Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jalan Terjal dan Tantangan Perempuan Menjadi Subjek

Menikah bukan siapa yang tercepat, ini bukan tentang siapa yang menang dan kalah, apalagi sebagai bentuk persaingan dengan yang lain

Ali Yazid Hamdani Ali Yazid Hamdani
10 Februari 2025
in Personal
0
Tantangan Perempuan

Tantangan Perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya melihat rentetan Story Intagram salah seorang teman perempuan, ia menumpahkan segala keluh-kesah, jengkel, dan kedongkolan yang dia alami. Terus dilanjuti dengan beberapa balasan dari teman-temannya yang turut menimpali dan turut serta kesal atas postingannya.

Agar tidak kehilangan konteks problemnya, akan saya bahas detailnya. Teman saya adalah lulusan pesantren, lanjut merantau di kota besar, hingga akhirnya lanjut studi Sarjana dan Masternya di China. Dan beroleh penghasilan dari sana melalui mengajar, dan mengerjakan proyek sana-sini lainnya. Kemudian dari hasil pendapatannya pun ia bagikan kepada orang tua beserta adik-adiknya.

Belum lagi menurut penuturannya, di daerah di mana dia berasal, jangankan perempuan seumurannya, yang lebih muda darinya pun telah banyak yang berkeluarga dan memiliki anak. Sementara dia emang masih belum nikah, dan tentu saja belum juga punya anak. Intinya dia menjalani tantangan perempuan yang  berbeda dan melawan pakem di daerahnya.

Dia juga jarang pulang, kalaupun pulang pastinya hanya sebentar. Hanya untuk “memecahkan celengan rindu” yang sekian lama dia tabung untuk sekadar bertemu sanak keluarganya. Kemudian desas-desus yang muncul ke permukaan mengenai dia beserta keluarganya bahwa dia jauh-jauh merantau hanya untuk menjadi perempuan enggak bener. Lalu keluarganya pun tertuduh memelihara tuyul karena mendapatkan kiriman dari anaknya, sementara warga di sekitar sana katanya sering kehilangan sesuatu.

“Anaknya kok dibiarin jauh-jauh, paling kerja ga bener” “kok bisa si jadi guru tapi gajinya segede itu, guru yang bagaimana nih?”, “Duh kok belum nikah anaknya padahal perempuan seusianya udah pada punya anak.” Kira-kira begitu gema letupan kiri kanannya.

Tantangan Menjadi Perempuan

Desakan nikah dari kanan kiri datang bukan hanya sekali, melainkan bertubi-tubi dan menjadi bahan obrolan untuk sekadar bertegur sapa basa-basi. Padahal tidak pernah ada interaksi sama sekali sebelumnya. Maklum tantangan perempuan seusianya sudah menikah dan telah memiliki anak. Menjadi buah bibir lantaran nggak menikah seolah menjadi aib.

Perlu kita garisbawahi, aib di sini hanyalah seolah-olah, bukan aib dalam arti yang sebenarnya. Sebab menjadi tantangan perempuan desa yang berusia 25 tahun dianggap perawan tua. Bahkan ada anggapan bahwa di usia segitu tidak akan ada laki-laki yang ingin mempersuntingnya. Sadar atau tidak, anggapan-anggapan seperti ini masih hidup dan lestari di omongan orang-orang kebanyakan, khususnya lingkungan pedesaan.

Jadi kalau ada seorang perempuan yang keluar dari kampung halamannya untuk merantau di kota-kota besar, apalagi di luar negeri nun jauh di sana yang tidak pernah mereka kunjungi kecuali hanya melalui televisi, ditambah lagi memiliki karir yang moncer, behh potensial menjadi buah bibir tetangganya.

Fenomena semacam ini begitu berulang, ketika subjeknya perempuan. Berbeda ketika laki-laki yang menjadi subjeknya. Laki-laki hampir selalu mendapatkan kemakluman dan kewajaran ketika mau merantau, tinggal gas aja, tanpa fafifu ini itu, bahkan mau keluar negeri sekalipun.

Seolah jalan menjadi mulus dan keberuntungan berpihak pada laki-laki. Meskipun laki-laki juga kerap mendapatkan pertanyaan “kapan ini atau kapan itu” yang nyaris sama, tapi tetap tidak seriuh-ramai yang perempuan alami.

