Sekretaris LTNNU Kab. Pekalongan & sekretaris PR GP Ansor Karangjompo, penulis buku serta kontributor aktif NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Kesehatan Akal
Personal

Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

4 Juni 2025
Memahami AI
Personal

Memahami Dasar Logika AI: Bagaimana Cara AI Menjawab Permintaan Kita?

30 Mei 2025
Hari Buruh
Pernak-pernik

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

5 Mei 2025
Marsinah
Publik

Marsinah, RUU PPRT, dan Janji Prabowo

3 Mei 2025
Ki Hajar Dewantara
Publik

Ki Hajar Dewantara: Antara Pendidikan dan Perjuangan Kelas Pekerja

2 Mei 2025
Hak Buruh
Publik

Upah yang Layak, Hak Buruh yang Tidak Bisa Ditawar

30 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID