Mubadalah.id – Beberapa hari lalu saya ke pergi Semarang karena ada kegiatan “akademik”. Waktu berangkat saya naik Kereta Api dari Pekalongan. Pulangnya saya nebeng teman naik mobil. Ketika melewati jalan pantura Batang, saya dibuat terkagum-kagum, karena merasakan betapa “mulusnya” jalan aspal di Kabupaten Batang itu. Saking halusnya jalan, di sepanjang perjalanan di jalan berlubang, sesekali saya mengucap “masyaallah”.
Jalan pantura di Kabupaten Batang, dan tentu saja di Pekalongan, memang masih bisa terlewati oleh kendaraan baik roda delapan, roda enam, roda empat, atau roda dua. Namun, begitu, pengendara wajib meningkatkan kewaspadaan tingkat tinggi. Fokus dan teliti.
Jika lengah sedikit dan ngebut, maka bisa jatuh dan menimbulkan kecelakaan. Maklum, kondisi jalanan yang dilalap air hujan menjadikan jalanan akhirnya banyak berlubang. Aspalnya banyak yang mengelupas, keropos, dan sebagainya.
Tak terhitung berapa jumlah korban jiwa akibat terjatuh saat melintas di jalanan yang rusak. Yang terbaru, di Kabupaten Batang, dua perempuan meninggal dunia karena menghindari jalanan berlubang, hingga kemudian tertabrak truk.
Selain berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, jalanan yang berlubang juga, paling tidak meningkatkan potensi kebocoran ban. Lagi-lagi, rakyat kecil lah yang harus menanggung bebannya secara mandiri.
Jalan Berlubang Membahayakan Pengendara
Bicara soal jalan berlubang yang dapat membahayakan pengendara, khususnya pemotor itu, saya jadi teringat sebuah konten di media sosial. Inti konten tersebut adalah mengkritik tentang banyaknya jalan yang pemerintah bangun, namun jalan tersebut tak berumur panjang. Setiap kali musim hujan, aspalnya banyak yang hancur.
Dalam konten tersebut, tersebutkan bahwa jalan yang berlubang dan tergenang air bisa kita tanami pohon dan menjadi area spot pemancingan. Bahkan, yang unik dari konten tersebut, si pembuat konten menuliskan narasi bahwa jalan yang rusak merupakan buah dari hasil korupsi proyek pembangunan jalan yang pemerintah daerah lakukan.
Saya memang belum memperoleh bukti dan fakta yang akurat soal hal tersebut. Soal berapa dana yang biasanya dicuri oleh pejabat. Di mana seharusnya terpakai untuk membangun jalan berkualitas. Namun bisa jadi, apa yang pembuat konten sampaikan, benar adanya. Mengingat, kasus korupsi sudah menjadi makanan sehari-hari di Indonesia, khususnya yang para pejabat lakukan.
Berdasarkan data yang saya lansir dari laman resmi KPK, selama tahun 2020-2024 KPK telah menangani 2.730 Perkara Korupsi. Itu baru yang ketahuan. Saya yakin terkait kasus korupsi angkanya jauh lebih besar dari apa yang tercatat oleh KPK. Namun lagi-lagi, persoalan korupsi ini masih akan terus menghantui rakyat Indonesia. Tak ada tahun di mana pejabatnya tidak korupsi. Akibat yang perilaku korupsi timbulkan bukan main-main.
Kemiskinan, jembatan rusak, jalan rusak, pengangguran, dan hutan yang disulap menjadi apartemen mewah menjadi potret kebobrokan tata kelola negara Indonesia akibat korupsi yang tak terkendali. Saat ini, umat Indonesia masih belum menikmati arti ‘merdeka’ seutuhnya. Sebaliknya, kemunduran lah yang kita rasa terlampau jauh atas kerakusan yang tersistematis dari para pemburu rente.
Ketidakadilan Sosial
Korupsi menciptakan sebuah ketidakadilan, khususnya bagi rakyat kelas menengah ke bawah. Contoh kecil bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Jalan rakyat yang tiap terlewati tiap hari oleh petani kita, tukang rongsok kita, pedagang kecil kita, tukang bangunan, oleh siapapun rusak tidak diperbaiki itu adalah bentuk ketidakadilan untuk rakyat.
Jalanan yang rusak, berlubang, dan terendam air, tapi tak kunjung diperbaiki, selain mengancam nyawa para pengendara, juga menjadi penghambat orang mencari nafkah. Bayangkan, misalnya ketika Anda adalah orang kampung yang jualan siomay keliling.
Anda biasa berjualan melewati jalan A setiap harinya. Namun, ketika jalan A rusak parah dan jika nekat melewatinya nyawa menjadi taruhannya, maka Anda memilih tidak melewati jalan tersebut. Anda terpaksa memutar melewati jalan lain yang jarak tempuhnya lebih jauh, dan tentu saja menguras energi serta bensin motor Anda.
Situasi tersebut juga berlaku ketika jalanan tergenang banjir selama berhari-hari. Jalanan yang terkepung banjir akan menyulitkan para pejuang nafkah. Di mana mereka seharusnya bisa memberikan asupan gizi untuk anaknya, istrinya, dan untuk orang tuanya. Tapi jalan yang biasa mereka lalui tergenang banjir selama berhari-hari dengan ketinggian 30-60 cm sehingga sulit dilewati sepeda motor. Akhirnya, mereka memilih libur berdagang.
Di Mana Keadilan?
Kondisi jalanan yang banjir berhari-hari, namun tidak ada penanganan atau tindak lanjut yang serius dari pemerintah juga merupakan bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil.
Padahal, rakyat juga ikut berjasa dalam menggaji para pejabat publik melalui pajak. Apakah harus menunggu akan terlewati presiden dulu, baru jalan yang rusak dan banjir tersebut akan mereka benahi? Lalu di mana letak keadilan sosial yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila?
Jalanan yang rusak dan tergenang banjir namun tak kunjung diperbaiki, tidak hanya berdampak pada kenyamanan dan mobilitas warga, tetapi juga mempengaruhi kualitas hidup mereka. Dan, tentu saja yang merasakan ketidaknyamanan tersebut bukan pengampu kebijakan, melainkan rakyat biasa.
Kini, kita harus sadar, bahwa pada kenyataannya keadilan masih sangat jauh dari harapan. Walaupun cita-cita nilai keadilan sudah tercanangkan sejak awal kemerdekaan.
Dalam bidang hukum kita sering kali kita menerima tontonan kasus pejabat publik yang merugikan negara sampai milyaran bahkan trilyunan tapi dijerat hukum yang sering kali tidak sebanding dengan perbuatannya, bahkan belum terjamah oleh hukum.
Tapi, di sisi lain ada nenek-nenek warga kampung yang mencuri sebatang pohon untuk sekadar bisa makan namun mendapat hukuman lima tahun penjara. Lantas, di mana letak keadilan itu? dan apa yang harus kita lakukan? []