Andai Terlahir sebagai Perempuan

Sekali lagi, kalau saja terlahir sebagai perempuan. Jangankan ke luar negeri, ketika hendak merantau untuk menuntut ilmu di kota besar saja ada orang tua yang tidak pasrah. Lebih banyak khawatirnya ketika perempuan yang merantau ketimbang anak laki-laki. Ruang gerak perempuan terkungkung oleh lingkungan beserta keluarganya.

Pertanyaan yang muncul kemudian, “Mengapa ketika perempuan berkarir hampir selalu mendapat perlakuan yang menyudutkan?” Bahkan untuk sekadar menuntut ilmu di kota-kota besar yang banyak perguruan tinggi, mereka kerap mendapat larangan dari orang tuanya?

Orang tua khawatir anaknya mendapat pergaulan beresiko, dan kemudian mengalami kehamilan tidak diinginkan. Perasaan was-was itu sebenarnya tidak salah, melihat realita lapangan yang memang menunjukkan banyak terjadi tantangan perempuan yang demikian. Saya juga paham kalau orang tua ingin memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Tapi upaya generalisasi dari satu kasus negatif untuk memandang buruk semua keadaan lain juga sangat problematis.

Setali Tiga Sumur Kasur Dapur

Sehingga lahirlah anggapan umum terhadap perempuan bahwa mereka harus di rumah, perempuan juga mesti di dapur, perempuan harus menikah sebelum umur 25, lalu punya anak. Kalaupun setali tiga ini terlaksana, bukan berarti akan terlepas dari pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan dari orang-orang akan selalu bermunculan dengan konteks dan bahan yang berbeda pula.

Setali tiga ini seolah-olah menjadikan tupoksi perempuan yang hanya berkutat pada ranah dapur, sumur, dan kasur. Atau akademikus biasa menyebutnya dengan ‘wilayah domestik’. Sementara untuk sektor publik adalah wilayah laki-laki. Sehingga konstruksi sosial yang mengakar terhadap tupoksi perempuan seolah telah menjadi takdir dan kodrat yang melekat pada diri perempuan.

Sadar atau tidak, fenomena semacam ini terjadi  dan hidup di tengah-tengah kita. Padahal kalau kata Najwa Shihab Kodrat perempuan itu hanya tiga; pertama, menstruasi, kedua, mengandung, dan terakhir adalah menyusui. Dah itu saja.

Mau setinggi apapun pendidikannya, semelejit bagaimanapun karirnya, dan sejauh mana pun kakinya melangkah itu merupakan hak yang sama-sama orang miliki, tanpa pandang bulu dan kelamin. Termasuk pilihan waktu kapan ia akan menikah adalah pilihan hidup masing-masing.

Menikah dan Tuntutan terhadap Perempuan

Saya juga tahu tuntutan menikah di umur segitu memang lagi kencang-kencangnya. Saya juga paham kalau menikah itu ibarat ibadah puasa yang harus disegerakan. Tapi satu hal yang juga perlu kita sadari bahwa kumandang Maghrib di bumi tidaklah serentak.

Menikah juga bukan siapa yang tercepat, ini bukan tentang siapa yang menang dan kalah, apalagi sebagai bentuk persaingan dengan yang lain. Semua ada waktunya. Tak perlu khawatir dengan anggapan orang-orang, menikah bukan tujuan hidup tapi bagian dari hidup itu sendiri.

Jadi kalau ada anggapan perempuan di usia segitu belum menikah, anggap saja menikah itu seperti halnya mati, sudah ada waktu dan garisan takdirnya. Betapapun kesalnya, meski sama-sama takdir, tapi nggak mungkin kan kita membalasnya dengan balik bertanya kapan Anda mati?

Dengan begitu, perempuan yang ingin menempuh pendidikan tinggi merupakan haknya, begitupun merantau di tempat mana pun yang mereka mau juga merupakan haknya. Sejauh itu memberikan manfaat untuk dirinya, keluarga, dan yang lainnya, mengapa harus kita halang-halangi?

Mengapa harus menjadi buah bibir yang enggak-enggak? Kita tidak pernah tahu kebenaran di balik apa yang kita bicarakan. Terpenting tidak merugikan orang lain.

Daripada ngobrolin yang belum jelas kebenarannya, bukannya lebih baik cari kegiatan lain yang lebih bermanfaat. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraankodratstigmaTantangan Perempuan
Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Terkait Posts

Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Bon Appétit
Film

Bon Appétit, Your Majesty: Ketika Dapur Jadi Cermin Kuasa dan Kesetaraan

12 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID