Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jalan Terjal dan Tantangan Perempuan Menjadi Subjek

Menikah bukan siapa yang tercepat, ini bukan tentang siapa yang menang dan kalah, apalagi sebagai bentuk persaingan dengan yang lain

Ali Yazid Hamdani by Ali Yazid Hamdani
10 Februari 2025
in Personal
0
Tantangan Perempuan

Tantangan Perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya melihat rentetan Story Intagram salah seorang teman perempuan, ia menumpahkan segala keluh-kesah, jengkel, dan kedongkolan yang dia alami. Terus dilanjuti dengan beberapa balasan dari teman-temannya yang turut menimpali dan turut serta kesal atas postingannya.

Agar tidak kehilangan konteks problemnya, akan saya bahas detailnya. Teman saya adalah lulusan pesantren, lanjut merantau di kota besar, hingga akhirnya lanjut studi Sarjana dan Masternya di China. Dan beroleh penghasilan dari sana melalui mengajar, dan mengerjakan proyek sana-sini lainnya. Kemudian dari hasil pendapatannya pun ia bagikan kepada orang tua beserta adik-adiknya.

Belum lagi menurut penuturannya, di daerah di mana dia berasal, jangankan perempuan seumurannya, yang lebih muda darinya pun telah banyak yang berkeluarga dan memiliki anak. Sementara dia emang masih belum nikah, dan tentu saja belum juga punya anak. Intinya dia menjalani tantangan perempuan yang  berbeda dan melawan pakem di daerahnya.

Dia juga jarang pulang, kalaupun pulang pastinya hanya sebentar. Hanya untuk “memecahkan celengan rindu” yang sekian lama dia tabung untuk sekadar bertemu sanak keluarganya. Kemudian desas-desus yang muncul ke permukaan mengenai dia beserta keluarganya bahwa dia jauh-jauh merantau hanya untuk menjadi perempuan enggak bener. Lalu keluarganya pun tertuduh memelihara tuyul karena mendapatkan kiriman dari anaknya, sementara warga di sekitar sana katanya sering kehilangan sesuatu.

“Anaknya kok dibiarin jauh-jauh, paling kerja ga bener” “kok bisa si jadi guru tapi gajinya segede itu, guru yang bagaimana nih?”, “Duh kok belum nikah anaknya padahal perempuan seusianya udah pada punya anak.” Kira-kira begitu gema letupan kiri kanannya.

Tantangan Menjadi Perempuan

Desakan nikah dari kanan kiri datang bukan hanya sekali, melainkan bertubi-tubi dan menjadi bahan obrolan untuk sekadar bertegur sapa basa-basi. Padahal tidak pernah ada interaksi sama sekali sebelumnya. Maklum tantangan perempuan seusianya sudah menikah dan telah memiliki anak. Menjadi buah bibir lantaran nggak menikah seolah menjadi aib.

Perlu kita garisbawahi, aib di sini hanyalah seolah-olah, bukan aib dalam arti yang sebenarnya. Sebab menjadi tantangan perempuan desa yang berusia 25 tahun dianggap perawan tua. Bahkan ada anggapan bahwa di usia segitu tidak akan ada laki-laki yang ingin mempersuntingnya. Sadar atau tidak, anggapan-anggapan seperti ini masih hidup dan lestari di omongan orang-orang kebanyakan, khususnya lingkungan pedesaan.

Jadi kalau ada seorang perempuan yang keluar dari kampung halamannya untuk merantau di kota-kota besar, apalagi di luar negeri nun jauh di sana yang tidak pernah mereka kunjungi kecuali hanya melalui televisi, ditambah lagi memiliki karir yang moncer, behh potensial menjadi buah bibir tetangganya.

Fenomena semacam ini begitu berulang, ketika subjeknya perempuan. Berbeda ketika laki-laki yang menjadi subjeknya. Laki-laki hampir selalu mendapatkan kemakluman dan kewajaran ketika mau merantau, tinggal gas aja, tanpa fafifu ini itu, bahkan mau keluar negeri sekalipun.

Seolah jalan menjadi mulus dan keberuntungan berpihak pada laki-laki. Meskipun laki-laki juga kerap mendapatkan pertanyaan “kapan ini atau kapan itu” yang nyaris sama, tapi tetap tidak seriuh-ramai yang perempuan alami.

Andai Terlahir sebagai Perempuan

Sekali lagi, kalau saja terlahir sebagai perempuan. Jangankan ke luar negeri, ketika hendak merantau untuk menuntut ilmu di kota besar saja ada orang tua yang tidak pasrah. Lebih banyak khawatirnya ketika perempuan yang merantau ketimbang anak laki-laki. Ruang gerak perempuan terkungkung oleh lingkungan beserta keluarganya.

Pertanyaan yang muncul kemudian, “Mengapa ketika perempuan berkarir hampir selalu mendapat perlakuan yang menyudutkan?” Bahkan untuk sekadar menuntut ilmu di kota-kota besar yang banyak perguruan tinggi, mereka kerap mendapat larangan dari orang tuanya?

Orang tua khawatir anaknya mendapat pergaulan beresiko, dan kemudian mengalami kehamilan tidak diinginkan. Perasaan was-was itu sebenarnya tidak salah, melihat realita lapangan yang memang menunjukkan banyak terjadi tantangan perempuan yang demikian. Saya juga paham kalau orang tua ingin memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Tapi upaya generalisasi dari satu kasus negatif untuk memandang buruk semua keadaan lain juga sangat problematis.

Setali Tiga Sumur Kasur Dapur

Sehingga lahirlah anggapan umum terhadap perempuan bahwa mereka harus di rumah, perempuan juga mesti di dapur, perempuan harus menikah sebelum umur 25, lalu punya anak. Kalaupun setali tiga ini terlaksana, bukan berarti akan terlepas dari pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan dari orang-orang akan selalu bermunculan dengan konteks dan bahan yang berbeda pula.

Setali tiga ini seolah-olah menjadikan tupoksi perempuan yang hanya berkutat pada ranah dapur, sumur, dan kasur. Atau akademikus biasa menyebutnya dengan ‘wilayah domestik’. Sementara untuk sektor publik adalah wilayah laki-laki. Sehingga konstruksi sosial yang mengakar terhadap tupoksi perempuan seolah telah menjadi takdir dan kodrat yang melekat pada diri perempuan.

Sadar atau tidak, fenomena semacam ini terjadi  dan hidup di tengah-tengah kita. Padahal kalau kata Najwa Shihab Kodrat perempuan itu hanya tiga; pertama, menstruasi, kedua, mengandung, dan terakhir adalah menyusui. Dah itu saja.

Mau setinggi apapun pendidikannya, semelejit bagaimanapun karirnya, dan sejauh mana pun kakinya melangkah itu merupakan hak yang sama-sama orang miliki, tanpa pandang bulu dan kelamin. Termasuk pilihan waktu kapan ia akan menikah adalah pilihan hidup masing-masing.

Menikah dan Tuntutan terhadap Perempuan

Saya juga tahu tuntutan menikah di umur segitu memang lagi kencang-kencangnya. Saya juga paham kalau menikah itu ibarat ibadah puasa yang harus disegerakan. Tapi satu hal yang juga perlu kita sadari bahwa kumandang Maghrib di bumi tidaklah serentak.

Menikah juga bukan siapa yang tercepat, ini bukan tentang siapa yang menang dan kalah, apalagi sebagai bentuk persaingan dengan yang lain. Semua ada waktunya. Tak perlu khawatir dengan anggapan orang-orang, menikah bukan tujuan hidup tapi bagian dari hidup itu sendiri.

Jadi kalau ada anggapan perempuan di usia segitu belum menikah, anggap saja menikah itu seperti halnya mati, sudah ada waktu dan garisan takdirnya. Betapapun kesalnya, meski sama-sama takdir, tapi nggak mungkin kan kita membalasnya dengan balik bertanya kapan Anda mati?

Dengan begitu, perempuan yang ingin menempuh pendidikan tinggi merupakan haknya, begitupun merantau di tempat mana pun yang mereka mau juga merupakan haknya. Sejauh itu memberikan manfaat untuk dirinya, keluarga, dan yang lainnya, mengapa harus kita halang-halangi?

Mengapa harus menjadi buah bibir yang enggak-enggak? Kita tidak pernah tahu kebenaran di balik apa yang kita bicarakan. Terpenting tidak merugikan orang lain.

Daripada ngobrolin yang belum jelas kebenarannya, bukannya lebih baik cari kegiatan lain yang lebih bermanfaat. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraankodratstigmaTantangan Perempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Related Posts

Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Hak Perempuan atas Tubuhnya
Personal

Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

6 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID