Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Jalanan Berlubang, Banjir, dan Ketidakadilan Sosial

Kini, kita harus sadar, bahwa pada kenyataannya keadilan masih sangat jauh dari harapan.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
9 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Jalan Berlubang

Jalan Berlubang

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu saya ke pergi Semarang karena ada kegiatan “akademik”. Waktu berangkat saya naik Kereta Api dari Pekalongan. Pulangnya saya nebeng teman naik mobil. Ketika melewati jalan pantura Batang, saya dibuat terkagum-kagum, karena merasakan betapa “mulusnya” jalan aspal di Kabupaten Batang itu. Saking halusnya jalan, di sepanjang perjalanan di jalan berlubang, sesekali saya mengucap “masyaallah”.

Jalan pantura di Kabupaten Batang, dan tentu saja di Pekalongan, memang masih bisa terlewati oleh kendaraan baik roda delapan, roda enam, roda empat, atau roda dua. Namun, begitu, pengendara wajib meningkatkan kewaspadaan tingkat tinggi. Fokus dan teliti.

Jika lengah sedikit dan ngebut, maka bisa jatuh dan menimbulkan kecelakaan. Maklum, kondisi jalanan yang dilalap air hujan menjadikan jalanan akhirnya banyak berlubang. Aspalnya banyak yang mengelupas, keropos, dan sebagainya.

Tak terhitung berapa jumlah korban jiwa akibat terjatuh saat melintas di jalanan yang rusak. Yang terbaru, di Kabupaten Batang, dua perempuan meninggal dunia karena menghindari jalanan berlubang, hingga kemudian tertabrak truk.

Selain berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, jalanan yang berlubang juga, paling tidak meningkatkan potensi kebocoran ban. Lagi-lagi, rakyat kecil lah yang harus menanggung bebannya secara mandiri.

Jalan Berlubang Membahayakan Pengendara

Bicara soal jalan berlubang yang dapat membahayakan pengendara, khususnya pemotor itu, saya jadi teringat sebuah konten di media sosial. Inti konten tersebut adalah mengkritik tentang banyaknya jalan yang pemerintah bangun, namun jalan tersebut tak berumur panjang. Setiap kali musim hujan, aspalnya banyak yang hancur.

Dalam konten tersebut, tersebutkan bahwa jalan yang berlubang dan tergenang air bisa kita tanami pohon dan menjadi area spot pemancingan. Bahkan, yang unik dari konten tersebut, si pembuat konten menuliskan narasi bahwa jalan yang rusak merupakan buah dari hasil korupsi proyek pembangunan jalan yang pemerintah daerah lakukan.

Saya memang belum memperoleh bukti dan fakta yang akurat soal hal tersebut. Soal berapa dana yang biasanya dicuri oleh pejabat. Di mana seharusnya terpakai untuk membangun jalan berkualitas. Namun bisa jadi, apa yang pembuat konten sampaikan, benar adanya. Mengingat, kasus korupsi sudah menjadi makanan sehari-hari di Indonesia, khususnya yang para pejabat lakukan.

Berdasarkan data yang saya lansir dari laman resmi KPK, selama tahun 2020-2024 KPK telah menangani 2.730 Perkara Korupsi. Itu baru yang ketahuan. Saya yakin terkait kasus korupsi angkanya jauh lebih besar dari apa yang tercatat oleh KPK. Namun lagi-lagi, persoalan korupsi ini masih akan terus menghantui rakyat Indonesia. Tak ada tahun di mana pejabatnya tidak korupsi. Akibat yang perilaku korupsi timbulkan bukan main-main.

Kemiskinan, jembatan rusak, jalan rusak, pengangguran, dan hutan yang disulap menjadi apartemen mewah menjadi potret kebobrokan tata kelola negara Indonesia akibat korupsi yang tak terkendali. Saat ini, umat Indonesia masih belum menikmati arti ‘merdeka’ seutuhnya. Sebaliknya, kemunduran lah yang kita rasa terlampau jauh atas kerakusan yang tersistematis dari para pemburu rente.

Ketidakadilan Sosial

Korupsi menciptakan sebuah ketidakadilan, khususnya bagi rakyat kelas menengah ke bawah. Contoh kecil bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Jalan rakyat yang tiap terlewati tiap hari oleh petani kita, tukang rongsok kita, pedagang kecil kita, tukang bangunan, oleh siapapun rusak tidak diperbaiki itu adalah bentuk ketidakadilan untuk rakyat.

Jalanan yang rusak, berlubang, dan terendam air, tapi tak kunjung diperbaiki, selain mengancam nyawa para pengendara, juga menjadi penghambat orang mencari nafkah. Bayangkan, misalnya ketika Anda adalah orang kampung yang jualan siomay keliling.

Anda biasa berjualan melewati jalan A setiap harinya. Namun, ketika jalan A rusak parah dan jika nekat melewatinya nyawa menjadi taruhannya, maka Anda memilih tidak melewati jalan tersebut. Anda terpaksa memutar melewati jalan lain yang jarak tempuhnya lebih jauh, dan tentu saja menguras energi serta bensin motor Anda.

Situasi tersebut juga berlaku ketika jalanan tergenang banjir selama berhari-hari. Jalanan yang terkepung banjir akan menyulitkan para pejuang nafkah. Di mana mereka seharusnya bisa memberikan asupan gizi untuk anaknya, istrinya, dan untuk orang tuanya. Tapi jalan yang biasa mereka lalui tergenang banjir selama berhari-hari dengan ketinggian 30-60 cm sehingga sulit dilewati sepeda motor. Akhirnya, mereka memilih libur berdagang.

Di Mana Keadilan?

Kondisi jalanan yang banjir berhari-hari, namun tidak ada penanganan atau tindak lanjut yang serius dari pemerintah juga merupakan bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil.

Padahal, rakyat juga ikut berjasa dalam menggaji para pejabat publik melalui pajak. Apakah harus menunggu akan terlewati presiden dulu, baru jalan yang rusak dan banjir tersebut akan mereka benahi? Lalu di mana letak keadilan sosial yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila?

Jalanan yang rusak dan tergenang banjir namun tak kunjung diperbaiki, tidak hanya berdampak pada kenyamanan dan mobilitas warga, tetapi juga mempengaruhi kualitas hidup mereka. Dan, tentu saja yang merasakan ketidaknyamanan tersebut bukan pengampu kebijakan, melainkan rakyat biasa.

Kini, kita harus sadar, bahwa pada kenyataannya keadilan masih sangat jauh dari harapan. Walaupun cita-cita nilai keadilan sudah tercanangkan sejak awal kemerdekaan.

Dalam bidang hukum kita sering kali kita menerima tontonan kasus pejabat publik yang merugikan negara sampai milyaran bahkan trilyunan tapi dijerat hukum yang sering kali tidak sebanding dengan perbuatannya, bahkan belum terjamah oleh hukum.

Tapi, di sisi lain ada nenek-nenek warga kampung yang mencuri sebatang pohon untuk sekadar bisa makan namun mendapat hukuman lima tahun penjara. Lantas, di mana letak keadilan itu? dan apa yang harus kita lakukan? []

Tags: Bencana BanjirJalan BerlubangkebijakanketidakadilanpemerintahPemerintah Indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan: Tuan Putri yang Harus Beradaptasi di Rumah Sendiri

Next Post

Nasihat Ibu Nyai Masriyah Amva kepada Santri-santrinya

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Next Post
Nyai Masriyah Amva

Nasihat Ibu Nyai Masriyah Amva kepada Santri-santrinya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0