Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jalan Terjal dan Tantangan Perempuan Menjadi Subjek

Menikah bukan siapa yang tercepat, ini bukan tentang siapa yang menang dan kalah, apalagi sebagai bentuk persaingan dengan yang lain

Ali Yazid Hamdani by Ali Yazid Hamdani
10 Februari 2025
in Personal
A A
0
Tantangan Perempuan

Tantangan Perempuan

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya melihat rentetan Story Intagram salah seorang teman perempuan, ia menumpahkan segala keluh-kesah, jengkel, dan kedongkolan yang dia alami. Terus dilanjuti dengan beberapa balasan dari teman-temannya yang turut menimpali dan turut serta kesal atas postingannya.

Agar tidak kehilangan konteks problemnya, akan saya bahas detailnya. Teman saya adalah lulusan pesantren, lanjut merantau di kota besar, hingga akhirnya lanjut studi Sarjana dan Masternya di China. Dan beroleh penghasilan dari sana melalui mengajar, dan mengerjakan proyek sana-sini lainnya. Kemudian dari hasil pendapatannya pun ia bagikan kepada orang tua beserta adik-adiknya.

Belum lagi menurut penuturannya, di daerah di mana dia berasal, jangankan perempuan seumurannya, yang lebih muda darinya pun telah banyak yang berkeluarga dan memiliki anak. Sementara dia emang masih belum nikah, dan tentu saja belum juga punya anak. Intinya dia menjalani tantangan perempuan yang  berbeda dan melawan pakem di daerahnya.

Dia juga jarang pulang, kalaupun pulang pastinya hanya sebentar. Hanya untuk “memecahkan celengan rindu” yang sekian lama dia tabung untuk sekadar bertemu sanak keluarganya. Kemudian desas-desus yang muncul ke permukaan mengenai dia beserta keluarganya bahwa dia jauh-jauh merantau hanya untuk menjadi perempuan enggak bener. Lalu keluarganya pun tertuduh memelihara tuyul karena mendapatkan kiriman dari anaknya, sementara warga di sekitar sana katanya sering kehilangan sesuatu.

“Anaknya kok dibiarin jauh-jauh, paling kerja ga bener” “kok bisa si jadi guru tapi gajinya segede itu, guru yang bagaimana nih?”, “Duh kok belum nikah anaknya padahal perempuan seusianya udah pada punya anak.” Kira-kira begitu gema letupan kiri kanannya.

Tantangan Menjadi Perempuan

Desakan nikah dari kanan kiri datang bukan hanya sekali, melainkan bertubi-tubi dan menjadi bahan obrolan untuk sekadar bertegur sapa basa-basi. Padahal tidak pernah ada interaksi sama sekali sebelumnya. Maklum tantangan perempuan seusianya sudah menikah dan telah memiliki anak. Menjadi buah bibir lantaran nggak menikah seolah menjadi aib.

Perlu kita garisbawahi, aib di sini hanyalah seolah-olah, bukan aib dalam arti yang sebenarnya. Sebab menjadi tantangan perempuan desa yang berusia 25 tahun dianggap perawan tua. Bahkan ada anggapan bahwa di usia segitu tidak akan ada laki-laki yang ingin mempersuntingnya. Sadar atau tidak, anggapan-anggapan seperti ini masih hidup dan lestari di omongan orang-orang kebanyakan, khususnya lingkungan pedesaan.

Jadi kalau ada seorang perempuan yang keluar dari kampung halamannya untuk merantau di kota-kota besar, apalagi di luar negeri nun jauh di sana yang tidak pernah mereka kunjungi kecuali hanya melalui televisi, ditambah lagi memiliki karir yang moncer, behh potensial menjadi buah bibir tetangganya.

Fenomena semacam ini begitu berulang, ketika subjeknya perempuan. Berbeda ketika laki-laki yang menjadi subjeknya. Laki-laki hampir selalu mendapatkan kemakluman dan kewajaran ketika mau merantau, tinggal gas aja, tanpa fafifu ini itu, bahkan mau keluar negeri sekalipun.

Seolah jalan menjadi mulus dan keberuntungan berpihak pada laki-laki. Meskipun laki-laki juga kerap mendapatkan pertanyaan “kapan ini atau kapan itu” yang nyaris sama, tapi tetap tidak seriuh-ramai yang perempuan alami.

Andai Terlahir sebagai Perempuan

Sekali lagi, kalau saja terlahir sebagai perempuan. Jangankan ke luar negeri, ketika hendak merantau untuk menuntut ilmu di kota besar saja ada orang tua yang tidak pasrah. Lebih banyak khawatirnya ketika perempuan yang merantau ketimbang anak laki-laki. Ruang gerak perempuan terkungkung oleh lingkungan beserta keluarganya.

Pertanyaan yang muncul kemudian, “Mengapa ketika perempuan berkarir hampir selalu mendapat perlakuan yang menyudutkan?” Bahkan untuk sekadar menuntut ilmu di kota-kota besar yang banyak perguruan tinggi, mereka kerap mendapat larangan dari orang tuanya?

Orang tua khawatir anaknya mendapat pergaulan beresiko, dan kemudian mengalami kehamilan tidak diinginkan. Perasaan was-was itu sebenarnya tidak salah, melihat realita lapangan yang memang menunjukkan banyak terjadi tantangan perempuan yang demikian. Saya juga paham kalau orang tua ingin memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Tapi upaya generalisasi dari satu kasus negatif untuk memandang buruk semua keadaan lain juga sangat problematis.

Setali Tiga Sumur Kasur Dapur

Sehingga lahirlah anggapan umum terhadap perempuan bahwa mereka harus di rumah, perempuan juga mesti di dapur, perempuan harus menikah sebelum umur 25, lalu punya anak. Kalaupun setali tiga ini terlaksana, bukan berarti akan terlepas dari pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan dari orang-orang akan selalu bermunculan dengan konteks dan bahan yang berbeda pula.

Setali tiga ini seolah-olah menjadikan tupoksi perempuan yang hanya berkutat pada ranah dapur, sumur, dan kasur. Atau akademikus biasa menyebutnya dengan ‘wilayah domestik’. Sementara untuk sektor publik adalah wilayah laki-laki. Sehingga konstruksi sosial yang mengakar terhadap tupoksi perempuan seolah telah menjadi takdir dan kodrat yang melekat pada diri perempuan.

Sadar atau tidak, fenomena semacam ini terjadi  dan hidup di tengah-tengah kita. Padahal kalau kata Najwa Shihab Kodrat perempuan itu hanya tiga; pertama, menstruasi, kedua, mengandung, dan terakhir adalah menyusui. Dah itu saja.

Mau setinggi apapun pendidikannya, semelejit bagaimanapun karirnya, dan sejauh mana pun kakinya melangkah itu merupakan hak yang sama-sama orang miliki, tanpa pandang bulu dan kelamin. Termasuk pilihan waktu kapan ia akan menikah adalah pilihan hidup masing-masing.

Menikah dan Tuntutan terhadap Perempuan

Saya juga tahu tuntutan menikah di umur segitu memang lagi kencang-kencangnya. Saya juga paham kalau menikah itu ibarat ibadah puasa yang harus disegerakan. Tapi satu hal yang juga perlu kita sadari bahwa kumandang Maghrib di bumi tidaklah serentak.

Menikah juga bukan siapa yang tercepat, ini bukan tentang siapa yang menang dan kalah, apalagi sebagai bentuk persaingan dengan yang lain. Semua ada waktunya. Tak perlu khawatir dengan anggapan orang-orang, menikah bukan tujuan hidup tapi bagian dari hidup itu sendiri.

Jadi kalau ada anggapan perempuan di usia segitu belum menikah, anggap saja menikah itu seperti halnya mati, sudah ada waktu dan garisan takdirnya. Betapapun kesalnya, meski sama-sama takdir, tapi nggak mungkin kan kita membalasnya dengan balik bertanya kapan Anda mati?

Dengan begitu, perempuan yang ingin menempuh pendidikan tinggi merupakan haknya, begitupun merantau di tempat mana pun yang mereka mau juga merupakan haknya. Sejauh itu memberikan manfaat untuk dirinya, keluarga, dan yang lainnya, mengapa harus kita halang-halangi?

Mengapa harus menjadi buah bibir yang enggak-enggak? Kita tidak pernah tahu kebenaran di balik apa yang kita bicarakan. Terpenting tidak merugikan orang lain.

Daripada ngobrolin yang belum jelas kebenarannya, bukannya lebih baik cari kegiatan lain yang lebih bermanfaat. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraankodratstigmaTantangan Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tauhid dalam Konsep KMaN

Next Post

Suami dan Istri Hanya Boleh Taat Mutlak Kepada Allah Swt

Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Taat Mutlak kepada Allah

Suami dan Istri Hanya Boleh Taat Mutlak Kepada Allah Swt

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0